Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Pengertian, Landasan,dan Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)


     Terima kasih, blog Banjir Embun telah dipercaya untuk digunakan sebagai referensi karya tulis oleh beberapa akademisi dan calon ilmuwan muda. Berikut puluhan BUKTI blog Banjir Embun mendapat kepercayaan masyarakat ilmiah (ilmuwan):


Buku A. Rifqi Amin (pendiri Banjir Embun) berjudul: 



     Pengertian, Landasan,dan Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Oleh:
MUH ROSIHUDDIN
(Mahasiswa S2 Program Pasca Sarjana STAIN Kediri Angkatan I. Selain itu ia
pernah Menjabat sebagai Ketua IPNU Kecamatan Plosoklaten, Kepala MI Al-Muwazanah II, dan Guru di MTs Al-muwazana serta MTs Darul Hikmah Ngancar)

 sumber foto: faceook
                    

                    1. Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Ada berbagai pendapat yang dikemukakan terkait dengan definisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pendapat pendapat itu adalah sebagai berikut :
a)      Menurut Badru Zaman Pendidikan Anak Usia Dini adalah “Pendidikan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh atau menekankan pada pengembangan seluruh aspek kepribadian anak”[1].
b)      Menurut Hartoyo Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu bentuk “penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi dan spritual), sosial dan emosional (sikap dan prilaku)”[2]
c)      Menurut Misni Irawati Pendidikan anak usia dini adalah “suatu proses pembinaan tumbuh kembang anak usia 0-6 tahun secara menyeluruh mencakup enam aspek standar perkembangan (moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional dan seni) dengan pemberian stimulasi yang tepat dan sesuai dengan tumbuh kembang anak”[3]


2.            Landasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Dalam pembahasan ini penulis menggunakan landasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara yurdis, yaitu landasan yang dilihat dari perundang-undangan yang berlaku.
Adapun landasan Pendidikan Anak Usia Dini secara yuridis adalah sebagai berikut :
a.       Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”[4].

b.      Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat 1 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”[5].

c.       UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

1.      Bab I  Pasal 1 ayat 14 dinyatakan bahwa :
”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”[6]

2.      Bab VI bagian ketujuh mengenai  Pendidikan Anak Usia Dini Pasal 28 dinyatakan bahwa :
(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar,
(2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal,
(3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuklain yang sederajat,
(4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat,
(5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”[7]

4.            Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Ada berbagai pendapat juga terkait dengan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini yang dikemukakan oleh para ahli, yaitu sebagai berikut :
    1. Hasentab dan Horner mengemukakan salah satu tujuan pendidikan anak usia dini adalah” memberikan pengalaman dan kesempatan yang akan membantu penguasaan kemampuan pada semua bidang perkembangan untuk meningkatkan kesempatan berhasil ketika anak memasuki jenjang pendidikan selanjutnya”[8].
b.      Misni Irawati mengemukakan bahwa ujuan utama dari Pendidikan Anak Usia Dini adalah “menyiapkan anak sejak dini dengan memberikan stimulasi yang tepat sebagai bekal pengalaman belajar yang dapat membantu perkembangan kehidupan selanjutnya”[9]
c.       Menurut Badru Zaman tujuan dari Pendidikan Anak Usia Dini adalah :
Membangun landasan bagi berkembangnya potensi anak agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab[10]


[1] Badru Zaman, Makalah Power Point “Mengenal Anak Usia Dini”. Disajikan dalam kuliah Jurusan Pendidikan Anak Usia Dini di Universitas Pendidikan Indonesia.
[2] Misni Irawati, “Tingkatkan SDM anak bangsa dengan PAUD”, Harian Terbit, 30 Juni 2010, 3-4
[3] Ibid
[4] “Landasan Pendidikan Anak Usia Dini” http//peperonity/go/sites/mview/22287015, di akses tanggal 31 Juni 210.
[5] “Landasan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini”http//el-shalih.blogspot.com/2010, diakses tanggal 31 Juni 2010
[6] “Landasan Pendidikan Anak Usia Dini” http//peperonity/go/sites/mview/22287015, di akses tanggal 31 Juni 210.
[7] Badru Zaman, Makalah Power Point “Mengenal Anak Usia Dini”. Disajikan dalam kuliah Jurusan Pendidikan Anak Usia Dini di Universitas Pendidikan Indonesia
[8] Misni Irawati, “Tingkatkan SDM anak bangsa dengan PAUD”, Harian Terbit, 30 Juni 2010, 3-4
[9] Ibid.
[10] Badru Zaman, Makalah Power Point “Mengenal Anak Usia Dini”. Disajikan dalam kuliah Jurusan Pendidikan Anak Usia Dini di Universitas Pendidikan Indonesia




Baca tulisan menarik lainnya:

1 Tanggapan untuk "Pengertian, Landasan,dan Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"

  1. Artikel yang menarik dan lengkap tentang pendidikan anak usia dini, dapat dijadikan rujukan untuk tulisan dan penelitian selanjutnya. terimakasih sudah disare, salam kenal.

    BalasHapus

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*