Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Pengantar Singkat Pengembangan Pendidikan Agama Islam

Topik lain:

Pengantar Singkat Pengembangan Pendidikan Agama Islam

Pengantar Singkat Pengembangan Pendidikan Agama Islam

Oleh: A. Rifqi Amin

Terdapat sebuah adagium, di mana ada sejumlah manusia di sana muncul pengembangan masyarakat. Tak perlu disangsikan lagi, pengembangan terhadap hasil atau karya (teori dan produk) manusia dalam segala bidang merupakan sebuah kebutuhan dan kewajiban. Pernyataan tersebut didasarkan kenyataan bahwa pada masyarakat senantiasa terjadi perubahan sosiologis, filosofis, psikologis, dan lainnya. Oleh karena itu, Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai salah satu media dakwah umat Islam perlu dikembangkan untuk menjawab tantangan zaman yang terus mengalami perubahan. Implikasinya, bila tidak diadakan pengembangan maka bisa dipastikan kegiatan PAI tidak lagi relevan, mandek, dan hanya menjadi proses simbolis. Yakni, cuma menjadi penanda bahwa kegiatan, kultur, dan eksistensi spirit keagamaan Islam di suatu lembaga masih ada. Tanpa memerhatikan atau memedulikan apakah kegiatan tersebut mampu memberikan makna, mencerahkan, dan “mengubah” masa depan para peserta didik secara tepat atau tidak.
Di sisi lain, pemberian label “pengembangan” pada setiap kegiatan atau program yang dirancang bisa menimbulkan “gengsi” tersendiri. Entah, produk pengembangan itu berwujud teori maupun benda tetap akan berimplikasi dan bermakna sangat kompleks. Artinya, diperlukan kesungguhan dan konsistensi dalam melakukannya. Dalam hal ini, tak terkecuali pada pengembangan Pendidikan Agama Islam. Bagaimanapun, konsep PAI yang digunakan untuk membentuk, membangun, dan mengkader generasi penerus umat Islam merupakan hasil kreasi manusia. Dengan kata lain, seluruh muatan PAI kecuali ayat al Quran dan teks Hadith[1] merupakan hasil karya (pemahaman atau tafsir, teori, dan produk) manusia yang tidak boleh ada keraguan untuk senantiasa memperbaruinya. Misalnya, perumusan dan pengonsepan PAI pada masa awal kemerdekaan Indonesia tentu berbeda dengan masa sekarang. Pengembangan ini dilakukan salah satunya karena adanya aturan atau perundang-undangan[2] baru yang tidak ada pada masa sebelumnya.
Dari pernyataan di atas, dapat dikatakan bahwa pengembangan PAI mesti disesuaikan dengan perkembangan ilmu (alam dan sosial) serta fenomena masyarakat. Tak ketinggalan juga disesuaikan dengan perkembangan sistem pendidikan nasional.[3] Oleh karena itu, PAI sebagai suatu sistem pembelajaran senantiasa menjanjikan paradigma baru, salah satunya berupa paradigma pendidikan holistik. Paradigma tersebut penting dalam melihat dinamika pendidikan secara utuh. Mengingat selama ini, problem PAI masih terkendala pada cara pandang parsial, misalnya hanya ditujukan untuk menyiapkan peserta didik bisa masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Padahal PAI salah satunya tidak bisa tidak mampu mengembangkan potensi yang ada pada masing-masing peserta didik.[4]
Dalam alur sejarahnya pun, sesungguhnya pengembangan PAI terutama pada masa kemundurannya masih didominasi laju yang lambat bahkan bisa dikatakan stagnan. Salah satu penyebabnya ialah manfaat dari hasil pembelajaran PAI masih diprioritaskan pada ego relegiositas-dogmatis kalangan umat Islam sendiri.[5] Bukan ditujukan untuk kemaslahatan (utamanya terkait pengembangan ilmu pengetahuan) bagi seluruh umat manusia.[6] Dengan demikian, tidak berlebihan bila dikatakan konsep Islam yang menjadi rahmatan lil al-‘alamin [7] secara serius, holistik, dan implementatif belum begitu ditekankan pada PAI. Berangkat dari kenyataan itu, buku ini berusaha menawarkan konsep pengembangan PAI yang bisa membuka pintu gerbang solusi atas permasalahan terkini. Akhirnya, sebelum melakukan pembahasan secara mendalam maka terlebih dahulu perlu dipaparkan beberapa hal yang cukup penting yang secara rinci dibahas pada Bab ini.


