Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Pengertian Kompetensi Guru


Pengertian Kompetensi Guru

foto Mulaimul Huda. Sumber foto: Facebook
Oleh: Mualimul Huda
(Mahasiswa Program Pascasarjana S2 STAIN Kediri dan Guru MTs. AL Muttaqin Kec. Plemahan Kab. Kediri)

Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.[1] Dalam hal ini. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang mengerti bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi guru terdiri dari dua kata yaitu kompetensi dan guru. Kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “competence” atau “competency” yang berarti kecakapan, kemampuan dan kewenangan.[2] Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan kompetensi adalah kewenangan untuk mementukan (memutuskan) sesuatu.[3]
11
 
Menurut istilah, kompetensi mempunyai banyak arti, Broken dan Stone, seperti yang telah dikutip oleh Uzer Usman, kompetensi berarti “Perscriptive Of Qualitatif Natur or teacher behaviors appears to be entenely meaningful” kompetensi berarti gambar kualita peribadi guru yang tampak sangat berarti.[4]
Charles E Johnson, yang dikutip oleh Uzer Usman, mendifinisikan kompetensi sebagai “as a rasional performance with satis factorily meets the objective for a desired condition”, “kompetensi merupakan perilaku yang di syaratkan”.[5] W. Robert Houston Seperti dikutip oleh Saiful Bahri Djamarah mendefiniskan “Competence Ordinal is defined as “adequaly for a task “or as” possession of require knowledge skin and abilities“ kompetensi sebagai suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan ketrampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.[6] Sedangkan Borlow yang dikutip oleh Mubbin Syah, mendefinisikan kompetensi sebagai “The ability of a teacher to responsibly perform his a her duties appotiately” kompetensi merupakan kemampuan seseorang (guru) dalam melaksanakan kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.[7]
Pengertian kompetensi guru menurut Undang-undang guru dan dosen adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya.[8] Dari sini dapat dipahami bahwa kompetensi bukan hanya mencakup kemampuan kognitif dan pengetahuan, akan tetapi juga mencakup aspek perilaku yang harus dilaksanakan sebagai seorang guru.
Dari beberapa pendapat yang disebutkan diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas yang menjadi kewajibannya secara memuaskan.
Sedangkan pengertian guru secara sederhana adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.[9] Adapun Pengertian guru menurut N.A Amatembun adalah “semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid baik secara individu ataupun klasikal, baik disekolah maupun diluar sekolah atau dengan kata lain guru dapat diartikan sebagai pengelola proses belajar mengajar.[10]
Dari batasan pengertian kedua kata diatas, jika digabungkan maka kompetensi guru adalah kemampuan atau kewenangan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya, yaitu bertanggungjawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individu maupun klasikal baik disekolah maupun diluar sekolah secara layak.

Pengertian diatas sejalan dengan pendapat Gardon, seperti yang dikutip oleh Mulyasa menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi adalah sebagai berikut:
a.    Pengetahuan (Knowledge) yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan identifikasi kebutuhan belajar dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
b.    Pemahaman (Undertanding), yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien.
c.    Kemampuan (skill), yaitu sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Misalnya kemampuan guru dalam memilih dan membuat alat peraga sederhana untuk memberi kemudahan belajar kepada peserta didik.
d.   Nilai (Value) yaitu suatu standart prilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang. Misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, demokratis dan lain-lain).
e.    Sikap (Attitude) yaitu perasaan (senang-tidak senang, suka-tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar. Misalnya reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan upah dan sebagainya.
f.     Minat (interest) yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya minat untuk mempelajari atau melakukan sesuatu.
Pendapat yang hampir sama dikemukan oleh Liana Sudjana, menyatakan bahwa komepetensi guru mencakup 3 bidang yaitu:
a.    Kompetensi bidang kognitif
Kompetensi bidang koginitif ini merupakan kemampuan inetelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu, pengetahuan tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil belajar siswa, pengetahuan tentang cara kemasyarakatan, serta pengetahuan umum lainnya.
b.    Kompetensi bidang sikap
Artinya kesiapan dan kesediaan guru terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya sikap menghargai pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap mata pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap sesama teman profesinya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.

c.    Kompetensi bidang prilaku/performance
Artinya kemampuan guru dalam berbagai keterampilan atau perilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran bergaul dan berkomunikasi dengan siswa, keterampilan menumbuhkan semangat belajar para siswa, keterampilan menyusun persiapan mengajar, keterampilan melaksanakan administrasi kelas dan lain-lain.[11]
Adapun kompetensi guru menurut Undang-undang Guru dan Dosen atas 4 macam kompetensi, yaitu:
1.    Kompetensi pedagogik
2.    Kompetensi professional
3.    Kompetensi berpribadian
4.    Kompetensi sosial[12]


[1] E.Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2003), 37-38.
[2] John M.Ecos dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,1986), 132.
[3] Depdikbud, Kamus besar bahasa indonesia (Jakarta: Rhineka Cipta , 1993), 516.
[4] Uzer Usman , Menjadi Guru Profesional (Bandung : Rosda karya ,1998 ), 14.
[5] Ibid , 14.
[6] Syaiful Bahri Djamarah, Perstasi Belajar Dan Kompetensi Guru (Surabaya: Usaha National, 1994), 33.
[7] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru (Bandung : Remaja Rosda Karya, 1997), 229.
[8] Undang-undang Guru dan Dosen (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), 5.
[9] Syaiful Bahri Djamarah, Guru Dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif (Jakarta: Rhineka Cipta, 2000), 31
[10] WS, Winkel, Psikologi Pendidikan Dan Evaluasi Belajar  (Jakarta: PT Gramedia, 1983), 18.
[11] Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2005), 18.
[12] Tim Redaksi Fokus Media, Himpunan Peraturan Perundang Standart Nasional Pendidikan (Bandung: Fokus Media, 2005), 19.




Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Pengertian Kompetensi Guru"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*