Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Contoh Proposal Disertasi



Contoh Proposal Disertasi
 Oleh: A. Rifqi Amin



Outline Disertasi

PARADIGMA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERBASIS NIRKEKERASAN DAN HUMAN SECURITY PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM
(STUDI MULTIKASUS DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK MALANG, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG, dan UNIVERSITAS ISLAM MALANG)

Halaman sampul
Lembar logo
Halaman Judul
Lembar Persetujuan
a)    Lembar persetujuan pembimbing
b)   Lembar persetujuan dan pengesahan
Pernyataan Keaslian Tulisan
Abstrak (bahasa Indonesia)
Abstrak (bahasa Inggris)
Abstrak (bahasa Arab)
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Lampiran
Daftar Lainnya

BAB I PENDAHULUAN
A.      Konteks Penelitian
B.       Fokus Penelitina
C.       Tujuan Penelitian
D.      Manfaat Penelitian
E.       Orisinalitas Penelitian
F.        Definisi Istilah

BAB II KAJIAN PUSTAKA
A.      Paradigma Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
1.      Pengertian Paradigma Pembelajaran
2.      Pengertian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
3.      Peran Penting Paradigma Pembelajaran bagi penanaman nilai Agama Islam
B.       Nirkekerasan dan Human Security
1.      Pengertian Nirkekerasan
2.      Pengertian Human Security
3.      Keterkaitan Nirkekrasan dan Human Security dengan paradigma pembelajaran Pendidikan Agama Islam
4.      Macam-macam Kekerasan
C.       Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
1.      Pengertian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
2.      Peran Penting PTKI dalam Menanamkan Nilai Nirkekerasan dan Human Security

BAB III METODE PENELITIAN
A.      Pendekatan dan Jenis Penelitian
B.       Kehadiran Peneliti
C.       Latar Penelitian
D.      Data dan Sumber Data Penelitian
E.       Teknik Pengumplan Data
F.        Teknik Analisis Data
G.      Pengecekan Keabsahan Data

BAB IV PAPARAN DATA DAN HASIL PENELITIAN
A.      Paparan Data
B.       Hasil Penelitian

BAB V PEMBAHASAN

BAB VI PENUTUP
A.      Simpulan
B.       Implikasi
C.       Saran

DAFTAR RUJUKAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
RIWAYAT HIDUP PENULIS





Daftar Isi Proposal Disertasi

BAB I PENDAHULUAN
A.   Konteks Penelitian
B.   Fokus Penelitian
C.   Tujuan Penelitian
D.   Manfaat Penelitian
E.    Orisinalitas Penelitian
F.    Definisi Istilah
G.   Sistematika Pembahasan

BAB II KAJIAN PUSTAKA
A.   Landasan Teoritik
B.   Kajian Teori

BAB III METODE PENELITIAN
A.   Pendekatan dan Jenis Penelitian
B.   Kehadiran Peneliti
C.   Latar Penelitian
D.   Data dan Sumber Data Penelitian
E.    Teknik Pengumpulan Data
F.    Teknik Analisis Data
G.   Pengecekan Keabsahan Data



BAB I PENDAHULUAN

A.  Konteks Penelitian
Pendidikan Agama Islam[1] yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)[2] merupakan mata kuliah yang sangat penting bagi pembentuk kepribadian dan karakter mahasiswa.  Oleh sebab itu, diharapkan tujuan utama Pendidikan Agama Islam (PAI) pada PTKI (utamanya perguruan tinggi yang berbentuk Universitas yang sebagian besar mahasiswanya berasal dari berbagai latar belakang) tidak hanya terfokus pada pemprosesan mahasiswa dari yang belum paham tentang agama dijadikan lebih paham, dari yang belum mampu dalam penerapan dijadikan lebih mampu, dan dari yang belum taat dalam penerapan keagamaan menjadi lebih taat. Namun lebih dari sekedar itu, PAI adalah penanaman nilai-nilai keislaman secara utuh dan universal dalam diri mahasiswa. Dengan kata lain, PAI harus mampu mewujudkan konsep Islam yang rahmatanlilalamin.Yakni, salah satunya mampu menjadi umat Islam yang cinta damai, penuh kasih, dan mampu bekerjasama dengan cerdas (elegan serta tetap mampu memegang prinsip dan iman keislaman) terhadap semua karakter manusia yang dihadapi seperti apapun itu.



Selama ini, mahasiswa dipandang sebagai manusia yang sudah pada tahap pencapaian kematangan (kedewasaan) secara fisik, psikologis, dan cara berfikirnya. Mereka sudah mampu secara rasional menelaah dirinya sendiri untuk penentuan sikap, pengambilan keputusan, dan pengolahan terhadap resiko untuk setiap permasalahan yang dihadapi. Maka tentulah paradigma pembelajaran antara di perguruan tinggi dengan di sekolah sangatlah berbeda karena berbeda pula suasana lingkungan belajar, strategi, dan bentuk tuntutan tugas-tugasnya. Selain itu yang menjadi ciri utama di perguruan tinggi adalah adanya kegiatan-kegiatan berupa pengabdian masyarakat dan penelitian ilmiah. Semua kegiatan itu diperlukan kematangan pola fikir ilmiah yang harus dimiliki mahasiswa. Lebih detailnya mahasiswa sebagai pembelajar di perguruan tinggi punya perbedaan jenjang, usia, dan tingkatan kedewasaan berfikir yang lebih matang jika dibandingkan dengan pembelajar lain yang berada di tingkat pendidikan menengah seperti SMA, MA, SMK, dan MAK terlebih lagi pada tingkat pendidikan dasar seperti SMP, MTs, MI, dan SD atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini selaras dengan pendapat Hisyam Zaini dkk. yang dikemukakan tentang “pembelajaran untuk mahasiswa di perguruan tinggi seyogyanya dibedakan dengan proses pembelajaran untuk siswa sekolah menengah.”[3] Oleh karena itu sebagaimana juga disampaikan oleh Yahya Ganda bahwa pembelajaran di perguruan tinggi harus dibedakan dengan sistem pembelajaran di pendidikan tingkat menengah dan dasar.[4]
Selanjutnya, menurut Andreas Anangguru Yewangoe menyampaikan tentang sosok mahasiswa adalah seorang yang punya daya intelektual diharapkan mampu dalam proses pemilihan dan pemilahan ‘kebenaran’ sebuah persoalan secara kritis dan objektif. Selain itu mahasiswa dalam pergaulan sehari-hari dipandang cenderung mampu dalam menolong seseorang untuk mengambil jarak dengan permasalahan-permasalah dan mampu dalam pemberian solusi untuk membantu seseorang.[5] Dengan demikian mahasiswa sebagai manusia ‘ilmiah’ bisa berperilaku serta berfikir ilmiah, memiliki nalar yang kritis, logis, dan sistematis tidak hanya saat di perguruan tinggi saja namun saat lulus studi dari perguruan tinggi.[6] Namun, pernyataan tersebut adakalahnya masih menjadi sebuah teori belaka tatkalah kita melihat fenomena “janggal” yang dilakukan oleh mahasiswa yang dianggap sebagai manusia unggul. Kenyataannya masih banyak mahasiswa yang melakukan tindakan kekerasan. Baik kekerasan dalam bentuk verbal maupun non verbal. Di antaranya seperti demo anarkis,[7] tawuran mahasiswa, kekerasan opspek,[8] potensi terorisme,[9] kekerasan dalam sebuah hubungan, anarkisme mahasiswa,[10] dan tindakan yang cenderung anti human security lainnya.
Selain itu PAI juga punya peran dalam penenaman nilai-nilai karakter yang dinyatakan dalam perilaku melekat sehingga menjadi pedoman hidup. Bukan hanya pedoman hidup dalam beribadah secara normatif. Namun, juga pedoman hidup dalam menghadapi permasalahan dan tantangan kehidupan yang semakin dinamis. Di mana, salah satu tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa ialah tugas kuliah yang menumpuk, tugas organisasi (bagi yang ikut organisasi), tuntututan orang tua di rumah, tuntutan pekerjaan, dan tekanan-tekanan lain yang bisa memicu rasa frustasi mahasiswa. Tekanan-tekanan yang dihadapi mahasiswa tersebut berpotensi besar untuk disublimasikan dalam bentuk tindakan-tindakan negatif. Baik dalam provokasi verbal, tawuran, dan bentuk kekerasan lainnya kepada kelompok atau pihak lainnya yang mereka anggap sebagai “the other” atau pihak yang pantas dimusuhi.
Kenyataannya, paradigma pembelajaran PAI sekarang ini masih terkait ibadah magdoh, doktrin “apatisme” terhadap pemeluk agama lain, dan sejarah peperangan umat Islam. Dalam PTKI selama ini masih ditemui mahasiswa Islam yang lebih terfokus pada pendalaman ilmu agama yang teoritis. Salah satunya terkait tentang sejarah Islam, teori membaca al Quran, teori sholat, fiqh ibadah, ekonomi islam, dan terkait dengan hukum-hukum syariat lainnya yang cenderung untuk kepentingan diri pribada mahasiswa itu sendiri. Yakni, bagaiamana agar diri invidu itu sendiri bisa masuk surga, tanpa memedulikan keadaan orang lain. Oleh sebab itu, wajar bila terjadi pengabaian ilmu pengetahuan agama Islam yang secara praktis dapat bermanfaat dan berdampak baik bagi seluruh umat manusia. Inilah yang biasanya kita sebut sebagai konsep Islam Rahmatanlilalamin. Yakni, ilmu yang diterapkan secara langsung di lingkungan dunia akademis atau kampus. Salah satunya ialah mampu hidup penuh toleransi, berjiwa kesatria, dan mampu hidup damai dengan pihak yang dianggap berbeda. Baik hidup damai secara verbal maupun non verbal serta saat di belakang maupun di depannya.
Dalam proses pembelajaran tentulah dosen mata kuliah PAI sebagai pendidik memiliki peran utama dan sangat penting dalam perencanaan, pengontrolan, dan pengevaluasian sistem pembelajaran PAI di PTKI. Jika sebuah sistem pembelajaran PAI tidak direncanakan secara matang yang dilandaskan pada karakter, latar belakang, minat, bakat, tingkat kecerdasan, tingkat pemahaman tentang agama Islam, dan orientasi mahasiswa dalam berkuliah maka dapat berakibat sebuah sistem pembelajaran PAI tidak akan berjalan dengan lancar, normal, efektif, efisien, serta tidak tercapainya sebuah tujuan pembelajaran secara utuh.
Sebagaimana menurut konstitusi bahwa pendidikan agama di perguruan tinggi merupakan rumpun Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dalam struktur Mata Kuliah Umum (MKU) yang di dalamnya ada pemahaman serta dilakukan pengembangan filosofis untuk berkembangnya kepribadian mahasiswa. Dengan kata lain MPK memuat kaidah-kaidah dengan tingkat filosofis yang cukup tinggi dengan maksud agar timbul keingintahuan mahasiswa dalam pemahaman, penghayatan, pendalaman, dan pengamalan atas ilmunya. Oleh karena itu PAI sebagai salah satu mata kuliah yang dikatagorikan masuk dalam kurikulum inti diusahakan bisa membentuk karakter, watak, kepribadian, dan sikap serta wawasan beragama dalam kehidupan sosial. Mata Kuliah PAI diharapkan juga mampu menjadi landasan dan pencerahan bagi mahasiswa dalam pengembangan ilmu umum yang ditekuninya sesuai dengan program studi yang ia ambil.[11] Oleh Karena itu pengembangan materi PAI hendaknya harus disesuaikan dengan prodi yang dipilih mahasiswa, dengan artian dosen aktif dalam pemberian materi wawasan dan pedoman pada mahasiswa yang muatannya selaras dengan program studinya.
Sebuah penelitian dari Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama RI pada tahun 2010 pada 7 Perguruan Tinggi Umum Negeri (PTUN) yang ternama di Indonesia yaitu UDAYANA, UNDANA, UNHAS, UI, UNDIP, UNPAD, dan UGM dari hasilnya ditunjukkan bahwa sistem pembelajaran Pendidikan Agama (bukan hanya agama Islam) pengaruh yang dimilikinya  merupakan terkecil terhadap toleransi beragama pada mahasiswa dibandingkan dengan komponen lain misalnya adalah lingkungan pendidikan secara luas memiliki pengaruh langsung maupun tidak langsung yang lebih besar terhadap toleransi beragama.[12] Selain itu juga berdasar hasil penelitian Kasinyo Harto di Universitas Sriwijaya Palembang dari hasilnya ditunjukkan yang mana di sana terdapat beberapa organisasi gerakan keagamaan ekstra kampus yang pendekatannya pada kajian keagamaan lebih cenderung bernuansa normatif-doktriner, yaitu suatu pendekatan yang dibangun atas norma-norma keagamaan (wahyu) dengan pola top down dan deduktif tanpa keterlibatan pertimbangan nalar, konteks historis, sosial, dan kenyataan-kenyataan yang hidup di masyarakat.[13] Dapat disimpulkan bahwa nampak dari hasil penelitian tersebut terjadi pola fikir dan tindakan mahasiswa yang ekslusif (tertutup). Hal ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan non verbal yang sangat jauh dari nilai-nilai Islam. Terlebih lagi, bila dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistematis. 
Dua temuan di atas menunjukkan salah satu komponen dari sistem pembelajaran Pendidikan Agama termasuk Pembelajaran PAI belum berjalan secara integral. Misalnya komponen tujuan dalam sistem pembelajaran belum diarahkan atau ditekankan pada pentingnya bertoleransi agama yang baik dan benar. Salah satunya bertoleransi yang Islami adalah menjadi muslim yang kuat sebagai pelindung non muslim  yang lemah, menjadi muslim yang mayoritas untuk pengayoman terhadap minoritas, dan menjadi muslim yang kokoh sebagai penjaga non muslim yang rapuh. Dan juga tentunya toleransi kepada sesama umat Islam sendiri yang punya perbedaan pandangan terhadap ajaran Islam sehingga ke depannya nanti diharapkan tidak ada mahasiswa yang berpola fikir ekslusif tanpa dilakukan syiar Islam yang cinta dalam pembangunan peradaban, radikal secara buta tanpa pendalaman teks dengan konteks masyarakat secara bersamaan, dan fanatik yang  pada waktu dan tempat yang salah.
Kualitas sistem pembelajaran PAI terwujud tidak hanya karena sebuah kebetulan atau kepasrahan buta pada Tuhan namun diusahakan serta direncanakan. Oleh sebab itu perlu adanya pengkajian dan pendalaman khusus tentang sistem pembelajaran PAI di PTU. Pembelajaran PAI selama ini dipandang sebelah mata oleh kebanyakan kalangan masyarakat baik yang awam maupun yang punya keahlian dan ilmu. Cara pandang seperti itu disebabkan karena PAI selama ini hanyak diidentikan dengan ketertinggalan karena sifatnya yang dianggap tidak mau berubah dan cederung tetap dari dulu hingga sekarang mulai dari metode, materi, tujuan, hingga teknologi atau media pembelajarannya.
Memang dari tinjauan ajaran dan kandungannya, materi PAI lebih banyak bersifat dogmatis dan statis dari zaman Nabi Muhammad hingga kiamat. Belum lagi jika ditambahi dengan pengaruh-pengaruh tertentu dari salah satu golongan atau paham tentang keagamaan Islam maka doktrinasi dan penanaman nilai menjadi bertambah kuat serta radikal. Namun demikian semangat serta cara perjuangan dan penyebarluasan syiar Islam tidak bersifat statis melainkan dinamis, luwes, dan universal sehingga sistem pembelajaran PAI bisa disandingkan dengan laju modernitas. Salah satu caranya menurut Wina Sanjaya adalah dengan cara pengaitan atau adanya rajutan interaksi antara materi (muatan kurikulum) dan pendidik (dosen) PAI dengan materi beserta pendidik non-PAI dan sarana prasarananya.[14]
Dalam Islam kehadiran pendidik PAI tidak hanya sebagai penghakim tentang benar dan salah, pembimbing peserta didik dalam perjalanan belajar, dan sebagai perpanjangan tangan ilmu-ilmu atau ajaran dari para ulama pendahulu saja. Namun pendidik dalam Islam merupakan pewaris para nabi, tidak hanya pewaris ilmu-ilmu nabi namun juga pewaris sifat-sifat nabi yaitu patut menjadi contoh, kepemilikan semangat dalam perjuangan agama Islam (bukan perjuangan dengan paksaan dan kekerasan namun dengan cara kelembuatan dan kasih sayang), dan pendidikan terhadap umat dengan semangat pembaruan (mendobrak tatanan yang mapan untuk kemajuan umat). Oleh karena itu dalam upaya pembaruan dan pengembangan PAI di PTKI yang berbentuk Universitas ini terlebih dahulu perlu adanya pendalaman terlebih dahulu tentang bagaimana kinerja dari tatanan sistem pembelajaran PAI di PTKI tersebut.
Sistem pembelajaran PAI pada kurikulum di PTKI berbentuk Universitas dapat diumpamakan sebagai salah satu dari beberapa tatatan sistem pada organisme (individu). Pada organisme terdapat sistem peredaran darah, sistem pencernaan, dan sistem pernafasan yang mana di dalam sistem-sistem tersebut terdapat organ-organ yang memiliki fungsi yang adakalanya satu sama lain saling bergantung. Begitu juga pada kurikulum yang dipadankan dengan organisme maka di dalamnya terdapat salah satu sistem yaitu sistem pembelajaran PAI yang juga terdiri dari beberapa ‘organ’ atau komponen yang terbentuk saling bekerja sama untuk pewujudan tujuan khusus. Bisa disimpulkan pengkajian sistem pembelajaran PAI di PTKI berbentuk Universitas sangat diperlukan untuk diarahkan pada penelusuran kelemahan dan kekuatannya sehingga tidak ada kesan pelaksanaan mata kuliah PAI di PTKI berbentuk Universitas hanya untuk pemenuhan kewajiban undang-undang semata.
Bagaimanapun masalah kekerasan akan selalu ada dalam sejarah manusia sampai kapan pun. Adapun yang membedakan antara zaman satu dengan zaman lain ialah sejauh mana tingkat kekerasan yang dilakukan oleh manusia itu apakah besar atau kecil serta dengan pola yang berbeda pula. Oleh sebab itu, masalah nirkekrasan dan human security ini sangat penting untuk diteliti. Bagaiamanapun Indonesia masih membutuhkan konsep dan praktik nirkekrsan dan human security. Tentu hal pertama yang harus dibenahi adalah dari dalam diri kampus itu sendiri. Baik kekerasan yang dilakukan karena faktor ideologi maupun dilakukan karena demi memenuhi kepentingan segelintir orang (faktor “nafsu”).
Sebagaimana yang telah diketahui secara jamak tentang pemberian mata kuliah PAI di seluru perguruan tinggi merupakan hak bagi setiap mahasiswa yang beragama Islam sebagai peserta didik dan merupakan kewajiban bagi perguruan tinggi untuk memuat pendidikan agama dalam kurikulumnya. Pernyataan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam BAB V tentang Peserta Didik pada Pasal 12 Ayat 1 yang diamanatkan “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: (a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,.” Serta diacukan pada BAB X tentang Kurikulum pada Pasal 37 Ayat 2 dinyatakan “kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a. Pendidikan agama; b. Pendidikan kewarganegaraan; c. Bahasa.”[15]
Berdasarkan informasi dari studi pendahuluan yang dilakukan bahwa UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA pada setiap Program Studi (selanjutnya nanti disebut dengan Prodi)  semuanya (prodi bidang ilmu keagamaan dan prodi bidang ilmu umum) terdapat mata kuliah PAI. Namun perlu ditegaskan yang menjadi beberapa alasan logis pemilihan UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA sebagai tempat penelitian disebabkan ketiga kampus tersebut termasuk PTKI merupakan jajaran kampus terbesar di Jawa Timur bahkan hingga ranah Nasional. Bahkan untuk prodi-prodi Umum (non keagamaan) ketiga kampus tersebut dapat dikatakan bisa ikut bersaing dengan Perguruan tinggi Umum. Selain itu, apabila dikontekskan dengan keadaan sosiogeografi daerah Malang dapat diambil pernyataan di UIN Maliki, UMM, UNISMA mahasiswanya sangat heterogen atau beragam.
Berangkat dari kenyataan itu, diperlukan suatu penanggulangan serta pengelolaan atas realitas kampus yang begitu besar tersebut.  Berdasarkan temuan awal penelitian tersebut dipandang perlu untuk diadakan penelitian tindak lanjut karena untuk pendalaman apakah data-data awal yang telah ditemukan tersebut merupakan hasil kompetensi lulusan dari sistem pembelajaran mata kuliah PAI yang cukup berhasil atau ada faktor lain yang menjadi penyebab perilaku mahasiswa secara simbolik bercirikan Islam. Penelitian ini diharapakan juga bisa menjadi penemu jawaban dari asumsi dan pertanyaan-pertanyaan skeptis dan cenderung bersifat minor tentang pelaksanaan pembelajaran PAI di PTKI yang dianggap kurang optimal.
Berangkat dari fenomena-fenomena dan keunikan permasalahan yang penulis temukan dalam studi pendahuluan yang masih bersifat mendasar serta masih berupa gambaran umum dan bersifat sementara maka dapat disimpulkan sangat perlu diadakan penelitian tindak lanjut secara mendalam di UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA. Dan dapat disadari penelitian tindak lanjut ini sangat diperlukan untuk diperoleh sebuah kesimpulan yang komperhensif, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Di sisi lain prasangka tanpa dasar akan menjadi simpang siur jika tidak dicari kebenarannya melalui sebuah penelitian ilmiah. Oleh karena itu berdasarkan pemaparan di atas, perlu diadakan penelitian ilmiah  sebagai tindak lanjut yang dalam konteks pembahasan ini disebut sebagai disertasi yang bertempat di UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA yang kemudian dikembangkan ke dalam judul PARADIGMA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM BERBASIS NIRKEKERASAN DAN HUMAN SECURITY PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM (STUDI MULTIKASUS DI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK MALANG, UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG, dan UNIVERSITAS ISLAM MALANG).”

