Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Pendidikan Islam di Indonesia: Madrasah, Pesantren, dan Sekolah



PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA: 
MADRASAH, PESANTREN, DAN SEKOLAH 


Oleh:


Tulisan ini telah direvisi (ditambahi dan dikurangi) untuk dijadikan ke dalam salah satu BAB dalam buku terbaru (buku ke-2) karya A. Rifqi Amin yang bertema Pendidikan Agama Islam berbasis Interdisipliner. Untuk mengetahui isi buku silakan klik [di sini].



1. Latar Belakang Masalah
Kajian tentang perbandingan madrasah, pondok pesantren, dan sekolah –sebagai tiga “bentuk pendidikan” yang terbesar di Indonesia– khususnya terkait dengan implementasi Pendidikan Agama Islam bukan sebuah hal baru. Diskusi tentang itu sesungguhnya telah ada sejak pemerintah Indonesia meresmikan “madrasah” melalui SKB Tiga Menteri Tahun 1975 sebagai lembaga pendidikan yang diakui sebagaimana sekolah umum. Lalu pada akhir-akhir inipun pesantren –sebagai corak pendidikan asli milik masyarakat Indonesia– pasca disahkan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 juga telah mendapat tempat yang “sejajar” dengan lembaga pendidikan lainnya di mata pemerintah. Mesikipun keberadaan pesantren “murni” di mata pemerintah diletakkan pada jalur pendidikan nonformal.[1] Oleh sebab itu wajar bila setelahnya terjadi penilaian, perbandingan, dan pembaharuan terhadap masing-masing (tiga) bentuk pendidikan tersebut.





Diakui atau tidak, perkembangan yang dilakukan secara terencana maupun secara “alami” oleh ketiga bentuk pendidikan tersebut tidak lepas dar fenomena di luar.  Di antaranya  semakin bertambahnya jumlah penduduk, semakin kritisnya orang tua murid, dan semakin kompleksnya permasalahan (konteks sosial) masyarakat. Tentu intervensi pemerintah juga memiliki peranan, melalui peraturan (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dll). Dari keadaan tersebut mulai muncul kesadaran, bahwa pendidikan nonformal saja terlebih lagi informal dipandang tidak cukup. Hal ini bisa dilihat ketika ada seseorang yang punya keahlian tertentu yang tidak diragukan, tapi bila tidak memiliki ijazah maka ia tidak bisa “melamar” atau berkarir pada bidang pekerjaan formal. Misalnya menjadi PNS, menjadi bupati, melamar caleg, dan bahkan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Oleh karena itu, formalisasi pendidikan Islam, khususnya di pesantren pada akhir-akhir ini merupakan sebuah keniscayaan. Salah satunya dengan cara mendirikan pesantren formal, mendirikan madrasah atau sekolah “umum” yang berada di bawah naungan pesantren. Bisa juga dengan melaui program paket A, B, dan C terlebih dahulu untuk mendapatkan ijazah formal.
Oleh sebab itu, kajian ini dipandang masih tetap layak untuk dibahas, terutama dalam menghadapai dinamika masyarakat yang senantiasa terus berjalan cepat.[2] Dengan demikian, idealnya mempelajari dan mendalami dunia pendidikan berarti juga harus mempelajari ilmu lain, yakni ilmu politik, sosiologi, antropologi, psikologi, ilmu informasi, dan yang relevan. Di mana, dalam konteks ini kajian ilmu tersebut sangat penting untuk digunakan. Yakni, sebagai dasar analisis keadaan sosio-psikologis masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan. Oleh karena itu, sebagai sebuah konsep dasar,[3] maka “mengkritisi” bentuk pendidikan –madrasah, pondok pesantren, dan sekolah– secara detail merupakan  modal awal yang sangat penting.
Apabila melihat pada keadaan sebelum lahirnya UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, sesungguhnya posisi pesantren diasingkan dan terdiskriminasi dari sistem pendidikan Nasional. Pada waktu itu pesantren dipandang bukanlah sebagai lembaga pendidikan yang “pantas” untuk disandingkan dengan lembaga sekolah umum. Meski demikian, peran pesantren dalam pembangunan bangsa Indonesia sangat besar, utamanya dalam mendidik moral anak bangsa yang sebagian besar dari kalangan “miskin” dan termarjinalkan. Dari sudut pandang itu dapat dirasakan jasa mencolok pesantren selama ini adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.[4]
Adapun dari sudut perbandingan, secara istilah (terminologi), antara madrasah dan pesantren tidak memiliki perbedaan. Artinya, keduanya sama-sama sebagai lembaga pendidikan yang ciri utamanya adalah untuk mendalami dan mengamalkan nilai-nilai Islam. Namun demikian, sesungguhnya tetap ada perbedaan. Utamanya dari tinjauan historis, bahwa awal berdirinya madrasah di Indonesia ditengarai banyak keinginan untuk mengadakan pembaruan (transformasi) sistem pendidikan Islam yang lama, yaitu pesantren. Pada akhirnya, tujuan secara terperinci dan metode pengelolaan (manajemen) dari kedua bentuk lembaga pendidikan Islam tersebut benar-benar berbeda.
Lebih rinci, sesungguhnya pesantren secara formal diposisikan ke dalam jenis pendidikan[5] keagamaan.[6] Sedangkan madrasah dan sekolah (MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA) diposisikan sebagai jenis pendidikan umum, serta (MAK/SMK) masuk dalam jenis pendidikan kejuruan.[7] Dari situ dapat dikatakan bahwa pesantren hanya memfokuskan diri pada pembelajaran keagamaan Islam saja, sedangkan madrasah selain mempelajari ilmu agama Islam juga memberikan ilmu umum. Implikasinya, pesantren cenderung diminati oleh masyarakat yang ingin mendalami agama Islam saja tanpa ilmu lain. Serta Madrasah diminati oleh masyarakat yang mendambakan keterpaduan di antara dua ilmu tersebut.
Berangkat dari semua asumsi penulis di atas, maka pembahasan ini seoptimal mungkin bisa terbebas dari kesubjektifitasan. Yakni, adanya pengaruh “emosional” dan keterikatan batin penulis dengan bentuk lembaga pendidikan tertentu. Hal ini ditekankan karena biasanya kalangan dari lulusan (alumni) atau yang peduli terhadap madrasah akan mengunggulkan bentuk pendidikan madrasah dalam setiap pengkajian dengan berbagai argumennya. Sebaliknya pula pada bentuk pendidikan pesantren maupun sekolah. Atas dasar itu, maka faktor “kefanatikan” tersebut dalam pembahasan ini akan dikesampingkan oleh penulis. Oleh karena itu penulis akan mengumpulkan referensi sebanyak dan seheterogen mungkin untuk menemukan sebuah kesimpulan “asumsi” yang terpercaya. Dengan harapan agar bisa ditemukan konsep bentuk pendidikan yang ideal dan bisa menjadi solusi terbaik bagi umat Islam dan bangsa.

