Oleh : Akhmad Syahri
(Putra Daerah Losari Cirebon Jawa Barat)
Nomer HP: 0857 9726 9931
(Putra Daerah Losari Cirebon Jawa Barat)
Nomer HP: 0857 9726 9931
(Penulis adalah mahasiswa S3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Abstrak
Pengembangan
madrasah unggulan tidak dapat ditangani secara persial atau setengah-setengah,
tetapi memerlukan pemikiran pengembangan yang utuh dan komprehensif serta langkah dan upaya yang visibel, fleksibel dan kredibel.,
terutama ketika dihadapkan pada kebijakan pembangunan nasional bidang
pendidikan yang mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan pro aktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah (baca penjelasan UU No. 20/2003
tentang Sisdiknas). Ditambah Era globalisasi telah memberi dampak yang cukup
luas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tuntutan mutu dalam
penyelengaraan pendidikan. Pada era ini setiap bidang menuntut Sumber Daya Manusia
(SDM) bermutu yang memiliki kemampuan tinggi dan handal, sehingga persaingan
terutama yang menyangkut SDM sangat ketat. untuk memenuhi tuntutan ini,
perbaikan dan pengembangan sistem penyelenggaraan pendidikan disetiap madrasah
secara berkesinambungan perlu dilakukan sejalan dengan dinamika perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta dinamika perubahan masyarakat itu
sendiri. Penguatan keunggulan lembaga tersebut
melalui cara membangun cita-cita dan kultur akademik yang kokoh hingga
memunculkan output yang unggul dan baik sesuai harapan madrasah di zaman
globalisasi ini.
A. Pendahuluan
Keberadaan madrasah di Indonesia sejak decade 1990-an sampai
sekarang betul-betul menunjukan eksistensi yang terus menguat, baik secara
kuantitatif maupun kualitatif. Secara
kuantitatif, data Departemen Agama RI tahun 2000-2001 menyebutkan bahwa saat
ini terdapat 36.105 madrasah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.[1]
Departemen Agama mencatat bahwa jumlah lembaga pendidikan madrasah tidak kurang
dari 18 % dari seluruh lembaga pendidikan di Indonesia. Pada umumnya, 95 %
madrasah berstatus swasta. Hanya sebagian kecil yang berstatus Negeri.[2]
Sedang secara kualitatif bersamaan dengan munculnya madrasah-madrasah baru
dengan berbagai model dan keunggulan pendidikannnya di berbagai pelosok tanah
air, seperti madrasah unggulan Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Malang, Jawa Timur,
MTsN 3 dan MAN 3 Jalan Bandung Malang Jawa Timur, MI dan MTs Pembangunan
Kompleks UIN Syarif Hidayatullah, jakarta, MAS Al-Irsyad Demak, Jawa Tengah dan
MAN Insan Cendikia Serpong.
Dilihat dalam kacamata teori Darwin,[3]
madrasah memiliki beberapa keunggulan dibanding dengan jenis sekolah lainnya.
Keunggulan paling unggul yang dimiliki madrasah antara lain : daya hidup (survival),
daya juang, daya tahan (elant vital), daya adaptasi maupun
evolusi, dan daya keanekaragaman (varitas).[4] Daya
hidup, daya juang dan daya tahan madrasah dapat dibuktikan bahwa madrasah mampu
hidup di segala zaman dan keadaan, sejak zaman penjajahan Belanda, Jepang,
kemerdekaan, revolusi politik orba, orde baru, reformasi hingga abad 21 yang
semakin menunjukan eksistensinya. Hal tersebut dapat dibandingkan dengan sistem
persekolahan lainnya, seperti Taman siswa yang pernah eksis pada zaman belanda
ternyata sebagian besar mengalami gulur tikar saat harus bersaing dengan
madrasah pada era 1990-an. Sehingga eksistensi madrasah selalu ditentukan oleh
bagaimana masyarakat memberikan dukungan, baik dalam bentuk moral maupun
materiil, termasuk dengan menyekolahkan anaknya ke madrasah.
B. Pengembangan
Madrasah/Sekolah Islam Unggulan
1. Pengertian Madrasah Unggulan dan Sejarah
Berdirinya Madrasah
Kata Madrasah secara etimologi merupakan isim makan yang berarti tempat belajar, dari kata darasa
yang bararti balajar. Sedangkan secara terminologi istilah madrasah
adalah nama atau sebutan bagi sekolah agama Islam, tempat proses belajar
mengajar agama Islam secara formal yang mempunyai kelas dan memiliki kurikulum.[5]
Karenanya, istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit,
tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan, surau,
masjid, dan lain-lain. Bahkan juga seorang ibu bisa dikatakan sebagai Madrasah
Pemula.[6]
Madrasah adalah lembaga pendidikan Islam yang telah dikenal
sejak lama bersamaan dengan masa penyiaran Islam di Nusantara. Pengajaran dan
pendidikan agama Islam timbul secara alamiah melalui proses akulturasi yang
berjalan secara halus,
perlahan dan damai sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar.[7]
Terkait dengan sejarah munculnya madrasah, menurut Ali
al-Jumbulati sebelum abad ke 10 M dikatakan bahwa madrasah yang pertama berdiri
adalah madrasah al-Baihaqiah di kota Nisabur, madrasah tersebut didirikan oleh
Abu Hasan al-Baihaqi (w.414 H). Sedang di masa pemerintahan Hindia Belanda
hampir semua desa di Indonesia yang penduduknya sebagian beragama Islam
terdapat Madrasah dengan bermacam-macam bentuk penyelenggaraan.[8] Pada waktu itu Madrasah mendapat bantuan dari pada
sultan/raja-raja setempat. Sebagai lembaga pendidikan yang tumbuh dari
masyarakat, Madrasah berjalan sesuai dengan kemampuan para pemimpin dan masyarakat pendukungnya, sehingga penyelenggaraan Madrasah sangat
beragam.[9] Madrasah, ada yang
diselenggarakan di dalam pondok pesantren ada yang diselenggarakan di luar
pondok pesantren.
Dilihat dari penjelasan di
atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Madrasah adalah salah satu
lembaga pendidikan pada jalur keagamaan. dalam kontek ini Madrasah diharapkan
mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik
atau warga binaan. Sedangkan kata “unggulan”
seringkali disebuat dengan istilah “model” atau “percontohan”. Selain itu juga
ada yang memakai istilah ”terpadu”, “laboratorium” atau “elite”. Beberapa
lembaga pendidikan Islam ada yang lebih senang memakai istilah ”model”
ketimbang ”unggulan”. Sehingga wajar saja kalau ada istilah “madrasah model”,
“madrasah percontohan”, atau “madrasah terpadu”.
