Kedudukan
Pendidikan Agama Islam dalam Kurikulum Nasional
Oleh: Riris Lutfi Ni'matul Laila
foto Riris Lutfi Ni'matul Laila Sumber foto: Facebook
Link Terkait dengan halaman ini:
Bab II Tesis berisi:
8. Kedudukan Pendidikan Agama Islam dalam Kurikulum Nasional
Kedudukan Pendidikan Agama Islam dalam kurikulum nasional Pendidikan Tinggi adalah merupakan mata kuliah wajib yang harus diikuti mahasiswa yang beragama Islam di seluruh perguruan tinggi umum, di setiap jurusan, program dan jenjang pendidikan, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik memiliki kepribadian muslim secara utuh, yakni selalu taat menjalankan perintah agamanya, bukan menjadikan mereka sebagai ahli dalam bidang ilmu agama.[1]
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "KEDUDUKAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM KURIKULUM NASIONAL"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*