Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

FILSAFAT POSTMODERNISME TENTANG PENDIDIKAN DAN KURIKULUM




FILSAFAT POSTMODERNISME TENTANG PENDIDIKAN DAN KURIKULUM
A.                PENDAHULUAN

           Kehadiran postmodernisme dalam ruang pergulatan intelektualitas manusia disadari telah membuat warna baru yang menarik untuk dikaji. Hal ini tidak saja karena kehadirannya cukup menyentakkan dunia akademik, melainkan juga postmodernisme telah turut membawa pesan-pesan kritis untuk melakukan pembacaan ulang atas berbagai tradisi yang selama ini diyakini kebenarannya. Masyarakat dikagetkan dengan munculnya gejala postmodernisme yang cukup untuk ‘meluluh-lantakkan’ dimensi-dimensi ontologi, epistemologi, bahkan aksiologi yang tumbuh dalam pengetahuan dasar masyarakat mengenai realitas. Bagi gerakan postmodernisme, manusia tidak akan mengetahui realitas yang objektif dan benar, tetapi yang diketahui manusia hanyalah sebuah versi dari realitas.
                                     
            Dalam dunia filsafat, postmodernisme mendapatkan pendasaran ontologis dan epistemologis, melalui pemikiran Jean Francois Lyotard seorang filsuf Perancis lewat bukunya yang merupakan laporan penelitian kondisi masyarakat komputerisasi di Quebec, Kanada, The Postmodern Condition: A Report on Knowledge (1984), Lyotard secara radikal menolak ide dasar filsafat modern semenjak era Renaisans hingga sekarang yang dilegitimasikan oleh prinsip kesatuan ontologis. Menurut Lyotard, dalam dunia yang sangat dipengaruhi oleh  kemajuan teknologi, prinsip kesatuan ontologis sudah tidak relevan lagi. Kekuasaan telah dibagi-bagi dan tersebar berkat demokratisasi teknologi. Karena itu prinsip kesatuan ontologis harus didelegitimasi dengan prinsip paralogi. Paralogi berarti prinsip yang menerima keberagaman realitas, unsur, permainan dengan logikanya masing-masing tanpa harus saling menindas atau menguasai . Persis permainan catur, di mana setiap bidak memiliki aturan dan langkah tersendiri, tanpa harus mengganggu langkah bidak lain. Kondisi ini, seperti dikatakan Susan Sontag seorang kritikus seni  merupakan indikasi lahirnya sensibilitas baru: yakni sebuah kesadaran akan kemajemukan, bermain dan menikmati realitas secara bersama-sama, tanpa ngotot untuk menang atau menaklukan realitas lain[1]
Lyotard menolak ide dasar filsafat modern yang dilegitimasi prinsip kesatuan ontologis.   Menurutnya prinsip-prinsip seperti itu sudah tidak lagi relevan dengan realitas kontemporer. Sebaliknya, ia menawarkan ide parologi atau pluralitas. Manusia harus membuka kesadaranya dan menerima realitas plural. Menurutnya tiap pengetahuan bergerak dalam language game masing-masing, dan kebenaran selalu terkait pada penilaian orang melalui bahasa yang digunaka.
             Kemunculan Posmodernisme   sebagai kritik atas  akibat kegagalan aliran kehidupan modern dalam menciptakan situasi social yang lebih baik yang ditandai dengan kesenjangan kehidupan dunia barat dan timur, adanya kekerasan atas manusia lain, kelaparan, keterasingan, penihilan nilai manusia, serta penjajahan secara fisik dan mental. Hal ini sebagai akibat dari kegagalan ilmu dan pengetahuan melayani kehidupan manusia itu sendiri (karena keegoisan manusia). Keadaan tersebut melahirkan sejumlah kegelisahan berkaitan dengan problem pengetahuan dasar manusia mengenai modernism yang diklaim mengusung kemajuan, rasionalitas, dan sebagainya.





    
                        Pemikiran posmodernisme sendiri sebenarnya telah diawali oleh teori dialogis Bakhtin yang disusun pada tahun 1920-an. Teori tersebut telah menunjukkan kecenderungan ke arah posmodernisme. Namun, secara faktual baru pada tahun 1950-an posmodernisme muncul sebagai sebuah aliran yang selanjutnya, aliran ini baru dikenal dan berkembang pesat di kalangan luas pada tahun 1970-an dengan beberapa tokoh yang dikenal gigih menolak aliran modernisme dan menawarkan solusi terbaik dalam upaya untuk mengikuti perkembangan zaman yang serba menuntut tersebut. Tokoh-tokoh itu ialah: Jeans Francois Lyotard, Michel Foucault, Jacques Derrida, Richard Rorty, dan sebagainya, dan orang-orang ini dikenal sebagai gembong aliran posmodernisme.[2]
            Posmodernisme adalah nama gerakan yang pada mulanya  secara khusus bergerak dalam seni arsitektur kemudian merambah ke dalam seluruh bidang kehidupan manusia setelah Lyotard mengintegrasikannya ke dalam filsafat sebagai bentuk ketidakpercayaan pada metanarasi. Pengintegrasian gerakan postmodern ke dalam (ruang) filsafat memberikan konsekuensi logis bagi munculnya “pembacaan ulang” pada setiap dasar kehidupan manusia.[3]  Hal ini karena filsafat merupakan pengetahuan dasar yang memberikan konstruksi bagi munculnya setiap bentuk pemahaman (ideology) dalam masyarakat.  Postmodernisme dalam filsafat berujung pada sikap kritis untuk mengkaji ulang setiap bentuk kebenaran yang selama ini diterima apa adanya.  Postmodernisme menyadari bahwa seluruh budaya modernisme yang bersumber pada ilmu pengetahuan dan teknologi pada titik tertentu tidak mampu menjelaskan kriteria dan ukuran epistemologi bahwa yang ‘benar’ itu adalah yang real, dan yang real benar itu adalah ‘rasional’. Landasan bagi semua filsafat pendidikan Postmodernisme melingkupi hal-hal berikut; (1)  adalah tidak mungkin utnuk menentukan kebenaran obyektif, (2) bahasa tidak menolong kita bersentuhan dengan realitas, (3) bahasa dan makna dikonstruksi secara social, (4) menolak narasi besar demi narasi-narasi (cerita) kecil, (5)  pengetahuan adalah kekuatan,  (6) sekolah telah berperan secara trasional sebagai agen kekuasaan untuk kontrol sosial dengan memanipulasi pengetahuan, (7) pentingnya pemahaman atas pluralitas dari perspektif yang berbeda.[4] Meskipun postmodernisme sendiri juga berusaha menggiring manusia ke dalam sebuah paradoks, yaitu di satu pihak telah membuka cakrawala dunia yang serba plural yang kaya warna, kaya nuansa, kaya citra, tetapi di lain pihak, ia menjelma menjadi sebuah dunia yang seakan–akan tanpa terkendali.[5]
            Bertolak dari paparan di atas maka  dalam penulisan makalah ini akan penulis fokuskan pada pembahasan tentang makna pendidikan dan definisi kurikulum secara umum dan  pengaruh postmodern dalam bidang pendidikan dan kurikulum serta implikasi postmodernisme atas paradigma pendidikan di Indonesia