Sehingga Madrasah Unggulan
adalah madrasah program unggulan yang lahir dari sebuah keinginan untuk
memiliki madrasah yang mampu berprestasi di tingkat nasional dan dunia dalam
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi ditunjang oleh akhlakul karimah.[10] Sekolah
unggulan adalah sekolah yang dikembangkan untuk mencapai keunggulan dalam
keluaran (out put) pendidikannya. Untuk mencapai keunggulan tersebut, maka masukan (input),
proses pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, manajemen, layanan pendidikan,
serta sarana penunjangnya harus diarahkan untuk menunjang tercapainya tujuan
tersebut.
Gambar di bawah ini akan menjelaskan tentang madrasah
unggulan:
Gambar 1. Madrasah Unggulan
(Adaptasi Bafadhal, 2003. Depag, 2004 dan Madyo Susilo 2003 dan Penulis)
Diliat dari gambar di atas, dapat penulis jelaskan bahwa adanya
madrasah unggul perlu ditunjang dengan berbagai aspek diantaranya adanya input
yang unggul, guru yang profesional, sarana yang memadai, kurikulum yang
inovatif, ruang kelas atau pembelajaran yang representatif, sehingga dapat
mendorong terciptanya pembelajaran yang efektif dan efisien akhirnya dapat
menghasilkan out put yang unggul dan berkualitas.
Hal senada diungkapkan oleh Bafadhal,
bahwasannya untuk mencapai Madrasah yang unggul dituntut adanya tenaga,
fasilitas, dan dana yang memadai, dan tidak semua sekolah/madrasah dapat
memenuhinya. Secara teknis, pengembangan Madrasah Unggulan menuntut adanya
tenaga yang profesional dan fasilitas yang memadai. Konsekuensinya dibutuhkan
biaya yang tidak sedikit untuk pengembangannya, sehingga uang gedung, SPP juga
menjadi mahal yang hanya mampu dipenuhi oleh orang-orang kaya, dan kecil sekali
kemungkinan bagi orang yang tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah
unggulan. Dalam membuat sekolah unggulan juga
dikembangkan pula kelas unggulan, yaitu sejumlah siswa, yang karena prestasinya
menonjol, dikelompokkan ke kelas tertentu. Pengelompokan ini dimaksudkan
untuk membina siswa dalam mengembangkan kecerdasan,
kemampuan, keterampilan, dan potensinya seoptimal mungkin, sehingga memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang terbaik.[11]
Menurut pandangan penulis, bahwa adanya
kelas unggulan tidak mutlak perlu bagi sekolah-sekolah
yang unggul. Kelas yang heterogen dan homogen masing-masing memiliki
kelebihan dan kekurangan. Misalnya jika kelas itu homogen maka kecenderungan
bagi siswa yang tidak masuk kelas unggulan mereka akan merasa di nomor duakan,
sehingga semangat belajar mereka akan semakin rendah. Di sisi lain siswa yang
ada di kelas unggulan akan semakin tinggi minat belajar dan prestasinya karena
ada perhatian khusus dari sekolah. Selain itu juga, adanya kelas heterogen juga
dapat membawa dampak positif terhadap siswa yaitu antara siswa yang mampu dan
yang kurang akan saling memberi masukan, untuk anak yang mampu maka bisa
dilakukan pengayaan dan tambahan pelajaran bagi mereka, sedangkan bagi meraka
yang kurang mampu dapat dilakukan remedi. Hal ini juga merupakan bentuk
pelayanan yang baik kepada siswa baik secara individula maupun kelompok.
Secara konseptual madrasah unggulan dan kelas unggulan memang baik. Melalui kelas unggulan dimungkinkan untuk melahirkan lulusan yang unggul pula, namun secara teknis maupun psikologis pengembangan madrasah unggulan dan kelas unggulan tersebut perlu dicermati lebih lanjut.
Secara konseptual madrasah unggulan dan kelas unggulan memang baik. Melalui kelas unggulan dimungkinkan untuk melahirkan lulusan yang unggul pula, namun secara teknis maupun psikologis pengembangan madrasah unggulan dan kelas unggulan tersebut perlu dicermati lebih lanjut.
2. Latar Belakang Munculnya Madrasah Unggulan
Undang-undang Dasar 1945
yang secara historis disebut sebagai Indonesian Declaration of Independence,
dalam pembukaannya secara jelas mengungkapkan alasan didirikannya negara untuk
(1) mempertahankan bangsa dan tanah air, (2) meningkatkan kesejahteraan rakyat,
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut serta dalam mewujudkan
perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan. Konsep pencerdasan kehidupan
bangsa berlaku untuk semua komponen bangsa. Oleh karena itu, Undang-undang
Dasar 1945 pada pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan serta akhlak mulia. Sebagai lembaga pendidikan yang sudah lama
berkembang di Indonesia, madrasah selain telah berhasil membina dan
mengembangkan kehidupan beragama di Indonesia, juga ikut berperan dalam
menanamkan rasa kebangsaan ke dalam jiwa rakyat Indonesia. Di
samping itu, madrasah juga sangat berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun demikian, performa madrasah sampai saat ini masih
sangat rendah. Beberapa permasalahan telah berhasil diidentifikasi menjadi
penyebabnya, baik pada tingkat pengelolaan maupun kebijakan. Masalah kurikulum
madrasah yang masih belum “fokus” dan proses pendidikan yang belum mendukung
visi dan misi madrasah, merupakan contoh kasus di tingkat pengelolaan,
sedangkan kebijakan pengembangan madrasah yang masih bersifat “tambal sulam”
serta belum adanya Blue Print (cetak biru) pengembangan madrasah merupakan
contoh kasus di bidang kebijakan.
Secara rinci dapat dikemukakan beberapa pokok permasalahan baik pada tingkat pengelolaan maupun kebijakan sebagai berikut:
Secara rinci dapat dikemukakan beberapa pokok permasalahan baik pada tingkat pengelolaan maupun kebijakan sebagai berikut:
a.
Pengembangan madrasah masih bersifat tambal
sulam, hal ini misalnya terlihat dengan diadakannya program “keterampilan” yang
ditempelkan pada program reguler, sebagai respon terhadap tingginya lulusan
Madrasah Aliyah yang tidak bisa melanjutkan pada jenjang Pendidikan Tinggi.
Demikian juga dengan program “keagamaan” sebagai respon terhadap lemahnya
pengusaan ilmu keagamaan siswa, juga munculnya Madrasah Aliyah Unggulan (Insan
Cendekia), yang merupakan langkah penyelamatan. Program-program tersebut
meskipun banyak manfaat yang dapat diambil untuk proses pengembangan madrasah,
tetapi langkah-langkah tersebut tampaknya tidak didasari oleh konsep yang
terencana yang matang.
b.
Kurikulum madrasah yang belum “fokus”, hal ini
terlihat misalnya, banyaknya materi yang diajarkan sementara waktu tidak memadai.
Pada tingkat Aliyah, misalnya siswa yang ingin mendalami ilmu-ilmu keagamaan
masih juga dibebani mata
pelajaran lain yang tidak relevan dalam jumlah yang cukup banyak.
Sebaliknya siswa yang mengambil jurusan IPA harus pula dibebani dengan
banyaknya mata pelajaran lain
yang tidak berhubungan secara langsung. Hal lainnya dalam kurikulum madrasah
adalah masih adanya duplikasi materi yang
diajarkan berulang-ulang pada mata
pelajaran yang berbeda dan juga pada tingkat yang berbeda.
c.
Akibat dari kurikulum yang belum “fokus” (bahan
terlalu berat dan tumpang tindih), maka proses pendidikan yang terjadi di
madrasah tidak sesuai dengan visi dan misi pendidikan madrasah. Program-program
pengembangan yang sepotong-potong (parsial), dan tidak berangkat dari suatu
desain yang terencana, juga diidentifikasi sebagai penyebab tidak bertemunya visi-misi
madrasah dengan pendidikan yang diberikan.
d.
Ketidakadaan cetak biru (blue print)
pengembangan madrasah, ini barangkali permasalah yang paling mendasar, sehingga
pengembangan madrasah menjadi tidak memiliki arah.[12]
Dari uraian di atas, dapat ditarik benang merah
bahwa munculnya sekolah unggulan berangkat dari keinginan untuk menciptakan
madrasah yang menjadi central for exellence untuk mempersiapkan SDM yang
siap pakai untuk masa depan. Selama ini data menunjukkan bahwa mutu pendidikan
nasional belum merata. Adanya sekolah unggulan dapat membekali mereka dengan
pengalaman belajar yang berkualitas, dengan sendirinya mereka mempunyai peluang
yang lebih besar untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi sesuai
dengan pilihannya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka perlu
dikembangkan madrasah-madrasah unggul dengan manajemen yang profesional dalam
rangka meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan, khususnya pendidikan yang
berbasis agama.
3. Visi, Misi dan Tujuan Madrasah Unggulan
Perubahan struktur
kehidupan masyarakat bangsa Indonesia yang berkeinginan untuk mewujudkan
masyarakat madani, yakni suatu masyarakat yang berbasis komunitas (community
based society) yang religius, beradab, serta menghargai harkat dan martabat
manusia. Dalam konsep masyarakat yang berbasis komunitas dikandung pengertian
bahwa pendidikan harus memiliki kemampuan untuk mengantisipasi arah perubahan
masyarakatnya dan tugas pendidikan adalah membantu masyarakat menuju perubahan
yang diinginkan itu. Jadi, secara ringkas visi adalah apa yang
didambakan organisasi untuk “dimiliki” atau diperoleh di masa depan (what do we
want to have). Sedangkan misi adalah dambaan tentang kita ini akan “menjadi”
apa di masa depan (what do we want to be). Agar efektif dan powerfull,
maka visi harus jelas, harmonis dan kompatibel. Visi merupakan konsep yang
ideal yang ingin dicapai oleh suatu lembaga, yaitu untuk menjadi lembaga yang
paling unggul. Visi merupakan sesuatu yang didambakan organisasi/lembaga untuk
dimiliki di masa depan (what do they want to have).
Visi menggambarkan aspirasi masa depan tanpa menspesifikasi
cara-cara untuk mencapainya. Visi yang paling efektif adalah visi yang dapat
memunculkan inspirasi. Inspirasi tersebut biasanya dikaitkan dengan keinginan
terbaik. Visi memberikan motivasi dan kebanggaan bagi suatu organisasi. Suatu visi menjadi lebih riil bila dinyatakan dalam
bentuk misi. Jadi misi adalah apa yang didambakan oleh organisasi atau
lembaga untuk menjadi seperti apa yang diinginkan di masa depan (what do
they want to be).
Visi Madrasah Unggulan, Visi Makro pendidikan madrasah
unggulan adalah terwujudnya masyarakat dan bangsa Indonesia yang memiliki sikap
agamis, berkemampuan ilmiah-amaliah, terampil dan profesional. Visi Mikro
pendidikan madrasah unggulan adalah terwujudnya individu yang memiliki sikap
agamis, berkemampuan ilmiah-diniah, terampil dan profesional, sesuai dengan
tatanan kehidupan.
Sedangkan Misi pendidikan madrasah unggulan adalah:
a.
Menciptakan calon agamawan yang berilmu.
b.
Menciptakan calon ilmuwan yang beragama.
c.
Menciptakan
calon tenaga terampil yang profesional dan agamis.[13]
Adapun tujuan madrasah
unggulan merupakan suatu pandangan atau keyakinan bersama seluruh komponen
madrasah akan keadaan masa depan yang diinginkan. Tujuan ini diungkapkan dengan
kalimat yang jelas, positif, menantang, mengundang partisipasi dan menunjukkan
gambaran tentang masa depan. Acuan dasar dari tujuan umum madrasah unggul
adalah tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam GBHN dan
Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional yaitu menghasilkan manusia yang
beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
mandiri, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja,
profesional, bertanggung jawab, produktif, sehat jasmani dan rohani, memiliki
semangat kebangsaan, cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan
sejarah bangsa, dan sikap menghargai pahlawan, serta berorientasi masa depan.
Secara khusus madrasah unggulan bertujuan untuk menghasilkan kurikulum
pendidikan yang memiliki keunggulan dalam hal berikut: a) keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b) nasionalisme dan patriotisme yang
tinggi; c) wawasan iptek yang mendalam dan luas; d) motivasi dan komitmen yang
tinggi untuk mencapai prestasi dan keunggulan; e) kepekaan sosial dan
kepemimpinan; dan f) disipin tinggi ditunjang dengan kondisi fisik yang prima.[14]
Kehadiran PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
patut disyukuri, karena dapat berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang berkualitas melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Kualitas pendidikan dapat dilihat dari isi, proses, kompetensi lulusan,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Untuk melaksanakan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku tersebut hendaknya dimulai dengan upaya
membangun komitmen bersama dan diorientasikan pada peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia yang terlibat di dalamnya.
Selain itu, dengan adanya UU No. 20 tahun
2003, baru pemerintah memberikan anggaran yang relatif seimbang para sekolah dan
madrasah. Pada 2004 anggaran pendidikan bagi para siswa , mulai dari
Ibtidaiyah, Tsanawiyah, hingga Aliyah, memperoleh subsidi dan anggaran yang
relatif sama dengan sekolah umum di bawah Depdiknas.[15] Madrasah
dengan visi dan misi pembangunan nasional, serta pemanfaatan prospek madrasah
dengan nilai-nilai yang positif dalam memenuhi tuntutan masyarakat global, maka
dapat disusun kurikulum madrasah yang realistis sesuai dengan kebutuhan
dinamika masyarakat Indonesia. Menurut Tilaar (2004), konseptual dan prospek
madrasah dalam pengembangan kurikulum madrasah memasuki millennium ketiga
sebagai berikut:
Gambar 2
Kerangka Konseptual Reposisi dan Reaktualisasi[16]
Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berciri khas Islam sangat menarik
perhatian dalam rangka melaksanakan cita-cita pendidikan nasional,
karena karakteristik madrasah sangat sesuai dengan cita-cita
reformasi. Peranan madrasah sangat menonjol oleh karena: pertama,
pendidikan madrasah yang selama ini seakan-akan tersisih dari mainstream
pendidikan nasional namun berkenaan dengan pendidikan anak bangsa; kedua,
madrasah sebagai pendatang baru dalam sistem pendidikan nasional relatif
menghadapi berbagai masalah dan kendala dalam hal mutu, manajemen, termasuk
masalah kurikulumnya. Namun
demikian madrasah memiliki potensi yang sarat nilai-nilai budaya bangsa. Dengan
reposisi madrasah yang disesuaikan dengan visi dan misi pembangunan nasional,
serta manfaat dan prospek madrasah dengan nilai-nilainya yang positif dalam memenuhi
tuntutan masyarakat Indonesia baru dan masyarakat global,
maka dapatlah disusun kurikulum madrasah yang realistis sesuai dengan kebutuhan dinamika
masyarakat Indonesia.
4. Problematika dan Harapan Madrasah Unggulan
Keprihatinan terhadap
kualitas pendidikan di lembaga pendidikan Islam, baik sekolah umum maupun
madrasah sudah muncul sejak lama, jauh sebelum Indonesia merdeka. Pemerintah
Kolonial Belanda justru mendirikan sekolah-sekolah (umum) yang diposisikan
secara istimewa dan tidak memberi ruang yang proporsional bagi umat Islam untuk
mengembangkan potensi sumber daya manusianya.[17]
Beberapa kendala yang masih
menjadi masalah mendasar di kalangan umat Islam. Pertama, materi
pendidikan di madrasah dipandang belum membangun sikap kritis, masih terbatas
pada masalah-masalah keagamaan, serta tidak memiliki kepedulian terhadap
perkembangan ilmu-ilmu umum, baik ilmu-ilmu social maupun ilmu-ilmu alam.[18] Kedua, penyelenggaraan
pendidikan di madrasah berlangsung dengan fasilitas sederhana, murah dan
meriah, dan seringkali atas dasar ikhlas beramal. Akibatnya,
proses pembelajaran tidak berlangsung secara optimal, sehingga potensi akademik
dan daya kreativitas siswa tidak berkembang secara optimal.[19] Ketiga,
kegiatan belajar mengajar di madrasah berlangsung secara monolog dengan
posisi guru yang dominan, karenanya murid lebih banyak pasif dan tidak memiliki
ruang untuk bertanya dan mengembangkan wawasan intelektualnya.
Sedangkan, harapan adanya madrasah unggulan yakni sebagai agen
of change, tanpa kehilangan jati diri keislamannya untuk mampu mencetak
peserta didik menjadi manusia yang saleh dan produktif.
5. Dasar Pemikiran Pengembangan Madrasah Unggulan
Masyarakat Indonesia tidak
sedikit yang lebih mempercayai lembaga pendidikan madrasah daripada sekolah
umum. Lembaga pendidikan Islam ini diminati oleh masyarakat yang menghendaki
para putra-putrinya memperoleh pendidikan agama yang cukup sekaligus pendidikan
umum yang memadai. Namun, ada empat masalah utama yang sedang dihadapi oleh
madrasah pada umumnya, yaitu : masalah identitas diri madrasah, masalah jenis
pendidikan yang dipilih sesuai titik tekan keagamaan, masalah kemunduran
kualitas ajaran Islam yang berimplikasi pada kedangkalan pemahaman Islam dan
masalah sumber daya internal yang ada dan pemanfaatannya bagi pembangunan
madrasah sendiri di masa depan.[20] Untuk itu, pemikiran pengembangan madrasah unggulan
mesti harus di tingkatkan lebih baik lagi.
Berikut beberapa dasar
pemikiran lain yang dapat penulis susun :
a. Dasar
religius
Islam memerintahkan belajar
pada ayat pertama yang diturunkan pada Rasulullah SAW oleh karena belajar itu
adalah kewajiban utama dan sarana terbaik mencerdaskan umat.[21] Perintah belajar tersebut tidak terbatas pada urusan
duniawi saja, tetapi juga dalam urusan ukhrawi. Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 122:
*
$tBur c%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuÏ9 Zp©ù!$2 4
wöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuÏj9 Îû Ç`Ïe$!$# (#râÉYãÏ9ur
óOßgtBöqs%
#sÎ) (#þqãèy_u
öNÍkös9Î)
óOßg¯=yès9
crâxøts ÇÊËËÈ
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan
perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa
orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi
peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka
itu dapat menjaga dirinya”. (Q.S At Taubah: 122)
Lafadz “liyatafaqqahuu
fidiin” dalam ayat tersebut memberi isyarat tentang kewajiban memperdalam
ilmu agama.[22]
Arti seorang muslim perlu
mendalami ilmu agama dan mengajarkan kepada orang lain berdasarkan kadar yang
diperkirakan dapat memberikan kemaslahatan bagi mereka, sehingga memberikan pengetahuan
hukum-hukum agama yang pada umumnya harus diketahui oleh orang-orang beriman.
Hal ini disebabkan banyaknya orang yang pintar dalam urusan duniawi namun
mereka lalai dalam urusan akherat.
Firman Allah
SWT:
tbqßJn=ôèt
#\Îg»sß z`ÏiB Ío4quptø:$# $u÷R9$# öNèdur Ç`tã
ÍotÅzFy$#
ö/ãf
tbqè=Ïÿ»xî
ÇÐÈ
Artinya : “Mereka hanya
mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang
(kehidupan) akhirat adalah lalai”.(Q.S. Ar Rum: 7).
Jadi belajar agama
merupakan suatu hal yang sangat penting bagi seorang muslim sebagai benteng
yang dapat menjaga diri dan tetap dalam koridor yang disyariatkan. Begitu
pentingnya belajar agama sehingga Allah SWT memberikan kedudukan tinggi pada
orang yang memusatkan perhatian mendalami ilmu agama sebagaimana derajatnya
orang-orang berjihad dengan harta dan dirinya dalam rangka meninggikan kalimah
Allah SWT. Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan belajar disebuah lembaga
yang khusus mengajarkan ilmu-ilmu agama yaitu Madrasah.
b. Dasar yuridis
Penyelenggaraan Madrasah
secara yuridis diatur dalam tata perundangan kita. Sila pertama yang
menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna bahwa agama dijadikan
sebagai pembimbing sekaligus keseimbangan hidup bangsa Indonesia. Ini berarti
bahwa lembaga keagamaan seperti Madrasah diakui sebagai tempat pembinaan mental
spiritual bangsa indonesia. Secara konstitusional pasal 29 ayat 2 negara
menjamin kebebasan rakyatnya dalam melaksanakan ajaran agamanya. Termasuk
kebebasan belajar di Madrasah. Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah
mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya
adalah penyelenggaraan Madrasah. Secara operasional ketentuan Madrasah terakhir
diatur dalam keputusan menteri agama No. 1 tahun 2001 setelah lahirnya
Direktorat pendidikan keagamaan dan pondok pesantren khususnya melayani pondok
pesantren dan Madrasah. keberadaan Madrasah sebagai bagian dari sistem
pendidikan nasional diperkuat dengan lahirnya Undang-undang No. 20 tahun 2003
terutama pasal 30 ayat 1 hingga 4 yang menyatakan bahwa:[23]
1) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan
oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan
peraturan perundangan. Ini berarti pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan
oleh pemerintah (pendidikan keagamaan negeri) dan dapat diselenggarakan oleh
masyarakat (pendidikan keagamaan swasta).
2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik
menjadi anggota masyarakat yangmemahami dan mengamalkan nilai-nilai agamanya
dan atau menjadi ahli ilmu agama.
3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur formal, non
formal dan informal. Ketentuan ini memberikan ruang yang sangat luas pada
lembaga pendidikan keagamaan untuk menyelenggarakan pendidikan pada jalur
formal persekolahan, non formal seperti kursus, pelatihan, kelompok belajar
keagamaan (majlis ta’lim), atau jalur informal seperti pendidikan dalam
keluarga.
4) Pendidikan keagamaan
berbentuk pendidikan madrasah, pesantren, dan bentuk lain yang sejenis.
6. Proses Pembelajaran di Madrasah
a. Tujuan Pembelajaran
Pendidikan dan pengajaran
pada Madrasah bertujuan untuk memberikan tambahan dan pendalaman pengetahuan
agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama.[24] Pembelajaran di Madrasah meliputi Al Quran
Hadits, Aqidah Akhlak, Tajwid, Fiqih, Sejarah Kebudayaan
Islam, Bahasa Arab, Praktek Ibadah dan lain-lain. Sehingga tujuan pendidikan di
Madrasah adalah untuk :
1) Memberikan bekal kemampuan dasar kepada warga
belajar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai :
2) Pribadi muslim yang beriman dan bertaqwa serta
berakhlak mulia.
3) Warga negara Indonesia yang
berkepribadian, percaya pada diri sendiri, serta sehat jasmani dan rohaninya.
4) Membina warga belajar agar
memiliki pengalaman, pengetahuan, ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang
berguna bagi pengembangan pribadinya
b. Metode pembelajaran
Metode adalah “jalan atau cara yang harus ditempuh untuk
mencapai suatu tujuan”. Sedangkan pembelajaran berarti "kegiatan
belajar-mengajar interaktif yang terjadi antara peserta didik dan pendidik yang
diatur dalam rangka mencapai tujuan tertentu".
Dengan demikian yang
dimaksud dengan metode pembelajaran adalah : "cara-cara yang mesti
ditempuh dalam kegiatan belajar mengajar antara pendidik dan peserta didik
untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam
penyampaian pembelajaran, khususnya pembelajaran yang mengikuti kurikulum 2013 saat
ini mesti tetap menggunakan beberapa metode dibawah ini, seperti :
1) Metode ceramah
Ialah "cara penyampaian sebuah materi
pelajaran dengan cara penuturan lisan kepada siswa". Disamping menerangkan
materi, guru dapat menyisipkan cerita-cerita dari Al Quran dan Hadits
2) Metode tanya jawab
Digunakan untuk lebih
menetapkan penguasaan materi pelajaran serta pemahaman terhadap suatu masalah.
Pertanyaan-pertanyaan yang disusun hendaknya berdasarkan pengetahuan dan
pengalaman warga belajar
3) Metode diskusi
Digunakan dalam rangka membimbing warga belajar berpikir
rasional untuk mencari kebenaran suatu pendapat berdasarkan alasan atau dalil
yang tepat
4) Metode demonstrasi
Digunakan untuk memperagakan atau mempertujunkkan contoh
suatu proses atau perbuatan, seperti bagaimana gerakan shalat yang benar
5) Metode latihan (drill)
Digunakan untuk melatih warga belajar secara langsung,
memahami suatu masalah, seperti mencoba melakukan tata cara ibadah haji
(manasik haji) dengan bantuan benda-benda lain.[26]
c. Media dan Fasilitas
Idealnya sebuah madrasah
memiliki ruang kelas, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha,
mushola, ruang kesehatan, perpustakaan, gudang dan kamar mandi.[27]
Kondisi tanah, ruang, dan gedung dibuat senyaman mungkin untuk mendukung
kegiatan belajar mengajar selain itu ruang kelas harus disesuaikan dengan
jumlah peserta didik dan didukung dengan perabotan dan perlengkapan yang
menunjang kelancaran proses pembelajaran.
d. Peserta didik
Peserta didik Madrasah
adalah individu yang sedang membentuk jati dirinya melalui proses pembinaan
agar menjadi insan yang beriman dan bertaqwa. Mereka belajar di Madrasah untuk
mendapatkan ilmu baik dari ubudiyah dan muamalah.
e. Pendidik
Para pendidik Madrasah
adalah orang yang bertanggung jawab memberikan bantuan belajar dan bimbingan
kepada peserta didik dalam perkembangan jasmani dan rohani, mampu melaksanakan
tugasnya sebagai makhluk Allah SWT, khalifah dibumi sebagai makhluk sosial dan
individu yang sanggup berdiri sendiri.
7. Syarat Pengembangan Madrasah Unggulan
Syarat menuju pengembangan
madrasah unggulan antara lain : Ketersediaan tenaga pendidikan yang
professional, kelengkapan sarana dan prasarana, perlu ditangani dengan sistem
manajemen profesional yang modern, transparan dan demokratis, dan adanya
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan dunia modern.[28] Selain itu madrasah juga perlu memberikan perhatian
untuk senantiasa meningkatkan kualitas, mengembangkan inovasi dan kreatifitas,
membangun jaringan kerjasama (networking), dan memahami karakteristik
pelaksanaan otonomi daerah.
Pada ahirnya, keunggulan
sebuah madrasah akan sangat ditentukan oleh keberhasilan peserta didik (output
dan outcome) yang memiliki prestasi yang membanggakan. Dalam konteks
keberhasilan madrasah, maka keberhasilan tersebut tidak saja diukur dari nilai
akademik yang tinggi (NEM), tetapi juga harus dilihat dari perilaku yang Islami
(akhlaqul karimah).
Ditambah teori tulang ikan
tentang madrasah bahwa untuk menuju madrasah ideal di butuhkan beberapa
tinjauan elemen, antara lain :
a.
Tenaga Profesional (dedikasi, jujur, tekun,
disiplin, ulet, hidup layak)
b.
Menghimpun potensi Masyarakat (kolaboratif
sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat) menuju sekolah berbasis masyarakat
c.
Prospektif (menjanjikan, mencerdaskan dan
menginternalisasikan)
d.
Kepuasan konsumen (respek perubahan, manajemen
faktual) menuju pengembangan TQE
e.
Lulusan berkualitas (Islam ASWAJA)
f. Perekat
pendidikan masyarakat (pendidikan pembebasan, program dan produk yang menyentuh
aspek riil) menuju Center of learning society[29]
8. Setrategi Pengembangan Madrasah Unggulan
Madrasah unggulan dimaksudkan sebagai center for excellence.
Madrasah Unggulan diproyeksikan sebagai wadah menampung putra-putri terbaik
masing-masing daerah untuk dididik secara maksimal tanpa harus pergi ke daerah
lain. Dengan demikian terjadinya eksodus SDM terbaik suatu daerah ke daerah
lain dapat diperkecil, dan sekaligus menumbuhkan persaingan sehat antara daerah
dalam menyiapkan SDM mereka. Karena menjadi center for excellence
anak-anak terbaik, maka kesempatan belajar di kedua jenis madrasah ini haruslah
melalui proses seleksi yang ketat dan dengan berbagai kententuan lainnya.
Madrasah ini diperkuat oleh keberadaan majlis madrasah yang juga memiliki peran
penting dalam pengembangannya.
Secara lebih detail dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Aspek Administrasi
1)
Maksimal 3 kelas untuk tiap
angkatan
2)
Tiap kelas terdiri dari 25 siswa
3)
Rasio guru kelas adalah 1:25
4)
Dokumentasi perkembangan tiap
siswa dari mulai MI sampai PT.
5)
Transparan dan Akuntabel
b.
Aspek Ketenagaan
1)
Kepala madrasah
- Minimal S-2 untuk MA,
S-1 untuk MTs dan MI
- Pengalaman Minimal 5 tahun
menjadi kepala di sebuah madrasa
- Mampu berbahasa Arab
dan atau Inggris
- Lulus tes (fit &
proper test)
- Sistem kontrak 1
tahun
- Siap tinggal di
kompleks madrasah
2)
Guru Minimal S-1
- Spesialisasi sesaui
mata pelajaran
- Pengalaman mengajar
minimal 5 tahun
- Mampu berbahasa Arab
dan atau Inggris
- Lulus tes (fit &
proper test)
- Sistem kontrak 1
tahun
3)
Tenaga lain
- Minimal S-1
- Spesialisasi sesuai
bidang tugas
- Pengalaman mengelola
minimal 3 tahun
c.
Aspek Kesiswaan
1)
Input
- Lima besar MTs (untuk
MA)
- Lima besar MI ( untuk
MTs)
- Mampu berbahasa Arab
dan Inggris
- Lulus Test.
2)
Out Put
- Menguasai berbagai
disiplin ilmu.
- Ada keahlian spesifik
tertentu.
- Mampu berbahasa dan
menulis Arab dan Inggris secara benar.
- Terampil menulis dan
berbicara (Indonesia).
- Siap bersaing untuk
memasuki universitas/institute bermutu dalam
dan luar negeri.
d.
Aspek Kultur Belajar
- Student centered
leaning.
- Student inquiry.
- Kurikulum
dikembangkan secara lokal dengan melibatkan semua
komponen madrasah
termasuk siswa.
- Bahasa pengantar Arab
dan Inggris.
- Bahasa pergaulan
sehari-hari adalah Arab/Inggris.
- Sistem Drop-Out.
- Pendekatan belajar
dengan fleksibelitas tinggi dengan mengikuti
perkembangan
metode-metode pembelajaran terbaru.
e.
Aspek Sarana Prasarana
- Perpustakaan yang
memadai.
- Laboratorium (Bahasa,
IPA dan Matematika).
- Perkebunan/perkolaman
sebagai laboratorium alam.
- Musholla
- Lapangan/Fasilitas
olah raga (Bola kaki, basket dll.).[30]
Untuk lebih mudah dalam memahami penjelasan tentang strategi
pengembangan Madrasah, maka dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Dari gambar di atas, dapat dijelaskan bahwa arah pengembangan madrasah
dapat diaktualisasikan dengan menghadirkan tiga desain besar pendidikan
madrasah, yaitu: (1) Madrasah Unggulan; (2) Madrasah Model; dan (3) Madrasah
Kejuruan/Reguler. Madrasah Unggulan terletak di tiap propinsi sebanyak
masing-masing satu buah. Demikian juga dengan Madrasah Model berada di
tiap-tiap kabupaten masing-masing satu buah. Sementara Madrasah Reguler atau
Kejuruan didirikan sesuai dnegan kebutuhan masyarakat setempat. Keberadaan
Madrasah Unggulan masing-masing propinsi dimaksudkan agar pemerintah daerah
setempat memiliki wadah (center for exellence) untuk mempersiapkan SDM
Masa depan. Demikian juga dengan Madrasah Model yang berada pada masing-masing
Kabupaten. Keberadaan Madrasah reguler atau kejuruan di maksudkan untuk
menampung dan mempersiapkan SDM (siap pakai) dengan keahlian khusus. Pendekatan
ini diharapkan dapat memperkecil kemungkinan terjadinya eksudos dan pemusatan
SDM bermutu di satu lokasi pendidikan. Di samping itu, agar tumbuh persaingan
sehat dari masing-masing daerah dalam melahirkan SDM yang bermutu.[32]
9. Hakikat Madrasah Unggulan
Madrasah unggul merupakan lembaga pendidikan yang lahir dari sebuah
keinginan untuk memiliki madrasah yang mampu berprestasi di tingkat nasional
dan dunia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh ditunjang oleh
akhlakul karimah.
Madrasah unggul dikembangkan untuk mencapai keistimewaan dalam keluaran
pendidikannya. Untuk mencapai keistimewaan tersebut, maka masukan, proses
pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, manajemen, layanan pendidikan, serta
sarana penunjangnya harus diarahkan untuk menunjang tercapainya tujuan
tersebut.
Ciri-ciri Madrasah unggul adalah Madrasah yang memiliki indikator
sebagai berikut: (1) prestasi akademik dan non-akademik di atas rata-rata
sekolah yang ada di daerahnya; (2) sarana dan prasarana dan layanan yang lebih
lengkap; (3) sistem pembelajaran lebih baik dan waktu belajar lebih panjang;
(4) melakukan seleksi yang cukup ketat terhadap pendaftar; (5) mendapat animo
yang besar dari masyarakat, yang dibuktikan banyaknya jumlah pendaftar
dibanding dengan kepasitas kelas; (6) biaya sekolah lebih tinggi dari sekolah
disekitarnya.
Departemen Agama sebagai salah satu pelaksana program pendidikan
sekolah telah mengembangkan beberapa jenis madrasah unggulan, yaitu: Madrasah
Aliyah Keagamaan, Madrasah Tsanawiyah Terbuka, Madrasah Model, Madrasah Aliyah
Unggulan dan Madrasah Aliyah Ketrampilan. Pengembangan kelembagaan di
lingkungan madrasah dan sekolah Islam tidak hanya berhenti pada beberapa jenis
sekolah di atas, tetapi terus berkembang hingga saat ini. Wacana pengembangan
sekolah terpadu dan bertaraf internasional yang saat ini banyak diminati
merupkan bagian dari pengembangan lebih lanjut dari beberapa jenis lembaga
pendidikan di atas.
C.
Penutup
Demikian sekilas pandang tentang
pemikiran pengembangan madrasah Unggulan. Keumuman kondisi madrasah yang sangat
memprihatinkan dari segi material maupun spiritual, dari segi bangunan
infrastruktur maupun mutu pendidik dan pendidikannya. Manajemen dan kurikulum
seadanya tanpa ada pedoman kegiatan belajar mengajar yang jelas. Lebih menggerakkan
hati lagi output aklak mulia siswa dan kesejahteraan atau honorarium yang
diterima pendidik sangat jauh dari yang diharapkan. Besar harapan penulis, pemimpin
madrasah dan pemerintah dapat meningkatkan mutu pendidikan madrasah yang lebih
baik lagi di zaman globalisasi ini.
Untuk itu, kunci untuk
membangun madrasah unggulan, harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu Ketersediaan
tenaga pendidikan yang professional, kelengkapan sarana dan prasarana, sistem
manajemen profesional yang modern, transparan dan demokratis, dan adanya
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan dunia modern.
Selain itu madrasah juga perlu memberikan perhatian untuk senantiasa
meningkatkan kualitas, mengembangkan inovasi dan kreatifitas, membangun
jaringan kerjasama (networking), dan memahami karakteristik pelaksanaan
otonomi daerah, sehingga input dan output menjadi baik.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Abrasyi, M. Athiyah. 2004. Dasar-Dasar
Pokok Pendidikan Islam, terjemah Bustani A. Gani dan Djohar L.I.S.
Jakarta : Karindo
Al-Hasyimi, Abd.Hamid. 1985. Arrasulul Arabiyul Murrabiyu. Riyad.
Hlm. 200
Bafadal, Ibrahim. 2003. Manajemen
Peningkatan Mutu Sekolah Dasar: dari Sentralisai Menuju Desentralisasi.
Jakarta: Bumi Aksara
Burhanudin, Jajat dan
Dina Afrianty (ed.). 2006. Mencetak
Muslim Modern, Peta Pendidikan Islam Indonesia, Jakarta: PT Danim
Departemen Agama RI. 2004. Desain Pengembangan
Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Dewan Redaksi Ensiklopedi
Islam. 2002. Ensiklopedi Islam 3. Jakarta : Ichtiar Baru vanhoeve
Ekosusilo, Madyo. 2003. Sekolah
Unggul Berbasis Nilai: Studi Multikasus di SMA Negeri 1, SMA Regina Pacis, dan
SMA Al Islam 1 Surakarta. Sukoharjo: Bantara Press
Fajar, A.Malik. 1998. Madrasah dan Tantangan Modernitas. Bandung : Mizan
Haedadi, Amin.
2004. Petunjuk Teknis Pondok Pesantren. Jakarta : Depag RI
Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
Irsal. 2003. Pedoman
Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah. Jakarta : Depag RI
Direktorat Jendral Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
Maimun, Agus. Hasil
perkuliahan pascasarjana program Doktor PAI-BSI UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang, Sabtu, 20 September 2014 pukul 11:35 WIT
Mastuki. 2001. Seri Informasi Pendidikan Islam
No.6, Menulusuri Pertumbuhan Madrasah di Indonesia. Jakarta :
Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Bagian Proyek
EMIS Perguruan Agama Islam Tingkatt Dasar
Muhaimin. 2005. Pengembangan
Kurikkulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi.
Jakarta : Raja Grafindo Persada
Mulyono. 2010. El-Hikmah
(Jurnal Kependidikan dan Keagamaan) Volume VIII Nomor 1. Malang : Fakultas
Tarbiyah UIN Maliki Malang
Nata, Abudin. 2002. Tafsir
Ayat-Ayat Pendidikan. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Rahim, Husni. 2001. Arah
Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta : Logos
____________.Madrasah
Unggul dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Islam. Makalah
Suprayogo, Imam. 2004. Pendidikan
Berparadigma Al-Qur’an (Pergulatan Membangun Tradisi dan Aksi Penidikan Islam).
Malang : Aditya Media bekerjasama dengan UIN Malang Press
Suwito dan Fauzan, 2008. Sejarah Sosial
Pendidikan Islam. Jakarta : Kencana
Tim Direktorat Jendral
Kelembagaan Agama Islam. 2003. Pondok Pesantren dan
Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan
Perkembangannya. Jakarta : Depag RI Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
Tilaar. 2004. Pradigma
Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, Jakarta: Bhakti Dharma Bhakti,
2003
Qodri, A. Azizy, A.
dkk. 2003. Pondok Pesantren Dan Madrasah Diniyah :
Pertumbuhan dan Perkembangan. Jakarta: Departemen Agama
[1]Mastuki. 2001. Seri Informasi Pendidikan Islam
No.6, Menulususri Pertumbuhan Madrasah di Indonesia. Jakarta :
Departemen Agama RI, Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, Bagian Proyek
EMIS Perguruan Agama Islam Tingkatt Dasar.
[2] Imam Suprayogo. 2004. Pendidikan Berparadigma
Al-Qur’an (Pergulatan Membangun Tradisi dan Aksi Penidikan Islam). Malang :
Aditya Media bekerjasama dengan UIN Malang Press.Hlm. 216.
[3] Teori evolusi Darwin menganalogikan madrasah melalui
suatu pertanyaan : “Unggul mana antara binatang dinosaurus dan bekicot ? ”
sebagian besar orang mengatakan bahwa unggul dinosaurus karena menurut cerita
dan bukti fosil yang ada dinosaurus merupakan binatang raksasa yang panjang dan
tingginya mencapai puluhan meter, sedang bekicot hanya binatang kecil yang
jalannya sangat lambat. Tetapi dalam teori evolusi ternyata bekicot lebih
unggul karena mampu berdaya tahan dalam segala iklim dan keadaan zaman, sedang
dinosaurus walaupun bertubuh raksasa ternyata punah ditelan zaman karena tidak
mampu berdaya tahan maupun beradaptasi/evolusi.
[4] Mulyono. 2010. El-Hikmah
(Jurnal Kependidikan dan Keagamaan) Volume VIII Nomor 1. Malang : Fakultas Tarbiyah
UIN Maliki Malang. Hlm. 19
[5] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. 2002. Ensiklopedi
Islam 3. Jakarta : Ichtiar Baru vanhoeve. Hlm. 105
[6] Abd.Hamid Al-Hasyimi.
1985. Arrasulul Arabiyul Murrabiyu. Riyad. Hlm. 200
[7] Irsal. 2003. Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah.
Jakarta : Depag RI Direktorat Jendral Pendidikan Keagamaan dan Pondok
Pesantren. Hlm. 1
[8] Tim Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam. 2003. Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Pertumbuhan dan Perkembangannya.
Jakarta : Depag RI Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren. Hlm.
22
[9] Amin Haedadi. 2004. Petunjuk Teknis Pondok Pesantren.
Jakarta : Depag RI Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren. Hlm. 1
[10] Departemen Agama RI.
2004. Desain Pengembangan Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal
Kelembagaan Agama Islam. Hlm. 41
[11] Ibrahim Bafadal. 2003. Manajemen
Peningkatan Mutu Sekolah Dasar: dari Sentralisai Menuju Desentralisasi.
Jakarta: Bumi Aksara. Hlm. 28
[12] Departemen Agama RI. 2004. Desain
Pengembangan Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama
Islam. Hlm. 1-5
[13] Departemen Agama
RI. 2004. Desain Pengembangan Madrasah. Jakarta: Direktorat
Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Hlm. 15
[14] Madyo Ekosusilo.
2003. Sekolah Unggul Berbasis Nilai: Studi Multikasus di SMA Negeri 1,
SMA Regina Pacis, dan SMA Al Islam 1 Surakarta. Sukoharjo: Bantara Press. Hlm. 49
[15] Burhanudin, Jajat dan Dina Afrianty (ed.).
2006. Mencetak Muslim Modern, Peta Pendidikan Islam Indonesia,
Jakarta: PT Danim. Hlm. 42
[17] Penjelasan lebih jauh lihat Husni Rahim.
2001. Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta : Logos. Hlm.
29-31
[18] Tidak mudah mempertemukan kajian pengetahuan
agama dan pengetahuan umum. Hal ini disebabkan karena sudah terlalu lama
mengendap adanya “gap” tersebut. Untuk itu perlu dilakukan suatu kajian dan
dialog yang intensif untuk “mendamaikan” kedua kutub tersebut.
[19] Menurut Indra Jati Sidi,
kualitas madrasah saat ini cukup baik. Hal itu dilihat dari asil UAN 2004 di
beberapa daerah, tingkat kelulusan madrasah lebih besar dari sekolah umum.
Kompas, jum’at, 25 juni 2004.
[20] Muhaimin. 2005. Pengembangan
Kurikkulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi.
Jakarta : Raja Grafindo Persada Hlm. 186.
[21] M. Athiyah Al-abrasyi. 2004. Dasar-Dasar Pokok Pendidikan Islam,
terjemah Bustani A. Gani dan Djohar L.I.S. Jakarta : Karindo. Hlm. 277
[23] A. Qodri A. Azizy dkk. 2003. Pondok Pesantren Dan Madrasah Diniyah
: Pertumbuhan dan Perkembangan. Jakarta: Departemen Agama. Hlm.
58-59
[29] Agus Maimun. Hasil perkuliahan pascasarjana program
Doktor PAI-BSI UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Sabtu, 20 September 2014 pukul
11:35 WIT
[30] Departemen Agama RI. 2004. Desain Pengembangan
Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Hlm.
53-56
[31] Departemen Agama RI. 2004. Desain Pengembangan
Madrasah. Hlm. 70
[32] Departemen Agama RI. 2004. Desain Pengembangan
Madrasah. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam. Hlm. 53
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "PEMIKIRAN TENTANG PENGEMBANGAN MADRASAH UNGGULAN"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*