B.       Fokus Penelitian
Fokus penelitian ini yaitu tentang paradigma pembelajaran PAI terkait dengan materi, tujuan, strategi, dan evaluasi pembelajaran PAI berbasis nirkekerasan dan human security yang digunakan oleh UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA. Dari fokus tersebut dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaiamana materi pembelajaran PAI berbasis nirkekerasan dan human security yang digunakan UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA?
2.    Bagaiamana tujuan pembelajaran PAI berbasis nirkekerasan dan human security yang digunakan UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA?
3.    Bagaimana strategi pembelajaran PAI berbasis nirkekerasan dan human security yang digunakan UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA?
4.    Bagaimana pengembangan muatan materi PAI oleh dosen PAI di UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA?
5.    Bagaimana peran pengelola kampus UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA dalam mendukung tujuan pembelajaran PAI berbasis nirkekerasan dan human security?

C.      Tujuan Penelitian
Supaya lebih jelas arah dan manfaat penelitian yang akan dilakukan ini maka perlu dirumuskan tujuan penelitian sebagaimana berikut yaitu untuk:
1.    Menemukan Materi Kurikulum PAI yang digunakan UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA.
2.    Menemukan Kompetensi Mahasiswa setelah mengikuti matakuliah PAI di UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA.
3.    Menemukan Strategi Pembelajaran PAI yang digunakan UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA.
4.    Menemukan Evaluasi Pembelajaran PAI yang digunakan UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA.
D.      Manfaat Penelitian
Dengan adanya penelitian yang akan dilakukan ini, maka sejumlah harapan atas segala hasilnya dikemudian hari nanti dapat bermanfaat dan berperan penting dalam penambahan wawasan ilmu pengetahuan dalam dunia pendidikan. Hal ini terutama dalam bidang pembelajaran PAI di PTKI. Berdasarkan analisa secara komperhensif, maka proyek (rencana) penelitian ini layak untuk dilakukan dan diperdalami karena sangat berguna serta penting bagi terwujudnya syiar Islam rahmatanlila’alamin. Pemaparan tentang manfaat yang diharapkan di kemudian hari dari penelitian ini secara detail adalah sebagai berikut:
1.    Manfaat teoritis
a.    Sebagai bahan utama dalam pengembangan konsep tentang sistem pembelajaran PAI berbasis nirkekerasan dan human security di PTKI.
b.    Sebagai penguat teori tentang Sistem Pembelajaran PAI tidak bisa berjalan sendiri, diperlukan komponen atau pengaruh lain (utamanya peran pengelola lembaga dan pendidik bidang ilmu lainnya) agar hasil atau tujuan sistem pembelajaran PAI di PTKI bisa tercapai.
c.    Sebagai penguat konsep tentang pentingnya forum Dosen PAI atau organisasi Dosen PAI di PTKI secara formal. Serta pentingnya kerja sama forum dosen PAI dengan dosen mata kuliah lainnya, organisasi kampus, dan elemen penting lainnya.
d.   Sebagai penyanggah asumsi awal bahwa PTKI dipandang cenderung “membiarkan” mahasiswanya untuk berbuat kekerasan terutama saat demonstrasi, OSPEK, dan kegiatan kemahasiswaan lainnya.
e.    Sebagai antiproposal disertasi (pembanding) dari anggapan ‘lama’ bahwa mata kuliah PAI dipandang sebagai mata kuliah yang tidak aplikatif, artinya tidak berguna bagi kepentingan hidup di dunia.
2.    Manfaat Praktis
a.    Manfaat untuk mahasiswa pada PTKI
1)   Sebagai Liteteratur Mahasiswa dalam pengembangan ilmu Pendidikan Agama Islam secara teoritis dan praktis.
2)   Membuka wawasan Keagamaan Mahasiswa supaya bisa menjadi Umat beragama yang Inklusif (terbuka), cinta damai, dan cerdas dalam menerapkan konsep human security. Dengan demikian, mahasiswa mampu dalam menghargai perbedaan dan mampu hidup secara harmonis tanpa kekerasan. Serta cerdas dalam menyampaikan aspirasinya yang berbasis nirkekerasan dan human security. Baik dalam kehidupan di tempat kost, kampus, masyarakat, dan dalam pergaluan remaja.
b.    Manfaat untuk Dosen di PTKI
1)   Sebagai literatur pembanding atau literatur tambahan bagi dosen PAI dalam upaya mengembangkan pembelajaran PAI berbasis nirkekerasan dan human security.
2)   Sebagai motivasi dosen PAI dalam mengembangkan ilmu pembelajaran Pendidikaan Agama Islam.
c.    Manfaat untuk Lembaga UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA
1)   Sebagai instumen dalam pengembangan Sistem Pembelajaran PAI di UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA.
2)   Sebagai Tambahan literatur Perpustakaan Pusat UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA.
3)   Sebagai acuan bagi pengelola UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA dalam Penggalian informasi tentang pelaksanaan Pembelajaran PAI.
4)   Sebagai salah satu masukan dan informasi pendukung atau pelengkap bagi UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA dalam proses evaluasi Sistem Pembelajaran PAI.
d.   Manfaat untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Agama Pemerintah Republik Indonesia
1)   Sebagai Informasi tentang Pelaksanaan Pembelajaran PAI di PTKI.
2)   Sebagai salah satu masukan dalam pengembangan sistem Pembelajaran PAI di PTKI.
3)   Sebagai masukan agar pembelajaran PAI di PTKI terus mengalami perkembangan dan peningkatan kualitas hingga optimal, kemudian bisa menghasilkan mahasiswa yang memiliki karakter, dan berkomitmen tinggi dalam menjaga kerukunan umat beragama, menjaga perdamaian, berbudaya nirkekerasan, dan  mampu hidup berdampingan secara harmonis dengan berbagai keberagaman dan perbedaan.
e.    Manfaat untuk Semua Masyarakat yang Peduli dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan
1)   Sebagai instrumen informasi bagi Masyarakat (calon mahasiswa, orang tua calon mahasiswa, dan orang yang peduli terhadap PAI) tentang pelaksanaan pembelajaran PAI di PTKI  yang diharapkan dapat menguntungkan UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA yaitu salah satunya bisa menambah jumlah Mahasiswa
2)   Sebagai rujukan bagi praktisi pendidikan dalam mengambil sikap untuk memutuskan kebijakan dalam mengembangkan pembelajaran PAI di PTKI.
3)   Sebagai literature (referensi) karya ilmiah, khususnya di bidang pembelajaran PAI berbasis nirkekerasan dan human security di PTKI.

E.       Orisinalitas Penelitian
1.      Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, dengan judul Artikelnya Islam dan Kekerasan: Pengalaman untuk Aceh (Tinjauan Aspek Sosio-Historis dan Sosio Antropologis), Jurnal Ilmiah Peuradeun: International Multidisciplinary Journal, Vol. 2 No. 3, September 2014: hlm. 67-80.
2.      Sulaiman, dengan hasil Laporan Penelitian Individualnya berjudul Nirkekerasan dan Bina-Damai dalam Islam (Studi Atas Pemikiran dan Gerakan KH. Abdurrahman Wahid), yang diterbitkan oleh LP2M IAIN Walisongo Semarang pada tahun 2014.
3.      Ustadi Hamsah, dengan artikelnya berjudul Perang dan Kekerasan Atas Nama Agama dalam Wacana Ilmiah, pada jurnal Esensia Vol. XIII, No. 1, Januari 2012: hlm. 151-166.
4.      J. Indiwan Seto Wahyu Wibowo, dengan disertasinya yang berjudul Representasi Terorisme di Indonesia dalam Pemberitaan Media Massa (Kritik Pemberitaan Terorisme pada Koran Tempo 2010) pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada tahun 2014.
5.      Susari, dengan disertasinya yang berjudul Pendidikan Agama Islam dalam Perspektif Multikulturalisme (Studi Kasus di SMA 8 Kota Tangerang) yang disahkan oleh Sekolah Pascasarjan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2011.
6.      dll
F.       Definisi Istilah
Kata kunci dan tema atau objek penelitian dalam penelitian ini adalah tentang “Paradigma Pembelajaran Pendidikan Agama Islam berbasis Nirkekerasan dan Human Security”. Perlu digarisbawahi bahwa pengertian objek penelitian adalah sesuatu yang dijadikan pusat pengkajian dalam sebuah penelitian, atau bisa juga disebut sebagai sebuah permasalahan yang diteliti untuk diselesaikan. Jadi objek penelitian tidak punya arti yang sama dengan lokasi atau tempat yang dijadikan penelitian. Sebagaimana menurut Hamidi “objek penelitian adalah fokus, kata-kata kunci atau topik penelitiannya.”[16] Dari pernyataan itu, maka objek penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah “Paradigma Pembelajaran Pendidikan Agama ISLam Berbasis Nirkekerasan dan Human Security di UIN Maliki Malang, UMM, UNISMA”.
Sebagai tindak lanjut, guna mempermudah dalam pemahaman pembaca terhadap kajian penelitian yang akan dilakukan ini dan supaya terhindar dari terjadinya kesalahan dalam peningterpretasian istilah-istilah dalam judul proposal proposal disertasi ini, maka perlu ditegaskan dan dipaparkan istilah-istilah yang sesuai dengan maksud dan subtansi proposal disertasi yang telah dirumuskan berupa istilah-istilah tersebut ke dalam beberapa pemahaman berikut ini:
a.    Paradigma pembelajaran, adalah kerangka teori, pandangan, dan model pembelajaran yang telah disepakati dan digunakan bersama oleh kalangan akademis, terutama oleh mayoritas masyarakat ilmiah atau pakar dalam bidang pendidikan.
b.    Pendidikan Agama Islam; adalah upaya berdakwah dengan aktif dengan cara mengkaji ilmu secara terencana untuk membentuk peserta didik menjadi manusia beriman, serta dengan sadar dan tulus menerapkan nilai-nilai Islam dalam segala sektor kehidupan yang sedang atau akan ditempuhnya. Hal itu agar ajaran serta nilai-nilai Islam mampu dilaksanakan dan dipahami oleh peserta didik sehingga menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupannya yang didasarkan pada komitmen dan keimanan kepada Allah SWT. Pada akhirnya, syiar Islam dapat tersebar di masyarakat secara luas dalam segala bidang. Dalam konteks UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA yang dimaksud PAI adalah matakuliah wajib yang harus diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.    Nirkekerasan; adalah suatu sikap yang proses serta tujuannya mengacu pada prinsip-prinsip kedamaian, tanpa adanya kekerasa atau paksaan yang bisa menimbulkan kematian, tekanan mental (kejiwaan), dan kerusakan fisik milik orang lain. Dengan demikian, konsep nirkekerasan ini bisa digunakan dalam konteks, ilmu, dan kajian apapun. Artinya, istilah “nirkekerasan” ini tidak hanya digunakan dalam perilaku yang tujuan, kandungan ideologi, dan konsepnya pada perilaku keagamaan.
d.   Human Security; adalah sebuah paradigma baru yang dibangun untuk menjamin keamanan yang tidak hanya dalam sekup wilayah tertentu atau negara, tapi hingga pada setiap level individu manusia. Artinya, paradigma human security berfokus untuk menjamin hak-hak individu serta menjunjung nilai perdamaian[17] sehingga bisa tercipta keamanan global. Konsep tersebut juga menekankan pada proses secara cerdas dan damai dalam penyelesaian “kesenjangan” yang berpotensi merusak keamanan.
e.    Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; adalah Pendidikan Tinggi yang berafilisasi pada “ideologi” agama Islam. Dalam konteks UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA yang dimaksud PTKI adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mana di dalamnya diselenggarakan program pendidikan diploma dan sarjana. Selain menyuguhkan program studi yang bidang kajiannya pada rumpun ilmu keislaman, mereka juga menyajikan program studi pada rumpun ilmu umum. Dengan kata lain PTU merupakan lembaga pendidikan tinggi yang secara  terperinci bertujuan dalam pengembangan ilmu pengetahuan gama dan ilmu pengetahuan umum. Adapun secara struktur kedudukan, ketiga kampus tersebut berada di bawah naungan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek DIKTI) serta Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

G.      Sistematika Pembahasan
Penulisan disertasi ini secara teknis rencananya akan dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu pertama bagian awal disertasi; yang memuat beberapa halaman terletak pada sebelum halaman yang memiliki bab. Kedua bagian inti disertasi; yang memuat beberapa bab dengan format (susunan/sistematika) penulisan disesuaikan pada karakteristik pendekatan penelitian kualitatif yang telah ditentukan oleh Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ketiga bagian akhir proposal disertasi; meliputi daftar rujukan, lampiran-lampiran yang berisi lampiran foto atau dokumen-dokumen lain yang relevan, dan daftar riwayat hidup penulis yang diuraikan secara naratif terdiri dari tiga paragraf.[18]
Penelitian ini terdiri dari enam bab, yang mana satu bab dengan bab lain ada keterkaitan dan ketergantungan secara sistematis, dengan kata lain pembahasannya berurutan dari bab pertama hingga ke enam. Dengan artian dalam membaca disertasi di kemudian hari secara benar dan utuh adalah harus diawali dari bab satu terlebih dahulu, kemudian baru bab ke dua, dan seterusnya secara berurutan hingga bab ke enam. Dengan demikian karena penelitian ini adalah penelitian kualitatif maka analasis serta gaya penyajian yang digunakan adalah berpola induktif yaitu dari khusus ke umum.[19] Artinya, penelitian ini terdapat pemaparan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada realitas atau fenomena (khusus), kemudian disimpulkan dengan cara pengembangan teori yang didasarkan pada konsep dan teori yang ada (umum). Sebagaimana menurut Trianto bahwa penelitian yang induktif adalah kegiatannya dimulai dari pengumpulan data yang kemudian dikaji dan disimpulkan secara rasional dengan acuan pada pengetahuan (teori) yang relevan.[20] Jika digambarkan hubungan antara beberapa bab dan sejauh mana cakupan pembahasannya tersebut maka dapat diuraikan sebagai berikut:

Gambar 1: Model Penyajian Hasil Penelitian “Piramida Terbalik” (Berpola Induktif)

Model Penelitian piramida terbalik tersebut digunakan agar bacaan mudah dipahami secara tuntas dan komperhensif sehingga bisa diketahui isi disertasi secara utuh dan benar. Lebih lanjut agar mudahnya penulisan dan pemahaman secara komperhensif tentang pembahasan penelitian yang akan dilakukan ini, maka dipandang perlu untuk pemaparan sistematika penulisan laporan dan pembahasan disertasi sesuai dengan penjabaran berikut:
a.    Bab pertama berisi tentang konteks penelitian, fokus penelitian dan rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, penelitian terdahulu, definisi istilah, dan diakhiri dengan sistematika pembahasan. Dalam bab ini secara umum pembahasannya berisi tentang harapan supaya pembaca bisa menemukan latar belakang atau alasan secara teoritis dari sumber bacaan terpercaya dan keadaan realistis di lokasi penelitian. Selain itu dalam bab ini juga dipaparkan tentang posisi disertasi dalam ranah ilmu pengetahuan yang orisinal dengan tetap dijaga hubungan kesinambungan dengan ilmu pengetahuan masa lalu. Dengan demikian disimpulkan  bab ini menjadi dasar  atau titik acuan metodologis dari bab-bab selanjutnya. Artinya bab-bab selanjutnya tersebut isinya adalah pengembangan teori, yang lebih banyak pada pendukungan atau pengokohan sebuah teori yang didasarkan atau diacu pada bab 1 ini sebagai patokan pengembangannya. 
b.    Bab kedua memuat kajian pustaka atau kajian teori yang meliputi pengertian paradigma pembelajaran PAI, pengertian sistem pembelajaran PAI, peran penting pembelajaran PAI, komponen kurikulum PAI, dan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas sistem pembelajaran PAI. Selanjutnya dipaparkan tentang pengertian Perguruan Tinggi Keagamaam Islam, sistem pembelajaran PAI di PTU yang disesuaikan dengan fokus penelitian meliputi materi pembelajaran PAI, kompetensi mahasiswa yang diharapkan setelah mengikuti mata kuliah PAI, strategi pembelajaran PAI diperguruan tinggi umum, dan evaluasi pembelajaran PAI di PTU. Secara garis besar bab ini memuat tentang bagaimana ciri khusus sistem pembelajaran PAI secara umum termasuk faktor-faktor yang menjadi pengaruhnya dan penjelasan tentang alasan penggunaan istilah PTKI beserta contoh-contoh lembaga PTKI. Dengan kata lain, bab ini berisi teori-teori atau hal-hal yang bersangkut paut tentang pembelajaran PAI dan PTKI sebagai alasan atau penguat harus adanya pengembangan PAI di PTKI. 
c.    Bab ketiga merupakan metode penelitian yang mengurai tentang pendekatan dan jenis penelitian, kehadiran peneliti, lokasi penelitian, sumber data, prosedur pengumpulan data, analisis data, pengecekan keabsahan data, dan tahap-tahap penelitian. Lebih jelasnya bab ini adalah penguraian tentang alasan penggunaan pendekatan kualitatif, posisi atau peran peneliti di lokasi penelitian, penjelasan keadaan secara konkrit lokasi penelitian, dan strategi penelitian yang digunakan agar dihasilkan penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabahkan secara hukum serta kaidah keilmiahan yang universal.
d.   Bab keempat berisi pemaparan data-data dari hasil penelitian tentang gambaran umum yang berkaitan dengan sistem pembelajaran PAI di UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA meliputi data dosen PAI, latar belakang Mahasiswa, kegiatan keagamaan agama Islam, pengaturan sistem pembelajaran PAI oleh Pengelola, kepedulian pengelola terhadap kegiatan keagamaan di kampus, dan upaya pembentukan forum dosen PAI. Sedang temuan atau hasil penelitian ini nanti yang berisi ‘fakta’ sebagai gambaran umum yang terkait dengan pembelajaran PAI dirasa perlu untuk dipaparkan dalam bab empat sebagai penguat dan penyokong dalam pemberian simpulan, implikasi, dan rekomendasi penelitian yang berada di bab VI. Bisa dikatakan bab ini memuat tentang data-data yang kompleks, data-data yang dianggap penting digali dengan sebanyak-banyaknya, dan dilakukan secara mendalam.
e.    Bab kelima pembahasan tentang hasil penelitian yang terkait dengan tema penelitian dengan cara penelusuran titik temu antara teori yang sudah di paparkan di bab 1 dan bab 2 yang kemudian dikaitkan dengan hasil penemuan penelitian yang merupakan realitas empiris pada bab 4 dengan digunakan analisis serta pencarian pemaknaan sesuai dengan metode pada bab 3. Dengan artian pada bab ini dilakukan pembahasan secara holistik dengan cara penganalisaan data dan dilakukan pengembangan gagasan yang didasarkan pada bab-bab sebelumnya.
f.     Bab keenam adalah penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran atau rekomendasi, kemudian dilanjutkan dengan daftar rujukan dan lampiran-lampiran. Bab ini berisi tentang inti sari dari hasil penelitian yang dikerucutkan, kemudian berdasarkan pada bab-bab sebelumnya dijabarkan implikasi teoritis dan praktis dari hasil penelitian ini yang ditindaklanjuti dengan pemberian beberapa rekomendasi ilmiah.



BAB II KAJIAN PUSTAKA

A.      Landasan Teoritik
Pembelajaran PAI merupakan kegiatan yang tidak sekedar berupaya untuk memberikan ilmu pengetahuan yang berorientasi pada target penguasan materi, misalnya materi tentang sejarah peperangan, materi tentang ibadah, materi halal-haram, materi mazhab-mazhab, atau materi-materi lainnya. Akan tetapi hendaknya seorang pendidik juga harus ikut andil dalam pemberian pedoman hidup (pesan pembelajaran) misalnya tentang moralitas (akhlak) yang anggun, luhur, dan cerdas kepada seluruh peserta didik yang dapat bermanfaat bagi dirinya maupun manusia lain.[21] Komponen atau nilai-nilai seperti inilah yang ikut andil pada pemberian cetak biru khusus sehingga menjadi ciri utama pembelajaran PAI. Yakni, salah satunya dalam bidang pengendalian moralitas bangsa yang terwujud dalam konsep perilaku berbasis human security dan tidak lekat dengan tindakan kekerasan.



Secara terperinci, dalam konteks pendidikan secara umum, yaitu penanaman  ideologi agama yang benar (utuh) kepada peserta didik harus ditanamkan secara konsisten. Yakni, penanaman “ideologi” kedamaian yang bukan hanya untuk seagama sendiri. Artinya, untuk umat seagama sendiri bersikap lemah lembut tapi pada agama lain akan bersikap keras dan melemahkannya. Apapun itu dalihnya, pada konteks negara yang dalam damai tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan kekerasan baik secara verbal maupun non verbal. Bagaimanapun, tindakan seperti itu telah melanggar kaidah human security yang secara nilai sangat sejalan dengan nilai-nilai agama Islam.
Sebagaimana menurut Mark Jurgensmeyer, akan sangat mengejutkan dan memusingkan bila sesuatu yang buruk (kekerasan) justru dilakukan oleh orang “baik” atau “beragama”. Yakni, yang mengabdikan diri pada pandangan moral dunia dan orang yang saleh. Dengan argumen dan retorika yang nampak luhur, padahal tindakan mereka telah menyebabkan penderitaan dan kekacauan kehidupan.[22] Di sinilah peran pembelajaran PAI untuk memberikan ketegasan kepada peserta didiknya bahwa melakukan tindak kekerasan bukanlah jalah utama dan pertama.
Lebih lanjut dalam konteks psikologi, kekerasan biasanya diidentikkan dengan agresifitas. Di mana Freud dan Lorenz sebagaimana yang dikutip Fromm memandang bahwa agresifitas seseorang merupakan sifat bawaan (genetis). Freud mengemukakan teori tentang insting, yaitu insting kehidupan (eros) dan insting kematian (death instinct). Insting kematian bisa tertuju pada organisme itu sendiri yang beruwujud dorongan perusakan diri dan tertuju pada pihak luar. Dengan demikian, agresi bukanlah reaksi terhadap stimulus dari luar, tapi dorongan dari dalam diri sendiri yang menggelora dan berakar dari kondisi biologis (otak) manusia.[23]
Lorenz menambahi bahwa kehendak untuk agresif tersebut sebagai insting suatu saat akan “meledak” meski tak ada rangsangan dari luar. Hal ini bisa terjadi bila  “energi” yang tak tertahan (mempat) tak bisa ditampung lagi. Asumsinya, manusia dan binatang biasanya tidak akan pasif dalam menemukan stimulus tersebut. Bahkan, cenderung mencari dan bila perlu menciptakan stimulus. Dalam konteks sosial, manusia akan melepaskan “energi” (dorongan) agresifnya dalam bentuk mencari perkara. Misalnya, membuat partai politik yang bisa menyebabkan timbulnya agresi kepada orang lain. Namun, bila sama sekali tidak ada sitimulus yang apat ditemukan dan diciptakan, maka dorongan agresif yang tertahan (tidak dilampiaskan) akan menjadi demikian besar dan siap meledak sewaktu-waktu. Dengan demikian, menurut Lorenz agresi pada dasarnya bukan respon atas stimulus dari luar. Melainkan rangsangan dalam diri yang sudah “terpasang,” sehingga butuh pelampiasan dan akan terekspresikan meski mendapat stimulus dari luar yang kecil. Model agresi ini sama seperti model libido Freud, yang dinamai model “hidrolik.” Yakni, tekanan yang ditimbulkan oleh air atau uap dalam tabung tertutup.[24]
Di era sibernetika (komunikasi) seperti sekarang ini, seseorang semakin pontesial untuk dimanipulasi “pikirannya”. Baik itu dalam bidang profesi, konsumsi, dan ideologinya. Sebagaimana dalam konsep “pembiasaan positif” milik Skinner. Dalam kacamata ini, individu kehilangan “kesadaran” kritisnya dalam proses sosial. Ia tidak lagi menjadi dirinya sendiri. Ia menjadi objek yang telah dikontrol oleh sosial, sehingga apabila tindakan dan pemikirannya tidak sesuai dengan tatanan sosial akan sangat merugikan bagi dia. Bila ia bertekat tetap menjadi dirinya sendiri, maka akan kehilangan identitas (status), terisolasi (terkucil), diusir, dan bahkan kehilangan nyawanya.[25]
Selanjutnya, dalam ranah PAI sesungguhnya kajian tentang nirkekerasan dalam perspektif interdisipliner setelah ditelaah memang sangat penting. Mengingat, apapun itu masih memerlukan suatu pemahaman (penafsiran) yang tidak akan cukup kuat bila dilihat dari sudut pandang tertentu saja. Dengan kata lain, dalam wacana pendalaman masalah nirkekerasan pada PAI perlu pemahaman (masukan) dari ilmu-ilmu lain. Hal tersebut semakna menurut Sumjati sebagaimana dikutip oleh Bashori Muchsin dan Abdul Wahid (2009: 128) bahwa  “tidak mudah menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seperti main hakim sendiri (eigenrichting) yang terjadi di Indonesia. Kalau ada upaya penyelesaian maka upaya penyelesaian dimaksud harus melibatkan banyak aspek, banyak pihak, yang harus saling [ber]sinergi antara aspek, pihak yang satu dengan aspek [lain].”[26]
Secara terperinci, dalam konteks pendidikan, yaitu penanaman  ideologi agama yang benar (utuh) kepada peserta didik harus ditanamkan secara konsisten. Yakni, penanaman “ideologi” kedamaian yang bukan hanya untuk seagama sendiri. Artinya, untuk umat seagama sendiri bersikap lemah lembut tapi pada agama lain akan bersikap keras dan melemahkannya. Sebagaimana menurut bahwa “setiap gerakan fundamentalisme agama memiliki ideologi. Bagi gerakan sosial, keberadaan ideologi memiliki arti penting. Tanpa ditopang ideologi, keberadaan suatu gerakan sosial hanya akan menghadapi ketidakpastian yang berkepanjangan.” Kritik sosial dan gerakan fundamentalis tersebut ditujukan kepada berbagai macam penyakit sosial yang menimbulkan krisis kehidupan masyarakat. Krisis inilah yang ingin disematkan oleh mereka dengan mengembalikan pada tatanan kehidupan ideal pada masa lalu. Serta memberikan janji kemuliaan di masa akan datang (eksatologis).[27]

B.       Kajian Teori: Pencegahan Terorisme dan Pengembangan Human Security Melalui PAI

Isu dan permasalahan tentang keamanan yang sangat kompleks pada akhir-akhir ini menghasilkan banyak persoalan. Tak pelak, tema tersebut sangat menarik untuk dikaji. Utamanya kasus tentang terorisme, yang salah satunya menjadi bahasan dari konsep human security.[28] Mengacu pada penjelasalan awal tentang human security yang faokus perhatiannya tertujua pada individu, maka pada dasarnya setiap individu memiliki hak untuk hidup aman. Dengan asumsi, keamanan merupakan satu kebutuhan dasar manusia yang harus terjamin dan dilindungi dari berbagai ancaman. Terutama ancaman dari tindakan kekerasan maupun terorisme dan intimidasi maupun provokasi dari pihak lain.
Konsep tersebut bila dikaitkan dengan peran PAI sebagai basis sekaligus ujung tombak pendidikan Islam, maka PAI harus bisa merekonstruksi “paradigma” atau pemahaman[29] umat Islam. Yakni, salah satunya supaya bisa menjadi manusia yang damai secara aktif. Artinya, kedamaian yang dicapai bukan hanya dengan tidak melakukan kekerasan (ancaman) terhadap pihak lain. Namun, kedamaian yang benar-benar dilakukan karena umat Islam sebagai mayoritas dan yang kuat dalam segala aspek, sehingga mampu memberikannya secara totalitas. Dengan kata lain, untuk menjadi kekuatan atau organisasi besar pengayom perdamaian bagi pihak lain sepatutnya PAI mendorong peserta didiknya sejak dini. Dengan demikian, pihak lain merasa nyaman dan aman dibawah naungan dan jaminan kekuatan dominan umat Islam.
Memang, mengatasi masalah terorisme bukanlah perkara mudah. Tidak bisa berhenti hanya dengan menangkap, mengadili, dan menghukum pelakunya. Ini merupakan permasalahan kompleks yang tidak boleh berhenti dan terpuaskan pada masalah pemberantasan terorisme secara kasat mata (fisik). Oleh sebab itu, dibutuhkan cara-cara yang tepat untuk membumihanguskan terorisme. Salah satunya melalui jalur pendidikan. Hal ini, agar dalam jangka panjang potensi terorisme tidak terulang lagi di masa datang. Bagaimanapun, pemberantasan terorisme secara fisik hanya akan berdampak jangka pendek dan bersifat sementara. Asumsinya, bibit-bibit terosime secara ideologi tidak ikut diberantas. Bahkan dimungkinkan nanti, saat yang tepat akan terjadi aksi terorsime yang jauh lebih kejam dari sebelumnya. Dengan kata lain, sebagai wujud balas dendam terciptalah terorisme melalui gaya baru yang lebih mengerikan dan tak terpikirkan sebelumnya. Salah satunya misalnya, melalui serangan di internet, melalui senjata biologis, dan sebagainya.
Dalam konteks psikologi, salah satu cara mencegah terorisme secara perorangan adalah melalui latihan membangun konsep “sanksi” bagi diri sendiri. Selain itu, pada proses sosialisasi, individu menerapkan standar moral yang berfungsi sebagai penuntun dan pencegah untuk melakukan perilaku tertentu. Dengan asumsi, individu melakukan sesuatu demi mendapatkan kepuasan dan pembangunan harga diri di masyarakat.[30] Oleh karena itu, seseorang senantiasa menahan diri untuk tidak bertindak dengan cara-cara melanggar moral mereka sendiri. Bila harus melakukan suatu pelanggaran maka mereka akan sangat merasa bersalah. Jadi, fungsi “sanksi bagi diri sendiri” ini adalah menjaga perilaku agar sesuai dengan standar internal. Dengan demikian, standar moral yang ada di masyarakat tidak berfungsi sebagai pengatur (pengarah) tingkah laku internal secara mutlak. Selain itu, mekanisme pengaturan atau pengendalian diri sendiri melalui sanksi tidak akan berjalan bila diabaikan (tidak difungsikan) begitu saja. Selain itu, ada banyak proses psikologis yang dapat digunakan untuk melenyapkan reaksi moral dalam diri pribadi tentang perilaku yang oleh masyarakat luas disebut sebagai “tidak manusiawi.”[31]
Dari pernyataan tersebut dapat digambarkan sebuah skema tentang manipulasi psikologi seorang teoris sehingga menjadi kejam sebagai berikut:[32]















Text Box: - Mencari pembenaran (atas nama moral dan agama)
- Penamaan (label) yang halus (santun)
- Pembandingan dengan “teror” yang lain
Text Box: Penafsiran ulang segala konsekuensi yang ada (demi mendapatkan kemanfaatan bersama yang lebih tinggi)
Text Box: - Dehumanisasi (pengkaburan nilai-nilai kemanusisaan)
- Pelemparan kesalahan (tanggung jawab)











 













Gambar 2: Mekanisme Psikologi Teroris dalam Mengkonstruk Pembenaran Diri
(skema diadaptasi atau dirubah sebagian dari gambar Albert Bandura)

Dari gambar di atas, dapat disimpulkan pada mulanya teroris menganggap bahwa membunuh orang yang tidak berdosa merupakan tindakan tercela (berdosa) dan diluar standar moral. Namun, kemudian untuk mengkaburkan sifat tercela tersebut, teroris mencari dan mengumpulkan berbagai dalih pembenaran dengan berbagai cara. Termasuk salah satunya mengkambinghitamkan penyebab pada pihak lain. Dengan kata lain, terjadi penafsiran ulang secara kognitif, sehingga perubahan yang awalnya haram menjadi boleh, bahkan wajib untuk dilakukan. Pada akhirnya terjadi pengkaburan nilai-nilai kemanusiaan. Yakni, mengorbankan nyawa manusia, hingga manusia tidak lagi dianggap sebagai manusia melainkan dijadikan tumbal dan alat perjuangan semata.
Secara gamblang, Bandura menyampaikan bahwa meskipun standar moral pada setiap individu sama. Akan tetapi, pengaktifan dan penghilangan (perluasan) kendali diri secara selektif memungkinkan setiap orang melakukan perilaku yang berbeda-beda. Misalnya, dalam proses pengaturan diri sendiri seseorang bisa saja menghilangkan pengendailan moral internalnya (sanksi pribadi), sehingga mau melakukan tindakan destruktif. Hal ini terjadi karena sanksi bagi diri sendiri dihilangkan dengan melakukan penafsiran ulang bahwa perilaku tersebut untuk mencapi tujuan-tujuan moral yang lebih mulai.[33] Akibatnya, seseorang yang melakukan tindakan tidak manusiawi (amoral) bisa saja merasa tidak bersalah karena standar moral mereka telah diperluas maknanya. Dimana yang awalnya membunuh menurut standar moral dan pengendalian pribadinya merupakan tindakan amoral, menjadi bernilai moral mulai karena untuk menjalankan misi yang dianggap bertujuan agung (lebih mulia).
Adapun pencegahan tindakan terorisme secara kolektif, dalam konteks ini melalui pembelajaran PAI, dapat dilakukan melalui internalisasi nilai-nilai pendidikan anti terorisme. Salah satu wujud nyatanya adalah melakukan proses deradikalisasi secara tepat.[34] Sebagaimana yang ditawarkan Samani dan Hariyanto yang diambil dari kurikulum karakter negara bagian Georgia yang dikutip ulang oleh Wiyani sebagai berikut:
1.    Citizenship, terkait kualitas pribadi serta hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Contoh: Hak dan kewajiban dalam pemanfaatan dan pengembangan IPTEK dengan prinsip kemaslahatan umat manusia.
2.    Compassion, kepedulian (empati) terhadap penderitaan orang lain serta mampu menanggapi perasaan dan kebutuhan mereka.
3.    Courtesy, perilaku luhur dan bertutur kata halus sebagai perwujudan rasa hormatnya terhadap orang lain.
4.    Fairness, perilaku adil, sportif, dan terbebas dari favoritisme maupun fanatisme golongan.
5.    Moderation, berpikir kritis sehingga terjauh dari pandangan dan tindakan yang radikal dan eksterm yang tidak rasional.
6.    Respect for other, peduli dan menghormati hak-hak dan kewajiban orang lain.
7.    Respect for the Creator, mensyukuri segala karunia yang diberikan oleh Tuhan Sang Maha Pencipta dan merasa berkewajiban untuk selalu menjalankan perintahNya
8.    Self control, mampu mengendalikan diri dari keterlibatan amarah dan tindakan seseorang.
9.    Tolerance, menerima dan menghargai segala penyimpangan dan kesenjangan antara kepercayaan miliknya dengan kepercayaan yang dimiliki orang lain.[35]
Dari penjelasan di atas dapat dibuat rumusan gambar terkait peran Pendidikan dalam mencegah tindakan terorisme di kemudian hari sebagai berikut:


 










Gambar 3: Upaya Pemutusan Mata Rantai Ideologi Teroris Melalui Pendidikan

Dengan demikian, dapat dikatakan peran pendidikan utamanya PAI cukup penting dalam membangun kerangka psikologis peserta didik. Yakni, pemberian materi PAI yang bisa membangun nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan empati. Dengan itu, peserta didik akan mampu membangun prinsip kehidupan damai yang mantap di kemudian hari, sehingga tidak mudah dipengaruhi paham-paham sesat.[36] Mereka mampu membedakan mana tindakan biadab (tidak manusiawi) dan mana tindakan yang mempertahankan nilai-nilai manusiawi. Misalnya, dalam keadaan damai melakukan penyerangan (kekerasan) terhadap masyarakat sipil merupakan tindakan tidak manusiawi. Namun, mengadakan penyerangan (kekerasan) balik terhadap musuh[37] yang telah melakukan penyerangan terlebih dahulu bernilai jihad.[38] Bahkan merupakan tindakan manusiawi yaitu demi mempertahankan nilai-nilai kehidupan.
Lebih lanjut, tugas PAI adalah mengakomodir peserta didik sebagai generasi umat Islam[39] yang memiliki potensi (diprediksi) melakukan tindakan agresif dan kriminal (terorisme). Utamanya, bagi mereka yang telah mengalami “kegagalan” dalam mengkonsep kepribadiannya[40] dan yang mengalami benturan psikologis hebat, terutama di masa kecilnya. Cara lain adalah mengkonstruk tindakan dan nilai-nilai[41] terorisme sebagai sesuatu yang tidak memiliki daya tarik sama sekali. Kemudian merubah arah “semangat” beragama mereka menuju hal-hal yang jauh lebih berdampak positif bagi kehidupan seluruh umat manusia. Misalnya dalam bidang ilmu pengetahuan alam memotivasi mereka untuk menciptakan karya yang bisa bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Sebagaimana pernyataan Azyumardi Azra yang dikutip oleh Wahid, bahwa terorisme sebagai kekerasan politik seutuhnya bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan agama Islam. Bagaimanapun, Islam mengajarkan pada umatnya untuk menekankan nilai kemanusiaan yang universal. Yakni, mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kehormatan yang dilakukan dengan tidak menggunakan jalur kekerasan (terorisme). Di sisi lain agama Islam juga memberikan legitimasi kepada pemeluknya untuk berjuang (jihad), berperang, dan menggunakan kekerasan terhadap para penindas, musuh-musuh Islam serta pihak luar yang tidak punya iktikat baik dalam hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat Muslim.[42] Bahkan, sesungguhnya Islam mengajarkan untuk menyayangi nyawa sendiri. Buktinya, dalam konteks terpaksa, seorang muslim dibolehkan untuk memakan daging babi di hutan belantara terpencil yang tidak ada lagi sumber makanan selain itu. Hal itu dilakukan agar nyawa bersangkutan bisa terselamatkan. Artinya, Islam menghargai setiap nyawa, khususnya nyawa umat Islam sendiri. Konsep tersebut secara hakikat sangat bertentangan dengan konsep bunuh diri yang dilakukan teroris.






BAB III METODE PENELITIAN

A.      Pendekatan dan Jenis Penelitian
1.    Pendekatan Penelitian
Berdasarkan konteks penelitian dari Bab I pada pembahasan sebelumnya dan agar didapat data yang objektif serta komperhensif maka pendekatan penelitian yang akan dilakukan ini yang paling cocok digunakan adalah kualitatif. Pendekatan ini digunakan karena objek atau permasalahan yang akan diteliti dan keadaan informan sangatlah beragam (komplek). Keberagaman ini ditinjau dari segi perbedaan latar belakang dosen dan mahasiswa yang berbeda organisasi keagamaannya, tingkat senioritas, dan latar belakang pendidikannya. Dengan kata lain karena keadaan permasalahan yang diteliti lebih bersifat fleksibel, maka untuk pengungkapan keadaan sosial tersebut dengan lebih mendalam yang paling cocok adalah pendekatan kualitatif. Sebagaimana menurut Hamidi tentang tujuan dari penggunaan penelitian kualitatif adalah untuk menanyakan atau mengetahui tentang makna (berupa konsep) yang ada di balik cerita secara detail  para informan dan dari keadaan nyata latar-sosial di lokasi penelitian.[43] Dengan demikian pendekatan kualitatif dalam penelitian ini dipilih untuk penemuan data secara holistik, detail, terperinci, dan lebih mendalam untuk penyelidikan dibalik perilaku dan kata-kata informan.
Penelitian kualitatif merupakan pendekatan penelitian yang digunakan oleh kaum fenomenologis, di mana kaum fenomenologis berusaha memandang suatu kasus (permasalahan, keunikan, dan kelebihan) dari sudut pandang orang yang ‘bertingkah laku’ itu sendiri. Hat tersebut dilakukan untuk diperoleh pemahaman terhadap perilaku manusia dari kerangka berpikir orang yang melakukannya itu sendiri. Dengan kata lain kaum fenomenologis dalam pencarian pemahaman tersebut lebih cenderung digunakan pendekatan kualitatif dengan kegiatan pengamatan peran serta, wawancara terbuka yang mendalam, dan penggunaan dokumen pribadi. Metode ini digunakan agar dihasilkan data-data yang dimungkinkan peneliti bisa memahami kasus seperti apa yang dilihat (dipahami) oleh subjek penelitian.[44] Artinya pendekatan ini digunakan supaya penelitian dapat  dilakukan dengan cara penyentuhan aspek fenomena (fakta) sosialnya yang sangat luas (juga menyentuh aspek psikologis informan), sangat luwes, lebih manusiawi, dan penelitian ini tidak dapat diprediksi hasilnya secara statistik atau matematis yang kaku. Lebih spesifik penelitian ini adalah tentang pengungkapan kejadian yang terbentuk secara alami (natural) tanpa diintervensi, tanpa dibuat-buat, dan tanpa formalitas yang kaku.
Sebagaimana menurut Bogdan dan Taylor yang dikutip oleh Lexy J. Moleong dinyatakan bahwa pendekatan kualitatif adalah “suatu proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.[45] Pemahaman yang sama juga disampaikan oleh Nana Sudjana dan Ibrahim tentang penelitian dengan penggunaaan pendekatan tersebut memandang sebuah kenyataan sebagai sesuatu yang berdimensi banyak, merupakan kesatuan, bisa berubah, dan tidak mungkin disusun rancangan penelitian yang terperinci serta sudah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu rancangan penelitian berkembang selama proses penelitian berlangsung di lapangan. Ini berarti pendekatan penelitian kualitatif disebut juga dengan pendekatan naturalistik.[46] Dengan demikian dapat diartikan ‘strategi’ pelaksanaan secara teknis penggalian data dalam penelitian ini tergantung dari fenomena atau kenyataan yang terjadi di lapangan (lokasi penelitian). Oleh karena itu penelitian ini lebih cenderung pada penggambaran realitas sebuah peristiwa secara terperinci, mendalam, dan menyeluruh di lokasi penelitian.
Lebih spesifik alasan penggunaan metode kualitatif adalah untuk penemuan dalam pemahaman apa yang tersembunyi di balik fenomena yang kadang merupakan suatu yang sulit untuk diketahui atau dipahami.[47] Hal sepaham juga disampaikan oleh Anies Baswedan dalam ‘kata pengantar’ buku karya Haris Herdiansyah disampaikan tentang penelitian kualitatif adalah penelitian berkenaan dengan perasaan, psikologi (kejiwaan), dan segala sesuatu yang berkaitan dengan manusia. Berhubung manusia adalah mahkluk kompleks dan dinamis maka cara pandangnya pun seharusnya juga demikian. Tatanan sosial manusia bukan diasumsikan seperti sekumpulan robot yang bekerja dan beraktivitas secara kaku sesuai dengan program yang ditentukan dan tidak melampaui angka-angkanya. Oleh karena itu penelitian sosial dapat dilakukan dalam bentuk penelitian kualitatif, namun sekiranya tetap diperhatikan kaidah-kaidah ketika pelekasanaan penelitian sehingga bisa dihasilkan produk yang pantas untuk disebut ilmiah.[48]
Dari semua pemaparan di atas maka disimpulkan pendekatan kualitatif digunakan untuk penyentuhan aspek sosial yang sangat luas ‘kasus’nya (termasuk dalam bidang pendidikan). Dengan kata lian penelitian kualitatif tidak hanya pada penyajian dari sesuatu yang nampak, sesuatu yang bisa diangkakan, dan sesuatu yang bisa diadakan secara konkrit. Namun lebih dari itu, kualitatif adalah penggalian sesuatu dibalik semua itu dengan pertanyaan “mengapa sikapnya seperti itu?” atau “bagaimana itu bisa terjadi?” hingga pertanyaan-pertanyaan lain tentang penyelidikan sesuatu secara detail dan mendalam. Oleh karena itu, penelitian ini akan dilakukan dengan cara pengembangan teori pendidikan (sosial) tentang sistem Pembelajaran PAI di PTKI berbentuk Universitas yang didasarkan pada keadaan nyata (empiris) yang berada di UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA. Yang kemudian ditindak lanjuti dengan pencocokan antara fenomena nyata di lokasi penelitian dengan teori-teori serta undang-undang atau norma yang berlaku secara deskriptif.

2.    Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian multi-kasus (multi case-studies) dengan pendekatan non-eksperimen yang juga dinamakan dengan penelitian deskriptif.[49] Karena penelitian kualitatif paradigmanya naturalistik maka teknik utama atau yang pokok adalah studi (kasus) lapangan, yang mana kebenaran didefinisikan bersifat inclutable.[50] Jenis penelitian studi kasus sangat unggul digunakan bila pertanyaan dalam penelitian berkenaan dengan how serta why dan bila peneliti hanya punya sedikit kesempatan atau peluang dalam pengontrolan peristiwa-peristiwa yang akan diselidiki, dan bilamana fokus penelitian berada pada fenomena kontemporer (kekinian) dalam kehidupan nyata.[51] Selain itu studi kasus berguna terutama dalam upaya pemahaman terhadap suatu problem atau situasi tertentu dengan amat mendalam, sehingga kasus dapat diidentifikasi dengan data atau informasi yang kaya.[52]  Oleh karena itu dalam penelitian ini digunakan prinsip untuk pemerkayaan data atau informasi yang relevan dengan fokus penelitian dengan cara penggalian sumber data secara mendalam dan menyeluruh sampai pada titik ujung atau puncak data.
Dari pernyataan tersebut serta realitas di lapangan maka jenis penelitian yang cocok digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus, yakni penyelidikan yang mendalam terhadap suatu individu, kelompok atau institusi (atau penelitian yang secara empiris dilakukan penginvestigasian fenomena dalam kehidupan nyata).[53] Yang mana ciri-ciri studi kasus adalah adanya sebuah  sistem yang terbatas yaitu adanya batasan waktu, batasan sesuatu yang dibahas, dan tempat.[54] Sebagaimana menurut Abdul Aziz S.R studi kasus merupakan suatu studi yang bersifat komperhensif, inten, rinci, dan mendalam yang diarahkan sebagai upaya penelahaan masalah-masalah atau fenomena yang bersifat kekinian.[55] Oleh karena itu hasil dari penelitian ini pun bersifat terbatas, yang sulit untuk dijadikan kesimpulan yang bersifat umum.[56]
Sedangkan bentuk-bentuk studi kasus ada tiga yaitu studi kasus intrinsik, studi kasus instrumental, dan studi kasus kolektif. Dengan demikian maka bentuk studi kasus yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus kolektif karena untuk pemahamahan secara lebih baik dan mendalam tentang beberapa kasus (keunikan, kelebihan, permasalahan, dan ketidak sesuaian). Hal ini dilakukan karena ingin diketahui secara kolektif suatu kejadian, keteraturan, dan kekhususan kasus pada beberapa lokasi penelitian. Dengan kata lain studi multi-kasus ini dilakukan bukan didasarkan atau dipengaruhi (diintervensi) pada faktor eksternal lainnya.[57] Selain itu penelitian studi kasus cenderung dalam penelitian yang jumlah unitnya kecil tetapi berkenanan dengan kondisi-kondisi yang besar jumlahnya, juga adanya pengaruh subjektifitas yang sangat besar karena pemahaman peneliti terhadap pemaknaan kasus dan data-data yang diperoleh.[58]
Menurut Agus Salim tentang studi kasus dideskripsikan sebagai sebuah pendekatan terhadap kasus tertentu yang kemudian dipelajari, diterangkan, dan diintrepretasikan dalam konteksnya yang natural tanpa adanya intervensi dari pihak luar. Suatu studi kasus bisa diartikan sebagai metode atau strategi dalam penelitian, sehingga bisa dihasilkan suatu penelitian sebuah kasus tertentu. Salah satu syarat sesuatu dijadikan kasus yaitu dipenuhinya dua hal di antaranya spesifik dan memiliki batasan (brounded system). Dari pemaparan di atas maka penelitian ini digunakan jenis studi kasus tunggal dengan multi level analysis yaitu studi kasus tentang penyorotan perilaku individu atau kelompok individu dengan berbagai tingkatan masalah penting.[59] Oleh karean itu dapat disimpulkan tekanan utama dalam studi kasus adalah penggalian tentang mengapa individu melakukan apa yang dia lakukan serta bagaimana tingkah lakunya dalam kondisi dan pengaruhnya terhadap lingkungannya.[60]
Secara aplikatif studi multi-kasus ini adalah pengkajian secara terperinci serta mendalam dari suatu ‘kasus’ tentang pelaksanaan sistem pembelajaran PAI di UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA. Dengan kata lain peneliti sebagai instrumen kunci bertugas pada penyorotan perilaku kelompok dosen, kelompok mahasiswa, dan kelompok pengelola ketiga kampus tersebut yang punya keterkaitakan dengan sistem pembelajaran PAI. Lebih konkrit penelitian ini telah dilakukan pendalaman terhadap beberapa sub-sub kasus dari kasus utama yang terlebih dahulu telah ditemukan. Sub-sub kasus tersebut ditemukan seiring dengan perkembangan (pertumbuhan) dan dinamika data-data yang diperoleh di lokasi. Oleh karena itu sub-sub kasus tersebut digunakan untuk pengembangan teori atau gagasan yang telah ada.

B.       Kehadiran Peneliti
Dalam penelitian kualitatif kehadiran peneliti diharuskan berbaur dan menyatu dengan subjek penelitian (informan) sehingga kehadiran peneliti tidak dapat diwakilkan oleh angket atau tes. Selama penelitian berlangsung dilakukan pengamatan dan wawancara dengan mendalam untuk pengeksplorasian fokus penelitian. Dengan demikian peneliti membangun keakraban dan tidak menjaga jarak dengan subjek penelitian.[61] Walaupun demikian kehadiran peneliti tidak menjadi penyebab adanya gangguan atau perubahan situasi fisik dan psikologis di lokasi penelitian, sehingga untuk diperkecilnya pengaruh kedatangan peneliti tersebut maka peneliti harus menyatu secara fisik dan psikologis dengan informan. Oleh karena itu kehadiran peneliti di lokasi penelitian terutama saat observasi dan wawancara berperan dalam penciptaan suasana yang nyaman, reflektif, aman, dan luwes untuk diperoleh informasi atau data yang benar-benar valid dan berasal dari ‘kebenaran’ dalam diri informan (bukan dibuat-buat atau dirancang terlebih dahulu oleh informan).
Sesuai dengan ciri pendekatan kualitatif maka kehadiran peneliti di lapangan adalah sangat diperlukan dan mutlak untuk hadir di lapangan, karena peneliti bertindak sebagai instrumen aktif dalam pengumpulan data. Sebagaimana yang disampaikan oleh Lexy J. Moleong tentang karakteristik pendekatan kualitatif meliputi latar yang alami, manusia sebagai alat (instrumen), penggunaaan metode kualitatif, penggunaan analisis data secara induktif, deskriptif, lebih dipentingkan proses dari pada hasil (proses atau cara perilaku yang dilakukan informan bukan hasil yang diraih dari perilaku oleh informan), adanya batas objek penelitian (tema) yang ditentukan oleh fokus penelitian, adanya kriteria khusus untuk pengujian keabsahan data, desain bersifat sementara, dan hasil penelitian dirundingkan serta disepakati bersama.[62]
Dalam penelitian ini peneliti akan berperan sebagai pengamat penuh, artinya peneliti hanya bertindak dalam pengamatan fenomena atau tingkah laku informan yang berada dalam kelas maupun ruang kelas. Dan kehadiran peneliti di lokasi penelitian diketahui statusnya sebagai peneliti oleh subjek penelitian, sehingga bisa dikatakan penelitian ini bersifat terbuka. Dengan kata lain sebelum penggalian data atau pengajuan pertanyaan-pertanyaan kepada informan dengan penggunaan metode obeservasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi terlebih dahulu dijelaskan oleh peneliti kepada informan bahwa pertanyaan atau izian yang diajukan adalah berkaitan dengan kepentingan penelitian. Sedang masalah yang tidak kalah pentingnya adalah kehadiran peneliti di lapangan dilakukan berasaskan pada kepatuhan terhadap segala aturan dan tata tertib pihak Kampus UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA agar tidak menggangu aktivitas akademik kampus dan juga sebagai bentuk penghormatan tata aturan yang berlaku.

C.      Latar Penelitian
Uraian tentang lokasi penelitian diisi dengan identifikasi karakteristik lokasi, yang juga ada penguraian tentang letak geografis, peta lokasi, struktur organisasi, program (visi dan misi), dan suasana sehari-hari di lokasi penelitian.[63] Untuk lebih detailnya maka dalam penelitian ini akan dijabarakan beberapa hal sebagi berikut:

1.    Identifikasi Lokasi Penelitian
a.    Suasana Sehari-hari
b.   Letak Geografis
2.    Profil UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA
3.    Sejarah UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA
4.    Visi dan Misi UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA
5.    Organisasi Kemahasiswaan UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA
6.    Karakteristik Lokasi Penelitian

D.      Data dan Sumber Data Penelitian
Dalam beberapa karya tulis tentang metodologi penelitian banyak dalam referensi disebutkan informan adalah sebagai subjek penelitian. Hal ini karena yang menjadi pelaku pemberi informasi atau data (baik itu orang ataupun benda) adalah salah satunya informan.[64] Sedang sumber data adalah pesan atau pembahasan apa yang disampaikan oleh subjek penelitian atau sesuatu benda dan peristiwa yang diperoleh dari hasil pengamatan. Berbeda dengan sumber data, maka untuk informan dan responden punya definisi tersendiri. Informan adalah seseorang yang mampu dan berkapasitas dimintai peneliti untuk memberi uraian, cerita secara detail tentang di luar dirinya terutama tentang individu lain, situasi, kondisi atau peristiwa di lokasi penelitian. Sedang responden adalah individu yang hanya diminta bercerita tentang apa yang diketahui dan dialami oleh dirinya sendiri dalam menjawab pertanyaan peneliti.[65] Berdasarkan dari penjelasan di atas maka dalam pemilihan informan dilakukan dengan cara penetapan kriteria-kriteria yang layak untuk dijadikan subjek penelitian. Hal tersebut dilakukan supaya data yang dikumpulkan sesuai dengan kasus atau objek penelitian yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan studi atau penelitian pendahuluan (pra penelitian).
Data  yang berasal dari penelitian kualitatif berbentuk deskriptif, berupa perkataan lisan atau tulisan serta tentang tingkah laku manusia yang dapat diamati. Data kualitatif berwujud uraian terperinci, kutipan langsung, dan dokumentasi kasus.[66] Maka bentuk dari “sumber data kualitatif adalah sumber data yang disuguhkan dalam bentuk dua parameter ‘abstrak’. Misalnya: banyak-sedikit, tinggi-rendah, tua-muda, panas-dingin, situasi aman-tidak aman, laba-nirlaba.”[67] Dapat diartikan data tersebut dikumpulkan sebagai suatu cerita tentang apa yang telah dilakukan oleh informan, bukti dokumen apa yang telah dilakukan oleh informan, dan apa yang telah diceritakan oleh informan.
Sedang teknik penjaringan data dalam penelitian ini adalah dengan teknik purposive sampling, yaitu pemilihan informan yang dianggap punya pengetahuan tentang informasi dan masalah secara mendalam, serta dapat dipercaya atau punya kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi pusat data yang kokoh.[68] Cara pemilihan sampel purposif (didasarkan pada tujuan) digunakan agar hasil penelitian punya daya transferability, yaitu kemampuan untuk ditransfer pada lembaga pendidikan tinggi lain yang memiliki banyak kesamaan (ciri-ciri utama), bukan untuk digeneralisasi seperti pada penelitian kuantitatif.[69] Teknik ini dilakukan dengan cermat dan relevan dengan desain penelitian serta pada setiap sampel terdapat wakil-wakil dari segala lapisan informan sehingga sampel ini bisa dikatakan representatif karena kepemilikan ciri-ciri yang esensial dari informan. Oleh karena itu dalam pengambilan sampel ditekankan lebih cermat dalam penentuan syarat-syarat bagi sampel agar sesuai dengan tujuan penelitian.[70] Pengambilan data yang dilakukan dinyatakan sudah cukup apabila ‘topik’ data sudah memiliki nilai kemantapan (kejenuhan/tuntas) atau katagori jawaban sumber data selalu sama dipandang atau ditelaah dari sudut dan metode manapun serta data yang dikuatkan oleh pernyataan-pernyataan beberapa informan yang dianggap punya kapabilitas dan kapasitas secara formal di kampus untuk menjawab fokus penelitian serta rumusan-rumusan masalah penelitian.
Dalam penelitian ini digunakan dua teknik sampling yaitu purposif sampling dan snowball sampling. Snowball sampling adalah teknik diraihnya data dengan cara pencarian informan data ditindak lanjuti dengan pengguliran informan menjadi lebih banyak. Seperti halnya efek bola salju yang menggelinding dari puncak gunung yang bersalju sehingga semakin lama sekamin besar ukurannya.[71] Teknik snowball atau bola salju dipilih karena untuk penyelidikan hubungan antara manusia dalam suatu kelompok, serta penyelidikan bagaimana cara-cara informasi tersebar di kalangan tertentu.[72] Sedang purposif sampling adalah cara dalam pemilihan informan sebagai kelompok terbaik yang mampu sebagai pemberi informasi secara mapan atau mantap serta cukup dengan pertimbangan yang mendalam dan ada pelibatan intuisi (kepekaaan) dari peneliti. Oleh karena itu diupayakan hasil dari penelitian ini bisa di’generalisasi’kan pada tempat/lokasi penelitian lain yang memiliki ciri khas, permasalahan, dan keunikan sama dengan lokasi yang telah atau sedang diteliti.[73]
Sedangkan tentang jenis data dalam penelitian ini, didefinisikan oleh Riduwan bahwa data sebagai bahan mentah yang perlu diolah sehingga dihasilkan informasi yang berfungsi sebagai penunjuk fakta. Oleh karena itu jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif, yaitu data yang berhubungan dengan kategorisasi dan karakteristik berupa pernyataan atau kata-kata. Data seperti ini diperoleh dari hasil wawancara sehingga bersifat subjektif karena data tersebut bisa ditafsirkan lain oleh orang yang berbeda.[74] Oleh sebab itu karena penelitian kualitatif yang cenderung subjektif maka pada kasus tertentu tidak boleh dicantumkan nama atau identitas informan jika pencantuman tersebut bisa menjadi penyebab informan dirugikan. Sebagai gantinya, nama informan dinyatakan dalam bentuk kode atau nama samaran.[75]
Sumber data yang akan digali dalam penelitian ini adalah berupa kata-kata dan tindakan dari informan yang dianggap perlu dan sesuai dengan tujuan penelitian, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen.[76] Sedangkan untuk teknik penjaringan data dilakukan dengan pencatatan hasil dari pengamatan dan wawancara kepada informan yang merupakan hasil kegiatan penglihatan, pendengaran, dan dilanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan, serta pembambilan foto atau film yang dianggap perlu. Pengamatan dilakukan terutama saat informan sedang dalam proses penerapan pembelajaran PAI di UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA. Diantara informan dan subyek penelitian yang akan digali informasinya tersebut adalah dosen (pendidik), mahasiswa (peserta didik), serta pengambil kebijakan (pengelola) kampus yaitu Rektor, Pembantu Rektor, kaprodi beserta staf-stafnya yang lain.
Karena jumlah mahasiswa dan Dosen di UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA sangat banyak maka penelitian nanti dipandang perlu untuk pengambilan sampel informan, pengambilan sampel ini bertujuan untuk didapat informasi sebanyak mungkin, bukan untuk dilakukan rampatan (generalisasi). Pengambilan sampel ini dikenakan pada situasi, subjek (informan), dan waktu.[77] Untuk didapatkan data yang meyakinkan dan terpercaya (kredibel) maka dilakukan pengecekan kembali kepada informan yang lain (triangulasi) tentang segala pernyataan yang dianggap janggal atau kurang memuaskan dari salah satu informan. Bila data atau informasi dari subjek penelitian dinyatakan belum cukup maka dilakukan perpanjangan penelitian agar diperoleh data yang holistik, penyentuhan hingga ke akar permasalahan, dan data benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Dan untuk sumber data tertulis, digali dari buku-buku di perpustkaan UIN Maliki Malang, UMM, UNISMA, serta perpustakaan lain yang dipandang memenuhi syarat untuk pendukungan terkumpulnya sumber data. Selain itu sumber data tertulis juga dicari di internet atau alamat website yang sangat relevan dengan penelitian dan dapat dipertanggungjawabkan.

E.       Teknik Pengumpulan Data
Beberapa prinsip pengumpulan data studi kasus adalah yang mencakup penggunaan: 1. Berbagai sumber bukti (multi sumber): adanya kesatuan rangkaian fakta (beberapa temuan yang sama atau saling menguatkan), 2. Data dasar: data-data bukti formal yang berlainan dari laporan akhir studi kasus, 3. Serangkaian bukti: keterkaitan yang eksplisit antara pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, data yang terkumpul, dan kesimpulan-kesimpulan yang ditarik. Prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk pengerjaan studi kasus yang berkualitas tinggi dan berguna dalam penanggulangan persoalan validitas konstruk dan reliabilitas atau dapat diandalkan (pemeriksaan keabsahan data).[78] Dengan demikian dapat disimpulkan penggunaan multi sumber sangat penting untuk penciptaan kesatuan, suatu proses triangulasi, dan pembukaan terhadap cakrawala  fenomena, historis, dan fakta yang lebih luas.
Karena penggunaan wawancara dan observasi dilakukan secara sistematis maupun kondisional (luwes) maka jenis penyimpanan (rekaman) yang dilakukan adalah catatan lapangan, catatan wawancara, dan catatan hasil dokumentasi. Jenis rekaman ini digunakan agar informan merasa nyaman, terbuka, dan tidak merasa tertekan (terbebani) dibandingkan apabila digunakan rekaman elektronik. Lebih spesifik dikhawatirkan jika digunakan jenis rekaman audio atau video terlalu berlebihan menjadi penyebab data yang dihasilkan tidak outentik dan penggalian data emik kurang mendekati sempurna. Data outentik misalnya berasal dari endapan perasaan dan gejolak jiwanya dalam peresponan terhadap fenomana yang dihadapi oleh informan. Oleh karena itu dalam kondisi tertentu sesuai dengan permintaan informan penggalian data dilakukan di lokasi-lokasi yang dikehendaki oleh informan walaupun di luar lingkungan kampus dan di waktu pagi ataupun malam hari.
Bisa dikatakan kedudukan informan tidak dijadikan sebagai benda yang bisa diatur dan dibentuk sesuai dengan apa yang dikehendaki peneliti. Namun informan diberi penghargaan serta kedudukan sebagai manusia yang punya perasaan, kehendak, dan ungkapan-ungkapan emosi (jiwa) yang sulit di peroleh nilai data emiknya apabila kondisi informan dalam keadaan tertekan ataupun informan tidak diberi jaminan dari peneliti untuk membedakan mana informasi yang boleh diterbitkan serta mana informasi yang tidak boleh diterbitkan. Dengan kata lain keluhan atau curahan hati yang masih relevan dengan tujuan penelitian dari informan adalah sangat penting bagi peneliti karena untuk diketahui sebab atau alasan mengapa informan bertindak seperti itu (saat diamati) dan mengapa informan memberikan statemen seperti itu (saat diwawancarai). Oleh karena itu dengan cara tersebut diharapkan diperoleh berbagai jenis data yang kredibel (terpercaya) sehingga untuk pengujian dan pembuktiaan validitas (kebenaran) data yang diperoleh dari informan salah satu caranya adalah pengkonfrontiran antara peneliti dengan informan serta kenyataan di lapangan pada waktu yang tidak lama dari dilaporkannya hasil penelitian ini pada akademik Pascasarjana STAIN Kediri.
Pengembangan daftar pertanyaan dan wawancara dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan subjek-subjek kemanusiaan dalam upaya pemertahanan hak-hak individual.[79] Dengan kata lain pertanyaan yang diajukan tidak harus disesuaikan apa adanya dengan pedoman wawancara namun disesuaikan dengan kondisi psikologis informan dan tentu dikembangan berdasar informasi-informasi penting yang dianggap baru serta berbeda dibandingkan informasi sebelumnya. Lebih spesifik pengumpulan data dilakukan dengan cara pendekatan emosional terutama pada mahasiswa, hal ini karena supaya informan bisa memberikan informasi dengan tegas (tanpa beban) dan apa adanya tanpa ada interfensi, pengaruh dari lingkungan, pengaruh dari alat rekam audio/video, dan pemersempitan kesenjangan antara peneliti dengan informan. Sedangkan untuk dosen dan pengelola UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA dilakukan dengan pendekatan personal, yaitu saling pengertian, pemahaman, dan pengenalan. Untuk metode yang digunakan dalam pemerolehan data yang lebih lengkap serta terpercaya dari pengelola UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA, Dosen, dan mahasiswa yang menjadi informan maka digunakan beberapa teknik pengumpulan data di antaranya adalah sebagai berikut:
1.    Metode Observasi Partisipan
Observasi partisipan dilakukan guna diperoleh informasi (eksplorasi) tentang tingkah laku manusia seperti yang terjadi dalam kenyataan. Dengan observasi tersebut diperolah gambaran yang lebih jelas (sesungguhnya) tentang kejadian sosial yang sukar diperoleh dengan metode lain. Dalam proses observasi partisipan diusahakan secara wajar dan yang sebenaranya, tidak dengan sengaja dilakukan pemengaruhan, pengaturan, dan pemanipulasiaan tingkah laku informan. Hal ini sesuai dengan pernyataan bahwa ilmu pengetahuan pada awalnya dimulai dengan observasi dan harus selalu kembali pada observasi untuk diketahui kebenaran ilmu.[80] Dapat disimpulkan observasi dilakukan untuk penggalian gejala sosial (perilaku) melihat manusia sebagai makhluk yang bertingkah laku dan berperasaan. Tidak hanya pengamatan terhadap benda-benda saja, namun pengamatan terhadap bagaimana manusia dalam penggunaan benda-benda tersebut.
Metode ini dilakukan dengan cara pengamatan langsung dengan ikut berpartisipasi secara langsung dan peneliti bersifat pasif (hanya sebagai pengamat murni) dalam penggalian data di lapangan terhadap apa yang telah dilakukan informan atas sebagai aktivitas (perilaku) pembelajaran yang berkaitan dengan sistem Pembelajaran PAI di UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA. Dengan kata lain walaupun peneliti ikut masuk di dalam kelas untuk pengamatan pembelajaran namun peneliti tidak berpartisipasi secara aktif (ikut serta dalam memengaruhi upaya mewujudkan tujuan pembelajaran atau tujuan intruksional) di dalamnya. Dalam konteks ini maka dilakukan penerjunan langsung ke dalam masyarakat lokasi penelitian dengan sebisa mungkin tidak mempengaruhi kondisi sosial, mental, dan ruang fisik lokasi penelitian. Oleh karena itu untuk ketelitian data hasil observasi maka peneliti akan bergabung bersama mahasiswa UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA duduk di dalam kelas ikut serta pada proses pembelajaran yang telah disampaikan oleh Dosen.
2.    Metode Wawancara Mendalam
            Wawancara adalah metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab sepihak (dua orang), dikerjakan secara sistematik, dan pelandasan pada tujuan penyelidikan. Tujuan dilakukan wawancara mendalam adalah pengumpulan data atau informasi yang berupa keadaan, gagasan, sikap atau tanggapan, dan keterangan penting lainnya dari satu pihak tertentu yang berhubungan dengan tujuan penelitian.[81] Dalam wawancara selalu ada dua pihak, yang masing-masing punya kedudukan yang berbeda. Pihak yang satu berkedudukan sebagi pengejar informasi (information hunter) sedang pihak lain sebagai pemberi informasi (Information Supplyer) yang disebut informan.[82] Oleh karena itu wawancara mendalam yang dilakukan dalam penelitian ini adalah wawancara tak terstruktur, artinya pertanyaan dari wawancara ini tidak disusun secara baku sesuai dengan standar proses dengan disertakan pilihan-pilihan yang telah disediakan oleh pihak yang bertanya. Namun wawancara ini dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, dengan percakapan secara informal, dan  dilalui pemahaman secara mendalam terhadap mengapa seseorang memilih ‘cara’ atau memilih ‘suatu hal’.[83]   
Dalam wawancara mendalam untuk penggalian data tentang objek penelitian digunakan teknik wawancara mendalam yang dilakukan di tempat terbuka (umum), dilakukan di ruangan pribadi, dilakukan secara luwes atau apa adanya secara reflek serta spontan, dan kedudukan peneliti tidak hanya sebagai pendengar aktif saja namun terjadi dialog interktif sehingga diharapkan mendapatkan informasi secara mendalam serta tingkat kevalidannya sangat tinggi. Sedangkan alat yang diperlukan dalam wawancara digunakan alat tulis berupa bulpen, kertas, laptop untuk pengetikan, dan dalam kondisi yang dimungkian penggunaan alat perekam untuk mempermudah penyimpanan data sekaligus sebagai bukti empiris. Dan ketika kondisi psikologis informan tidak dimungkinkan untuk wawancara di lokasi penelitian maka dilakukan  wawancara di luar lokasi penelitian yang dipandang sesuai untuk kegiatan wawancara (ditentukan oleh informan). Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa metode wawancara mendalam sangat efektif untuk membantu peneliti dalam penganalisaan hasil data yang diperoleh dengan metode observasi mendalam dan dokumentasi.
3.    Metode Dokumentasi
            Dalam dokumen studi kasus seperti disinggung dalam protokol studi kasus oleh beberapa peneliti di dunia telah disarankan cara-cara untuk penggunaan metode dokumentasi secara efektif yaitu pemberian penjelasan atau deksripsi tambahan mengenai waktu pengambilan, kepada siapa diambilnya dokumen, dan apa nama spesifik dokumennya sebagai keterangan dokumen yang digunakan dalam penelitian. Tujuannya adalah sebagai pemermudah dalam penyimpanan dan penemuan kembali, agar dapat diperiksa dan dibagikan pengalaman tentang data dasarnya kepada peneliti lain di kemudian hari. Selain itu dokumen seperti ini bila relevan dengan wawancara tertentu, maka bisa dibuat sebagai tambahan dalam catatan hasil wawancara untuk dikombinasikan antara keduanya.[84]
Subjek penelitian dari dokumentasi adalah buku, majalah, pertaruan, notulen, catatan harian, dokumen resmi, bahkan benda-benda yang bernilai sejarah.[85] Selain itu dalam penelitian ini dokumen bisa berupa surat-surat, pengumuman, peraturan, hasil evaluasi, dan dokumen pribadi lain yang relevan dengan tujuan penelitian dari pihak berwenang UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA. Dokumentasi juga dilakukan dengan cara pengambilan foto-foto yang dinilai relevan dengan topik penelitian. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penggalian data dengan metode dokumentasi bisa dilakukan dari berbagai sumber termasuk sumber nonformal sebagai data utama dan bukti empiris dari data lain yang diperoleh dengan metode lain.
4.    Metode penelusuran Online
            Dikemukakan oleh Burhan Bungin tentang keabsahan dan validitas data (informasi) yang didapat secara online seharusnya tidak diragukan lagi, namun dengan syarat peneliti tetap mampu memilih sumber-sumber data online mana yang kredibel dan dikenal oleh kalangan banyak. Secara teknis penggunaan metode ini mensyaratkan peneliti memiliki pemahaman teknis terhadap teknologi informasi (komputer). Namun demikian yang menjadi catatan adalah metode penelusuran ini adalah metode sekunder yang dapat digunakan dalam penelitian kualitatif. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa metode ini hanya berperan dalam pembantuan kepada peneliti untuk penyediaan bahan-bahan sekunder yang dapat dimanfaatkan dalam bentuk sekunder. [86]
5.    Instumen Pengumpulan Data
            Karena pendekatan penelitian ini adalah kualitatif maka data yang diunggah adalah berkenaan dengan kualitas seperti baik, sedang, kurang, dan lain-lain. Maka instrumen penelitian sebagai alat pengumpul data harus betul-betul dirancang dan dibuat dengan sungguh-sungguh supaya dihasilkan data empiris sebagaimana fakta atau keadaan nyata lapangan. Karena data yang salah atau tidak menggambarkan data secara empiris bisa menyesatkan peneliti, sehingga dapat mempengaruhi dalam pengambilan kesimpulan penelitian.[87] Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah pedoman wawancara yang dikembangkan secara mendalam sesuai dengan pernyataan-pernyataan informan yang dipandang masih relevan dengan topik penelitian, pedoman dokumentasi yang fleksibel, dan pedoman observasi partisipan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dengan kata lain walaupun ada pedoman wawancara, pedoman dokumentasi, dan pedoman observasi namun informan diberi kebebasan untuk melakukan atau mengatakan sesuatu dengan bebas senyampang tersebut bisa menjadi data pendukung atau bahkan data utama dalam penelitian. Selain itu insturmen penggalian data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa alat tulis, kamera, dan laptop untuk mencatat data (dalam kondisi tertentu).
Karena penelitian kualitatif adalah penelitian yang salah satunya dicirikan dengan adanya penggalian emik, yaitu pandangan, prespektif, penghayatan terhadap subjek yang diteliti terhadap realitas (kenyataan). Maka peneliti tidak cukup sekedar pada tindakan pengamatan ‘semata’, tetapi juga dilakukan pengamatan terlibat atau peran serta serta tinggal pada beberapa waktu yang memadai dalam latar penelitian. Selain itu untuk penggalian emik peneliti juga harus dilakukan dengan cara wawancara yang mendalam.[88] Hal ini agar peneliti bisa menemukan makna, alasan, dan pandangan secara personal (intim) dari informan tentang mengapa ia melakukan tingkah laku seperti itu. Sebagaimana menurut penjelasan Noeng Mohadjir tentang moral valaue dalam fenomenologi disebut dengan emik, sehingga dalam logika interpretatif diperlukan alur pikir rasional empirik dan penggunaan interpretasi atas fakta yang ada yaitu dengan penggunaan etik, emik, dan noetik. Kriteria kebenaran yang dimiliki emik berada dalam wilayah pribadi masing-masing, bersifat intrinsik, dan pengalaman personal. Sedang teori kebenaran noetik adalah didasarkan pada kebenaran moral graas root, teori sadar kolektif, bawah sadar kolektif, dan tak sadar kolektif.[89]
Secara umum penggalian data ini dilakukan dengan cara formal maupun luwes senyampang hal tersebut bisa menimbulkan kenyamanan bagi informan dengan tidak mengganggu kesibukan informan. Cara ini dilakukan agar bisa ditemukan data emik secara mendalam, sehingga informan mengungkapakan segala endapan psikologis yang dimungkinkan tersimpan. Dengankata lain penggalian emik sangat penting sebagai penguat atau pemerkokoh data yang didapat dari informan sekaligus untuk dasar dilakukan triangulasi. Informasi sekecil apapun baik dari hasil observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi dari lokasi penelitian sangat berarti bagi penelitian sebagai bahan dalam memperkaya data-data yang dimiliki oleh peneliti. Hal ini karena diharapkan dalam pelaksanaan anilisis data tidak mengalami hambatan keterbatasan data. Selain itu dengan data yang kaya juga bisa sebagai pembantu peneliti dalam pencarian keabsahan data sebagai salah satu teknik triangulasi sehingga konsekuensinya waktu yang diperlukan untuk pengumpulan data cukup lama.
Dalam penggalian data di penelitian ini terdapat bebarapa kendala dan hambatan-hambatan di antaranya susahnya informan untuk diajak ketemu ada yang memberikan alasan dan ada yang tanpa alasan jelas. Misalnya Taufiqurroham sebagai Dosen PAI memberikan tanggapan telepon dari peneliti berupa SMS kepada peneliti yang isinya ““Utk konsultasi skripsi smpean,bisa brkomunikasi dg p.abdullah/bu lilik.utk saat ni sy blm bsa memastikn kpn plag k kdr,soaly anak sy msih drawat di RS Sby.mksih.”[90] dan Lilik sebagai Dosen PAI saat ditelpon memberi jawaban salam kemudian berkata “Lewat sms saja tidak terdengar,” kemudian di mengirim sms yang berisi “Ya sy masih rapat di kemenag.”[91] Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut di mana sms dan telepon dari peneliti tidak dijawab olehnya. Kendala lain adalah ketidak tertariknya dosen PAI ketika peneliti meminta ikut serta dalam jam kuliah sebagai metode observasi dalam penggalian data.
F.       Teknik Analisis Data
Analisis data adalah pencarian dan penataan secara sistematis catatan hasil dari observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi untuk peningkatan pemahaman tentang kasus yang diteliti dan disajikan sebagai temuan bagi orang lain. Guna peningkatan pemahaman tersebut maka analis dilanjutkan dengan pencarian makna.[92] Oleh karena itu dilakukan proses pelacakan dan pengaturan secara sistematis terhadap transkip-transkip wawancara, catatan lapangan, dan bahan-bahan yang berupa dokumen. Kemuidan dilanjutkan dengan proses reduksi agar penyajian temuan yang dilakukan bisa sistematis dan mudah dipahami oleh pembaca.
Analisis data dilakukan dengan memperkaya informasi dari berbagai sumber dan metode, pencarian hubungan data, pembandingan, penemuan pola atas dasar data aslinya. Kemudian hasil dari analisis data tersebut dipaparkan mengenai situasi yang diteliti dengan bentuk uraian naratif.[93] Analisis yang digunakan dalam penelitian ini didominasi oleh analisis induktif, yaitu pola, tema, dan pengkatagorian analisis datang dari data bukan diputuskan utamanya ke pengumpunalan data analisis.[94] Secara skematis prosedur analisis data kualitatif dibagi dalam lima pentahapan seperti gambar berikut:[95]



 







Gambar 4:  Prosedur analisis data kualitatif

Dari gambar di atas untuk penunjang keberhasilan dalam pelaksanaan analisis data yang sesuai dengan prosedur maka dari awal pengumpulan data diperlukan sebuah memo atau catatan pribadi peneliti untuk penyimpanan catatan peristiwa di lapangan. Catatan dan memo digunakan untuk pemermudah dalam penyaringan (reduksi) data, pengelompokan data, usaha untuk menjawab kecurigaan awal, pemberian makna, dan pengambilan keputusan bahwa data yang dipaparkan sesuai dengan apa yang tergambar di lapangan.
Sedang menurut Miles dan Huberman ada tiga pengklasifikasian kegiatan dalam analisis data penelitian kualitatif yaitu pereduksian data,  penentuan model data (penyajian data secara naratif), dan penarikan kesimpulan (verifikasi) data. Jika diuraikan dalam bentuk gambar maka penyajian ketiga tahapan kegiatan analisis data tersebut dapat dijelaskan sebagaimana berikut:[96]


 







Gambar 5: Komponen Analisis Data Model Interaktif

Dari gambar di atas maka dapat disimpulkan posisi dari peneliti kualitatif adalah sebagai perintis, lebih bersifat longgar, dan mampu memahami apa yang sedang berlangsung pada waktu diadakan analisis data. Maka dapat dikatakan peneliti berkesempatan dalam pengembangan metode-metode yang dapat dijabarkan lebih umum.[97] Oleh karena itu analisisnya lebih ditekankan pada ketajaman dan kepekaan peneliti dalam penilaian dan pemaknaan terhadap data yang didapat di lapangan.
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan analisis data pada penelitian kualitatif dilakukan selama dan setelah pengumpulan data dengan digunakan teknik analisis tema (objek penelitian). Analisisnya diperlukan kegiatan reduksi data, yaitu proses pemilihan dan pemusatan perhatian penelitian melalui seleksi yang ketat terhadap fokus yang dikaji. Setelah data di lapangan telah selesai dikumpulkan, maka semuanya dianalisis lebih lanjut secara intensif yang dikaji oleh peneliti dengan penggunaan logika, etika, dan estetika.
G.      Pengecekan Keabsahan Data
Pengecekan keabsahan data lebih merujuk pada masalah kualitas data dan ketepatan metode yang digunakan dalam penelitian ilmu-ilmu sosial (termasuk di dalamnya ilmu pendidikan) yang berkaitan dengan studi aktivitas manusia. Sebagaimana menurut Lincoln dan Guba yang dikutip oleh Emzir dikemukakan ada empat kriteria tentang penilaian terhadap penelitian kualitatif di antaranya kredibilitas (credibility) yaitu hasilnya dapat dipercaya dari prespektif partisipan, karena satu-satunya penilai yang sah terhadap kredibilitas hasil penilitan adalah partisipan. Kedua adalah transferabilitas (Transferability) yaitu tingkat kemampuan hasil penelitian kualitatif dapat digeneraliasisikan atau ditransfer kepada konteks serta seting yang lain. Dan terakhir kalinya dependabilitas (Dependability) yaitu kemampuan memperoleh hasil yang sama jika dilakukan pengamatan yang sama untuk yang kedua kalinya. Dependabilitas lebih ditekankan pada peneliti tepat dalam memperhitungkan konteks yang berubah-ubah dalam penelitian yang dilakukan. Konfirmabilitas (confimability) yaitu kemampuan hasil penelitian dapat dikonfimasikan oleh orang lain.[98]
Banyak penelitian kualitatif yang diragukan kebenaran dari hasil penelitiannya, utamanya karena terdapat persoalan dalam pengujian keabsahan hasil penelitian. Keraguan tersebut disebabkan oleh beberapa hal yaitu subjektivitas peneliti menjadi hal yang dominan dalam penelitian kualitatif, alat penelitian yang diandalkan adalah wawancara dan observasinya terlebih jika dilakukan secara terbuka dan apalagi tanpa kontrol (observasi partisipasi), dan sumber data kualitatif yang kurang credible akan mempengaruhi hasil akurasi penelitian.[99] Untuk terhindar dari keraguan tersebut maka perlu diteliti kredibilitasnya dengan penggunaan teknik-teknik perpanjangan kehadiran peneliti di lokasi penelitian, ketekunan observasi serta wawancara yang diperdalam, dan triangulasi metode.
Dalam penelitian kualitatif karena instrumen utamanya adalah manusia yaitu peneliti itu sendiri maka pemeriksaan keabsahannya adalah keabsahan data bukan keabsahan instrumen seperti pada penelitian kuantitatif. Uji kredibilitas data dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1)        Perpanjangan pengamatan; untuk pembersihan bias dari peneliti dan penglihatan data lebih luas.
2)        Peningkatan ketekuan pengamatan; penggalian data lebih mendalam dan pemfokusan terhadap data yang hendak digali.
3)        Triangulasi; pengecekan kembali data dengan cara penggalian mendalam ke berbagai sumber, penggantian metode, dan penggalian data di waktu dan suasana yang berbeda.
4)        Pengecekan teman sejawat; setelah dipaparkan oleh peneliti hasil temuan sementaranya dan metode penelitiannya kemudian dia meminta masukan dari teman sejawat yang tidak ikut serta dalam penelitian. Ini adalah cara untuk menjaga konstistensi dan kejujuran.
5)        Analisis kasus negatif; pencarian dan penemuan kasus-kasus negatif yang tidak sesuia bahkan bertentangan dengan apa yang sudah ditemukan sebagai bahan perbandingan.
6)        Kecukupan referensial; pengunakan berbagai alat seperti perekam suara atau perekam gambar untuk melengkapi catatan tertulis.[100]
Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan agar hasil dari penelitian ini memiliki tingkat kepercayaan dan validitas (kesahihan) yang tinggi, maka pengecekan data untuk pencapain kredibilitas penelitian sebagai upaya penjaminan mutu hasil dari penelitian, perlu dilakukan penelurusan keabsahan data ditentukan dengan penggunaan kriteria kredibilitas (derajat kepercayaan). Penentuan kredibelitas data dimaksudkan untuk pembuktian apa yang dikumpulkan sesuai dengan kenyataan yang ada dalam latar penelitian. Namun demikian menurut Trianto bagaimanapun juga dalam penelitian studi kasus sumber data tidak banyak dan cakupan wilayahnya sempit, tetapi penelitian dilakukan lebih intensif dan mendalam. Oleh karena itu hasil dari penelitian studi kasus tidak bisa digeneralisir, dengan kata lain hanya berlaku bagi kasus itu sendiri.[101]






Daftar Rujukan


Amin, A. Rifqi. Pengembangan Pendidikan Agama Islam: Reinterpretasi Berbasis Interdisipliner. Yogyakarta: LKiS, 2015.

Amin, A. Rifqi. Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum. Yogyakarta: Deepublish, 2014.

“Kamus Besar Bahasa Indonesia Luar Jaringan (Luring),” KBBI Offline Versi 1.5,  http://kbbi-offline.googlecode.com/files/kbbi-offline-1.5.zip, didownload tanggal 21 April 2014.

“Kontra Terorisme: Perlu Perubahan Paradigma Menuju Human Security,” dalam http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,1-id,19992-lang,id-c,warta-t,Perlu+Perubahan+Paradigma+Menuju+Human+Security-.phpx, 11 November 2009, diakses tanggal 31 Desember 2014.

“Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan,” dalam http://riau.kemenag.go.id/file/dokumen/pp55tahun2007.pdf, didownload 22 Desember 2014.

“Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” dalam http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45, didownload 04 Oktober 2014.

“Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang,” dalam http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2003_15.pdf dan http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=1548&filename=PP_Pengganti_UU_No_1_th_2002.pdf, diakses 08 Maret 2015.

Abu-Nimer, Mohammed. “Nirkekerasan dan Bina-Damai dalam Islam: Teori dan Praktek,” dalam Nonviolence and Peace Building in Islam: Theory and Practice, terj. M. Irsyad Rhafsadi dan Khairil Azhar. EDISI DIGITAL, http://www.abad-demokrasi.com/sites/default/files/ebook/Nirkekerasan%20Abu-Nimer.pdf, didownload tanggal 16 Desember 2014, hlm. 20.

Amin, A. Rifqi. Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum. Yogyakarta: Deepublish, 2014.

Anonim, “Definition of Human Security,” dalam http://www.humansecurityinitiative.org/definition-human-security, 28 Februari 2011, diakses tanggal 25 Desember 2014.

Anonim, “Human Security Makin Jadi Model Perdamaian,” dalam http://www.pelita.or.id/baca.php?id=56862, diakses tanggal 31 Desember 2014.

Anonim, “Human Security,” dalam http://en.wikipedia.org/wiki/Human_security, diakses tanggal 25 Desember 2014.

Aqimuddin, Eka An. “PBB dan Tantangan Human Sucurity,” dalam http://www.negarahukum.com/hukum/pbb-dan-tantangan-human-security.html, 29 Oktober 2012, diakses tanggal 31 Desember 2014.

Arifin, Syamsul. “Implementasi Studi Agama Berbasis Multikultural dalam Pendidikan,” dalam http://rires2.umm.ac.id/publikasi/lama/IMPLEMENTASI%20STUDI%20AGAMA2.pdf, didownload tanggal 16 Desember 2014.

---------. “Klaim Kemutlakan, Konflik Sosial, dan Reorientasi Keberagamaan,” dalam Agama Kekerasan: Membongkar Ekslusivisme, ed. Armada Riyanto. Malang: Dioma, 2000.

---------. “Konflik, Kekerasan, dan Multikulturalisme: Mengurai Sengkarut Agama di Ranah Sosial,” dalam Ulumul Qur’an (Vol. X/No.1/Th.ke-25/2014).

---------. Studi Agama: Perspektif Sosiologis &Isu-isu Kontemporer. Malang: UMM, 2009.

Bandura, Albert. “Mekanisme Merenggangnya Moral,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental, Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed.Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Crenshaw, Martha. “Pertanyaan yang Harus Dijawab, Riset yang Harus Dikerjakan, Pengetahuan yang Harus Diterapkan,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental,” Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed.Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Echols, John M. dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2013.

Efendi, Agus. Revolusi Kecerdasan Abad 21: Kritik MI, EI, SQ, AQ & Successful Intelligence Atas IQ. Bandung: Alfabeta, 2005.

Fathoni, Muhammad Kholid. Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional [Pardigma Baru]. Jakarta: Depag RI Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 2005.

Fathuddin, Syukri. “Pendidikan Islam,” dalam Din al-Islam: Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum, ed. Yudiati Rahman. Yogyakarta: UNY Press, 2008.

Goleman, Daniel. “Kecerdasan Emosional,” dalam Emotional Intelligence ed. T. Hermaya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1999.

Hakim, Luqman. Terorisme di Indonesia. Surakarta: Forum Studi Islam Surakarta, 2004.

Hammad, Suhailah Zain al-Abidin. “Bagaimana Mengatasi Terorisme,” dalam Irhaab, Asbaabuhu, Ahdaafuhu, Manaabi’uhu, wa ‘Illa juhu, terj. Nasruddin Atha’. Jakarta: Zikrul Hakim, 2005.

Hasan, Said Hamid. dkk. Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum Kemendiknas, 2010.

Hoerr, Thomas R. “Buku Kerja Multiple Intelligences: Pengalaman New City School di St. Louis, AS, dalam Menghargai Aneka Kecerdasan Anak,” dalam Becoming a Multiple Intelligences School, terj. Ary Nilandari. Bandung: Kaifa, 2007.

Idi, Abdullah dan Toto Suharto, Revitalisasi Pendidikan Islam. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006.

Juergensmeyer, Mark. “Terorisme Para Pembela Agama,” dalam Terror in the Mind of God: The Global Rise of Religious Violence, terj. Amien Rozany Pane. Yogyakarta: Tarawang, 2003.

---------. “Teror Atas Nama Tuhan: Kebangkitan Global Kekerasan Agama,” dalam Terror in The Mind of God: The Global Rise of Religious Violence, terj. M. Sadat Ismail. Jakarta: Nizam, 2002.

Kosim, Muhammad. “Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berwawasan Multikultural,” dalam Pendidikan Agama Islam dalam Prespektif Multikulturalisme, ed. Zainal Abidin dan Neneng Habibah. Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2009.

Kristiadi, J. “National Security, Human Security, HAM dan Demokrasi,” dalam http://ina.propatria.or.id/download/Paper%20Diskusi/Human%20Security%20dan%20Hak%20Asasi%20Manusia%20-%20J.%20Kristiadi.pdf, diakses 31 Desember 2014.

Martin, Gus. The New Era of Terrorism: Secected Readings. California: Sage, 2004.

Merari, Ariel. “Kesediaan untuk Membunuh dan Terbunuh: Terorisme Bunuh Diri di Timur Tengah,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental,” Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed.Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Muchsin Bashori. dan Abdul Wahid, Pendidikan Islam Kontemporer. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Muhaimin, Rekonstruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran (Jakarta: Rajawali, 2009), hlm. 17.

Mujtahid, Reformasi Pendidikan Islam (Malang: UIN Maliki, 2011), hlm. 103-104.

Naim, Ngainun. Teologi Kerukunan Mencari Titik Temu dalam Keragaman.Yogyakarta: Teras, 2011.

Nyoman, Paskalis Edwin. “Agama dan Kekerasan,” dalam Agama Kekerasan: Membongkar Ekslusivisme, ed. Armada Riyanto. Malang: Dioma, 2000.

Post, Jerrold M. “Psiko-logika Teroris: Perilaku Teroris Sebagai Hasil Tekanan Psikologis,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental,” Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed.Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Purnomo, Agus. Ideologi Kekerasan: Argumentasi Teologis-Sosial Radikalisme Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Qodir, Zuly. “’Involusi Pemekaran,” Etnisitas dan Agama,” dalam http://csps.ugm.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/12/2012-social-cohesion-in-north-maluku-1.pdf, didownload tanggal 26 Desmber 2014.

--------. “Deradikalisasi Islam dalam Perspektif Pendidikan Agama,” Jurnal Pendidikan Islam, Vol 1, Nomor 2, Desember 2012: hlm -85-107, dalam http://www.aifis-digilib.org/uploads/1/3/4/6/13465004/5_jurnal_pi_2-1_zuly_qodir.pdf, diakses tanggal 21 Desember 2014.

Rapoport, David C. “Teror Suci: Contoh Terkini dari Islam,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental,” Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed. Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Reich, Walter. “Memahami Perilkau Teroris: Keterbatasan dan Kesempatannya Bagi Penelitian Psikologi,” dalam “Origins of Terrorism: Tinjauan Psikologi, Ideologi, Teologi, dan Sikap Mental,” Judul asli: Origins of Terrorism: Psychologies, Ideologies, Theologies, States of Mind, ed. Walter Reich, terj. Sugeng Haryanto. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Riyanto, Armada. “Membongkar Ekslusivisme Hidup Beragama,” dalam dalam Agama Kekerasan: Membongkar Ekslusivisme, ed. Armada Riyanto (Malang: Dioma, 2000)

Saefuddin, Ahmad Muflih. “Pembaharuan Pemikiran Islam: Sebuah Pengantar,” dalam Percakapan Cendekiawan tentang Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia. Bandung: Mizan, 1991.

Salam, Moch. Faisal. Motivasi Tindakan Terorisme. Bandung: Mandar Maju, 2005.

Schillebeeckx, Edwar. “Dokumentasi: Agama dan Kekerasan,” dalam Agama Sebagai Sumber Kekerasan? Judul Asli: Religion as a Source of Violence, ed. Wim Beuken. dkk. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.

Taufiq, Muhammad. Terorisme dalam Demokrasi. Solo: Law Firm, 2005.

Tobroni, Pendidikan Islam: Paradigma Teologis Filosofis, dan Spiritualitas. Malang: UMM, 2008.

Tuman, Joseph S. Communicating Terror: The Rhetorical Dimensions of Terrorism. California: Sage, 2003.

Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya. Jakarta: Cemerlang, 2003.

Wahid, Abdul. dkk. Kejahatan Terorisme: Prepektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2004.

Wahid, Abdurrahman. dkk., “Islam Tanpa Kekerasan” dalam Islam and Nonviolence, terj. M. Taufiq Rahman. Yogyakarta: Lkis, 2010.

Waluyo, Sapto. Kontra-Terorisme: Dilema Indonesia Era Transisi. Jakarta: Media Center, 2009.

Wandelt, Ingo. “Perkembangan Reformasi Sektor Keamanan: Kebutuhan Bahasa dan Komunikasi,” dalam csps.ugm.ac.id/Download-document/Perkembangan-Reformasi-Sektor-Keamanan-Kebutuhan-Bahasa-dan-Komunikasi.html, diakses tanggal 26 Desember 2014, hlm. 3-4.

Wibowo, Ari. Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Wiyani, Novan Ardy. “Pendidikan Agama Islam Berbasis Anti Terorisme di SMA,” dalam http://www.aifis-digilib.org/uploads/1/3/4/6/13465004/4_jurnal_pi_2-1_novan_ardi_wiyani.pdf, Jurnal Pendidikan Islam Vol. I. No. 2 Desember 2012, hlm 75, didownload 20 Desember 2014.
Dan referensi lainnya yang releven, outentik, dan kredibel


[1]Dalam konteks UIN Maliki Malang, UMM, dan UNISMA yang dimaksud Pendidikan Agama Islam di sini ialah matakuliah wajib yang harus diselenggarakan oleh seluruh Perguruan Tinggi sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
[2]Untuk selanjutnya, penyebutan kata “Perguruan Tinggi Keagamaan Islam” disingkat menjadi “PTKI”.
[3]Hisyam Zaini, Desain Pembelajaran di Perguruan Tinggi (Yogyakarta: Center for Teaching Staff Development IAIN Yogyakarta, 2002), 4.
[4]Yahya Ganda, Petunjuk Praktis: Cara Mahasiswa Belajar di Perguruan Tinggi (Jakarta: Grasindo, 2004), x.
[5]Andreas Anangguru Yewangoe, “Agama dan Kerukuanan,” Buku Google, http:// books.google.co.id/books?id=SykwKPJfFKkC&hl=id, diakses tanggal 26 Maret 2013, hlm. 40.
[6]Ganda, Petunjuk Praktis: Cara, 2.
[7]Rahmat Hidayat, “Demonstrasi: Bukan Anarkisme’,” dalam  http://www.negarahukum.com/hukum/demonstrasi-%E2%80%9C-bukan-anarkisme%E2%80%9D.html, 30 Maret 2012, diakses tanggal 20 September 2015.
[8]“Parah, Mahasiswa Baru Universitas Lampung Dipelonco Kekerasan,” dalam http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/14/09/11/nbqfrz-parah-mahasiswa-baru-universitas-lampung-dipelonco-kekerasan, 11 September 2014, diakses tanggal 20 September 2015.
[9]Moch Harun Syah, “BNPT: Mahasiswa dan Pelajar Target Utama Propaganda ISIS,”  dalam http://m.liputan6.com/news/read/2253491/bnpt-mahasiswa-dan-pelajar-target-utama-propaganda-isis, 17 Juni 2015, diakses tanggal 20 September 2015 dan “BNPT: Potensi Terorisme di 2013 Masih Berbahaya,” dalam http://news.okezone.com/read/2013/07/15/337/837421/bnpt-potensi-terorisme-di-2013-masih-berbahaya, 16 Juli 2013, diakses tanggal 20 September 2015.
[10]“Anarkisme Mahasiswa,” dalam http://profesi-unm.com/2014/12/28/presma-kedua-unm-birokrat-picu-anarkisme-mahasiswa/, 28 Desember 2014, diakses tanggal 20 september 2015.
[11]Abidin Nurdin, “Pendidikan Agama, Multikulturalisme & Kearipan Lokal (Internalisasi Nilai-nilai Agama pada Perguruan Tinggi Umum Menuju Kerukunan Umat Beragama),” Jurnal Penamas, Vol. XXIV No. 2  (2011), Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta,  179.
[12]Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama, Toleransi Beragama Mahasiswa (Studi Tentang Pengaruh Kepribadian, Keterlibatan Organisasi, Hasil Belajar Pendidikan Agama, dan Lingkungan Pendidikan terhadap Toleransi Mahasiswa Berbeda Agama pada 7 Perguruan Tinggi Negeri Umum Negeri) (Jakarta: Maloho Jaya Abadi,2010), 139.
[13]Kasinyo Harto, Islam Fundamentalis di Perguruan Tinggi Umum: Kasus Gerakan Keagamaan Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang (Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Depag RI, 2008), xvii.
[14]Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan (Jakarta: Kencana, 2008), 5.
[15]Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya, Jakarta: Cemerlang, 2003.
[16]Hamidi, Metode Penelitian Kualitatif:Pendekatan Praktis Penulisan Proposal dan Laporan Penelitian (Malang: UMM Press, 2010), 74.
[17]Menurut Habib Chirzin, “perdamaian positif (\"positive peace\") tidak hanya berarti tidak adanya perang atau konflik bersenjata, tetapi terpenuhinya semua hak-hak dasar manusia untuk hidup dalam sistem kemasyarakatan dan kenegaraan yang demokratis sesuai dengan harkat dan martabat manusia.” Lebih lanjut ia mengatakan “Ketua Commission on Human Security (2003) Dr Sadako Ogata, mengemukakan, keharusan mengubah paradigma keamanan dari berpusat pada Negara (state centric) menjadi berpusat pada individu manusia.” Dengan kata lain, “masalah perdamaian dan keamanan bukanlah sekedar mengenai perang dan konflik, tapi juga mengenai kemiskinan, penyakit dan kerusakan lingkungan, kata Habib Chirzin mengutip Sekjen PBB Koffi Annan (2005). Di bidang keamanan pangan, ia mengatakan, jika tidak hati-hati menangani pangan maka akan menyebabkan banyak kematian dan bisa juga berujung kepada perang.” Lihat, Anonim, “Human Security Makin Jadi Model Perdamaian,” dalam http://www.pelita.or.id/baca.php?id=56862, diakses tanggal 31 Desember 2014.
[18]Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Proposal disertasi & Karya Ilmiah Program Pascasarjana (Kediri: Program Pascasarjana STAIN Kediri, 2012), 16-21.
[19]Ibid,.
[20]Trianto,  Pengantar Penelitian Pendidikan bagi Pengembangan Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Jakarta: Kencan, 2010), 155.
[21]Muhammad Kholid Fathoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional [Pardigma Baru] (Jakarta: Depag RI Dirjen Kelembagaan Agama Islam, 2005), hlm. 51.
[22]Mark Jurgensmeyer, “Teror Atas Nama Tuhan: Kebangkitan Global Kekerasan Agama,” dalam Terror in The Mind of God: The Global Rise of Religious Violence, terj. M. Sadat Ismail. (Jakarta: Nizam, 2002).
[23]Fromm, Erich. (2001). “Akar Kekerasan: Analisis Sosio-psikologis atas Watak Manusia,” dalam The Anatomy of Human Destructiveness, terj. Imam Muttaqin. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[24]Fromm, Erich. (2001). “Akar Kekerasan: Analisis Sosio-psikologis atas Watak Manusia,” dalam The Anatomy of Human Destructiveness, terj. Imam Muttaqin. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[25]Fromm, Erich. (2001). “Akar Kekerasan: Analisis Sosio-psikologis atas Watak Manusia,” dalam The Anatomy of Human Destructiveness, terj. Imam Muttaqin. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[26]Muchsin, Bashori dan Abdul Wahid. (2009). Pendidikan Islam Kontemporer. Bandung: Refika Aditama.
[27]Syamsul Arifin, (2009). Studi Agama: Perspektif Sosiologis &Isu-isu Kontemporer. Malang: UMM.
[28]UNDP merumuskan human security dalam beberapa komponen sebagai berikut: (1) keamanan ekonomi (assured basic income), (2) keamanan pangan (physical and economic access to food), (3) keamanan kesehatan (relative freedom from disease and infection), (4) keamanan lingkungan (access to sanitary water supply), (5) keamanan sosial (security of cultural identity), (6) keamanan individual (security from physical violence and threat), dan (7) keamanan politik (protection of basic human rights and freedom). Lihat, Kristiadi, “National Security, Human,” diakses 31 Desember 2014.
[29]Sebuah tindakan yang gegabah bila mencampuradukan permasalahan (kepentingan), yaitu dengan menuduh kurikulum keagamaan beserta lembaga pendidikannya sebagai “satu-satunya” yang bertanggung jawab atas terjadinya tindakan terorisme. Ada faktor lain, yang perlu dipelajari salah satunya adalah pemahaman yang keliru terhadap al Quran (saat diluar lembaga pendidikan) yang menjadikan generasi muda Muslim menjadi mudah diperdaya untuk melakukan tindakan terorisme. Di mana secara serta merta tindakan tersebut sebenarnya dapat menghancurkan umat Islam sendiri. Oleh karena itu, tidaklah benar bila ada asumsi yang menyatakan bahwa lembaga pendidikan Islam turut menyemangatai tindakan terorisme. Lihat, Hammad, “Bagaimana Mengatasi Terorisme,” hlm. 156-157.
[30]Dalam mengatasi terorisme masyarakat diharuskan mengembangkan cara-cara  dalam menyelesaikan masalah ideologi, sosial, kebenaran, dan ketidakadilan. Tentu semua itu dilakukan tanpa adanya kekerasan, otoritarisme, dan pemaksaan. Salah satu caranya adalah dengan menghidupkan “ruang publik” yang manusiawi (beradab) sebagai modal utama dalam mengatasi ketimpangan. Baik dalam bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan sebagainya yang diselenggarakan secara terbuka, toleran, dan beradab.  Dengan demikian, setiap warga negara mempunyai hak yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan dalam bidang apapun untuk berpartisipasi, dihargai, dan diberi tempat. Wahid, dkk. Kejahatan Terorisme: Prepektif, hlm. 45-46.
[31]Bandura, “Mekanisme Merenggangnya Moral,” hlm. 205.
[32]Ibid. hlm, 206.
[33]Bandura, “Mekanisme Merenggangnya Moral,” hlm. 205-206.
[34]Menurut Huda sebagaimana dikutip Qodir disampaikan perlu penggagasan adanya deradikalisasi agama sebagai salah satu pencegahan terorisme yang bersifat nirkekeraan. Mengingat, cara-cara represif, proses hukum, penangkapan, dan eksusi mati dirasa kurang efektif. Hal ini karena cara tersebut kurang menyentuh pada hakikat pokok permasalahan. Dengan kata lain, mencegah itu lebih baikd daripada melakukan aksi pemotongan tindakan terorisme. Terlebih bila bagian yang terpotong itu sanggup tumbuh lagi bahkan lebih besar dari sebelumya.Bagaimanapun, “Kekerasan yang dibalas dengan kekerasan, dalam  teori resolusi konflik, memang akan memunculkan kekerasan baru. Dari hal itulah kemudian dicari metode lain untuk menghentikan berbagai macam terorisme.” Lihat, Zuly Qodir, “Deradikalisasi Islam dalam Perspektif Pendidikan Agama,” Jurnal Pendidikan Islam, Vol 1, Nomor 2, Desember 2012: hlm -85-107, dalam http://www.aifis-digilib.org/uploads/1/3/4/6/13465004/5_jurnal_pi_2-1_zuly_qodir.pdf, diakses tanggal 21 Desember 2014.
[35]Novan Ardy Wiyani, “Pendidikan Agama Islam Berbasis Anti Terorisme di SMA,” dalam http://www.aifis-digilib.org/uploads/1/3/4/6/13465004/4_jurnal_pi_2-1_novan_ardi_wiyani.pdf, Jurnal Pendidikan Islam Vol. I. No. 2 Desember 2012, hlm 75, didownload 20 Desember 2014.
[36]Bisa jadi nilai-nilai atau bibit tindakan terorisme yang terbangun dan terbentuk bukan saat masa pendidikan berlangsung, tapi setelah melalui proses itu. Yakni, ketika mereka mulai berkomunikasi secara intens dengan para “pencuci otak” serta pelaku atau pendukung tindakan terorisme. Oleh karena itu, kesalahan lembaga pendidikan dalam masalah terorisme tidak bisa dituduhkan secara mutlak. Dengan kata lain, mereka telah gagal dalam mencegah generasi muda untuk tidak melakukan tindakan terorisme di kemudian hari. Lembaga pendidikan tidak berhasil mengkonstruk (melakukan pendoktrinan) tentang mana kekerasan yang tidak dibolehkan agama dan mana kekerasan yang dibolehkan oleh agama pada kondisi tertentu.
[37]Definisi musuh di sini adalah negara lain yang melakukan penjajahan atau penyerangan serta melanggar perjanjian yang disepakati bersama. Bukan sesama anak bangsa Indonesia yang melakukan penyerangan terhadap umat Islam. Dalam lingkup Indonesia, apabila umat Islam diserang terlebih dahulu oleh sesama anak bangsa tidak perlu melakukan serangan balik. Akan tetapi cukup mempertahankan diri seperlunya atau mencari tempat perlindungan sambil meminta bantuan pihak berwenang. Bagaimanapun, yang berwenang melakukan “serangan balik” melalui peringkusan terhadap pelaku kekerasan ialah aparat keamanan yang diakui oleh Undang-undang Indonesia.
[38]Selain itu untuk mengobarkan semangat jihad pada generasi muda, selama masa damai maka energi “jihad” digunakan untuk hal-hal yang lain. Misalnya, untuk menuntut ilmu pengetahuan umum dan untuk kegiatan yang lainnya sehingga peradaban Islam bisa terbangun dengan utuh dan sesuai dengan jalan ajarannya. Artinya, umat Islam tidak perlu menggunakan cara kekerasan sebagai reaksi dari agresifitas pemikiran nyleneh di luar Islam. Baru ketika unsur di negara lain yang melakukan agresifitas fisik terhadap tumpah darah Indonesia, maka umat Islam berkewajiban untuk melakukan pembelaan dengan reaksi fisik pula (kekerasan) bila diperlukan.
[39]Generasi muda umat Islam harus mendapatkan perhatian besar dalam dunia Pendidikan. Bagaimanapun mereka adalah penerus generasi umat Islam untuk menciptakan peradaban yang lebih unggul dari sebelumnya.  Mereka harus dibekali cara untuk menangkal diri dari tindakan-tindakah konyol seperti aksi terorisme, tindak kriminalitas, praktek asusila, irasionalitas, dan hidup dalam ketidaksadaran (ketidakpastian). Namun kenyataannya, masyarakat Islam kurang peduli terhadap masa depan mereka terutama dalam aspek pendidikannya. Lihat, Hammad, “Bagaimana Mengatasi Terorisme,” hlm. 114.
[40]Menurut J. Post (1986) sebagaimana yang dikutip oleh Post bahwa Individu yang mengalami gangguan kepribadian akan salah dalam mengkonsep diri, sehingga tidak pernah benar dalam mengintegrasikan bagian-bagian baik dan buruk dari dirinya. Yang ada hanyalah konsep yang terbelah, yaitu “aku” dan “bukan aku.” Seorang individu dengan konstelasi ini mengangagap ideal dan mengagumkan kepribadiannya sendiri, serta membelah dan memproyeksikan semua kelemahan hanya pada individu (kelompok lain). Individu yang sangat percaya pada mekanisme pembelaan dan eksternalisasi ini mencari sumber permasalahan dan kesulitan bukan dari dalam dirinya sendiri tapi di luar diri. Dengan demikian, tipe individu seperti ini butuh musuh di luar dirinya untuk dijadikan objek kesalahan. Lihat, Post, “Psiko-logika Teroris: Perilaku,” hlm. 30.
[41]Nilai-nilai dasar kelompok teroris menekankan pada kelanggengan kekerasan dan condong memilih keputusan-keputusan yang lebih berisiko. Menurut Janis sebagaimana yang dikutip Post, bahwa kelompok teroris telah menunjukkan identitas “nilai dasar kelompok,” di antaranya sebagai berikut: (a) Ilusi-ilusi tentang kesaktian yang mengakibatkan optimisme berlebihan dan pengambilan resiko yang terlalu besar. (bila dikontekskan sekarang adalah adanya ilusi tentang ganjaran mendapat bidadari di surga) (b) Moralitas kelompok yang harus dijunjung. (c) Presepsi tunggal tentang musuh sebagai pihak yang bersalah (sebagai setan) (d) Terorisme sebagai tantangan bagi anggota kelompok untuk  melaksanakan tugas suci “terorisme” sebagai keyakinan kunci. Lihat, Ibid., hlm. 42.
[42]Wahid, dkk. Kejahatan Terorisme: Prepektif,  hlm. 41-42.
[43]Hamidi, Metode Penelitian Kualitatif, 19-20.
[44]Robert Bogdan & Steven J. Taylor. ”Kualitatif (Dasar-Dasar Penelitian)”, dalam Kualitatif, ed. A. Khozin Afandi. (Surabaya: Usaha Nasional, 1993), Vol. 1, 45; Idem, ”Pengantar Metode Penelitian Kualitatif: Suatu Pendekatan Fenomenologis Terhadap Imu-ilmu Sosial”, dalam Introduction to qualitative research methods: A Phenomenological Approach to the Social Sciences,. ed Arief Furchan. (Surabaya: Usaha Nasional, 1992), 18-19.
[45]Lexy J. Moleong, Metodologi  Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), 4.
[46]Nana Sudjana & Ibrahim, Penelitian dan Penilaian Pendidikan (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), 7.
[47]Anselm Strauss & Juliet Corbin, “Dasar-dasar Penelitian Kualitatif: Prosedur, Teknik, dan Teori Grounded,” dalam Basics of Qualitative Research: Grounded Theory Procedures and Techniques, ed. M. Djunaidi Ghony (Surabaya: Bina Ilmu, 1997), 13.
[48]Haris Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif: untuk Ilmu-ilmu Sosial (Jakarta: Salemba Humanika, 2011), xi-xiii.
[49]Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), 121.
[50]Taufik Abdullah & M. Rusli Karim, Metodologi Penelitian Agama, Suatu Pengantar (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2004), 113.
[51]Robert K. Yin, “Studi Kasus: Desain dan Metode,” dalam Case Study Research: Design and Methods, ed. M. Djauzi Mudzakir (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), 1.
[52]Michael Quinn Patton, “Metode Evaluasi Kualitatif,” dalam How to Use Qualitative Methods in Evaluation, ed. Budi Puspo Priyadi (Yogyakarta: Pustak Pelajar, 2006), 23.
[53]Imron Arifin, Penelitian Kualitatif dalam Ilmu-ilmu Sosial dan Keagamaan (Malang: Kalimasada Press, 1996), 53.
[54]Herdiansyah, Metodologi Penelitian, 76.
[55]Abdul Aziz S.R, “Memahami Fenomena Sosial Melalui Studi Kasus,” dalam Analisis Data Penelitian Kualitatif, ed. Burhan Bungin (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 20.
[56]Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan, 165.
[57]Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kulaitatif, 79.
[58]Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian (Jakarta: Rajawali  Pers, 2011), 80-81.
[59]Agus Salim, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2001), 93-95.
[60]Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan, 199.
[61]Nusa Putra & Santi Lisnawati, Penelitian Kualitatif Pendidikan Agama Islam  (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), 22.
[62]Moleong, Metodologi  Penelitian, 4.
[63]Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Proposal disertasi & Karya Ilmiah Program Pascasarjana (Kediri: Pascasarjana STAIN Kediri, 2012), 50.
[64]Hamidi, Metode Penelitian, 74.
[65]Ibid., 76-77.
[66]Ariesto Hadi Sutopo & Adrianus Arief, Terampil Mengolah Data Kualitatif dengan NVIVO (Jakarta: Kencana, 2010), 4.
[67]Sukandarrumidi, Metodologi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Peneliti Pemula (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006), 45.
[68]Imam Suprayogo & Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial-Agama (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001), 165.
[69]Putra & Lisnawati, Penelitian Kualitatif, 28.
[70]S. Nasution, Metode Research: Penitian Ilmiah (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), 98-99.
[71]Hamidi, Metode Penelitian, 82-83.
[72]Nasution, Metode Research, 99.
[73]Hamidi, Metode Penelitian, 88.
[74]Riduwan, Metode & Teknik Menyusun Proposal disertasi (Bandung: Alfabeta, 2010), 106.
[75]Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Proposal disertasi, 8.
[76] Moleong, Metodolig Penelitian Kulaitatif, 112.
[77]Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Proposal disertasi, 51.
[78]Yin, “Studi Kasus,” 101-103.
[79]Strauss&JCorbin, “Dasar-dasar Penelitian,” 201.
[80]Nasution, Metode Research, 106.
[81]Arief Subiyantoro& FX. Suwarto, Metode dan Teknik Penelitian Sosial (Yogyakarta: Andi, 2007), 97.
[82]Sutrisno Hadi, Metodologi Research 2 (Yogyakarta: Andi, 2004), 218.
[83]Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya (Bandung: Remaja Rosdarya, 2010), 180-181.
[84]Yin, “Studi Kasus,” 125-126.
[85]Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan, 268-269.
[86]Bungin, Penelitian Kualitatif, 124-127.
[87]Sudjana & Ibrahim, Penelitian dan Penilaian, 97-98.
[88]Putra & Lisnawati, Penelitian Kualitatif, 22.
[89]Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian: Paradigma Positivisme Objektif, Phenomenologi Interpretatif, Logika Bahasa Platonis-Chomskyist-Hegelian&Hermeneutik, Paradigma Studi Islam, Matematik Recursion-, Set-Theory&Structural Equation Modelling, dan Mixed (Yogyakarta: Rake Sarasin, 2011), 167-168.
[90]SMS Pak Taufiqurrohman,  Dosen PAI Prodi Manajemen UNP Kediri, tanggal 5 mei 2013, pukul 14:44:31.
[91]SMS Lilik Maryuningsih, Dosen PAI UNP Kediri, 10 Mei 2013 Pukul 10:09:22 WIB.
[92]Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1994), 104.
[93]Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan, 180.
[94]Patton, “Metode Evaluasi Kualitatif,” 261.
[95]Sutopo & Arief, Terampil Mengolah Data, 9.
[96]Matthew B. Miles & A. Michael Huberman, “Analisis Data Kualitatif: Buku sumber tentang Metode-metode Baru,” dalam Qualitative Data Analysis, ed. Tjetjep Rohendi Rohidi (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992), 19-20.
[97]Miles & Huberman, “Analisis Data Kualitatif,” 20-21.
[98]Emzir, Analisis Data Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), 78-81.
[99]Bungin, Penelitian Kualitatif, 253-254.
[100]Putra & Lisnawati, Penelitian Kualitatif, 33-35.
[101]Trianto, Pengantar Penelitian Pendidikan, 262.







Baca tulisan menarik lainnya: