Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Fungsi dan Ruang lingkup Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah



Fungsi dan Ruang lingkup Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah

 Pembelajaran Fiqih  diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok-pokok  hukum   Islam dan    tata cara   pelaksanaannya   untuk   diaplikasikan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Isslam secara kaffah (sempurna).[1]
Pembelajaran Fiqih di  Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat: (1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam  mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur  dalam Fiqih  ibadah  dan  hubungan manusia dengan sesama  manusia yang diatur dalam Fiqih muamalah; (2) melaksanakan  dan mengamalkan  ketentuan  hukum Islam dengan benar dalam  melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan  hukum  Islam, disiplin dan  tanggung  jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.




Ruang lingkup Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah  meliputi:[1]

a.    Aspek  Fiqih  ibadah  meliputi: ketentuan dan tatacara taharah,  fardu,  sunnah, dan    dalam  keadaan darurat, sujud, azan dan  iqamah, berzikir dan berdoa setelah s{alat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan  jenazah, dan ziarah kubur.
b.    Aspek Fiqih muamalah meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, qirad,  riba, pinjam-meminjam, utang piutang, gadai dan borg  (jaminan) serta upah.  


[1] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah, 90.
 




[1]Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah, 51.





Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul " Fungsi dan Ruang lingkup Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*