Oleh: Ainul Mahbubah
Pembelajaran
Fiqih diarahkan untuk mengantarkan
peserta didik dapat memahami pokok-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehingga menjadi
muslim yang selalu taat menjalankan syariat Isslam secara kaffah
(sempurna).[1]
Pembelajaran Fiqih di Madrasah
Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat: (1) mengetahui
dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan
hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam Fiqih ibadah dan
hubungan manusia dengan sesama manusia yang diatur dalam Fiqih muamalah; (2)
melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial.
Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam,
disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan
pribadi maupun sosial.
Ruang lingkup Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan
pengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
antara hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan sesama
manusia. Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi:[1]
a. Aspek Fiqih ibadah meliputi: ketentuan dan tatacara taharah, fardu,
sunnah, dan dalam keadaan darurat, sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah s{alat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan,
perawatan jenazah, dan ziarah kubur.
b. Aspek Fiqih muamalah meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, qirad,
riba, pinjam-meminjam, utang piutang,
gadai dan borg (jaminan) serta
upah.
[1] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan
Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah, 90.
[1]Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di
Madrasah, 51.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul " Fungsi dan Ruang lingkup Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*