B.                 HAKIKAT PENDIDIKAN DAN KURIKULUM
1. Makna Pendidikan
      Pendidikan menurut Langeveld secara khusus dapat diartikan sebagai pemberian bimbingan oleh orang dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaan sedangkan  secara luas dapat diartikan sebagai bentuk bantuan yang diberikan kepada anak supaya anak itu kelak cakap dalam menyelesaikan tugas hidupnya atas tanggung jawab sendiri[6]. Sementara itu, Brojonegoro memberi makna pendidikan secara luas sebagai bentuk pemberian tuntunan kepada manusia yang belum dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangan sampai tercapainya kedewasaan dalam arti rohani dan jasmani[7]. Selanjutnya, menurut tokoh pendidikan dari Indonesia yakni, Ki Hajar Dewantara pendidikan adalah upaya menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai masyarakat mendapat keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.[8]
      Berpijak dari pendidikan dalam arti khusus, maka setelah anak menjadi dewasa dengan segala cirinya, pendidikan dianggap selesai. Tampaknya pendidikan yang dimaknai khusus tersebut tercermin dalam pendidikan di lingkungan keluarga. Orang tua yang terdiri dari Ayah dan Ibu menjadi figur sentral dalam pendidikan keluarga. Mereka bertanggung jawab untuk memanusiakan, membudayakan, dan menanamkan nilai-nilai terhadap anak-anaknya. Setelah sang anak menjadi dewasa, atau menjadi manusia sempurna, maka bantuan pendidikan yang diberikan oleh Ayah dan Ibu tersebut dianggap telah selesai. Ditilik dari uraian tersebut, maka munculnya sekolah tak lain karena orang tua menganggap dirinya tidak sanggup dengan sepenuh waktu mendampingi anak-anaknya belajar mencapai kedewasaan. Bahkan, akhir-akhir ini ada kecenderungan seorang ibu demi sebuah kariernya, menitipkan anak-anaknya di tempat-tempat penitipan anak. Tampaknya mereka tidak menyadari bahwa dampak psikologi anak akan mempengaruhi perkembangan di masa mendatang.
      Adapun pendidikan dalam arti luas menurut Henderson merupakan proses pertumbuhan dan perkembangan sebagai hasil intraksi individu dengan lingkungan sosial dan lingkungan fisik, berlangsung sepanjang hayat sejak manusia lahir.[9] Sedangkan  di Indonesia secara umum pendidikan dalam arti luas telah tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973 bahwa, ”Pendidikan pada hakekatnya merupakan suatu usaha yang disadari untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan manusia, yang dilaksanakan di dalam maupun di luar sekolah dan berlangsung seumur hidup”. Demikian pula dalam amanat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 disebutkan bahwa, pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi perananya di masa yang akan datang. Kedua hal tersebut kini menjadi landasan sistem pendidikan di negara kita.
Dengan demikian pendidikan dapat maknai sebagai segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya ke arah kedewasaan dan dilakukan sepanjang hayatnya . Dalam konteks ini, orang dewasa yang dimaksud bukan berarti pada kedewasaan fisik belaka, akan tetapi bisa pula dipahami pada kedewasaan psikis. Kedewasaan psikis dapat ditunjukkan dengan kemampuan seseorang dalam mengatasi permasalahan hidupnya.  Padahal selama manusia itu hidup permasalahan akan terus datang silih berganti. Jadi, selama manusia masih menghadapi masalah yang harus diselesaikan, selama itu pula ia masih menjalani pendidikan.[10]
            Pada hakekatnya pendidikan adalah mencakup kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 Sistem Pendidikan Nasional bahwa, pendidikan mencakup kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai suatu usaha untuk mentrasformasikan segala nilai. Nilai-nilai yang dimaksud meliputi nilai-nilai religi, budaya, sains dan teknologi, seni dan nilai ketrampilan. Tujuan dari pentransformasian nilai tersebut dimaksudkan untuk mempertahankan, mengembangkan. Bahkan, (kalau perlu) mengubah kebudayaan yang dimiliki masyarakat. [11]
            Untuk mencapai proses transformasi yang efektif diperlukan syarat- syarat tertentu. Adapun syarat-syarat yang dimaksud menurut Sadulloh ialah[12]: (1) harus ada hubungan edukatif yang baik antara pendidik dengan terdidik. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan kasih sayang antara siswa dengan guru berdasarkan atas kewibawaan; (2) harus ada metode pendidikan yang sesuai. Maksudnya ada kesesuaian metode dengan kemampuan pendidik, materi, kondisi peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kondisi lingkungan tempat pendidikan berlangsung; (3) harus ada sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan. Maksudnya ada kesesuaian antara nilai yang akan ditransformasikan dengan sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta sarana tersebut harus didasarkan atas pengabdian pada peserta didik; dan (4) harus ada suasana yang memadai. Suasana yang memadai dan menyenangkan sangat menunjang terjadinya proses transformasi nilai agar berjalan dengan baik.
2. DEFINISI  KURIKULUM
Secara etimologis, kurikulum berasal dari kata dalam Bahasa Latim ”curir” yang artinya pelari, dan ”curere” yang artinya ”tempat berlari”, yang mengandung pengertian suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari mulai dari garis start sampai dengan finish. Dengan demikian, istilah kurikulum pada awalnya berasal dari dunia olah raga pada zaman Romawi kuno di Yunani, dan kemudian diadopsi ke dalam dunia pendidikan.Pengertian tersebut kemudian digunakan dalam dunia pendidikan, dengan pengertian sebagai rencana dan pengaturan tentang sejumlah mata pelajaran yang harus dipelajari peserta didik dalam menempuh pendidikan di lembaga pendidikan.
Secara terminologis, istilah kurikulum yang digunakan dalam dunia pendidikan mengandung pengertian sebagai sejumlah pengetahuan atau mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan siswa untuk mencapai satu tujuan pendidikan atau kompetensi yang ditetapkan. Sebagai tanda atau bukti bahwa seseorang peserta didik telah mencapai standar kompetensi tersebut adalah dengan sebuah ijazah atau sertifikat yang diberikan kepada peserta didik.
  Dewasa ini terdapat banyak sekali definisi kurikulum, yang kalau dipelajari secara mendalam ternyata dipengaruhi oleh filosofi atau aliran filsafat tertentu. Pertama, pakar kurikulum yang beraliran perenialisme mendefinisikan kurikulum sebagai ”subject matter” atau mata pelajaran, ”content” atau isi, dan ”transfer of culture” atau alih kebudayaan Said Hamid Hasan dan Tanner kedua  pakar kurikulum yang menganut aliran essesialisme mendefinisikan kurikulum sebagai ”academic exellence” atau keunggulan akademis dan ”cultivation of intellect” atau pengolahan intelek. [13]
Persamaan kedua aliran tersebut sama-sama mengagungkan keunggulan akademis dan intelektualitas. Sedangkan perbedaannya, aliran perenialisme menitikberatkan pada tradisi intelektualitas Bangsa Barat, seperti membaca, retorika, logika, dan matematika, sementara aliran esensialisme mengutamakan disiplin akademis yang lebih luas seperti Bahasa Inggris, matematika, sains, sejarah, dan bahasa-bahasa modern.
Kedua aliran tersebut termasuk kelompok aliran konservatif. Di samping itu ada kelompok aliran progresif, yang lebih memandang kurikulum  bukan hanya untuk meneruskan tradisi intelektualitas masa lalu tetapi juga untuk memenuhi tuntutan perubahan masa sekarang dan masa depan. Termasuk kelompok aliran progresif adalah aliran romantis naturalisme, eksistensialisme, eksperimentalisme, dan rekonstruksionisme. Menurut aliran rekonstruksionisme, kurikulum tidak hanya berfungsi untuk melestarikan budaya atau apa yang ada pada saat sekarang tetapi juga membentuk apa yang akan dikembangkan di masa depan.
Dari berbagai definisi tentang kurikulum yang telah banyak dirumuskan oleh para ahli pendidikan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kurikulum dirumuskan sebagai jumlah kegiatan yang mencakup berbagai rencana setrategi belajar mengajar, pengaturan-pengaturan program agar dapat diterapkan, dan hal-hal yang mencakup pada kegiatan yang bertujuan mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam system pendidikan, eksistensi kurikulum merupakan salah satu komponen. Dalam hal ini, Hasan Langgulung memandang bahwa paling tidak ada empat komponen utama dalam kurikulum, yaitu :
1.               Tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh suatu jenjang pendidikan. Dengan lebih tegas lagi orang yang bagaimana yang ingin dibentuk dengan kurikulum tersebut.
2.               Pengetahuan (knowledge), informasi data-data, aktivitas dan pengalaman dari mana dan bagaimana yang dimuat oleh suatu kurikulum. Dengan acuan ini akan dirumuskan mata pelajaran mana yang dibutuhkan, mata pelajaran mana yang bisa digabungkan, dan mata pelajaran mana yang tidak diperlukan.
3.               Metode dan cara-cara mengajar yang dipakai oleh pendidik untuk mengajar dan memotivasi peserta didik untuk membawa mereka kea rah yang dikehendaki kurikulum.
4.               Metode dan cara penilaian yang dipergunakan dalam mengukur dan menilai kurikulum dan hasil proses pendidikan yang direncanakan kurikulum tersebut.[14]



C.     PENGARUH FILSAFAT  POSTMODERNISME TERHADAP PENDIDIKAN DAN
KURIKULUM
            Berdasarkan ciri menonjol postmodernisme yang mengusung tema pluralitas, heterogenitas serta deferensiasi, maka dapat dilacak dimana letak keterpengaruhan gerakan ini terhadap paradigma pendidikan.  Berdasarkan pengalaman dan pengamatan di lapangan bahwa sejak pendidikan dasar sampai perguruan tinggi terdapat sejumlah fakta, di antaranya adalah :    
·         Muatan kurikulum dan pelaksanaannya oleh para guru cenderung lebih mengutamakan banyaknya materi pelajaran yang diberikan (overload). Guru dibebani target menghabiskan materi. Devinisi keberhasilan proses pendidikan lantas diukur dengan angka-angka kuantitatif, baik angka perolehan ujian maupun persentase kelulusan peserta ujian. Akibatnya pendidikan hanya menjunjung tinggi supremasi otak.
·         Proses pendidikan berlangsung dalam komunikasi “satu arah” dari guru kepada siswa. Situasi demikian dapat kesempatan untuk menyampaikan kreatifitas berpikir dan sikap siswa. Teori lebih diutamakan sehingga kehilangan keterkaitan aplikasinya dengan dunia nyata.
·         Birokrasi pengelola pendidikan mempunyai “kekuasaan” yang acapkali bertolak belakang dengan tujuan pendidikan. Memang di zaman kini, penyeragaman tidak lagi menjadi persoalan penting. Di sisi lain, atas nama otonomi pun bisa memunculkan praktik di lapangan yang membebani pengelola langsung di tingkat sekolah [15]
·          
            Selama ini, materi pendidikan seolah hanya diarahkan pada pembentukan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga beban berat pengajaran seringkali diarahkan pada penguasaan pada bidang-bidang tersebut. Padahal dalam perspektif postmodernisme, justru masyarakat modern mengalami degradasi, krisis moral, krisis sosial dan sebagainya, yang dimulai dari dominasi iptek dengan penerapan rasio manusia sebagai ukuran kebenarannya telah mendatangkan persoalan yang cukup berat menimpa masyarakat modern.
            





Rasio manusia an sich tidak lagi diharapkan dapat memberikan jawaban atas berbagai problem yang muncul dalam masyarakat modern, sehingga proses pendidikan yang  hanya diarahkan pada kepentingan rasio atau nalar rasionalitas justru akan mendatangkan bencana kemanusiaan. Padahal sejak awal diyakini bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai alat untuk memanusiakan manusia.[16] Pengangkatan harkat dan martabat kemanusian tidak hanya dapat dimainkan oleh nalar rasio semata, tetapi harus integratif antara nalar rasional dan nalar spiritual. Dalam konteks ini tidak berlebihan bila dalam konsep pendidikan nasional pengembangan kemampuan anak didik juga diarahkan pada tiga kemampuan dasar yaitu kognitif, afektif serta psikomotorik.  Ketidakmampuan mengembangkan ketiga ranah tersebut akan melahirkan out put pendidikan yang timpang. Itulah sebabnya, proses pendidikan harus dijalankan untuk memainkan ketiga ranah tersebut agar tetap berjalan.
             Kritik postmodernisme atas situasi masyarakat modern sebenarnya juga merupakan kritik atas proses pendidikan yang hanya mengedepankan satu aspek dari keseluruhan nilai yang dimiliki manusia.Dalam kondisi yang demikian postmodernisme tampil memberikan berbagai alternatif bagi proses pendidikan yang harus dijalankan. Kritik mendasar postmodernisme terhadap modernisme telah memunculkan berbagai tema-tema penting seperti paralogy atau pluralisme [17]), deferensiasi atau desentralisasi, dekontsruksi atau kritik dasar atas sebuah tatanan, relativisme, dan sebagainya. Tema-tema inilah yang sesungguhnya memberikan peluang baru bagi munculnya model (paradigma) pendidikan yang perlu diselenggarakan oleh negara ataupun masyarakat khususnya di Indonesia.
           
D.    IMPLIKASI POSMODERNISME ATAS PARADIGMA PENDIDIKAN DI INDONESIA

            Bangsa Indonesia saat ini tengah disibukkan dengan geliat reformasi di segala bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu upaya yang hendak dilakukan adalah mereformasi sejumlah fakta negatif  pada sistem pendidikan nasional ke arah perbaikan. Menurut Kartono  yang perlu dilakukan  secara mendasar adalah perubahan paradigma antara lain :
Ø  Dari pendidikan yang menekankan segi kognitif menuju pendidikan yang menekankan seluruh segi kemanusiaan yang lebih utuh.
Ø  Dari pembelajaran yang lebih menekankan keaktifan guru/dosen menuju kepada pembelajaran yang lebih menekankan peserta didik aktif untuk mengembangkan diri dan mengkonstruksi pengetahuan mereka. Secara sistematis telah diperkenalkan metodologi CTL (Contextual Teaching & Learning) yang memungkinkan guru cermat membangun pengalaman bagi siswa.
Ø  Dari pendidikan yang hanya memperhatikan hasil akhir menuju pendidikan yang menghargai proses dan memperhatikan perkembangan peserta didik. Kejujuran sebagai bagian dari proses perlu menjadi perhatian dalam pendidikan di jenjang manapun.
Ø  Dari kurikulum yang berorientasi pada banyaknya materi menuju kepada kurikulum yang memperhatikan konsep dasar, tantangan zaman, dan juga kebutuhan lokal. Ada peluang untuk memilih materi yang sesuai konteks setempat.
Ø  Dari pendidikan yang hanya dikelola oleh sekolah/institusi menuju pendidikan yang dikelola dan menjadi tanggung jawab sekolah, masyarakat, dan pemerintah.
Ø  Dari pendidikan yang dikelola secara sentralistik dan otoriter menuju pendidikan yang lebih desentralistik, otonom, demokratis, dan dialogal.
Ø  Dari pendidikan yang membedakan gender menuju kepada pendidiokan yang lebih menghargai semua gender baik perempuan maupun laki-laki.
Ø  Dari pendidikan yang diasingkan dari masyarakat menuju pendidikan yang peka dan kritis terhadap masyarakat.
Ø  Dari pendidikan yang mengakibatkan orang hidup eksklusif menuju pendidikan yang membantu setiap orang menjadi saudara, sesama, sahabat yang dapat bekerja sama membangun dirinya  yang damai dan maju.[18]

          Adapun ikhtiar  untuk merealisasikan paradigm tersebut antara lain diawali  dengan dibentuknya Komite Reformasi Pendidikan (KRP) yang bertugas untuk menyempurnakan Undang-Undang No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain mempersiapkan RUU Sistem Pendidikan Nasional, KRP juga akan menyiapkan aturan pelaksanaannya dengan beberapa argumentasi berikut :[19] pertama, dengan mengesampingkan bahwa UUSPN adalah produk pemerintahan Orde Baru, dalam 10 tahun usianya sejak disahkan 27 Maret 1989, muatan UU tersebut dianggap sudah kadaluwarsa. Maksudnya, perkembangan terakhir menunjukkan banyak sekali substansi muatan UU tersebut yang dirasa berbagai kalangan tidak lagi akomodatif bagi kepentingan perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan nasional. Semangat sentralistik yang dianut UU tersebut dalam mengelola pendidikan nasional, selain menjadikan praktik pendidikan nasional sebagai sub-ordinat kekuasaan, juga dirasakan tidak mampu lagi menjawab tantangan kekinian dan kemasadepanan. Kedua, mau tidak mau, kelahiran UU No. 22/2999 tentang Pemerintah Daerah (UUPD) dalam beberapa hal mesti berbenturan dengan muatan UUSPN. Dimana UU tersebut mengisyaratkan adanya kewenangan penuh bagi daerah untuk mengelola daerahnya secara mandiri. Terlebih-lebih diketahui, pemerintah pusat tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola pendidikan nasional karena Pasal 11 ayat 2 UUPD menyatakan bahwa satu diantara 11 kewenangan bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai daerah otonom adalah pendidikan dan kebudayaan.  Ketiga, Menurut Francis Wahono dalam artikelnya “Kapitalisme Pendidikan Antara Kompetensi dan Keadilan” disebutkan bahwa  dari berbagai kajian hasil Konferensi Asia Pasifik mengenai pelaksanaan Education for All (EFA) yang berlangsung di Bangkok, Thailand pada 17-20 Januari tampak jelas bahwa ada persoalan serius dalam hal pembiayaan pendidikan nasional masing-masing negara, dimana kenaikan nasional setiap negara  untuk pendidikan (dasar) cenderung menurun lima tahun terakhir. Bantuan internasional memang naik 3,8 milyar dollar pada 1985, namun kemudian berhenti. Artinya, negara-negara donor gagal memenuhi komitmennya memberi 0,7 % GNP-nya guna membantu negara-negara berkembang, sehingga target alokasi 20 % untuk sektor pembangunan sosial terpenuhi. Sementara anggaran untuk pendidikan di Indonesia, pada tahun 1998/1999 berkisar 8 %  dan telah menurun menjadi 6 % pada tahun 1999/2000. Anggaran pendidikan yang kecil tersebut sampai sekarang belum mencapai 20 % meskipun sudah memasuki tahun 2009.
            Pendidikan di berbagai belahan dunia selalu dipakai sebagai modal dasar pengembangan dan pemilihan kebijakan pembangunan. Hampir di semua negara selalu menggunakan pendidikan sebagai proses pencapaian pembentukan kualitas sumberdaya manusia, baik sebagai subjek sekaligus objek pembangunan. Negara yang mempunyai konsep dan proses pendidikan yang baik dan modern biasanya menghasilkan output pendidikan yang mempunyai kemampuan melaksanakan segenap agenda pembangunan. Melalui pendidikan, proses pemenuhan kualitas sumberdaya manusia (SDM) dan penggalian potensi nasional maupun lokal sebagai pendukung utama keberlangsungan pembangunan dapat terpenuhi. Itulah sebabnya di banyak negara maju, selalu menggunakan pendidikan sebagai proses mengejar ketertinggalan di berbagai bidang. Dalam hal ini bisa dilihat negara Jepang, dan Jerman, yang memiliki SDM berkualitas dapat membangun negara mereka dengan cepat meskipun dalam perang dunia (PD) II, kedua negara tersebut mengalami kekalahan dan hampir seluruh infrastrukturnya hancur.[20]
            Memahami apsek pendidikan sebagai bagian yang tidak terpusatkan dalam proses berlangsungnya pembangunan nasional maupun lokal, selayaknya untuk selalu dikedepankan. Selama ini terkesan bahwa pendidikan nasional kita selalu menjadi agenda yang dinomor sekiankan setelah agenda pembangunan bidang ekonomi dan politik. Padahal kedua bidang tersebut tidak pernah bisa berjalan tanpa keberhasilan di sektor pendidikan. Apalagi dalam terminologi memasuki otonomi daerah (otda) yang telah dilaksanakan pada bulan Januari 2001, maka sektor pendidikan sebagai sarana awal pemecahan persoalan-persoalan lokal, seperti pemenuhan kebutuhan SDM, penentuan kurikulum yang selaras dengan kebutuhan lokal dan sebagainya, harus menjadi agenda pembangunan yang tidak bisa ditunda-tunda.
            Selama ini yang terjadi adalah  proses pendidikan selalu tidak sejalan dengan agenda pembangunan lokal. Artinya, proses pendidikan  formal (sekolah)  yang seharusnya diterapkan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan akan sumberdaya manusia yang (minimal) sanggup menyelesaikan persoalan lokal yang melingkupinya, namun prakteknya setiap proses pendidikan di dalamnya tidak  mengandung berbagai bentuk pelajaran yang sesuai dengan muatan lokal yang signifikan dengan kebutuhan masyarakat sehingga output pendidikan adalah manusia yang tidak sanggup untuk memetakan sekaligus memecahkan masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Bagaimana mungkin dapat diperoleh keluaran pendidikan yang mengerti kebutuhan daerah (lokal), manakala proses belajarnya tidak pernah bersentuhan dengan kebutuhan-kebutuhan yang memang mengakar dalam masyarakat.
            Berbagai ilustrasi dimunculkan, betapa proses pendidikan yang dijalankan seringkali tercabut dari akar persoalan riil, tapi ilustrasi tersebut hanya menjadi bahan pembicaraan yang tidak bergaung. Misalnya; fakta bahwa mayoritas masyarakat Indonesia ada di pedesaan yang notabene adalah masyarakat agraris, tetapi dalam praktek pendidikannya hampir tidak berorientasi pada problem masyarakat, khususnya masyarakat desa. Praktek pendidikan yang demikian disinyalir membuat orang sekolahan menjadi asing dan tidak mengenal persoalan yang  sedang terjadi di sekitarnya. Bahkan tidak jarang, justru banyak produk-produk pendidikan tersebut seringkali malah melecehkan kehidupan dan pekerjaan masyarakat sekitar misalnya sebagai petani. Hal ini karena anak didik lebih banyak di ‘intervensi’ oleh praktek pendidikan model perkotaan dengan tipikal masyarakat industrialnya sehingga muncul ketidak percayaan diri anak didik atas profesi sebagai petani dan memilih gaya hidup sebagai priyayi dengan fenomena rebutan keluaran pendidikan untuk menjadi pegawai negeri sipil atau minimal bekerja di perkantoran.
            Selain itu ada sebuah ilustrasi menarik untuk mencoba menggambarkan seringnya praktek pendidikan yang tidak berkorelasi dengan kebutuhan mendasar. Di beberapa daerah pedalaman dan masyarakat terisolir, yang merupakan daerah pedesaan dan perkampungan hutan serta masyarakat nelayan; ditemui suatu kenyataan betapa anak-anak yang seharusnya berada pada jam sekolah tetapi justru melakukan kegiatan atau aktivitas kerja, semisal bertani, mencari rumput, menggembala, berladang di hutan serta mencari ikan dan sebagainya.
            Secara spontan kita akan menuduh bahwa budaya masyarakat di tempat tersebut kurang mendukung pembangunan pendidikan dengan adanya kebiasaan orang tua untuk mengajak anak-anak mereka masuk hutan, bertani atau berlayar mencari ikan. Pernyataan tersebut nampaknya mau menunjuk bahwa kebiasaan orang tua mengajak mereka untuk  masuk ke hutan berladang dan menangkap ikan adalah anti tesis tersendiri dari dunia pendidikan yang seharusnya diikuti oleh anak-anak. Anti tesis dunia pendidikan bisa diperluas cakupannya menyangkut kebiasaan orang tua nelayan yang mengajak anaknya melaut, kebiasaan orang tua perkotaan yang mengharuskan anaknya bekerja di sektor informal.
           
      Ilustrasi di atas sekedar memberikan sebuah gambaran bahwa banyak sekali praktek pendidikan yang diterapkan justru mencerabut anak didik dari akar budayanya, mencerabut juga dari persoalan-persoalan yang semestinya ia pelajari untuk kemudian bersama dicarikan titik solusinya melalui  proses yang bernama pendidikan.      Kegagalan membentuk hasil pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan lokal sesungguhnya seringkali menghambat keberhasilan agenda pembangunan daerah yang sudah dicanangkan. Hal ini karena, sekali lagi proses pendidikan yang tidak bersentuhan langsung dengan persoalan kehidupan yang dihadapi oleh anak didik dan masyarakat sekitar.
      Berdasarkan ilustrasi ini sebenarnya yang menjadi landasan pijak bagi dunia pendidikan untuk kembali merenungkan beberapa aspek yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar. Apalagi dalam konteks saat ini telah diberlakukan paket otonomi pada masing-masing daerah, tentang pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah yang tentu saja di dalamnya ada bidang pendidikan, maka praktek pendidikan harus dibuat sedemikian rupa agar berkorelasi dengan kebutuhan mendasar masyarakat, yang pada akhirnya pola kebijakan pendidikan selaras dengan pemenuhan keberhasilan program otonomi daerah. Itulah sebabnya, maka wacana mengenai desentralisasi pendidikan menjadi mengedepan seiring dengan pelimpahan kewenangan pusat ke daerah. Dalam konteks ini pola pengambilan keputusan mengenai proses pendidikan yang berintikan pada kepentingan lokal, tanpa mengesampingkan kepentingan lain yang melingkupinya yaitu kepentingan nasional.      
            Berkaitan dengan sistem penyenggaraan pendidikan, maka revisi UUSPN tentang perlunya asas desentralisasi dan otonomi pendidikan merupakan babak baru menguatnya iklim demokratisasi dalam pendidikan nasional. Desentralisasi pendidikan mengandaikan dimulainya pemberian peran lebih besar kepada pemerintah daerah tingkat kabupaten kota atau kotamadya sebagai basis pengelolaan pendidikan. Desentralisasi ini berkaitan oleh sebuah keinginan mendasar bahwa kebutuhan lokal atau juga nilai-nilai sosial kultural setiap daerah berbeda sehingga memungkinkan diberlakukannya suatu sistem pendidikan yang mengakomodir kebudayaan lokal tersebut. Dengan desentralisasi itu diharapkan hasil pendidikan dapat memenuhi hajat nasional dan hajat daerah bahkan hajat unit.[21]
       Desentralisasi pendidikan mengisyarakatkan suatu sistem pendidikan yang bersifat indegneous (pribumisasi) karena didasarkan pada aspek-aspek dasar dari lokalitas masyarakat. Hal ini agar masyarakat atau peserta didik tidak tercabut dari akar kebudayaannya. Dengan demikian ada relasi mutualistik antara penyelenggaraan pendidikan dengan situasi lokal yang membutuhkan penjelasan dan pengenalan secara lebih komprehensif.
Sistem ini jelas memberikan peluang terjadinya demokratisasi pendidikan, karena ia tidak lagi terpusat dalam soal penyusunan kurikulum bahkan soal pengangkatan guru. Desentralisasi pendidikan merupakan langkah strategis untuk menguatkan daerah dan memberikan kebebasan dalam menyusun sebuah kurikulum yang belakangan sedang ramai dibicarakan.
Peralihan kewenangan dari pusat ke daerah ini bertujuan agar setiap daerah mampu memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan daerah untuk mampu dihadapkan pada wacana global.[22] Misalnya, daerah Sabang yang dikelilingi oleh laut, hendaknya juga diberikan penekanan pada sistem pembelajaran mengenai kelautan dan perikanan, sehingga sumberdaya alam dapat dioptimalisasikan dan sumberdaya manusia dapat diarahkan pada kerja-kerja tersebut.
            Dari uraian tentang desentralisasi pendidikan tersebut tampak jelas  tentang Negara yang memainkan peranan besar untuk menghegemoni sistem penyelenggaraan pendidikan di setiap sekolah. Negara mencoba menerapkan pendidikan yang sifatnya homogen. Situasi ini jelas menjadi tema dan sasaran kritik utama postmodernisme, yang sejak semula tidak sepakat dengan apa yang disebut sebagai homogen, sebab masyarakat adalah heteregon, baik karakter maupun kebutuhannya. Sehingga menjadi tidak populer kalau negara masih memaksakan kehendaknya untuk mempengaruhi dan menjadi pendidikan persekolahan menjadi seragam atau homogen. Dengan adanya pergeseran peran yang semula sentralistik menuju desentralistik, maka dalam menentukan berbagai kebijakan menyangkut pendidikan persekolahan, , pihak sekolah dan masyarakatlah yang harus berperan aktif secara profesional mengembangkan sistem pendidikan persekolahannya.
E.     PENUTUP

Posmodemisme timbul sebagai akibat kegagalan aliran kehidupan modern yang ditandai dengan kesenjangan kehidupan dunia barat dan timur, kekerasan atas manusia lain, kelaparan, keterasingan, penihilan nilai manusia, serta penjajahan secara fisik dan mental. Hal ini sebagai akibat dari kegagalan ilmu dan pengetahuan melayani kehidupan manusia itu sendiri (karena keegoisan manusia).[23] Postmodernisme ingin mengkritik modernism dalam rangka mengatasi berbagai konsekuensi negative yang ditimbulkannya.
Terminologi postmodernisme terlalu sulit untuk dikontekskan pada bidang pendidikan secara ekplisit. Tetapi kalau memperhatikan tema-tema besar yang diusung oleh postmodernisme, maka secara implisit paradigma pendidikan yang ada di Indonesia dalam banyak hal sudah menggunakan akar-akar pemikiran postmodernisme. Namun, yang pasti diperjuangkan oleh kaum postmodernisme adalah pembelaannya terhadap suatu komunitas dan narasi kehidupan yang tersingkir, yang telah tergilas oleh narasi besar (grand narative) modernisme dengan berbagai dimensi yang dominatif dan imperalistik. Arus pemikiran postmodernisme bagaikan sebuah protes terhadap berbagai pemikiran yang absolutistik dan cendrung untuk menggembor-menggemborkan fenomena modernisme, seperti emosi, perasaan, intuisi, refleksi, spekulasi, pengalaman personal, tradisi, dan sebagai substitusinya tak lain adalah pendekatan yang bersifat relativistik dan pluralistik dengan sikap kerendahan hati untuk mendengarkan dan mengapresiasi ‘yang lain’. Absolutistik tersebut biasanya hadir dalam bentuk dominasi penguasaan ilmu oleh guru dan sekolah kepada anak didik, dan itu menjadi sasaran kritik dari gerakan postmodernisme.






Konsep filsafat potmodernisme tentang kurikulum adalah konsep pendidikan moderen pada pendidikan formal sekolah sebagai agen perubahan yang  tujuan pendidikannya bukan sekedar mewariskan pengetahuan dan ketrampilan secara turun temurun kepada anak-anak tetapi juga adanya transformasi nilai-nilai. Tujuan pendidikan sekolah lebih luas dan kompleks karena dituntut selalu sesuai dengan perubahan. Kurikulum harus selalu diperbarui sejalan dengan perubahan dan perkembangan budaya masyarakat setempat. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan, kurikulum harus disusun secara strategis dan dirumuskan menjadi program-program tertentu namun tidak perlu terlalu mengekang dan membebani peserta didik. Karena harus selalu relevan dengan perubahan masyarakat, penyusunan kurikulum harus mempertimbangkan berbagai macam aspek seperti perkembangan anak, perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan kebutuhan masyarakat dan lapangan kerja dan sebagainya

Untuk penerapkan konsep tersebut diperlukan usaha untuk melakukan berbagai bentuk  reformasi paradigma pendidikan yang diwujudkan dengan  revisi atas sistem pendidikan yang selama ini dijalankan. Misalnya melalui revisi UUSPN seperti revisi UUSPN no 2/1989 diharapkan pengembangan pendidikan nasional mengarah pada accepbilitas dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah. Prinsip ini menunjukkan adanya progress ke arah yang lebih demokratis, sebab ada peralihan penentuan kebijakan pendidikan di sekolah, dari soal pendanaan sampai kurikulum, oleh pusat kepada daerah dan sekolah.   

Peralihan kewenangan secara penuh ini mencitrakan sebuah demokrasi pendidikan. Artinya, masyarakat dan sekolah berkepentingan dan bertanggungjawab secara optimal atas kemajuan sebuah penyelenggaraan pendidikan. Melalui desentralisasi pendidikan, maka komponen kurikulum dan pengangkatan guru misalnya akan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, sesuai dengan kesiapan sumberdaya alam, dan sumberdaya manusia. Prinsip ini jelas menuntut kesiapan SDM agar penentuan kurikulum berbasiskan kompentensi dapat diwujudkan dan dihasilkan secara optimal.


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Tafsir, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung : Rosdakarya, 2010

Amir Yasraf Pilliang, Posrealitas: Realitas Kebudayaan dalam Era Postmetafisika, (Yogyakarta : Jalasutra: 2004)

Bambang Sugiharto, Postmodernisme Tantangan bagi Filsafat, (Yogyakarta : Kanisius, 1996)

Gud Reacht Hayat Padje,Mengenal Lebih Dalam Postmodernisme, http://opayat.multiply. com journal/item/2?&show    _interstitial=1 &u=%2Fjournal%2Fitem,diakses 13 desember 2011

Heru Nugroho, Menumbuhkan Ide-Ide Kritis, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003)

Imam Machalli dan Musthofa, Pendidikan Islam dan Tantangan Globalisasi, Buah Pikiran Seputar; Filsafat, politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Yogjakarta: Ar-ruzz,2004)

Immanuel Subangun, Dari Saminisme ke Postmodernisme,(Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1994)

 J. Drost, Sekolah Mengajar atau Mendidik, (Yogyakarta : Kanisius, 1998)

Listiyono Santoso, Postmodernisme ; Kritik Atas Epistimilogi Modern dalam Epistimologi Kiri, (Yogyakarta : Ar-Ruzz, 2003)

Made Pidarta, Landasan Kependidikan, (Jakarta : Rineka Cipta, 1994)

Mohammad Arsyar, Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum, ( Jakarta: Proyek Pengembangan LPTK Ditjen PT Departemen P&K., 1989)

 Paulo Freire, Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan Dan Pembebasan, terj. Agung Prihantoro dan Fuad Arif Fudiyanto, (Yogyakarta : Kanisius, 2003)

Ramayulis dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya, (Jakarta : Kalam Mulia, 2010)

Syamsul Arifin, Postmoderisme dan  Masa Depan Peradaban, (Yogyakarta : Aditya Media, 1994)

Uyoh Sadulloh, Filsafat Pendidikan, (Bandung : Alfabeta, 2003)
Warsiman, Posmodernisme, Pedagogi, Dan Filsafat Pendidikan http://blog.sunan-ampel.ac.id/warsiman/2010/05/18/posmodernisme-pedagogi-dan-filsafat-pendidikan/, diakses 12 Desember 2011



[1]Gud Reacht Hayat Padje,Mengenal Lebih Dalam Postmodernisme, http://opayat.multiply.com journal/item/2?&show    _interstitial=1 &u=%2Fjournal%2Fitem,diakses 13 desember 2011
[2]Warsiman, Posmodernisme, Pedagogi, Dan Filsafat Pendidikan http://blog.sunan-ampel.ac.id/warsiman/2010/05/18/posmodernisme-pedagogi-dan-filsafat-pendidikan/, diakses 12 Desember 2011
[3] Bambang Sugiharto, Postmodernisme Tantangan bagi Filsafat, (Yogyakarta : Kanisius, 1996) 28
[5] Amir Yasraf Pilliang, Posrealitas: Realitas Kebudayaan dalam Era Postmetafisika, (Yogyakarta : Jalasutra: 2004), 358
[6] Uyoh Sadulloh, Filsafat Pendidikan, (Bandung : Alfabeta, 2003), 54
[7] Ibid., 54
[8] Made Pidarta, Landasan Kependidikan, (Jakarta : Rineka Cipta, 1994), 10
[9] Uyoh Sadullah, Filsafat Pendidikan, 55
[10] Ahmad Tafsir, Filsafat Pendidikan Islam, (Bandung : Rosdakarya, 2010), 39
[11] Uyoh Sadulloh, Filsafat Pendidikan, 57
[12] Ibid., 58
[13]Mohammad Arsyar, Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum, ( Jakarta: Proyek Pengembangan LPTK Ditjen PT Departemen P&K., 1989), 104.
[14] Ramayulis dan Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para Tokohnya, (Jakarta : Kalam Mulia, 2010), 194
[15] Imam Machalli dan Musthofa, Pendidikan Islam dan Tantangan Globalisasi, Buah Pikiran Seputar; Filsafat, politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Yogjakarta : Ar-ruzz, 2004), 53
[16]  J. Drost, Sekolah Mengajar atau Mendidik, (Yogyakarta : Kanisius, 1998), 74
[17] Listiyono Santoso, Postmodernisme ; Kritik Atas Epistimilogi Modern dalam Epistimologi Kiri, (Yogyakarta : Ar-Ruzz, 2003), 331
[18] Imam Machalli dan Musthofa, Pendidikan Islam, 55-56
[19]Warsiman, Posmodernisme, Pedagogi, Dan Filsafat Pendidikan http://blog.sunan-ampel.ac.id/warsiman/2010/05/18/posmodernisme-pedagogi-dan-filsafat-pendidikan/, diakses 12 Desember 2011
[20] Heru Nugroho, Menumbuhkan Ide-Ide Kritis, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2003), 115-116
[21] Ahmad Tafsir, Filsafat Pendidikan Islam, 264
[22] Faslil Jalal dan Dedi





Filsafat postmodernisme Jean-Francois Lyotard (gambar dimodifikasi dari sini)





Baca tulisan menarik lainnya:

1 Tanggapan untuk "FILSAFAT POSTMODERNISME TENTANG PENDIDIKAN DAN KURIKULUM"

  1. penetrasi posmo pada pendidikan modern ialah hakikat persekolahan. seharusnya tulisan anda bahas tutntas tentang persekolahan.

    BalasHapus

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*