Pengertian Kompetensi Guru
foto Mulaimul Huda. Sumber foto: Facebook
Oleh: Mualimul Huda
(Mahasiswa Program Pascasarjana S2 STAIN Kediri dan Guru MTs. AL Muttaqin Kec. Plemahan Kab. Kediri)
Kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan,
ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak.
Dalam hal ini. Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan
kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang mengerti bagian dari dirinya,
sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi guru terdiri dari dua kata
yaitu kompetensi dan guru. Kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “competence”
atau “competency” yang berarti kecakapan, kemampuan dan kewenangan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan kompetensi adalah kewenangan
untuk mementukan (memutuskan) sesuatu.
Menurut istilah, kompetensi mempunyai banyak arti,
Broken dan Stone, seperti yang telah dikutip oleh Uzer Usman, kompetensi
berarti “Perscriptive Of Qualitatif Natur or teacher behaviors appears to be
entenely meaningful” kompetensi berarti gambar kualita peribadi guru yang
tampak sangat berarti.
Charles E Johnson, yang dikutip oleh
Uzer Usman, mendifinisikan kompetensi sebagai “as a rasional performance
with satis factorily meets the objective for a desired condition”, “kompetensi
merupakan perilaku yang di syaratkan”. W.
Robert Houston Seperti dikutip oleh Saiful Bahri Djamarah mendefiniskan “Competence
Ordinal is defined as “adequaly for a task “or as” possession of require
knowledge skin and abilities“ kompetensi sebagai suatu tugas yang memadai
atau pemilikan pengetahuan ketrampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan
seseorang.
Sedangkan Borlow yang dikutip oleh Mubbin Syah, mendefinisikan kompetensi
sebagai “The ability of a teacher to responsibly perform his a her duties appotiately”
kompetensi merupakan kemampuan seseorang (guru) dalam melaksanakan kewajibannya
secara bertanggung jawab dan layak.
Pengertian kompetensi guru menurut
Undang-undang guru dan dosen adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalanya.
Dari sini dapat dipahami bahwa kompetensi bukan hanya mencakup kemampuan
kognitif dan pengetahuan, akan tetapi juga mencakup aspek perilaku yang harus
dilaksanakan sebagai seorang guru.
Dari beberapa pendapat yang disebutkan
diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kompetensi adalah kemampuan
seseorang untuk melaksanakan tugas yang menjadi kewajibannya secara memuaskan.
Sedangkan pengertian guru secara
sederhana adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik.
Adapun Pengertian guru menurut N.A Amatembun adalah “semua orang yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid baik secara individu
ataupun klasikal, baik disekolah maupun diluar sekolah atau dengan kata lain
guru dapat diartikan sebagai pengelola proses belajar mengajar.
Dari batasan pengertian kedua kata
diatas, jika digabungkan maka kompetensi guru adalah kemampuan atau kewenangan
seorang guru dalam melaksanakan tugasnya, yaitu bertanggungjawab terhadap
pendidikan murid-murid, baik secara individu maupun klasikal baik disekolah
maupun diluar sekolah secara layak.
Pengertian diatas sejalan dengan
pendapat Gardon, seperti yang dikutip oleh Mulyasa menjelaskan beberapa aspek
atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi adalah sebagai berikut:
a.
Pengetahuan (Knowledge) yaitu
kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara
melakukan identifikasi kebutuhan belajar dan bagaimana melakukan pembelajaran
terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
b.
Pemahaman (Undertanding), yaitu
kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya seorang
guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik
tentang karakteristik dan kondisi peserta didik agar dapat melaksanakan
pembelajaran secara efektif dan efisien.
c.
Kemampuan (skill), yaitu sesuatu
yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang
dibebankan kepadanya. Misalnya kemampuan guru dalam memilih dan membuat alat
peraga sederhana untuk memberi kemudahan belajar kepada peserta didik.
d.
Nilai (Value) yaitu suatu
standart prilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam
diri seseorang. Misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran,
keterbukaan, demokratis dan lain-lain).
e.
Sikap (Attitude) yaitu perasaan
(senang-tidak senang, suka-tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan
yang datang dari luar. Misalnya reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan
terhadap kenaikan upah dan sebagainya.
f.
Minat (interest) yaitu
kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya minat untuk
mempelajari atau melakukan sesuatu.
Pendapat yang hampir sama dikemukan oleh
Liana Sudjana, menyatakan bahwa komepetensi guru mencakup 3 bidang yaitu:
a.
Kompetensi bidang kognitif
Kompetensi bidang koginitif ini
merupakan kemampuan inetelektual seperti penguasaan mata pelajaran, pengetahuan
mengenai cara mengajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individu,
pengetahuan tentang administrasi kelas, pengetahuan tentang cara menilai hasil
belajar siswa, pengetahuan tentang cara kemasyarakatan, serta pengetahuan umum
lainnya.
b.
Kompetensi bidang sikap
Artinya kesiapan dan kesediaan guru
terhadap berbagai hal yang berkenaan dengan tugas dan profesinya. Misalnya
sikap menghargai pekerjaannya, mencintai dan memiliki perasaan senang terhadap
mata pelajaran yang dibinanya, sikap toleransi terhadap sesama teman
profesinya, memiliki kemauan yang keras untuk meningkatkan hasil pekerjaannya.
c.
Kompetensi bidang prilaku/performance
Artinya kemampuan guru dalam berbagai
keterampilan atau perilaku, seperti keterampilan mengajar, membimbing, menilai,
menggunakan alat bantu pengajaran bergaul dan berkomunikasi dengan siswa,
keterampilan menumbuhkan semangat belajar para siswa, keterampilan menyusun
persiapan mengajar, keterampilan melaksanakan administrasi kelas dan lain-lain.
Adapun kompetensi guru menurut Undang-undang Guru
dan Dosen atas 4 macam kompetensi, yaitu:
1.
Kompetensi pedagogik
2.
Kompetensi professional
3.
Kompetensi berpribadian
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Pengertian Kompetensi Guru"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*