Oleh: Ainul Mahbubah
Mata
pelajaran Fiqih adalah bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang
diarahkan untuk menyiapkan peserta didik dalam mengenal, memahami,
menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar
pandangan hidupnya melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, pelatihan,
penggunaan pengalaman, pembiasaan dan keteladanan.[1]
Mata pelajaran Fiqih
dalam kurikulum MTs diarahkan untuk
menyiapkan peserta didik mengenal, memahami, menghayati dan
mengamalkan hukum Islam, yang kemudian
menjadi dasar pandangan hidupnya
(Way of Life) melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.[2]
Berdasarkan ketentuan tersebut
di atas dapat dipahami bahwa pembelajaran Fiqih dapat dilakukan dengan
menggunakan beberapa cara antara lain melalui kegiatan bimbingan dan pengajaran
yang dilakukan melalui pengamalan,
yakni memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mempraktekkan dan merasakan
hasil-hasil pengalaman ibadah dalam menghadapi tugas-tugas dan masalah dalam
kehidupan. Sedangkan melalui pembiasaan,
yaitu dengan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan ajaran
Islam dan budaya bangsa dalam menghadapi persoalan kehidupan.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul " Hakikat Pembelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*