[1]Dengan demikian pengembangan PAI harus tetap menukil teks al Quran. Meski pemahaman (tafsir) terhadap teks al Quran tentu berbeda dan berpeluang mengalami perkembangan antara ulama satu dengan yang lain.
[2]Misalnya, adanya kententuan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bahwa seorang anak “tanpa ayah” melalui ibunya bisa menuntut pertanggungjawaban kepada pria agar menjadi ayahnya secara sah di mata hukum. Dengan syarat bisa dibuktikan secara ilmiah (salah satunya dengan tes DNA) bahwa ia merupakan ayah biologisnya. Dari kenyataan itu seorang pendidik PAI harus menunjukkan aturan baru tersebut kepada peserta didiknya. Serta tentunya pendidik harus memahami dan merumuskan implikasinya bagi materi ajar tentang pernikahan pada pembelajaran PAI. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesenjangan antara hasil pemahaman (penafsiran) lama terkait pernikahan yang masih digunakan dengan kenyataan (ketentuan baru dari MK) yang ada di masyarakat. Contoh lainnya, adanya upaya pengembangan dari Pemerintah Pusat dengan diberlakukannya Undang-undang terkait otonomi daerah maupun pemerintah daerah. Di mana kegiatan pendidikan sebagai salah satu hal yang diotonomikan (diserahkan kepada pemerintahan daerah). Dalam ranah tertentu, lembaga pendidikan diberi kebebasan dan kewenangan yang lebih luas dari sebelumnya. Kenyataan peraturan baru ini menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan untuk mengimplementasikannya.
[3]“...dinamika lingkungan yang berlangsung sangat cepat telah memunculkan banyak tantangan baru bagi dunia pendidikan Indonesia. Selain masalah ‘klasik’ seputar kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang terpuruk dalam era globalisasi, maraknya korupsi, memudarnya semangat kebhinekaan, berkembangnya budaya kekerasan, dan degradasi kualitas lingkungan adalah beberapa masalah kontemporer yang menuntut respons dari dunia pendidikan Indonesia, termasuk pendidikan Islam.” Selain itu berdasarkan pemaparan Maarif bahwa “kualitas SDM Indonesia di tengah kompetisi global adalah masalah utama yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini. Laporan United Nations Development Program (UNDP) Tahun 2014 menyebutkan bahwa Indonesia, pada tahun 2013, memperoleh skor 0,684 dalam Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index, HDI). Skor HDI Indonesia lebih tinggi dibandingkan Filipina (0,660), Vietnam (0,638), Laos (0.569), dan Myanmar (0,524), namun lebih rendah dibandingkan Singapura (0,901), Malaysia (0,769), dan Thailand (0,722). Sungguhpun skor HDI menunjukkan peningkatan yang sangat pesat dalam beberapa puluh tahun terakhir, kualitas SDM Indonesia masih tergolong rendah pada tataran global, karena berada pada peringkat ke-108 dari 187 negara di dunia.” Ia pun juga menjabarkan bahwa “Akar masalah dalam kualitas SDM Indonesia terletak terutama pada ketimpangan akses terhadap pendidikan. Jumlah penduduk yang sangat besar dan terdistribusi secara tidak merata secara geografis mengakibatkan ketidakmerataan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Tantangan yang dihadapi pendidikan Islam dalam hal ini ialah bagaimana mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia... Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, misalnya, data statistik pendidikan Islam, Kementerian Agama, menunjukkan bahwa lebih dari 50% satuan pendidikan MI, MTs, MA, dan Pondok Pesantren berlokasi di wilayah-wilayah pedesaan. Dengan pola distribusi geografis seperti ini, pendidikan Islam memberikan kontribusi yang sangat bermakna dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan.” Lihat, Saiful Maarif, “Apresiasi Pendidikan Islam 2014: Bersama Memajukan Pendidikan Islam untuk Indonesia yang Lebih Baik,” dalam http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7084#.VOqZZPmsUyY, 23 Desember 2014, diakses tanggal 16 Maret 2015.
