1. Pengantar
Beranda » Arsip untuk Juni 2013
Kamis, 13 Juni 2013
Visi dan Misi dalam Bekerja
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih Madrasah Tsanawiyah
Lihat
juga profil lengkap buku ke-2 A. Rifqi Amin berjudul "Pengembangan Pendidikan
Agama Islam: Reinterpretasi Berbasis Interdisipliner"
Link
Terkait buku A. Rifqi Amin:
Buku pertama A. Rifqi Amin (pendiri Banjir Embun)
berjudul:
Rincian buku Sistem Pembelajaran PAI pada PTU:
Contoh Kata Pengantar Buku
Contoh Daftar Isi Buku
Contoh Daftar Gambar dan Daftar Tabel
Contoh Kata Pengantar Buku
Contoh Daftar Isi Buku
Contoh Daftar Gambar dan Daftar Tabel
BUKU-BUKU
KARYA A. RIFQI AMIN TERBEBAS DARI KEJAHATAN ILMIAH (UTAMANYA PLAGIASI)!!!
Standar
Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih
Madrasah Tsanawiyah
Oleh: Ainul Mahbubah
Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diharapkan
dicapai pada mata pelajaran tertentu.[1] Dengan demikian yang dimaksud dengan standar
kompetensi mata pelajaran Fiqih yaitu sekumpulan kemampuan minimal yang harus
dikuasai peserta didik selama menempuh pelajaran Fiqih di MTs. Kemampuan ini
berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik
dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan, ketaqwaan, dan ibadah kepada Allah SWT. Kemampuan-kemampuan yang
tercantum dalam komponen kemampuan dasar ini merupakan penjabaran dari
kemampuan dasar umum yang harus dicapai di MTs yaitu memahami ketentuan hukum Islam yang berkaitan
dengan ibadah mahdah dan muamalah serta dapat mempraktikkan dengan benar dalam
kehidupan sehari-hari. Rincian Standar Kompetensi tersebut dapat dilihat pada
tabel berikut:
Tabel 2.1
Standar Kompetensi Mata Pelajaran Fiqih
Madrasah Tsanawiyah[2]
Kelas
|
Semester Ganjil
|
Semester Genap
|
VII
|
1.
Melaksanakan ketentuan taharah
(bersuci)
2.
Melaksanakan tatacara salat fardu
dan sujud sahwi
3.
Melaksanakan tatacara azan,
iqamah, salat jamaah
4.
Melaksanakan tatacara berzikir dan
berdo’a setelah salat
|
1.
Melaksanakan tatacara salat wajib
selain salat lima lima waktu
2.
Melaksanakan tatacara salat sunnah
muakkad dan ghairu muakkad
|
VIII
|
1.
Melaksanakan tatacara sujud di
luar salat
2.
Melaksanakan tatacara puasa
3.
Melaksanakan tatacara zakat
|
1.
Memahami ketenruan pengeluaran
harta di luar zakat
2.
Memahami hukum Islam tentang haji
dan umrah
3.
Memahami hukum Islam tentang
makanan dan minuman
|
IX
|
1.
Memahami tata cara penyembelihan
kurban dan aqiqah
2.
Memahami tentang muamalah
|
1. Memahami
muamalah di luar jual beli
2. Melaksanakan
tatacara perawatan jenazah dan ziarah kubur
|
Baca tulisan menarik lainnya:
Fungsi dan Ruang lingkup Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah
Fungsi dan
Ruang lingkup Pembelajaran Fiqih di Madrasah
Tsanawiyah
Baca tulisan menarik lainnya:
Hakikat Pembelajaran
Hakikat Pembelajaran
Oleh: Ainul Mahbubah
Menurut
Kokom Komalasari pembelajaran dapat didefinisikan
sebagai suatu sistem atau proses membelajarkan subjek didik/pembelajar yang
direncanakan atau didesain,
dilaksanakan, dan dievaluasi secara sistematis agar subjek didik/pembelajar
dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien.[1] Sedangkan
Gagne dan Briggs dalam Hamzah B. Uno mengartikan instruction atau
pembelajaran adalah suatu
sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik yang
bersifat internal.[2]
Dimyati dan Mujiono mendefinisikan pembelajaran sebagai kegiatan pendidik secara terprogram
dalam desain instruksional, untuk
membuat peserta didik belajar secara aktif, yang menekankan pada penyediaan
sumber belajar.[3]
UUSPN No. 20 tahun 2003 menyatakan pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.[4]
Dari beberapa pendapat tentang pembelajaran di atas dapat
dijelaskan bahwa pembelajaran merupakan setiap kegiatan yang dirancang oleh pendidik
untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru
dalam suatu proses yang sistematis melalui beberapa tahap yaitu tahap
rancangan/perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam konteks kegiatan belajar
mengajar. Dalam proses pembelajaran tersebut dikembangkan melalui pola
pembelajaran yang menggambarkan kedudukan serta peran pendidik
dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Pendidik sebagai sumber belajar,
penentu metode belajar, dan juga penilai kemajuan belajar berusaha menjadikan pembelajaran lebih
efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembelajaran.
[4] Himpunan Perundang-undangan Republik Indonesia tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16
tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Pendidik (Bandung:
Nuansa Aulia, 2012), 433.