Link
Terkait buku A. Rifqi Amin:
Buku pertama A. Rifqi Amin (pendiri Banjir Embun)
berjudul:
BUKU-BUKU
KARYA A. RIFQI AMIN TERBEBAS DARI KEJAHATAN ILMIAH (UTAMANYA PLAGIASI)!!!
Standar
Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih
Madrasah Tsanawiyah
Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diharapkan
dicapai pada mata pelajaran tertentu. Dengan demikian yang dimaksud dengan standar
kompetensi mata pelajaran Fiqih yaitu sekumpulan kemampuan minimal yang harus
dikuasai peserta didik selama menempuh pelajaran Fiqih di MTs. Kemampuan ini
berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik
dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan, ketaqwaan, dan ibadah kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan yang
tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari
kemampuan dasar umum yang harus dicapai di MTs yaitu memahami ketentuan hukum Islam yang berkaitan
dengan ibadah mahdah dan muamalah serta dapat mempraktikkan dengan benar dalam
kehidupan sehari-hari. Rincian Standar Kompetensi tersebut dapat dilihat pada
tabel berikut:
Tabel 2.1
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih
Kelas
|
Semester Ganjil
|
Semester Genap
|
VII
|
1.
Melaksanakan ketentuan taharah
(bersuci)
2.
Melaksanakan tatacara salat fardu
dan sujud sahwi
3.
Melaksanakan tatacara azan,
iqamah, salat jamaah
4.
Melaksanakan tatacara berzikir dan
berdo’a setelah salat
|
1.
Melaksanakan tatacara salat wajib
selain salat lima lima waktu
2.
Melaksanakan tatacara salat sunnah
muakkad dan ghairu muakkad
|
VIII
|
1.
Melaksanakan tatacara sujud di
luar salat
2.
Melaksanakan tatacara puasa
3.
Melaksanakan tatacara zakat
|
1.
Memahami ketenruan pengeluaran
harta di luar zakat
2.
Memahami hukum Islam tentang haji
dan umrah
3.
Memahami hukum Islam tentang
makanan dan minuman
|
IX
|
1.
Memahami tata cara penyembelihan
kurban dan aqiqah
2.
Memahami tentang muamalah
|
1. Memahami
muamalah di luar jual beli
2. Melaksanakan
tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur
|
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di
Madrasah,98-100
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*