[4]Khaerun Nisa’, “Konstruksi Pendidikan Moral Secara Holistik (Pendekatan Baru Pengembangan Pendidikan Agama Islam),” Jurnal al-Riwayah, Vol. 5, No. 2, Agustus 2012, dalam http://digilib.unm.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=read&id=unm-digilib-unm-khaerunnis-401, 06 Juni 2014, diakses tanggal 16 Februari 2015.
[5]Kendati demikian, dalam konteks sejarah Indonesia terkait eksistensi maupun konstribusi pendidikan Islam (terutama Pesantren dan Madrasah) dalam proses pendidikan dan pembangunan tidak dapat diabaikan begitu saja. Bagaimanapun, lembaga-lembaga tersebut telah berkiprah dalam upaya pencerdasan masyarakat bahkan jauh sebelum masa kemerdekaan. Lihat, Maarif, “Apresiasi Pendidikan Islam, diakses tanggal 16 Maret 2015.
[6]PAI selama ini masih mengurusi masalah ibadah dan egosentris keagamaan. Padahal kendala serius yang paling mengancam umat Islam dan umat manusia pada umumnya sekarang ini bukan hanya pada bagaimana cara beribadah dan cara beragamanya. Akan tetapi terletak pada bagaimana umat Islam mampu berperan serta dalam menciptakan kemaslahatan kehidupan secara universal. Yakni, tidak hanya berperan pada pembangunan moral, tapi juga berperan dalam mendorong hingga terlibat secara langsung dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan, PAI melalui berbagai bentuk pengembangan yang dilakukan idealnya pun harus bisa berperan dalam “menyelamatkan” dunia dari berbagai ancaman yang disebabkan oleh ulah manusia. Misalnya, bahaya pemanasan global (global warming), rusaknya ekosistem di alam akibat penggunaan bahan kimia berlebihan, eksploitasi sumber daya alam maupun lingkungan yang terlalu berlebihan, dan lain sebagainya.
[7]Konsep rahmatan lil al-‘alamin (rahmat bagi seluruh semesta alam) tidak hanya difokuskan pada manusia. Akan tetapi juga bagi ekosistem di bumi ini. Yakni, tidak hanya difokuskan pada komponen biotik (benda hidup) tapi juga pada benda mati. Di mana keduanya terjadi hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Oleh karena itu, melestarikan “keseimbangan” alam (lingkungan hidup) ini merupakan suatu kebaikan dan keharusab bagi penganut Islam. Lebih konseptual, Zamroni dan Rahayu menggunakan istilah Education for Sutainable Development (EfSD). Yakni, konsep pendidikan yang membawa misi pembentukan perilaku manusia yang lebih bijaksana dalam memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Idealnya, sejak usia dini peserta didik di lembaga pendidikan sudah dibiasakan dengan pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Hal itu dilakukan agar sedini mungkin mereka punya kesedaran akan arti penting kelestarian lingkungan hijau bagi kehidupan yang aman dan nyaman. Lihat, M. Imam Zamroni dan Lies Rahayu WF, “Pengembangan Madrasah Berparadigma Pembangunan Berkelanjutan,” Kawistara Vol. 2 No. 1 April 2012: hlm. 48-57, dalam  jurnal.ugm.ac.id/kawistara/article/download/3951/3226, diakses 19 Februari 2015.


Teks Pengantar (sumber gambar contohnaskahdrama)




Baca tulisan menarik lainnya: