Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Kata Pengantar Ahli Buku "Pengembangan Pendidikan Agama Islam"

Kata Pengantar Ahli
Prof. Dr. H. Muhaimin, MA
(Guru Besar bidang Ilmu Pendidikan Agama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Direktur Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Sebelum kalian melihat isi dari halaman ini. Alangkah lebih baik baca dulu pengumuman penting berikut ini:




ISI LENGKAP DUA BUKU "PENDIDIKAN ISLAM" TERBITAN TAHUN 2014 & 2015. GRATIS.


NO CLICKBAIT!

Bagi yang belum tahu apa itu clickbait silakan klik judul Clickbait: Arti, Cara Kerja, dan Contohnya


Menu lengkap buku SISTEM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA PERGURUAN TINGGI UMUM. Dalam format daftar isi. Tinggal diklik judul atau sub judul daftar isinya. Akan diteruskan ke bagian isi buku sesuai judul atau sub judul yang diminta. Selengkapnya klik judul buku tersebut.


Menu lengkap buku PENGEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM: REINTERPRETASI BERBASIS INTERDISIPLINER. Dalam format daftar isi. Tinggal diklik judul atau sub judul daftar isinya. Akan diteruskan ke bagian isi buku sesuai judul atau sub judul yang diminta. Selengkapnya klik judul buku tersebut.






Bismillahirrahmanirrahim
Puji Syukur penulis panjatkan ke hadirat Ilahi Rabbi, yang telah melimpahkan segala nikmat, rahmat, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga kita masih berada dalam jalur agama Islam. Shalawat dan salam mudah-mudahan senantiasa dilimpahkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw., sebagai pembawa panji Islam dan penerang hati umat manusia.
Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki landasan falsafah Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila Pertama ini merupakan core bagi sila-sila berikutnya, yang harus diwujudkan dalam sistem kehidupan bangsa Indonesia. Sila-sila berikutnya, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keempat sila ini harus diwujudkan, diamalkan dan diterapkan dalam sistem kehidupan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, atau dalam Islam disebut sebagai berbasis keimanan kepada Allah SWT. Inti agama ialah iman, dan ia terletak di hati bukan di kepala.






Hingga saat ini bangsa Indonesia masih mengalami krisis multidimensional, yang pada intinya terletak pada krisis akhlak/moral, yang salah satu penyebabnya adalah lemahnya iman. Diakui bahwa untuk membangun akhlak mulia peserta didik tidak bisa mengandalkan pendidikan agama, tetapi juga harus dibarengi dengan penegakan hukum secara tegas. Sebagai ilustrasi misalnya, jika ada orang menyatakan “mengapa budi pekerti masyarakat di negara maju (misalnya Negara Barat) itu baik-baik, mereka sopan, tepat waktu, senang bersih, antri dengan tertib?”. Hal ini disebabkan karena kebudayaan mereka yang terbentuk mapan. Kebudayaan itu dibentuk dan dikawal oleh sanksi yang ketat (sanksi dari luar) berupa hukuman dan penegakan hukum secara ketat. Semuanya itu amat perlu bila menginginkan warga negara yang berkarakter atau berakhlak mulia, karena akhlak mulia akan dimiliki oleh seseorang atau masyarakat bila ada sanksinya.
Namun, sanksi dari luar itu akan lebih sempurna bila dipadukan dengan sanksi dari dalam yang sesungguhnya lebih kuat pengaruhnya. Sanksi dari dalam itu ialah iman, dalam arti akhlak mulia akan dimiliki seseorang bila orang itu selalu merasa dilihat oleh Allah, memiliki kesadaran rohani yang sedalam-dalamnya akan ke-Maha Hadir-an Allah dalam dirinya, sadar bahwa Allah selalu bersamanya di mana saja ia berada (Q.S, al-Hadid: 4); kemana saja ia menghadap, maka di sana ada wajah Allah (al-Baqarah: 115); dan Allah mengetahui apa saja yang dibisikkan oleh hati manusia, bahkan Dia lebih dekat dari urat leher kita sendiri (Q.S. Qaf: 16).
Dengan demikian seseorang akan selalu bersikap jujur, amanah, tertib, disiplin dan sebagainya, karena sadar bahwa Allah selalu melihat segala amal perbuatannya, dan akan mempertanggungjawabkan segala amal perbuatannya di akhirat kelak. Akhlak dalam Islam itu basisnya adalah keimanan, dan ia merupakan intinya agama Islam. Tegaknya akhlak di masyarakat atau suatu bangsa tidak cukup hanya mengandalkan sanksi dari dalam (iman), tetapi harus dikawal oleh sanksi atau penegakan hukum yang tegas dan ketat.
Menurut teori kepolisian, bahwa N + K = K, yakni Niat (N) berbuat jahat ditambah adanya Kesempatan (K) untuk berbuat jahat, akan melahirkan tindakan Kejahatan (K). Jika niat tidak ada, meskipun kesempatan ada, maka tidak akan timbul kejahatan, demikian pula jika ada niat tetapi kesempatan tidak ada, maka tidak akan timbul kejahatan. Niat itu muncul dari dalam diri seseorang, yang dalam konteks tindakan kejahatan banyak tergantung pada kuat atau lemahnya iman seseorang. Di sinilah peranan pendidikan agama untuk dijadikan sebagai pendidikan karakter (akhlak mulia). Sedangkan kesempatan merupakan faktor eksternal (dari luar), yang dalam konteks tindakan kejahatan banyak tergantung pada tegas atau tidaknya penegakan hukum.




Penulis buku ini rupanya merasa resah dan gelisah atas kurang pedulinya sebagian pejabat bahkan tokoh masyarakat untuk menemukan solusi dari permasalahan krisis multidimensional tersebut, bahkan mereka justeru ikut terlibat dan ikut andil di dalamnya. Kalau dulu orang tua merasa malu jika anaknya terlibat dalam kasus kenakalan atau dekadensi moral, maka saat ini yang terjadi justeru sebaliknya, yaitu anak-anak merasa malu karena orang tuanya terlibat dalam kasus-kasus dekandensi moral, tindakan korup, dan seterusnya. Memperhatikan masalah ini, maka sudah seharusnya pendidikan agama Islam selalu dikembangkan secara dinamis dalam rangka mengantisipasi krisis multidimensional tersebut.
Sungguh pun demikian, bukan berarti pengembangan PAI bisa dilakukan secara serampangan. Yakni, mengadopsi segala yang dari “luar” tanpa diseleksi secara cermat. Bagaimanapun, PAI (khususnya di Indonesia) dihadapkan pada permasalahan dan kenyataan yang kompleks. Di antaranya persoalan normatif-ideologi, perbedaan kondisi alam, ekonomi, sosio-kultur, dan kesiapan semua pihak terutama masyarakat dalam menghadapi perubahan-perubahan. Bisa dikatakan, pengembangan sistem pendidikan Islam akan banyak menyentuh dimensi-dimensi normatif-ideologis, filosofis, psikologis, sosiologis, historis, kultural, ekonomi, dan bahkan kebijakan politik.
Dalam usaha mengatasi persoalan di atas, penulis buku ini mencoba memberikan tawaran-tawaran gagasan tentang pengembangan PAI ditinjau dari beberapa perspektif. Dengan harapan, semua permasalahan terkait sistem PAI bisa diselesaikan bahkan diantisipasi agar tidak meluas di kemudian hari. Selain itu, melalui buku ini penulis berharap tulisannya bisa menjadi titik tolak dan landasan yang kokoh bagi para pelaksana pendidikan agama Islam, pengembang, dan penentu kebijakan pendidikan dalam mengembangkan serta menyelenggarakan progam PAI. Selanjutnya, diharapkan mereka semua mampu membangun inner force, ketahanan mental, dan moral untuk mempertahankan eksistensi kepribadiannya atau keunggulan moralnya di tengah majemuknya nilai-nilai moral bangsa lain.
Penulis buku ini merupakan mahasiswa saya sejak S2 di STAIN Kediri pada mata kuliah Filsafat Pendidikan Islam tahun 2012 hingga di S3 Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim sekarang ini. Berdasarkan pengamatan saya secara sekilas, penulis ialah sosok mahasiswa yang rajin masuk perkuliahan, tekun, nekat, dan cukup kreatif. Terbukti, salah satu judul dari Bab dalam buku ini sebenarnya adalah bagian dari topik pada mata kuliah yang saya ampu di S3. Tak disangka, dari sebuah makalah yang cukup tebal telah penulis revisi (tambahi) menjadi salah satu Bab dalam buku ini.
Terkait dengan seluruh isi buku ini, penulis dalam kata pengantarnya menyampaikan secara terbuka dan bersedia untuk berdiskusi dengan siapa pun. Hal tersebut, sebagai penanda dan pemertegas bahwa buku ini adalah suatu proses belajar bukan dari  hasil belajar, sehingga masih mungkin untuk dimatangkan. Oleh karena itu, terkait dengan segala kekurangan atau kesalahan yang ada di dalamnya dapat dipahami bukanlah suatu kesengajaan penulis. Namun, merupakan sebuah bentuk kekhilafan, sehingga perlu dibuat solusinya bukan memberi kritikan semata. Kendati demikian, buku ini secara keilmuan-akademis tetap layak dan patut untuk diapresiasi. Mengingat, tidak sembarang orang mau mewujudkan dan memasukkan tulisannya terutama dalam bentuk buku ke dalam area terbuka seperti ini.





Saya sebagai Dosen dan pengampu penulis dalam beberapa mata kuliah yang sedang maupun pernah ia ikuti, sangat mendukung kegiatan-kegiatan kreatif seperti membuat buku semacam ini. Apalagi, penulis dalam kata pengantarnya mengklaim dengan tegas bahwa di dalamnya terbebas dari praktik plagiasi. Hal ini menjadi bentuk afirmasi bahwa segala yang ditulis dalam buku ini dapat dipertanggunjawabkan secara moral dan akademis.
Akhirnya, saya berharap buku yang berjudul Pengembangan Pendidikan Agama Islam: Reinterpretasi Berbasis Interdisipliner ini secara khusus bisa bermanfaat bagi penulisnya. Serta bermanfaat bagi para pembaca, umat Islam, dan bangsa Indonesia pada umumnya. Semoga pula, upaya yang dilakukan penulis buku ini bisa mendapat ridha Allah SWT, sehingga menjadi amal ibadah bagi kita semua yang membaca, memahami, dan mengkajinya. Aamiin!
Billahittaufiq walhidayah
Wassalam
                                                                         Malang, 12 April 2015
                                                                         Penashih,

                                                                
    




Baca tulisan menarik lainnya: