Buku A. Rifqi Amin (pendiri Banjir Embun) berjudul:
Pengertian Perguruan Tinggi Umum
Oleh: A. Rifqi Amin
A. Tinjauan Tentang Pembelajaran PAI di
Perguruan Tinggi Umum
1. Pengertian Perguruan Tinggi Umum
Perguruan tinggi menurut Nano Supriono adalah satuan pendidikan yang padanya diselenggarakan jenjang
pendidikan tinggi di mana peserta didiknya disebut mahasiswa,
sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen.
Disebutkan pula
perguruan tinggi terdiri dari dua jenis, yaitu perguruan tinggi negeri dan
perguruan tinggi suasta. Yang mana perbedaannya adalah terletak pada yang
berwenang dalam pengelolaan dan peregulasian yang dilakukan. Dengan demikian maka
perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan tinggi, yaitu setingkat di atas
jenjang pedidikan dasar dan pendidikan menengah. Penjelasan tersebut
searah dengan keterangan dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang
sisdiknas bab VI bagian keempat tentang pendidikan tinggi pada pasal 19 nomor 1 dijelaskan “pendidikan tinggi
merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program
pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi.” Pada nomor 2 diterangkan tentang
penyelenggaraan pendidikan tinggi yaitu “pendidikan tinggi diselenggarakan
dengan sistem terbuka.”
Sedangkan dalam Kamus Besar bahasa Indonesia kata umum memiliki beberapa
arti, yang salah satunya dikandung pengertian sebagai segala sesuatu yang dikenai
semuanya, secara atau untuk keseluruhan, tidak disangkutkan pada yang khusus atau
bidang tertentu saja, dan diperuntukkan bagi orang banyak atau untuk siapa saja. Dengan
demikian apabila dari semua pengertian di atas dirangkai menjadi satu maka arti
dari Perguruan Tinggi Umum adalah unit pelaksana pendidikan yang berwenang
dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan tujuan secara khusus untuk
pengembangan ilmu pengetahuan umum (non Agama) yang sesuai dengan ketentuan
serta peraturan dan undang-undang Republik Indonesia di mana mahasiswa dan
tenaga pendidiknya berasal dari khalayak umum atau terbuka untuk umum.
Hal ini bukan berarti perguruan tinggi umum merupakan lembaga pendidikan
tinggi yang bersifat sekuler, karena undang-undang telah mewajibkan untuk dimasukkannya
nilai-nilai agama ke dalam kurikulum, salah satunya dengan diwajibkan alokasi
mata kuliah agama di dalamnya. Hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan
pada pembahasan sebelumnya di Bab I. Namun Muh. Sain Hanafy bersikap kritis
terhadap Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pada Bab VI tentang Jalur,
Jenjang, dan Jenis Pendidikan di Bagian Kesatu (umum) pasal 15 disebutkan “jenis
pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus.” Kata pendidikan
umum dan keagamaan pada pasal
tersebut menurutnya dengan jelas terdapat dikotomi antara pendidikan agama
dengan pendidikan umum.
Ini berarti terdapat peluang bagi pemerintah untuk membedakan pada segi
kebijakan, fasilitas, dan perhatian antara lembaga pendidikan umum dengan
lembaga pendidikan keagamaan.
Definisi perguruan tinggi umum secara inplisit atau tersurat sangat sulit
sekali ditemukan dengan penjelasan yang pasti dan utuh dalam kamus, artikel
ilmiah, karya tulis yang dapat dipertanggungjawabkan, buku ilmiah, dan
referensi lain yang dipandang relevan dengan hal tersebut. Hal ini dimungkinkan
karena istilah PTU sudah menjadi konsesus bagi masyarakat umum terutama dari
kalangan umat Islam yang terbiasa dalam penggunaannya sebagai pembeda antara
perguruan tinggi yang berafiliasi Agama tertentu khususnya agama Islam yang lumrah
disebut PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam). Sedangkan PTU lebih terbuka untuk
semua golongan dan agama yang dianut oleh mahasiswa. Namun tidak dapat
dipungkiri sering kali penggunaan istilah perguruan tinggi umum sudah lumrah digunakan
dan dimasukkan dalam beberapa judul karya tulis meskipun di dalamnya tidak
dijelaskan secara gamblang tentang pengertian Perguruan Tinggi Umum ataupun
pembahasan tentang perbedaan PTU dengan PTAI. Penggunaan istilah PTU sudah
diketahui secara jamak oleh kalangan akedemisi dan cendikiawan, di antaranya
adalah buku karyanya Aminuddin dkk.,
Ajat Sudrajat dkk.,
Kasinyo Harto,
Syahidin, Marzuki,
Hamdan Mansoer dkk.,
dan Wahyuddin dkk.
Sedangkan karya dalam bentuk jurnal dan artikel sebagaimana yang ditulis oleh
Imam Bawani,
Abidin Nurdin,
Nuryadin, Pudji
Mulyono, Nurcholish
Madjid,Yahya
Aziz,
dan Marzuki.
Dari pemaparan di atas berdasarkan analisis yang telah dilakukan hampir
semuanya dari karya tulis tersebut digunakan istilah Perguruan Tinggi Umum sebagai
pembeda antara perguruan tinggi agama (PTA) yang berciri khas keagamaan atau
fokus pada bidang kajian agama tertentu dengan
PTU yang cenderung pada pembahasan ilmu pengetahuan umum yang tidak terikat
dengan kekangan ilmu agama tertentu. Dengan kata lain istilah Perguruan Tinggi
Umum merupakan istilah yang sudah umum untuk digunakan dan diakui oleh kalangan
akademis sebagai bahan kajikan keilmuan. Walaupun secara historis belum
ditemukan kapan pastinya istilah tersebut mulai digunakan pada pembahasan di
dunia pendidikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan istilah ‘PTU’ masih relevan
digunakan dalam penelitian ini karena semua aspek syaratnya terpenuhi. Untuk
pemaparan yang konkrit agar lebih jelas maka perlu disajikan data-data tentang
perguruan tinggi beserta runtutannya sebagai contoh yang didasarkan pada
penjelasan-penjelasan di atas diuraikan sebagai berikut:
Tabel 2.1 Contoh-contoh Perguruan Tinggi di Indonesia
No.
|
|
|
|
1.
|
Akademik
|
PTU
|
Akademi
Tata boga, Akademi Sekretari dan Manajemen, Akademi Akuntansi, Akademi
Keuangan dan Perbankan, Akademi Perikanan Sorong, Akademi Manajemen dan Ilmu
Komputer, Akademi Maritim, Akademi Teknologi Industri, Akademi Farmasi,
Akademi Kebidadan, Akademi Keperawatan, Akademi Kesehatan, Akademi Teknologi,
Akademi Perpajakan, Akademi Komunikasi Indonesia, Akademi Pariwisata, Akademi
Militer, Akademi Kepolisian, dll.
|
2.
|
Politeknik
|
PTU
|
Politeknik
Perikanan, Politkenik Teknologi, Politeknik Pertanian, Politeknik
Informatika, Politeknik Manufaktur Timah, Politeknik Pos Indonesia, Politeknik
Komputer, dll
|
3.
|
Sekolah Tinggi
|
PTU
|
Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi,
Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian, Sekolah Tinggi Desain, Sekolah Tinggi
Seni, Sekolah Tinggi Perkebunan, Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen, Sekolah Tinggi
Ilmu Pertanian, Sekolah Tinggi Ilmu
Manajemen dan Ilmu Komputer, Sekolah Tinggi Filsafat, Sekolah Tinggi
Perpajakan, Sekolah Tinggi ilmu Kesehatan, Sekolah Tinggi Ilmu Psikologi,
Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Sekolah Tinggi Teknologi, Sekolah Tinggi Pertanahan, Sekolah Tinggi
Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Sekolah Tinggi Hukum
Militer, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Pariwisati, Sekolah tinggi Ilmu Komunikasi, dll.
|
PTA
|
Sekolah
Tinggi Agama Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Sekolah Tinggi Hindu Dharma
Klaten Jawa Tengah, dll.
|
4.
|
Institut
|
PTU
|
Institut
Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Institut Teknologi, Institut Pertanian, Institut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Institut Kesenian, Institut Bisnis dan
Informatika Indonesia, Institut Keungan Perbankan dan Informatika, Institut
Manajemen Koperasi, dll.
|
PTA
|
Institut
Agama Islam, Institut Studi Islam, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, dll.
|
5.
|
Univeristas
|
PTU
|
Universitas
Informatika dan Bisnis, Universitas Indonesia, Universtias Nusantara PGRI
Kediri, Universitas Pendidikan
Indonesia, Universitas Komputer, dll.
|
PTA
|
Universitas
Islam, Universitas Hindu Indonesia Denpasar,
Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Universitas Katolik, dll.
|
Keterangan: - PTU
adalah Perguruan Tinggi Umum (Pendidikan Umum)
-
PTA adalah Perguruan Tinggi
Agama (Pendidikan Keagamaan)
Dari sajian tabel di atas dapat disimpulkan sebuah universitas jika tidak
diberikan label agama tertentu misalnya adalah Universitas Islam atau Universitas Katolik maka itu merupakan perguruan tinggi umum, salah
satunya Universitas Nusantara PGRI yang menjadi lokasi penelitian tesis ini.
Lebih lanjut lagi karena penelitian ini adalah pengkajian tentang sebuah
universitas yaitu Universitas Nusantara PGRI Kediri maka didasarkan pada peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dincatumkan ”universitas
adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan
jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.” Oleh
Karena itu dapat disimpulkan bahwa UNP Kediri merupakan salah satu dari
Perguruan Tinggi Umum atau perguruan tinggi yang jenis pendidikannya adalah
pendidikan umum yang ada di Kota Kediri yang berbentuk Universitas.
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Contoh Tesis BAB II: Pengertian Perguruan Tinggi Umum"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*