Terima
kasih, blog Banjir Embun telah dipercaya untuk digunakan sebagai referensi
karya tulis oleh beberapa akademisi dan calon ilmuwan muda. Berikut puluhan BUKTI blog Banjir Embun mendapat kepercayaan masyarakat ilmiah (ilmuwan):
Buku A. Rifqi Amin (pendiri Banjir Embun) berjudul:
Pengertian, Landasan,dan Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Oleh:
MUH ROSIHUDDIN
(Mahasiswa S2 Program Pasca Sarjana STAIN Kediri Angkatan I. Selain itu ia
pernah Menjabat sebagai Ketua IPNU Kecamatan
Plosoklaten, Kepala MI Al-Muwazanah II, dan Guru di MTs Al-muwazana
serta MTs Darul Hikmah Ngancar)
1. Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Ada
berbagai pendapat yang dikemukakan terkait dengan definisi Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD). Pendapat pendapat itu adalah sebagai berikut :
a)
Menurut Badru Zaman Pendidikan Anak Usia Dini adalah
“Pendidikan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan
dan perkembangan anak secara menyeluruh atau menekankan pada pengembangan
seluruh aspek kepribadian anak”
.
b)
Menurut Hartoyo Pendidikan Anak Usia Dini merupakan
salah satu bentuk “penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada
peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik
halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi dan
spritual), sosial dan emosional (sikap dan prilaku)”
c)
Menurut Misni Irawati Pendidikan anak usia dini adalah
“suatu proses pembinaan tumbuh kembang anak usia 0-6 tahun secara menyeluruh
mencakup enam aspek standar perkembangan (moral, motorik, kognitif, bahasa,
sosial-emosional dan seni) dengan pemberian stimulasi yang tepat dan sesuai
dengan tumbuh kembang anak”
2.
Landasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Dalam pembahasan ini penulis menggunakan landasan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) secara yurdis, yaitu landasan yang dilihat dari
perundang-undangan yang berlaku.
Adapun landasan Pendidikan Anak Usia Dini secara yuridis
adalah sebagai berikut :
a.
Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan
bahwa”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
.
b.
Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal
9 Ayat 1 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan
minat dan bakatnya”
.
c. UU
NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
1. Bab
I Pasal 1 ayat 14 dinyatakan bahwa :
”Pendidikan Anak Usia Dini
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal
28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia
dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia
dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau
informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau
bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non
formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini
jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak
usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
2.
Bab VI bagian ketujuh mengenai Pendidikan Anak Usia Dini Pasal 28 dinyatakan
bahwa :
(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar,
(2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal,
(3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal: TK, RA, atau bentuklain yang sederajat,
(4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non
formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat,
(5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan informal:
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan, dan
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini
sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
4.
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Ada berbagai pendapat
juga terkait dengan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini yang dikemukakan oleh para
ahli, yaitu sebagai berikut :
- Hasentab dan Horner
mengemukakan salah satu tujuan pendidikan anak usia dini adalah”
memberikan pengalaman dan kesempatan yang akan membantu penguasaan
kemampuan pada semua bidang perkembangan untuk meningkatkan kesempatan
berhasil ketika anak memasuki jenjang pendidikan selanjutnya”.
b. Misni
Irawati mengemukakan bahwa ujuan utama dari Pendidikan Anak Usia Dini adalah “menyiapkan
anak sejak dini dengan memberikan stimulasi yang tepat sebagai bekal pengalaman
belajar yang dapat membantu perkembangan kehidupan selanjutnya”
c.
Menurut Badru Zaman tujuan dari Pendidikan Anak
Usia Dini adalah :
Membangun landasan bagi
berkembangnya potensi anak agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kritis, kreatif,
inovatif, mandiri, percaya diri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan
bertanggung jawab
“Landasan Pendidikan Anak Usia Dini”
http//peperonity/go/sites/mview/22287015, di akses tanggal 31 Juni 210.
“Landasan Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini”http//el-shalih.blogspot.com/2010,
diakses tanggal 31 Juni 2010
“Landasan Pendidikan Anak Usia Dini”
http//peperonity/go/sites/mview/22287015, di akses tanggal 31 Juni 210.
Artikel yang menarik dan lengkap tentang pendidikan anak usia dini, dapat dijadikan rujukan untuk tulisan dan penelitian selanjutnya. terimakasih sudah disare, salam kenal.
BalasHapus