2.    Batasan Masalah dan Topik Pembahasan
Agar pembahasan makalah ini konsisten pada fokus persoalannya, maka diperlukan suatu batasan masalah. Oleh karena itu penulis merumuskan batasan topik pembahasan yang dikerucutkan sebagai berikut:
a.       Konsep dasar tentang bentuk pendidikan di Indonesia yang meliputi Madrasah, Pesantren, dan Sekolah.
b.      Kencenderungan masyarakat dalam memilih bentuk Pendidikan.
c.       Konsep bentuk pendidikan Islam yang ideal.


a.        
BAB II
Pembahasan

A.      Konsep Dasar
1.      Bentuk Pendidikan Agama Islam di Indonesia
Sebenarnya bentuk dan penyebutan lembaga Pendidikan di Indonesia sangat banyak. Namun, secara garis besar –salah satunya yang mempunyai siswa terbanyak-- adalah lembaga pendidikan yang berbentuk madrasah, pesantren, dan sekolah. Menurut Mohammad Ali Pendidikan Islam dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk. Pertama, pendidikan agama diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Agama Islam (PAI) di satuan pendidikan pada semua jenjang dan jalur pendidikan. Itu artinya dalam pemahaman penulis, pendidikan Islam hanya berwujud alokasi mata pelajaran saja pada sekolah umum, yang wajib diberikan pada muridnya. Kedua, pendidikan umum yang berciri khas Islam pada satuan pendidikan di semua jenjang dan jalur pendidikan. Menurut penulis, baik Madrasah maupun Sekolah umum yang bercirikan Islam (sekolah islam)[8] misalnya SMP Islam atau SMP Maarif masuk ke dalam bentuk nomer dua ini. Ketiga, pendidikan keagamaan Islam pada berbagai satuan pendidikan diniyah dan pesantren yang diselenggarakan pada semua jalur pendidikan (tidak ada penjelasan tentang jenjang pendidikannya).[9]
Dari pernyataan tersebut, pemahaman yang ada pada penulis tentang pesantren adalah pendidikan keagamaan secara “kejenjangan” pendidikan tidak bisa disetarakan dengan pendidikan Madrasah dan sekolah. Implikasinya, peserta didik dari pesantren murni (tanpa terlebih dahulu berproses di madrasah atau sekolah umum) atau diniyah tidak bisa berpindah (utamanya) ke jenjang pendidikan dasar dan menengah pada sekolah umum. Di sisi lain, apabila didasarkan pada UU Sisdiknas 2003 (pasal 26 ayat 6 dan pasal 27) digambarkan bahwa pendidikan keagamaan (termasuk pesantren dan diniyah) masuk dan diakui keberadaannya sederajat dan setera (sesudah diadakan penilaian penyetaraan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan) dengan pendidikan formal lain (Madrasah dan sekolah umum).[10] Implikasinya adalah seluruh bentuk pendidikan yang dikatakan sederajat bisa saling menerima pindahan atau pendidikan lanjutan, tanpa mempersoalkan latar belakang jenis pendidikan sebelumnya.
Dari pembahasan di atas, maka dipandang perlu untuk mendefinisikan istilah madrasah, pesantren, dan sekolah secara lebih konkrit yang didasarkan konteks kekinian. Hal ini untuk membatasi pengertian dan adanya dasar pijakan jelas agar terhindar dari kerancuan atau multi tafsir. Oleh karena itu perlu dirumuskan penjelasan istilah sebagai berikut: 
a.       Madrasah
Madrasah adalah sekolah atau perguruan yang didasarkan pada agama Islam. Sedangkan jenjangnya ada Madrasah Ibtidaiyah yaitu sekolah agama Islam tingkat dasar (SD), Madrasah Sanawiyah yaitu sekolah agama (Islam) pada tingkat menengah pertama (SMP) , dan Madrasah Aliah yaitu sekolah agama (Islam) pada tingkat menengah atas (SMA).[11] Sedang bila ditinjau dari aspek sejarah, setidaknya ada dua faktor penting yang melatarbelakangi kemunculan madrasah. Pertama, adanya penggugatan atas sistem pendidikan Islam tradisional yang kurang bisa memenuhi kebutuhan pragmatis masyarakat. Kedua, adanya kekhawatiran atas cepatnya perkembangan lembaga “sekolah” yang dipelopori oleh Belanda, sehingga bisa menimbulkan pemikiran yang sekuler di Masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah tersebut masyarakat Muslim (utamanya modernis) berusaha melakukan reformasi melalui upaya pengembangan pendidikan dan pemberdayaan madrasah.[12]
Dapat disimpulkan madrasah adalah lembaga pendidikan yang diakui secara hukum yang orientasi utamanya untuk mengadakan pembaharuan pendidikan Islam. Baik dari segi keilmuan, manajemen, sistem pembelajaran, dan pasca terbitnya SKB 3 Menteri 1975 yaitu untuk memenuhi formalitas (ijazah dll). Dengan maksud bisa tercapainya generasi umat islam yang mampu menguasai ilmu pengetahuan agama sekaligus ilmu pengetahuan umum secara seimbang. Madrasah juga bisa dimaksudkan sebagai bentuk eksistensi sekaligus identitas kultur keagamaan umat Islam dalam dunia pendidikan Modern. Artinya, dengan memberikan label atau istilah “madrasah” pada lembaga pendidikan maka terkesan memiliki nilai kelebihan[13] sendiri.
b.      Pesantren
Kata pesantren berasal dari kata dasar “santri,” sehingga bisa menjadi kata pesantrian atau yang lebih dikenal dengan pesantren. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata pesantren berarti “asrama tempat santri atau tempat murid-murid belajar mengaji” atau bisa diartikan sebagai “pondok.” Sedangkan kata pondok punya arti pertama “bangunan untuk tempat sementara” (seperti yang didirikan di ladang, di hutan), kedua “rumah (sebutan untuk merendahkan diri),” ketiga bangunan tempat tinggal yang berpetak-petak dan berdinding bilik dan beratap rumbai (tempat tinggal beberapa keluarga), empat “madrasah dan asrama (tempat mengaji, belajar agama Islam).”[14]
 Dari pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan secara kebahasaan, istilah “Pondok Pesantren” merupakan bentuk istilah pemborosan kata. Terutama bila hal ini digunakan sebagai tema kajian dalam tulisan ilmiah. Selain itu kata “pondok,” sebagaimana penjelasan di atas bisa bermakna luas.[15] Salah satunya bisa kepada konotasi negatif yaitu sebagai istilah pengganti kata “rumah” yang diungkapkan untuk merendahkan diri. Adapun menurut Mujamil Qomar istilah pondok bisa menjadi pembeda dengan pesantren tatkala di dalamnya terdapat asrama. Makna pondok sebagai asrama itu pada kenyataannya telah mengalami pergeseran “fungsi.”  Awalnya untuk memperlancar proses belajar dan adanya keterjalinan hubungan peserta didik dengan ustad atau Kiai, pada akhirnya hanya sebagai tempat tidur semata bagi pelajar atau mahasiswa yang belajar di lembaga (umum) lain.[16] Oleh karena itu penggunaan istilah pesantren menurut penulis pada pembahasan selanjutnya lebih tepat untuk digunakan secara konsisten.
Dalam kajian hukum kenegaraan, pesantren merupakan jenis pendidikan keagamaan, dimana menurut Undang-undang bahwa “Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.”[17] Dari situ dapat dikatakan bahwa pesantren merupakan lembaga yang menfungsikan diri sebagai lembaga yang hanya memfokusikan diri pada hal-hal yang terkait dengan ajaran agama Islam. Artinya, pada pesantren bisa terndapat pondok (asrama) untuk menginap santri atau bisa juga tidak ada sehingga santri pulang pergi dari rumah.
Dengan demikian, pesantren merupakan lembaga yang tumbuh dari bawah, yaitu karena dikehendaki dan dibangun oleh masyarakat bahkan oleh perangkat pemerintahan desa. Namun demikian, peran Kiai sebagai sosok utama dalam pendirian dan pengembangannya sangat dominan. Bisa dikatakan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang paling otonom. Artinya lembaga yang tidak bisa diintervensi dari sudut pandang apapun oleh pihak-pihak luar kecuali atas izin Kiai.[18] Dari sini dapat dilihat bahwa Kiai merupakan sosok pemimpin yang menentukan kebijakan secara mutlak, sebagai pusat kurikulum, dan sebagai “pemilik” pondok pesantren.

