Pengertian Pendidikan Agama Islam
Oleh: Edi Priyanto
1.
Pengertian Pendidikan Agama Islam
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan
agama dan pendidikan keagamaan, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, bahwa:
Dalam Peraturan Pemerintah ini,
yang dimaksud dengan:
a.
Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan
pengetahuan dan membentuk sikap,
kepribadian, dan keterampilan peserta didik
dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui
mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. b. Pendidikan
keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama
dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Penjelasan mengenai pendidikan
agama yaitu nilai-nilai agama yang
dijadikan pedoman oleh peserta didik dalam membentuk manusia Indonesia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu
menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.
Sedangkan
pendidikan keagamaan, yaitu lembaga keagamaan yang telah diformalkan dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama
dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan
oleh Menteri Agama yang diselenggarakan melalui jenjang pendidikan formal, non
formal dan informal.
Pada penelitian ini materi
pendidikan agama yang peneliti jadikan fokus penelitian yaitu Pendidikan Agama
Islam, yang meliputi Al-Qur’an, Hadits, Akidah Akhlak, Fikih dan Sejarah
Kebudayaan Islam, dalam suatu lembaga keagamaan jenjang pendidikan dasar dan
menengah Madrasah Aliyah Negeri Kota Kediri 3 pada sistem penilaian domain
afektif
Terdapat
beberapa perbedaan istilah Pendidikan Agama Islam yang dikemukakan oleh pakar
pendidikan. Pendidikan Agama Islam sebagaimana diungkapkan Zakiyah Daradjat
yaitu:
a. Pendidikan Agama Islam adalah
usaha berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar setelah selesai dari
pendidikannya dapat memahami dan mengamalkan ajaran agama Islam serta
menjadikannya sebagai pandangan hidup (way of life); b. Pendidikan Agama
Islam adalah pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan ajaran Islam; c. pendidikan
agama Islam adalah pendidikan dengan melalui ajaran-ajaran Islam, yaitu berupa
bimbingan dan asuhan terhadap anak didik agar nantinya setelah selesai dari
pendidikan ia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam
yang telah diyakininya, serta menjadikan keselamatan hidup di dunia maupun di
akhirat kelak.
Sedangkan menurut M. Arifin, sebagaimana yang dikutip oleh
Moh. Roqib, mendefinisikan bahwa “pendidikan Islam adalah proses yang
mengarahkan manusia kepada kehidupan yang lebih baik dan yang mengangkat
derajat kemanusiaannya, sesuai dengan kemampuan dasar (fitrah) dan kemampuan ajarannya”.
Adapun Muhammad Hamid an-Nashir,
sebagaimana yang dikutip oleh Moh. Roqib, mendefinisikan “Pendidikan Islam
sebagai proses pengarahan perkembangan manusia (ri’ayah) pada sisi jasmani, akal, bahasa, tingkah laku dan kehidupan sosial
kegamaan yang diarahkan pada kebaikan menuju kesempurnaan”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas,
bahwa
Pendidikan Agama Islam adalah segenap kegiatan yang dilakukan seseorang untuk
membantu seseorang atau sekelompok peserta didik dalam menanamkan dan
menumbuhkembangkan ajaran Islam dan nilai-nilainya untuk dijadikan sebagai
pandangan hidup yang diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Pengertian Pendidikan Agama Islam"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*