Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Penilaian Pendidikan Agama Islam


Penilaian Pendidikan Agama Islam
 Oleh:

Edi Priyanto
Foto Edi Priyanto, sumber foto facebook


B.      Penilaian Pendidikan Agama Islam
1.    Aspek Penilaian Pendidikan Agama Islam
Penilaian pendidikan Islam merupakan cara menilai terhadap tingkah laku peserta didik berdasarkan standar perhitungan yang bersifat komprehensip dari seluruh aspek kehidupan mental psikologis dan spiritual religius, karena manusia hasil pendidikan Islam bukan saja sosok peribadi yang tidak hanya bersifat relegius, melainkan juga berilmu dan berketerangan yang sanggup dan berbakti kepada Tuhan dan masyarakat.[1]




Aspek penilaian dapat dilihat dari beberapa sudut pandang, menurut Ramayulis yaitu:
a.    Dilihat dari sudut tujuan umum pendidikan Islam
Adanya taqorrub dan penyerahan mutlak peserta didik, kepada Allah swt. Evaluasi meliputi aspek: perkembangan ibadah peserta didik, perkembangan pelaksanaan menjadi kholifah Allah dimuka bumi, perkembangan keimanan dan ketaqwaan kepada-Nya dan pemenuhan kewajiban kehidupan, berupa kewajiban duniawi atau ukhrowi>.
b.    Dilihat dari sudut fungsi pendidikan Islam
Pengembangan potensi peserta didik dan transinternalisasi nilai-nilai Islam serta mempersiapkan segala kebutuhan masa depan peserta didik, meliputi aspek: pendayagunaan potensial-potensial peserta didik, misalnya potensial jihad, ijtihad, tajdid dan lain-lain, perkembangan perolehan, pemahaman, dan pelaksanaan nilai-nilai Islam dan perkembangan perolehan kelayakan hidup, baik hidup yang bersifat duniawi maupun ukhrowi.
c.    Dilihat dari dimensi kebutuhan hidup dalam pendidikan Islam
Meliputi aspek-aspek: perkembangan peserta didik dalam memenuhi kebutuhan hidupnya serta perkembangan pendayagunaan potensi jasmani, intelegensi, agar peserta didik ini mampu berkepribadian mulia, baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, alam dan Tuhan.
d.   Dilihat dari domain atau sarana yang terdapat pada diri peserta didik
Keterampilan beragama yang harus ditumbuhkan dan dibina pada anak didik yaitu: keterampilan beragama dalam semua lapangan hidup, seperti keterampilan dan hubungan dengan Tuhan, yang terdapat dalam ibadah, keterampilan melakukan ibadah harus disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak dan perlu dilakukan dengan latihan dan pembinaan secara berangsur-angsur, keterampilan dalam hubungan dengan manusia, dan keterampilan dalam hubungannya dengan alam sekitar.[2]

Aspek-aspek khusus yang harus menjadi sasaran evaluasi pendidikan Islam adalah perkembangan peserta didik agar seorang pendidik dapat mengetahui seberapa besar tingkat keberhasilan atau ketercapaian siswa dalam proses kegiatan pembelajaran.

2.    Prinsip dan Tujuan Penilaian 
Dalam sistem pendidikan nasional rumusan tujuan pendidikan, baik tujuan kurikuler maupun tujuan instruksional, menggunakan klasifikasi hasil belajar dari Benyamin Bloom yang dikutip oleh Nana Sudjana secara garis besar membagi tiga ranah, yakni ranah kognitif, ranah afektif, dan ranah psikomotorik.[3]  
Zainal Arifin menjelaskan bahwa tujuan penilaian hasil belajar adalah:

Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi yang telah diberikan.b. Untuk mengetahui kecakapan, motivasi, bakat, minat, dan sikap peserta didik terhadap program pembelajaran. Untuk mengetahui tingkat kemajuan dan kesesuaian hasil belajar peserta didik dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan. c. Untuk mendiagnosis keunggulan dan kelemahan peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran. d. Untuk seleksi, yaitu memilih dan menentukan peserta didik yang sesuai dengan jenis pendidikan tertentu. e. Untuk menentukan kenaikan kelas. f. Untuk menempatkan peserta didik sesuai dengan potensi yang dimilikinya. [4]


Keunggulan peserta didik terhadap hasil belajar dapat dijadikan dasar bagi guru untuk memberikan pembinaan dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan kelemahannya dapat dijadikan acuan untuk memberikan bantuan atau bimbingan tindak lanjut.

3.    Landasan hukum penilaian pembelajaran Pendidikan Agama Islam
Undang-undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat 21 dijelaskan bahwa “Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.”[5]
Peraturan Pemerintah 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab I pasal 1 ayat 17 dikemukakan bahwa “penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik”.
Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen pendidikan Nasional secara eksplisit mengemukakan bahwa:

Antara evaluasi dan penilaian mempunyai persamaan dan perbedaan.Persamaannya adalah antara evaluasi dan penilaian mempunyai pengertian menilai atau menentukan nilai sesuatu. Adapun perbedaannya terletak pada konteks penggunaannya. Penilaian (assessment) digunakan dalam konteks yang lebih sempit dan biasanya dilaksanakan secara internal, yakni oleh orang-orang yang menjadi bagian atau terlibat dalam sistem yang bersangkutan, seperti guru menilai hasil belajar murid, atau supervisor menilai guru.[6]


Baik guru maupun supervisor adalah orang-orang yang menjadi bagian dari sistem pendidikan. Adapun evaluasi digunakan dalam konteks yang lebih luas dan biasanya dilaksanakan secara eksternal, seperti konsultan yang disewa untuk mengevaluasi suatu program, baik pada level terbatas maupun pada level yang luas.


[1]Nur Unbiyati, Ilmu Pendidikan Islam 2 (Bandung: Pustaka Setia, 1997), 144.
[2]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam. (Jakarta: Kalam Mulia, 1998), 100-105.
[3]Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1999), 22-31.
[4]Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran, 23.
[5]Undang-undang RI no 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_20_03.htm, diakses 27 Februari 2013.
[6]Depdiknas, Materi Pelatihan Peningkatan Kemampuan Guru Dalam Penyusunan dan Penggunaan Alat Evaluasi Serta Pengembangan Sistem Penghargaan Terhadap Siswa, (Jakarta: Direktorat PLP – Ditjen Dikdasmen, 2003), 1.




Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Penilaian Pendidikan Agama Islam"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*