c.       Sekolah
Kata “sekolah” salah satunya memiliki arti “bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran.” Serta salah satu dari beberapa arti lainnya yaitu “usaha menuntut kepandaian (ilmu pengetahuan); pelajaran; pengajaran.” Sedangkan secara khusus sekolah agama diartikan sebagai sekolah yang memberikan pendidikan dalam bidang keagamaan.[19] Dari pengertian tersebut apat diartikan bahwa pendidikan sekolah diselenggarakan tidak hanya dikhususkan untuk mempelajari ilmu pengetahuan umum saja. Akan tetapi sebuah usaha untuk menuntu kepandaian dan pembelajaran pada semua aspek ilmu pengetahuan, termasuk agama.
Menurut H. A. R Tilaar yang dikutip oleh Agus Sholeh dalam sejarahnya, sekolah merupakan lembaga pendidikan yang didirikan oleh Kolonial Belanda. Oleh sebab itu wajar bila lembaga sekolah diposisikan secara istimewa, sehingga tidak memberikan ruang yang proposional bagi umat Islam untuk mngembangkan potensinya.[20] Dapat disimpulkan bahwa “sekolah” bukan merupakan produk sistem pendidikan asli Nusantara. Tidak seperti halnya pesantren yang secara kultur merupakan asli Indonesia.

2.      Karakteristik Pendidikan Agama Islam pada Madrasah, Pesantren, dan Sekolah
Menurut banyak kalangan, proses pendidikan banyak dipengaruhi atau malah ditentukan oleh dinamika politik (kekuasaan), budaya, dan dinamika masyarakat luas. Dengan demikian corak atau karakteristik pendidikan juga pasti mengalami perubahan sesuai dengan keadaan zaman. Meskipun ada nilai-nilai serta identitas (simbol) tertentu yang tidak bisa digerus zaman dengan mudah, bahkan bisa dikatakan sangat sulit dirubah bahkan oleh kekuasaan politik sekalipun. Lembaga seperti ini biasanya memiliki basis pendukung (utamanya masyarakat) yang kuat sehingga bisa mempertahkan diri dari intervensi luar. Meski pada sudut lainnya dengan terpaksa harus mengikuti perkembangan zaman.





Fenomena seperti di atas yang akan menjadi titik tekan penulis.  Yakni, karakteristik Pendidikan Agama Islam seperti apakah yang sedang “terjadi” sekarang ini pada Madrasah, Pesantren, dan Sekolah. Apakah masing-masing dari mereka benar-benar kehilangan karakter atau corak (identitas) yang sejak awal telah melekat kuat. Atau malah masing-masing malah  semakin menjauh satu sama lain lalu saling bertolak belakang dan saling bertentangan. Kemungkinan lain bisa jadi dari ketiga bentuk pendidikan tersebut melakukan “akulturasi” sistem pendidikan. Yakni, melakukan tambal sulam dengan mengambil sistem pendidikan lain yang dipandang cocok diterapkan dengan karakteristik awal. Namun tetap mempertahankan dengan kuat semangat dan tujuan awal dari didirikannya lembaga tersebut.[21]
Sebagai kasus sebagai dasar analisis fenomena di atas, telah ditemukan hasil pada sebuah penelitian pada sebuah pesantren di Pekanbaru. Di mana tiap pola dan sistem pendidikan yang diterapkan antara pesantren tradisional dan modern masing-masing memberikan keunggulan (dampak positif) dan kelemahan (dampak negatif) yang berbeda satu sama lain. Pertama, keunggulan pola pesantren tradisional adalah fokus perhatian sekaligus penghafalan al Quran dan upaya penggalian “kitab kuning” bisa terlestarikan. Adapun kelemahannya adalah sulit bersaing dengan lembaga lain yang berbentuk sekolah umum dan dalam pengembangan Ilmu pengetahuan teknologi. Sedangkan yang kedua keunggulan pola pesantren modern adalah mampu bersaing dengan lulusan sekolah unggulan umum. Akan tetapi kelemahan dalam bidang bahasa dan kajian kitab kuning (kitab klasik) tidak optimal. Namun demikian adanya keberagaman pola pendidikan pesantren tersebut membuat kekayaan khazanah pendidikan Islam semakin nampak.[22]
Dari penjelasan di atas tersebut dapat disimpulkan bahwa corak atau model pesantren modern dengan pesantren tradisional juga akan menghasilkan kompetensi (corak) peserta didik yang berbeda pula. Walaupun resikonya adalah akan tercipta kader-kader umat Islam yang beranekaragam kemampuannya. Dengan adanya dialog antar “keragaman” tersebut, diharapkan akan terjadi pengembangan-pengembangan terbaru. Yakni, yang bisa menemukan solusi permasalahan yang tepat bagi kebutuhan masyarakat.
Lebih nyata, fenomena unik pada dunia pendidikan telah terjadi di kehidupan masyarakat. Salah satu faktornya adalah terdapat adaptasi yang berlebihan (diluar pakem) oleh lembaga pendidikan. Dilakukan agar lembaga tersebut tetap diminati dan bisa diterima oleh masyarakat. Implikasinya, secara simbol (identitas) atau corak terjadi pengkaburan batas antara mana yang madrasah, mana yang pesantren, dan mana yang sekolah umum. Adanya difusi yang ekstrem tersebut menyebabkan sulit membedakan bentuk pendidikan seperti apa yang disuguhkan tersebut, kecuali hanya rohnya –yang menjadi ciri khas (hakikat) perjuangan masing-masing lembaga–, nama (label), dan kurikulum tersembunyi (hidden curiculum) secara detail-operasional. Sebagai gambaran detail dari penjelasan di atas, maka penulis bisa rumuskan ke dalam tabel sebagai berikut:


 Tabel 2.1 Kasus tertentu: terjadi kelunturan identitas/karakteristik

Dari tabel di atas dapat dijelaskan bahwa proses “akulturasi” lembaga dari bentuk lembaga “lama” dengan bentuk lembaga yang lain dilakukan karena dipengaruhi oleh konteks atau latar belakang masyarakat di sekitar lembaga. Hal itu dilakukan agar eksistensi lembaga tetap terjaga karena lembaga tersebut benar-benar bermanfaat bagi kehidupan jangka panjang masyarakat. Penggunaan nama hanya sebagai label (bungkus) untuk formalitas supaya masyarakat dan bahkan pemerintah mau menerima lembaga tersebut seperti halnya lembaga lain yang senama (selabel). Dengan kata lain, apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum maka produk pembelajaran itulah yang harus “dijual” oleh lembaga pendidikan. Walaupun sebenarnya juga ada faktor lain yang lebih kompleks tentang alasan seseorang memilih sebuah lembaga atau bentuk pendidikan tertentu. Untuk lebih detailnya masalah ini penulis paparkan pada halaman selantunya.
Dapat disimpulkan, meskipun merupakan “kasus” akhir-akhir ini telah terjadi yang namanya “fenomena unik.” Yakni, banyak lulusan dari madrasah, pesantren, dan sekolah yang sangat sulit dibedakan kemampuannya. Artinya, ada lulusan pesantren yang menguasai ilmu umum serta di sisi lain banyak sekolah yang menguasai dan menerapakan nilai-nilai Islam dengan baik.[23] Bila itu terjadi, masyarakat akan sulit membedakan mana lulusan dari madrasah, mana yang dari pesantren, dan mana yang dari sekolah. Secara kasat mata (kulitnya) semua seakan sama saja.
Berangkat dari semua penjalasan di atas maka penulis menganggap perlu diadakan pembedahan pada tiga bentuk pendidikan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui perbedaan karakteristik masing-masing. Dengan itu diharapkan bisa ditemukan kelebihan dan kelemahan masing-masing. Oleh karena itu, penulis memaparkan secara detail terkait hal itu sebagai berikut:
a.       Madrasah
Sebagaimana yang telah banyak diketahui, bahwa Madrasah merupakan lembaga pendidikan pembaharuan dari pola pendidikan pesantren. Walaupun menurut Arief Furchan pembaharuan pada awalnya hanya sekedar mekanisme dan tampilan saja. Sedangkan kurikulumnya 100% masih berisi pelajaran agama. Perbedaannya dengan pesantren adalah di Madrasah terdapat bangku, papan tulis, ulangan, ujian, dan adminstrasi lainnya. Akibatnya, karena kurikulumnya berbeda maka lulusan atau siswa dari madrasah pada masa itu tidak dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah umum. Adapun orang tua yang ingin anaknya mendapat ilmu agama sekaligus ilmu umum harus menyekolahkan anaknya di dua tempat, di sekolah umum dan di madrasah.[24] Dengan kata lain madrasah seperti itu hakikatnya adalah pesantren tapi berlabel madrasah.
Menurut Maksum, “Dibandingkan dengan pesantren, madrasah relatif terorganisasi secara baik, dalam hal tujuan, kurikulum, kepemimpinan, dan proses belajar mengajarnya.” Contoh konkrit dari lembaga pendidikan madrasah adalah Madarasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).[25] Dengan kata lain, sesungguhnya Madrasah secara konsep merupakan bentuk pendidikan yang lebih “mapan” dari pada bentuk pendidikan di pesantren.
Padak perkembangan selanjutnya, pembaharuan pada madrasah selanjutnya dilakukan dengan cara pengkombinasian pemikiran, konsep, kurikulum, dan manajemen dari lembaga pendidikan pesantren dengan lembaga sekolah. Bisa dikatakan, bahwa masyarakat (khususnya masyarakat Islam) seiring dengan perkembangan zaman tidak hanya membutuhkan pengkaderan umat dalam bidang keagamaan saja (menjadi ahli agama, ulama, dan kia). Namun, di sisi lain umat Islam juga butuh pengkaderan umat dalam bidang ilmu umum. Dapat disimpulkan, pendidikan pesantren saja dirasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, begitu pula hanya pendidikan sekolah umum juga tidak akan cukup. Di sinilah peran madrasah dimunculkan sehingga bisa menjadi daya tarik tersendiri, utamanya bagi masyarakat santri modern.

b.      Pesantren
Membicarakan pesantren tidak akan pernah lepas dari sosok seorang Kyai. Menurut Imam Bawani posisi Kyai dalam pesantren laksana jantung bagi kehidupan manusia. Intensitas peran Kyai yang begitu kuat dalam membina pesantren disebabkan karena merekalah yang umumnya menjadi perintis, pendiri, dan bahkan juga pemilik tunggal dari pesantren.[26] Oleh karena itu wajar bila pola kepemimpinan pesantren didasarkan pada keturunan dari pendiri pesantren tersebut karena pesantren merupakan “hak” pribadi. Meskipun demikian, Kiai dengan kharismanya juga mampu menggandeng masyarakat dan tentunya untuk ikut membangun dan mengembangkan pesantren menjadi lebih besar.
Pesantren juga erat kaitannya dengan paradigma dikotomi dalam memandang sebuah ilmu. Yakni, memisahkan antara ilmu agama dengan ilmu umum. Keduanya diyakini memiliki derajat, hukum, dan fungsi yang berbeda. Menurut Muhammad Kholid Fathoni paradigma tersebut bisa terjadi karena dilandasi oleh pola fikir semacam ini:
1)      Pesantren merupakan benteng terakhir bagi “keutuhan” agama dan budaya Islam di Indonesia.
2)      Pengaruh politik penjajahan yang menyemai perlawanan di kalangan rakyat sehinga berujung pada penolakan atas corak pendidikan umum (sekolah) yang notabene produk atau dibawa oleh Belanda.
3)      Doktrin-doktrin dari kita klasik di pesantren yang mengutamakan ilmu agama (Wajib) dari pada ilmu umum (fardu kifayah). Termasuk di dalamnya terdapat acara anti “cinta dunia” secara berlebihan.[27]
Karakteristik pesantren yang terkesan kaku tersebut bukan berarti sepenuhnya tak memiliki makna (nilai positif) sama sekali. Bahkan, berdasarkan fakta-kongkrit di masyarakat menunjukkan bahwa pesantren bisa memajukan mutu pendidikan dengan cara mereka sendiri. Tentunya dengan kadar kompetensi lulusan yang mereka bangun sendiri (sesuai dengan ciri khas pesantren masing-masing). Kepatuhan lembaga pendidikan terhadap aturan dari pemerintah mereka nilai berdampak pada fenomena pendidikan yang terkooptasi oleh birokrasi. Dampaknya, visi dan misi yang dibangun sejak awal dapat dihilangkan sehingga terjadi penumpulan pandangan pesantren dalam membaca arah kebutuhan (bukan kemauan atau keinginan) masyarakat yang sebenarnya.[28]
Disamping itu, selama ini pesantren telah menawarkan budaya tersendiri. Yakni, adanya nilai-nilai tauhid, kesederhanaan, kemanusiaan,, keadilan, kejujuran, kepedulian, kemandirian, dan sebagainya. Bagi pesantren, ukuran keberhasilan bukan semata-mata dilihat dari seberapa banyak harta terkumpul dan pekerjaan atau karir apa yang tercapai. Akan tetapi dijangkau dari seberepa dekat diri manusia kepada Tuhan. Dengan demikian, pesantren harus dilihat sebagai pesantren, bukan yang lainnya. Pesantren memiliki orientasi hidup tersendiri dalam pengertian seluas-luasnya. Pesantren tidak perlu ditarik-tarik ke dalam budaya hidup hedonis, materialis, dan kapitalis yang cenderung menindas rakyat kecil yang menjadi mayoritas.[29]
Dapat disimpulkan, bahwa selama ini pesantren dikesankan hanya melatih siswa (santri) untuk bertirakat sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah hanya dengan jalan “ibadah.” Sedangkan “tarikat” dengan jalan mempelajari ilmu pengetahuan umum (kecuali praktik ilmu sosial: komunikasi, antropoligi dan sosiologi untuk kepentingan dakwah agama) belum pernah ada. Padahal dengan menyingkap alam beserta fenomenanya (sebagai ayat kauniyah) secara komperhensif bisa menghantarkan manusia dekat kepada Tuhannya. Serta tentu pada akhirnya juga bisa mewujudkan pengembangan IPTEK secara produktif sehingga bermanfaat bagi umat Islam. Peran inilah yang selanjutnya bisa diambil oleh Madrasah secara utuh.

c.       Sekolah
Sekolah dalam pendidikan Islam memiliki kewajiban untuk membimbing peserta didiknya dalam mendalami Pendidikan Agama Islam. Di mana menurut Haidar Putra Daulay, bahwa peran trilogi pendidikan yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Di mana pendidikan agama Islam di sekolah hanya sebagian dari upaya pendidikan. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan agama harus ada jaringan kerja sama antar tiga wilayah tersebut. Setidaknya sejauh mana hubungan antara sekolah dengan keluarga (rumah tangga).[30]
Sekolah yang “murni” dari warisan budaya Belanda, sekaligus warisan kebijakan dan ideologi pendidikan kolonialismenya yang diskriminatif belum sepenuhnya hilang. Buktinya, ada kesan seakan-akan kebijakan pemerintah lebih mengutamakan dan mensuperiorkan sekolah dari pada bentuk pendidikan lain. Sebab secara tersirat, pemisahan antara sekolah yang menjadi anak emas pemerintah dengan madrasah dan pesantren yang didukung oleh masyarakat masih terus berlanjut.[31]
Dapat disimpulkan bahwa keberadaan “istilah” sekolah sekarang ini merupakan produk dari Belanda. Akan tetapi diharapkan semangat dan tujuan pendidikannya tidak mengacu pada “sekolah” di zaman Belanda. Bagaimanapun Indonesai bukanlah Belanda. Oleh karena itu sistem pendidikan nasionalnya hendaknya juga didasarkan pada konteks masyarakat Indonesia.

3.      Tujuan Pendidikan Agama Islam di Madrasah, Pesantren, dan Sekolah
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[32] merupakan sebuah nilai yang tidak bisa dielakkan. Setiap elemen warga negara wajib mengimplimentasikan perilaku, aturan, dan termasuk juga pendidikan yang didasarkan pada Ketuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, semua yang bersangkut paut pada dunia pendidikan dimuarakan pada satu dasar utama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Baru kemudian diturunkan ke dasar-dasar yang lain. Untuk cara pelaksanaannya lebih rinci tergantung pada masing-masing bentuk pendidikan.
Hal tersebut sesuai dengan pembahasan halaman sebelumnya, yaitu tentang UUD 1945 amandemen ke-4 Pasal 31 ayat 3. Serta menurut amanat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003  bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”[33]
Lebih rinci berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan pendidikan pesantren adalah untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam seta menjadi muslim yang memiliki keterampilan atau keahlianan sebagai penunjang pembangunan kehidupan yang Islami di masyarakat.[34]
Dari pemaparan di atas menurut penulis ada beberapa implikasi yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen bangsa, yaitu:
a.       Tidak ada pandang bulu atau pengecualian bahwa semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan harus bermuatan nilai-nilai ”ketuhanan.”
b.      Pendidikan “berketuhanan” lebih diutamakan, baru kemudian pendidikan ilmu lain.
Dapat disimpulkan, dari tiga bentuk pendidikan dalam pembahasan ini maka tujuan pendidikan Islamnya tidak serta merta secara detail harus disamakan. Harus diadakan assessment outcome, yaitu menelaah terlebih dahulu tolak ukur “kesuksesan” seperti apa yang ingin dicapai atau diutamakan. Hal itu sekaligus dikaitkan dengan pengetahuan pendidik tentang sejauh mana kemampuan peserta didik. Misalnya, tolak ukurnya adalah bisa mengerjakan sholat dhuha secara rutin, bisa membaca bacaan sholat dengan benar, membaca kitab kuning, bisa memimpin tahlilan, atau bisa menghafal ayat al Quran dan sebagainya. Oleh karena itu, setiap lembaga pendidikan harus memperhatikan hasil pendidikan Islam yang berupa produk, output, dan outcome seperti apa yang ingin dicapai. Hal tersebut bisa digambarkan oleh penulis dari Adaptasi penjelasan Khusnuridho:[35]


Masih menurut Khusnuridho dari skema itu dapat disimpulkan, bahwa pendidikan sesungguhnya bisa menghasilkan kebudayaan baru. Di mana kebudayaan di sini bisa berwujud kepercayaan, perilaku, dan produk (benda). Oleh karena itu menurut penulis, bila hal tersebut dikontekskan dengan Pendidikan Islam sesungguhnya pendidikan Islam tidak hanya melahirkan kepercayaan (nilai) dan perilaku saja. Akan tetapi juga bisa menghasilkan produk budaya yang berupa benda (artifact). Hal inilah yang menjadi tantangan pendidikan Islam, selama ini pendidikan Islam masih sangat minim produktifitasnya dalam menciptakan artifact.

B.       Kecenderungan Masyarakat dalam memilih bentuk Pendidikan Islam
Dalam menghadapi masa (pasca) transisi pendidikan Islam sekarang ini, sikap orang tua dalam memilih sekolah untuk anaknya dapat di bagi dalam tiga kecenderungan garis beras:
1.      Menjadikan agama sebagai hal yang lebih penting dari pada sekolah. Kendati terpaksa harus dimasukan pada sekolah umum, maka akan diselingi dengan pendidikan agama di pesantren.
2.      Menjadikan sekolah umum (utamanya favorit) sebagai tujuan utama. Dengan pertimbangan pendidikan agama bisa dikesampingkan karena bisa dipelajari lewat media atau jalur pendidikan lain.
3.      Menjadikan sekolah dan agama sebagai pilihan yang sama-sama penting. Orang tua seperti ini sebisa mungkin akan menghindari sekolah yang berbasis non muslim.[36]
Sedangkan Menurut Malik Fajar yang dikutip oleh Agus Sholeh mengemukakan ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih lembaga pendidikan, yaitu nilai (agama), status sosial, dan cita-cita. Masyarakat yang terpelajar akan semakin beragam pertimbangannya dalam memilih pendidikan untuk anak-anaknya.[37]
Dari penjelasan tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa madrasah, pesantren, dan sekolah memiliki pangsa pasar tersendiri yang fanatik. Meski keadaan madrasah dan pesantren serba minim, akan tetapi masih tetap ada yang meminatinya. Lebih lanjut dari pernyataan tersebut dapat digambarkan secara detail sebagai berikut:





Gambar 2.1 Konsumen fanatik bentuk pendidikan Madrasah, Pesantren   dan Sekolah

Dari gambar tersebut dapat dijelaskan bahwa kondisi sosial masyarakat (sebagai konsumen) sangat menentukan ke bentuk pendididikan seperti apa yang dipilih masyarakat. Misalnya masyarakat dari latar belakang abangan, nasioanalis, dan pragmatis akan cenderung memilih bentuk pendidikan sekolah. Akan tetapi bisa dalam keadaan mendesak dimungkinkan bisa juga memilih bentuk pendidikan Madrasah atau pesantren. Hal itu dilakukan bila faktor-faktor lain yang juga menentukan ternyata intesitasnya lebih banyak dan lebih kuat. Menurut penulis faktor-faktor lain yang menjadikan pandangan masyarakat dalam memilih bentuk pendidikan adalah sebagai berikut:
a.       Visi dan misi lembaga; arah pendidikannya ke kultur mana, bidang apa, keahlian apa, dan ingin dibentuk menjadi apa.
b.      Kualitas pendidikan; biasanya ukuran yang digunakan adalah lulus UN, juara lomba (sains), bisa diterima kampus favorit, dan memiliki keunggulan khusus (nahwu saraf dan hafal al Quran).
c.       Outcome; bisa ikut peran serta dalam kehidupan masyarakat, berkarir, bekerja, dan berkarya.
d.      Fasilitas lembaga; kondisi dan kelengkapan sarana maupun prasarana (fasilitas dan label yang bonafit).
e.       Biaya non operasional; jarak jauh atau dekatnya (untuk biaya kost, transportasi, dll), biaya tambahan dari sekolah, dan biaya lain.
f.       Ijazah; bisa mendapatkan ijazah atau bisa bersekolah untuk martabat dan harga diri.

C.      Konsep Bentuk Pendidikan Islam yang Ideal
1.    Konsep PAI di Madrasah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa pesantren dan madrasah kini mampu tampil percaya diri dalam melakukan perubahan-perubahan. Bahkan bisa dikatakan madrasah menjadi pengendali “model” bukan sekedar sebagai “pengikut” arus model pendidikan di Indonesia.[38] Dengan pengertian itu, sesungguhnya upaya pembaharuan Madrasah harus terus dilakukan. Baik terkait dengan kurikulum, sarana-prasarana, akuntabilitas, pelayanan, dan sebagainya. Pada akhirnya Madrasah bisa menjadi madrasah yang sesungguhnya dan sesuai dengan semangat awal berdirinya, yaitu semangat pembaharuan.
Selain itu menurut Nur Kholis Setiawan, madrasah juga diklaim telah berhasil mendidik anak bangsa dalam dua hal secara sekaligus. Yakni, ilmu (intelektual) dan moral (akhlakul karimah). Jarang sekali atau bahkan tidak pernah ditemukan siswa dari madrasah melakukan tawuran. Hal inilah yang menjadi keunggulan sekaligus kekuatan madrasah. Lebih lanjut indikator keberhasilan pendidikan di Madrasah adalah ketika mampu mencetak siswa dengan penguasaan ilmu pengetahuan sekaligus mampu mempertanggungjawabkan atas ilmunya. Oleh karena itu semua guru diharapkan selalu menggali dan mengkaji sekaligus menerapkan teori-teori pengetahun Islam untuk mengembangkan mutu madrasah. Diharapkan adanya penguasaan mata pelajaran umum harus diimbangi dengan penguasaan ilmu agama.[39]
Sebagaimana pembahasan sebelumnya, sesungguhnya Madrasah berdiri, tumbuh, dan berkembang karena adanya keterlibatan masyarakat. Dengan demikian, sesungguhnya Madrasah telah lebih dulu menerapkan konsep pendidikan berbasis masyarakat.[40] Masyarakat sebagai individu maupun organisasi telah membangun madrasah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan agama sekaligus pendidikan “formal” untuk mereka.[41] Di mana hal itu sesuai dengan isi Undang-undang Sisdiknas 2003 Pasal 55 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.”[42]
Adapun menurut Muhaimin Kurikulum madrasah perlu dikembangkan secara terpadu, dengan memposisikan nilai-nilai Islam sebagai petunjuk dan sumber konsultasi bagi pengembangan berbagai mata pelajaran umum. Secara operasional, guru mata pelajaran umum berkerja sama dengan guru PAI untuk menyusun disain pembelajaran secara konkret dan detail. Dengan kata lain, dalam madrasah perlu dilakukan upaya spirtualisasi pendidikan atau menginternalisasikan nilai-nilai agam Islam melalui proses pendidikan ke dalam seluruh aspek pendidikan Madrasah. Hal ini untuk mengintegrasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan umum dan seni dengan keimanan dan kesalehan dalam diri siswa.[43]
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa bentuk pendidikan madrasah sesungguhnya memiliki nilai potensial yang lebih besar dari pada yang lainnya. Hal itu dengan artian bahwa madrasah harus mampu mengadakan pengintragasian antara ilmu umum dengan ilmu agama. Bukan hanya mengadakan penambahan (penjumlahan) antara jam di pendidikan sekolah dengan jam pendidikan di pesantren tanpa diadakan integrasi.

2.    Konsep PAI di Pesantren
Pesantren merupakan sistem pendidikan tertua di Indonesia. Sampai sekarangpun sistem pendidikan –yang murni- pesantren masih ada tak tergerus dengan dinamika zaman. Salah satu yang menjadi ciri menarik dan tak tergerus zaman adalah sistem pendidikan di pesantren terdapat keintegrasian antara keislamaan dengan keindonesiaan (budaya), kesederhaan, dan hubungan kyai dengan santri yang begitu emosional.[44]
Meskipun pada sebagian pesantren tertentu telah mengadakan keterbukaan, penyerapan, bahkan melakukan pembaharuan pada sistem pendidikannya. Mulai yang paling ringan adalah membolehkan santri untuk mengikuti pendidikan umum di luar lingkungan pesantren, karena pesantren tidak memfasitilasi pembelajaran ilmu umum. Adapun yang paling berani adalah pesantren (utamanya yang baru/mulai didirikan) telah merubah sistem pendidikan pesantren lama, dari tradisional menjadi benar-benar baru (modern).
Keungulan pesantren dalam karekter kehidupan adalah melatih peserta didik untuk istiqomah (disiplin), beradab unggul (berkarakter), dan adanya keberkahan (penuh makna).[45] Selama ini pesantren sebagai lembaga pendidikan dikesankan sebagai lembaga yang tradisional, tak tersentuh dinamika masyarakat,  dan terselimuti oleh bentuk pembelajaran yang monoton. Dalam konteks sistem pendidikan Nasional sekarang ini, pernyataan itu tidak sepenuhnya benar. Pada masa sekarang ini, banyak pesantren yang sudah melakukan transformasi diri. Baik dari segi kurikulum, manajeman serta pengelolaan (kepemimpinan), metode pengajaran, dan metode pendekatan terhadap zaman.

3.    Konsep PAI di Sekolah berbasis Pesantren
Dalam bentuk pendidikan “sekolah,” penulis memandang ada dua persepsi yang bisa dibangun. Pertama, sekolah didudukan sebagai sekolah umum yang menyelenggerakan pembelajaran ilmu umum dan juga diwajibkan untuk memberikan sedikit sekali mata pelajaran PAI, misalnya SDN/SMPN/SMAN. Kedua, sekolah didudukan sebagai sebuah lembaga Pendidikan Islam. Yakni, lembaga sekolah yang bercirikan atau bernafaskan nilai-nilai Islam secara penuh. Misalkan Sekolah berbasis Pesantrean seperti ar Risalah Lirboyo Kediri, sekolah berbasis atau berciri khas agama Islam SD/SMP/SMA al Maarif atau al Falah, dan SD/SMP/SMA Muhammadiyah. Khusus untuk persepsi yang kedua, yaitu sekolah umum berbasi pesantren menurut Mujamil Qomar ada dua latar belakang timbulnya sekolah umum di pesantren:
a.       Bentuk adaptasi pesantren terhadap perkembangan sistem pendidikan nasional, atau menurut Mastuhu karena dampak global dari pembangunan nasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.      Kepentingan menyelamatkan “nyawa” pesantren dari kematian selamanya. Bentuk penyelematan pesantren ini merupakan tindakan yang strategis dan spontan.[46]
Dengan adanya sekolah yang berbasis pesantren tersebut para Kiai bisa menempuh kebijakan dua jalur. Pertama, Santri dilibatkan dalam pendidikan umum (sekolah) agar bisa melanutkan pendidikan ke jenjang berikutnya (mendapat ijazah/pengakuan). Kedua, Siswa pada pendidikan umum (sekolah) diwajibkan mengikuti kekgiatan pesantren. Kedua jalur tersebut memadukan antara kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga bisa saling melengkapi. Santri dari pesantren bisa menyerap ilmu pengetahuan umum sedangkan siswa SD, SMP, dan SMA dapat menyerap ilmu agama yang cukup mendalam dari pesantren.[47]
Secara terperinci dengan adanya sekolah berbasis pesantren ini bisa menghasilkan peserta didik bisa memperoleh nilai-nilai yang berciri khas pesantren. Beberapa diantaranya adalah nilai keberkahan, keikhlasan, ketawadhu’an, do’a Kiai atau ustad, menutup aurat, dan terpisahnya antara peserta didik putra. dengan putri. Nilai-nilai tersebut merupakan kurikulum tersembunyi yang ada pada pesantren. Sehingga apabila dibuat tabel akan tergambar sebagai berikut:[48]

Nilai Dasar
Nilai Personal
Nilai Sosial
Moderat
Keamanan
Kemampuan baik dalam kinerja
Seimbang
Ketakwaan
Sopan-santun
Toleran
Kemampuan baik
Menghormati guru
Adil
Disiplin
Memuliakan kitab

Kepatuhan
Menyayangi teman

Kemandirian
Uswah hasanah

Cinta Ilmu
Tawadhu’

Ikhlas
Do’a guru

Menutup aurat
Berkah


Pisah antara siswa-siswi
Tabel. 2.2 Nilai-nilai Karakter pada sekolah berbasis Pesantren (SMK Salafiyah Pati Jawa Tengah



BAB III
PENUTUP

Dari semua pembahasan dapat disimpulkan pelaksanaan pendidikan Islam di Indonesia secara “kurikulum” tidak pernah bisa lepas dari pengaruh tokoh agama (kiai dan ulama). Sedangkan pengembangan dan pembangunannya tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat dan kekuasaan (pemerintah). Kedudukan madrasah dan pesantren tidak hanya sebagai identitas (simbol) keislaman, tapi juga sebagai tempat untuk indoktrinasi nilai-nilai Islam. Sedangkan sekolah umum belum tentu akan mau menanamkan nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitasnya. Bila sekolah “umum” itu berbasis pesantren maka nilai-nilai Islam akan ditanamkan. Namun, bila sekolah itu berbasis “nasional” dan “dikendalikan” pemerintah maka akan menanamkan nilai-nilai keindonesaan. Tentunya itu juga akan tergantung Stakeholders dan otoritas dari sekolah tersebut.





Dengan kata lain, Kemandirian (idependensi) madrasah dan pesantren ditentukan oleh masyarakat bukan pemerintah. Asumsinya, masyarakat “dapat” merubah madrasah dan pesantren, serta sebaliknya madrasah dan pesantrenlah yang merubah masyarakat. Dengan kata lain dinamika madrasah tidak lepas dari arah dinamika masyarakat, begitu juga sebaliknya.  Sedangkan untuk pendidikan berbentuk sekolah (utamanya manajemen) lebih banyak yang tunduk pada aturan “kaku” pemerintah. Pada kenyataannya, harus diakui pada akhir-akhir ini bahwa teori semacam itu sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat yang mulai kritis dalam memilih pendidikan bagi generasi mudanya.
Dengan demikian, sebagai dasar konsistensi dan standar maka konsep pendidikan Islam yang ideal adalah pendidikan Madrasah yang benar-benar menjadi “Madrasah” sesungguhnya. Yakni, yang melakukan integrasi ilmu secara konsisten. Bukan madrasah “kamuflase” yang hanya menggabungkan jam pelajaran antara jam pelajaran agama di pesantren dengan jam pelajaran di sekolah umum. Sedangkan pilihan lainnya adalah konsep pendidikan berbentuk sekolah yang berbasis pesantren. Yakni, pengintegrasian nilai-nilai luhur atau budaya (ciri khas) pesantren serta nilai Islam disertai dengan mempelajari ilmu pengetahuan umum.



Daftar Rujukan

Anonim, “Intelektualitas dan Moralitas adalah Keunggulan Madrasah,” http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7039#.VDT-WVdHUwo, 07 April 2014, diakses tanggal 08 Oktober 2014.

Anonim. “Menag: Madrasah Kini Jadi ‘Trendsetter,’” http://beritasore.com/2014/09/22/menag-madrasah-kini-jadi-trendsetter/, 22 September 2014, diakses tanggal 08 Oktober 2014.

Ali, Mohammad. “Pengembangan Pendidikan Islam di Sekolah,”  http://www.ispi.or.id/2010/09/19/pengembangan-pendidikan-agama-islam-di-sekolah/, 19 September 2010, diakses tanggal 08 Oktober 2014.

An-Nahidl, Nunu Ahmad dkk. Posisi Madrasah dalam Pandangan Masyarakat. Jakarta: Gaung Persada, 2007.

Asyhad, Saiful. “Keunggulan Pembelajaran Pesantren Salaf,” http://www.lirboyo.net/keunggulan-pembelajaran-pesantren-salaf/, diakses tanggal 08 Oktober 2014.

Bakhtiar, Nurhasanah. “Pola Pendidikan Pesantren: Studi Terhadap Pesantren se-Kota Pekanbaru,” ftk.uin-suska.ac.id/attachments/article/12/nurhasanah_pola.pdf, diakses tanggal 08 Oktober 2014.

Daulay, Haidar Putra. Pendidikan Islam: Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Fathoni, Muhammad Kholid. Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional [Paradigma Baru]. Jakarta: Depag RI Dirjend Kelembagaan Agama Islam, 2005.

Furchan, Arief. “Pemberdayaan Madrasah dan Tantangan Globalisasi,” http://www.pendidikanislam.net/index.php/makalah/41-makalah-tertulis/293-pemberdayaan-madrasah-, 14 November 2009, diakses tanggal 08 Oktober 2014.

Hamid, Abdulloh dan Putu Sudira, “Penanaman Nilai-nilai Karakter Siswa SMK Salafiyah Program Keahlian Tekni Komputer dan Jaringan (TKJ) Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah,” email: doelhamid07@gmail.com, file didownload tanggal 08 Oktober 2014.

Hanafy, Muh. Sain. “Paradigma Baru Pendidikan Islam dalam Upaya Menjawab Tantangan Global,” Lentera Pendidikan, Vol. 12 No.2 (Desember, 2009), 174.

Haningsih, Sri. “Peran Strategis Pesantren, Madrasah, dan Sekolah Islam di Indonesia,” el-Tarbawi Jurnal Pendidikan Islam No. 1 Vol. 1 2008, 27-39.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Luar Jaringan (Luring),” KBBI Offline Versi 1.5,  http://kbbi-offline.googlecode.com/files/kbbi-offline-1.5.zip, didownload tanggal 21 April 2014.

Khusnuridho, Pemaparan dalam perkuliahan Program Pascasarjana STAIN Kediri pada Mahasiswa angakatan ke-2.

Kusasi, “Perhatian Pemerintahan Terhadap Pondok Pesantren,” http://kaltim.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=22574, 04 Desember 2013, diakses tanggal 08 Oktober 2014.

Maksum, Madrasah; Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.

Malaka, Zuman. “Peranan Pondok Pesantren Dalam Tatanan Global,” http://www.pejuangislam.com/main.php?prm=berita&var=detail&id=323, 18 Pebruari 2012, diakses tanggal 08 Oktober 2014.

Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi. Jakarta: RajaGrafindo, 2005.

Peraturan Pemerintah RI No. 55 tahun 2007 Pasal 26 ayat 1.

Qomar, Mujamil. Pesantren: Dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi. Jakarta: Erlangga, Tanpa Tahun.

Sholeh, Agus. “Posisi Madrasah di Tengah Tuntutan Kualtas,” dalam Sejarah Sosial Pendidikan Islam, ed. Suwito dan Fauzan. Jakarta: Kencana, 2005.

Suprayogo, Imam. Pendidikan Berparadigma al-Qur’an: Pergulatan Membangun Tradisi dan Aksi Pendidikan Islam. Malang: UIN Malang, 2004.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya (Jakarta: Cemerlang, 2003), hlm. 4, 13.






[1]“Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.” Di mana ciri utama pendidikan formal adalah terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Lihat, Pasal 1 nomor 11 dan 12 serta Pasal 13 ayat 1 pada Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya (Jakarta: Cemerlang, 2003), hlm. 4, 13.
[2]Sebagaimana dalam penjelasan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dituliskan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan adalah “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.” Lihat, Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 4 ayat 1.
[3]untuk mendalami pelaksanaan Pendidikan Agama Islam yang ideal di Indonesia. Utamanya pada jenjang pendidikan dasar dan pendikan menengah di Indonesia
[4]Hal isi sesuai dengan amanat Amandemen ke-4 Undang-undang Dasar 1945 secara jelas dan meyakinkan bahwa pada Pasal 31 ayat 1 dikatakan “setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.”  Serta Pada ayat 3 disebutkan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.Lihat, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-4.
[5]Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Pasal 15 tertulis bahwa “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.” Pembedaan antara pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan dikhawatirkan terdapat dikotomi (diskriminasi) antara pendidikan agama dengan pendidikan umum. Baik dari segi pembedaan pada kebijakan, fasilitas, anggara dan perhatian dari pemerintah. Bahkan yang lebih mengerikan adalah pendikotomian dalam bidang keilmuan. Di mana jenis pendidikan umum (seperti sekolah) difokuskan untuk pendalaman ilmu umum tanpa ada campur tangan ilmu agama. Lihat, Muh. Sain Hanafy, “Paradigma Baru Pendidikan Islam dalam Upaya Menjawab Tantangan Global,” Lentera Pendidikan, Vol. 12 No.2 (Desember, 2009), 174.
[6]Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Pasal 30 ayat 3 bahwa “Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.” Dimana pada ayat 4 disebutkan bahwa “pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.”
[7]UUD Sisdiknas No. 20 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 2 serta Pasal 18 ayat 2 dan 3.
[8]Sri Haningsih dalam artikelnya dalam pendidikan islam menyebutkan ada tiga istilah yaitu “Pesantren, Madrasah, dan Sekolah Islam,” Lihat, Sri Haningsih, “Peran Strategis Pesantren, Madrasah, dan Sekolah Islam di Indonesia,” el-Tarbawi Jurnal Pendidikan Islam No. 1 Vol. 1 2008, 27-39.
[9]Mohammad Ali, “Pengembangan Pendidikan Islam di Sekolah,”  http://www.ispi.or.id/2010/09/19/pengembangan-pendidikan-agama-islam-di-sekolah/, 19 September 2010, diakses tanggal 08 Oktober 2014.
[10]UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
[11]“Kamus Besar Bahasa Indonesia Luar Jaringan (Luring),” KBBI Offline Versi 1.5,  http://kbbi-offline.googlecode.com/files/kbbi-offline-1.5.zip, didownload tanggal 21 April 2014.
[12]Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi (Jakarta: RajaGrafindo, 2005), hlm. 183.
[13]Kelebihan madrasah salah satunya dalam metode dan materinya dianggap merupakan gabungan dari bentuk pendidikan pesantren dan sekolah. Kendati demikian, ada beberapa lembaga pendidikan yang berlabel “pondok pesantren” tapi pengelolaan, metode, dan materinya jauh lebih canggih dari Madrasah dan sekolah.
[14]“Kamus Besar Bahasa,” didownload tanggal 21 April 2014.
[15]istilah pesantren memiliki pemahaman yang sangat banyak, tergantung mau dipakai dalam sudut mana pendalaman dan mempelajari isinya. Pesantren oleh sebagian orang bisa dipandang sebagai lembaga ritual, lembaga pendidikan moral, lembaga dakwah, atau bisa saja diposisikan sebagai lembaga pendidikan Islam.
[16]Mujamil Qomar, Pesantren: Dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi (Jakarta: Erlangga, Tanpa Tahun), hlm.  1.
[17]UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 30 ayat 2
[18]Qomar, Pesantren: Dari Transfomasi, hlm. xiii.
[19]“Kamus Besar Bahasa,” didownload tanggal 21 April 2014.
[20]Agus Sholeh, “Posisi Madrasah di Tengah Tuntutan Kualtas,” dalam Sejarah Sosial Pendidikan Islam, ed. Suwito dan Fauzan (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 243.
[21]Berdasarkan sejarah atau faktor utama dan pertama berdirinya, maka pesantren tujuan umumnya adalah untuk melakukan dakwah dan menyebarkan agama Islam dan tujuan khususnya adalah mencetak kader ulama atau pendakwah yang unggul. Sedangkan Madrasah adalah sebagai upaya untuk melakukan pembaruah pendidikan di kalangan umat Islam sehingga bisa mencetak kader umat yang menguasi ilmu agama dan ilmu umum secara integratif (menjadi ulama yang ilmuwan dan ilmuwan yang ulama). Adapun sekolah sejarah awal didirikan oleh Belanda adalah bertujuan “melawan”  pendidikan tradisional (pesantren) Islam di Indonesia dan untuk mencetak manusia yang unggul di bidang keduniaan.
[22]Nurhasanah Bakhtiar, “Pola Pendidikan Pesantren: Studi Terhadap Pesantren se-Kota Pekanbaru,” ftk.uin-suska.ac.id/attachments/article/12/nurhasanah_pola.pdf, diakses tanggal 08 Oktober 2014.
[23] Akan tetapi yang perlu dikritisi adalah apakah kemampuan tersebut benar-benar integratif atau hanya kemampuan parsial. Artinya, keunggulan siswa tersebut hanya pada satu bidang keilmuan saja misalnya ilmu agamanya saja atau hanya ilmu umum. Bilapun ada keterpaduan (integrasi) kedua jenis ilmu itu hanya menyentuh permukaannya saja atau hanya pada tataran simbol sebagai identitas diri (bungkus). Sedangkan pada hakikatnya antara keduanya tidak saling mengokohkan satu sama lain.
[24]Arief Furchan, “Pemberdayaan Madrasah dan Tantangan Globalisasi,” http://www.pendidikanislam.net/index.php/makalah/41-makalah-tertulis/293-pemberdayaan-madrasah-, 14 November 2009, diakses tanggal 08 Oktober 2014.
[25]Maksum, Madrasah; Sejarah dan Perkembangannya (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), hlm 8.
[26]Zuman Malaka, “Peranan Pondok Pesantren Dalam Tatanan Global,” http://www.pejuangislam.com/main.php?prm=berita&var=detail&id=323, 18 Pebruari 2012, diakses tanggal 08 Oktober 2014.
[27]Muhammad Kholid Fathoni, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional [Paradigma Baru] (Jakarta: Depag RI Dirjend Kelembagaan Agama Islam, 2005), hlm. 160
[28]Ibid., hlm. 98-99.
[29]Imam Suprayogo, Pendidikan Berparadigma al-Qur’an: Pergulatan Membangun Tradisi dan Aksi Pendidikan Islam (Malang: UIN Malang, 2004), hlm. 224.
[30]Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam: Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), 44.
[31]Nunu Ahmad An-Nahidl, dkk., Posisi Madrasah dalam Pandangan Masyarakat (Jakarta: Gaung Persada, 2007), 14-15.
[32]Alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945.
[33]UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 3.
[34]Peraturan Pemerintah RI No. 55 tahun 2007 Pasal 26 ayat 1.
[35]Pemaparan Khusnuridho dalam perkuliahan Program Pascasarjana STAIN Kediri pada Mahasiswa angakatan ke-2.
[36]Fathoni, Pendidikan Islam dan, hlm. 153.
[37]Sholeh, “Posisi Madrasah di,” hlm. 226.
[38]“Menag: Madrasah Kini Jadi “Trendsetter,” http://beritasore.com/2014/09/22/menag-madrasah-kini-jadi-trendsetter/, 22 September 2014, diakses tanggal 08 Oktober 2014.
[39]Anonim, “Intelektualitas dan Moralitas adalah Keunggulan Madrasah,” http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7039#.VDT-WVdHUwo, 07 April 2014, diakses tanggal 08 Oktober 2014.
[40]Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Lihat, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Nomor 16.
[41]Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan, hlm.184.
[42]UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
[43]Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan, hlm. 209-210.
[44]Kusasi, “Perhatian Pemerintahan Terhadap Pondok Pesantren,” http://kaltim.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=22574, 04 Desember 2013, diakses tanggal 08 Oktober 2014.
[45]Saiful Asyhad, “Keunggulan Pembelajaran Pesantren Salaf,” http://www.lirboyo.net/keunggulan-pembelajaran-pesantren-salaf/, diakses tanggal 08 Oktober 2014.
[46]Qomar, Pesantren: Dari Transformasi, hlm. 98.
[47]Qomar, Pesantren: Dari Transformasi, hlm. 99.
[48]Abdulloh Hamid dan Putu Sudira, “Penanaman Nilai-nilai Karakter Siswa SMK Salafiyah Program Keahlian Tekni Komputer dan Jaringan (TKJ) Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah,” email: doelhamid07@gmail.com, file didownload tanggal 08 Oktober 2014.






Baca tulisan menarik lainnya: