Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

FIQH MUAMALAH DAN PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA


FIQH MUAMALAH DAN PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA

oleh: SAMSUL HUDA

  
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata 'Amala-Yu'amili-Mu'amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal. Pengertian fiqh muamalah yang dimaksud dalam tulisan ini "muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik" atau " Muamalah adalah tukar-menukar barang atu sesutu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan"[1]
Manusia adalah makhluk dwi-dimensi. Ia diciptakan Tuhan dari debu tanah dan ruh Ilahi. Debu tanah membentuk jasmaninya dan ruh Ilahi yang dihembuskan-Nya itu  melahirkan daya nalar, daya kalbu, dan daya hidup. Dengan mengasah daya nalar lahir kemampuan ilmiah; dengan mengasuh  daya kalbu lahir antara lain iman dan moral yang terpuji; dan dengan menempa daya hidup tercipta semangat menanggulangi  setiap tantangan  yang dihadapi.
Jati diri manusia sebagai makhluk sempurna terletak pada pembentukan karakternya berdasar keseimbangan antar unsur-unsur kejadiannya, yang tercapai melalui pengembangan daya-daya yang dianugerahkan Tuhan itu.    Jati diri yang kuat serta sesuai dengan kemanusiaan manusia, terbentuk melalui jiwa yang kuat dan konsisten, serta memiliki integritas, dedikasi, dan loyalitas terhadap Tuhan dan sesama makhluk.
B.     Rumusan Masalah
Dari pemaparan rumusan masalah di atas, maka dapat diambil rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
  1. Apa yang dimaksud dengan fiqh muamalah ?
  2. Apa yang dimaksud dengan membangun karakter bangsa ?
  3. Bagaimana peran fiqh muamalah dalam membangun karakter bangsa ?
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Fiqh Muamalah
Menurut Dr. Wahbah Zuhaili (dalam Fiqh Muamalah Perbankan syariah, Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia ,1999) fiqih muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan tang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa fatwanya.[2]
Secara bahasa ( etimologi ) Fiqih (فقه ) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata ’amila (عامل- يعامل معاملة ) yang berarti berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia ( hablun minannas ). Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan ( gugatan, peradilan, dan sebaginya ) dan pembagian warisan.
Fiqih muamalah dalam pengertian kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit apabila dibandingkan dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik (ibadah dan muamalah). Fiqih muamalah merupakan peraturan yang menyangkut hubungan kebendaan atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan nama hukum Private (hal qanun al madani). Hukum private dalam pengertian tersebut tidak lain hanya berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan pembeli menerima barang dari penjual.
Dan menurut Dr. H. Hendi Suhendi, (dalam Fiqh Muamalah 2002, hal. 1). Pengertian muamalah dapat dilihat dari dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata : (عامل- يعامل معاملة) sama dengan wazan : (فاعل يفاعل مفاعلة) , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah pengertian muamalah dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit. Definisi muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh para ahli sebagai berikut :[3]
Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah :
 التحصيل الدنيوي ليكون سببا للاخر
”Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi”.
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan. Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit (khas) didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut :
  1. Menurut Hudlari Byk.المعاملات جميع العقود التي بها يتبادل منافعهم
” Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya”.
  1. Menurut Idris Ahmad ”Muamalah adalah aturan aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaniyah dengan cara yang paling baik”.
  2. Menurut Rasyid Ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau suatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
    Dari pandangan di atas, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan fiqih muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dan muamalah dalam arti luas adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan pemutaran harta.[4]

B.     Pengertian Membangun Karakter Bangsa
Kendati setiap individu memiliki ego dan kepentingan-kepentingan pribadi yang dapat bertentangan dengan ego individu lain, namun mereka harus menjalin hubungan kerjasama, sebab manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri guna memenuhi kebutuhannya yang demikian banyak dan beragam. Guna langgeng dan harmonisnya jalinan kerja sama itu, maka harus dibangun atas dasar manfaat dan keuntungan bersama, bukan bertujuan  untuk menang sendiri atau kepentingan kelompok tertentu. Dari sinilah diperlukan moral, di mana seseorang mengorbankan sebagian kepentingan egonya demi mencapai tujuannya, bahkan demi membantu yang lain untuk mencapai tujuannya. Perlu dicatatat bahwa jiwa manusia merasakan kenikmatan rohani melebihi kenikmatan jasmani setiap berhasil mengendalikan dorongan nafsunya, selama kalbunya masih berfungsi dengan baik. Karena itu, dalam konteks meningkatkan kesadaran moral, perhatian harus banyak tertuju kepada kalbu. [5]
Karakter berbeda dengan temperamen. Temperamen merupakan corak reaksi seseorang terhadap berbagai rangsangan dari luar dan dari dalam. Ia berhubungan erat dengan kondisi biopsikologi seseorang, sehingga sangat  sulit diubah karena ia dipengaruhi oleh unsur hormon yang bersifat biologis. Sedang kakarter terbentuk melalui perjalanan hidup seseorang. Ia dibangun oleh pengetahuan, pengalaman, serta penilaian terhadap pengalaman itu. Kepribadian dan karakter yang baik merupakan interaksi seluruh totalitas manusia. Dalam bahasa Islam, ia dinamai rusyd. Ia bukan saja nalar, tetapi gabungan  dari nalar, kesadaran moral, dan kesucian jiwa.  
Karakter terpuji  merupakan hasil internalisasi nilai-nilai  agama dan  moral pada diri seseorang yang ditandai oleh sikap dan perilaku positif. Karena itu, ia berkaitan sangat erat dengan kalbu. Bisa saja seseorang memiliki pengetahuan yang dalam, tetapi tidak memiliki karakter terpuji. Sebaliknya, bisa juga seseorang yang amat terbatas pengetahuannya, namun karakternya amat terpuji. "Sesungguhnya dalam diri manusia ada suatu gumpalan, kalau ia baik, baiklah seluruh (kegiatan) jasad dan kalau buruk, buruk pula seluruh (kegiatan) jasad. Gumpalan itu adalah hati”. 
Memang ilmu tidak mampu menciptakan akhlak atau iman, ia hanya mampu mengukuhkannya, dan karena itu pula mengasuh kalbu sambil mengasah nalar, memperkukuh karakter seseorang.[6]

C.    Peran Fiqh Muamalah Dalam Membangun Karakter Bangsa
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar.  Bangsa ini dibangun dari kehendak yang sama untuk mewujudkan cita-cita sebagai bangsa untuk mewujudkan empat tujuan negara (i) melindungi segenab bangsa dan tumpah darah Indonesia, (ii) memajukan kesejahteraan umum, (iii) mencerdaskan kehidupan bangsa dan (iv) ikut  menjaga ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi.  Tentu saja cita-cita tersebut tidak mudah direalisasikan.[7]
Bangsa ini memiliki banyak pengalaman ancaman dan tantangan yang menghambat cita-cita tersebut.  Sungguh beruntung, Pancasila senantiasa menunjukkan nilai-nilai keluhurannya.  Hal ini bukan saja berhasil digali oleh para pendiri bangsa tetapi juga direalisasikan dalam pembebasan dari penjajahan.  Sudah saatnya, generasi saat ini memantapkan dan mengakualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila; untuk memandu jalannya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan memecahkan berbagai permasalahannya.  Bangsa ini memerlukan orang-orang berkualitas, orang-orang berkarakter kebangsaan, atau orang-orang Pancasilais sebagaimana teladan yang diberikan para pendiri bangsa.[8]
Menurut Quraisy Shihab, dalam konteks membangun moral bangsa, maka diperlukan nilai-nilai dari fiqh muamalah yang harus disepakati dan dihayati  bersama. Disepakati  karena kalau setiap orang diberi kebebasan untuk menentukan nilai itu, maka seorang perampok misalnya, akan menilai bahwa mengambil hak orang lain adalah tujuan dan bahwa kekuatan adalah tolok ukur hubungan antar masyarakat. Ini tentu saja akan merugikan masyarakat bahwa pada akhirnya merugikan diri yang bersangkutan sendiri. 
Tetapi di sisi lain, jika kita tidak memberi kesempatan kepada manusia untuk memilih, maka ketika itu kita telah menjadikannya bagaikan mesin  bukan lagi  manusia yang memiliki kehendak, tanggung jawab, dan cita-cita.  Manusia harus memiliki pilihan, tetapi pilihan tersebut bukan pilihan orang perorang secara individu, tetapi pilihan mereka secara kolektif. Dari sini setiap masyarakat secara kolektif bebas memilih pandangan hidup, nilai-nlai, dan tolok ukur moralnya dan hasil pilihan  itulah yang dinamai  Jati diri bangsa.  Dengan demikian, jati diri bangsa terkait erat dengan kesadaran kolektif yang terbentuk melalui proses yang panjang. Memang  rumusannya dicetuskan oleh kearifan the founding  fathers bangsa, tetapi itu mereka  gali dari masyarakat dan karena itu pula maka masyarakat menyepakatinya. Jati diri bangsa Indonesia yang kita sepakati adalah Pancasila.
Nilai-nilai yang telah disepakati itu  harus dihayati, karena hanya dengan penghayatan nilai dapat berfungsi dalam kehidupan ini.  Hanya dengan penghayatan karakter dapat terbentuk. Tidak ada gunanya berteriak sekuat tenaga atau menulis panjang lebar tentang nilai-nilai dan keindahannya, jika hanya terbatas sampai di sana. Ini bagaikan seseorang yang memuji-muji kehebatan obat, tetapi obat itu  tidak  ditelannya sehingga tidak mengalir ke seluruh tubuhnya dan tidak menjadi bagian dari dirinya. Ia harus menelannya, lalu membiarkan darah mengalirkan obat itu ke seluruh tubuhnya, serta menyentuh dan mengobati bagian-bagian dirinya yang sakit,  bahkan lebih memperkuat lagi yang telah kuat.  
Selanjutnya, karena nilai-nilai yang dihayati membentuk karakter, maka nilai-nilai yang dihayati seseorang atau satu bangsa dapat   diukur melalui karakternya. Perubahan yang terjadi pada karakter, bisa jadi karena perubahan nilai yang dianut  atas dasar kesadaran mereka, dan bisa juga karena terperdaya atau lupa  oleh satu dan lain sebab. Dari sini diperlukan nation and character building.  Membangun kembali karakter bangsa mengandung arti upaya untuk memperkuat ingatan kita tentang nilai-nilai luhur yang telah kita sepakati bersama dan yang menjadi landasan pembentukan bangsa, dalam hal fiqh muamalah ini adalah Pancasila, disamping membuka diri untuk menerima nilai-nilai baru yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pandangan bangsa.  Inilah yang dapat menjamin keuntuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta kelestarian Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa. [9]
Semakin matang dan dewasa satu masyarakat, semakin mantap pula pengejewan-tahan nilai-nilai yang mereka anut dalam kehidupan mereka. Masyarakat yang belum dewasa, adalah yang belum berhasil dalam pengejewantahannya dan masyarakat yang sakit adalah yang mengabaikan nilai-nilai tersebut.Penyakit bila berlangsung tanpa diobati akan mempercepat kematian masyarakat. Bila penyakit masyarakat berlanjut tanpa pengobatan, maka kematian masyarakat tidak dapat terelakan.
Bila terdapat hal-hal dalam   diri angggota masyarakat yang bertentangan dengan jati diri dan tujuan itu, maka semestinya masyarakat meluruskan hal tersebut sehingga terjadi keharmonisan antara ego setiap individu dan kepentingan masyarakat. Sekali lagi terlihat disini betapa pentingnya melaklukan apa yang diistilahkan dengan  Character and Nation Building “
Masyarakat melakukan hal tersebut melalui pendidikan (pengembangan fiqh muamalah).  Disinilah terukur keberhasilan dan kegagalan pendidikan.  Karena itu pula  ukuran keberhasilan lembaga pendidikan – khususnya  Perguruan Tinggi-  bukan saja melalui  kedalaman ilmu dan ketajaman nalar para staf pengajarnya tetapi juga pada kecerdasan  emosi dan spiritual civitas akademikanya. Kecerdasan   intelektual jika   tidak dibarengi dengan kedua kecerdasan di atas, maka manusia bahkan kemanusiaan seluruhnya akan terjerumus dalam jurang kebinasaan. Sebaliknya jika kecerdasan intelektual dibarengi oleh kedua kecerdasan itu, maka keduanya akan membimbing seseorang untuk menggunakan pengetahuannya menuju kebaikan, yang pada gilirannya menghasilkan aneka buah segar yang bermanfaat bagi diri, masyarakat bahkan kemanusiaan seluruhnya.
Pembentukan karakter bangsa harus bermula dari individu anggota-anggota masyarakat bangsa, karena masyarakat adalah kumpulan individu  yang hidup di satu tempat dengan   nilai-nilai yang  merekat  mereka. Masyarakat adalah kumpulan sekian banyak individu yang terbentuk   berdasar tujuan yang hendak mereka capai. Ini karena setiap individu lahir dalam keadaan hampa budaya, lalu masyarakatnya yang membentuk budaya dan nilai-nilainya, yang lahir dari pilihan dan  kesepakatan mereka . 
Membentuk karakter individu bermula dari pemahaman tentang diri  sebagai manusia, potensi positif dan negatifnya serta  tujuan kehadirannya di pentas bumi ini. Selanjutnya karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat religius, ber-Ketuhan Yang Maha Esa, maka tentu saja pemahaman tentang tentang hal-hal tersebut harus bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa / ajaran agama.
Untuk mewujudkan karakter yang dikehendaki diperlukan  lingkungan yang kondusif, pelatihan dan pembiasaan, presepsi terhadap pengalaman hidup dan lain-lain. Disisi lain katrakter yang baik  harus terus diasah dan  diasuh, karena ia adalah proses pendakian tanpa akhir. Dalam bahasa agama penganugerahan hidayat Tuhan tidak terbatas, sebagaimana tidak bertepinya samudra ilmu “ Tuhan menambah hidayat-Nya bagi orang yang telah memperoleh hidayat” dan Tuhanpun memerintahkan manusia pilihannya untuk terus memohon tambahan pengetahuan.  Praktek ibadah yang ditetapkan agama bukan saja cara untuk meraih karakter yang baik, tetapi juga cara untuk memelihara karakter itu  dari  aneka pengaruh negative yang bersumber dari dalam diri manusia dan  dari lingkungan luarnya, sekaligus ia adalah cara untuk mendaki menuju puncak karakter terbaik, -yang dalam ajaran Islam adalah upaya untuk meneladani sifat-sifat Tuhan yang tidak terbatas itu. Karena itu ibadah harus terus berlanjut hingga akhir hayat, dan karena itu pula pembentukan karakter adalah  suatu proses tanpa henti. 
Kalau merujuk kepada ajaran agama dan keberhasilan para nabi serta penganjur kebaikan, maka ditemukan sekian banyak cara yang mereka tempuh yang akhirnya mengantar kepada keberhasilan mereka.  Tentu tidak mudah hal itu  dipaparkan  secara utuh dalam kesempatan ini. Namun yang jelas, mereka tidak sekedar menyampaikan informasi tentang makna  baik  dan  buruk. Memang ini diperlukan untuk mewujudkan pemahaman yang mengantar kepada perubahan positif, tetapi jika terbatas hanya sampai disana, maka  ini  hanya mengantar kepada pengetahuan yang menjadikan pemiliknya pandai berargumentasi tentang kebaikan sesuatu- walau mereka tidak mengerjakannya  atau mengeritik keburukan yang mereka jumpai –walau mereka sendiri melakukannya. Hal serupa inilah yang kini tidak jarang terjadi dalam masyarakat kita.[10]
Pengetahuan tanpa penghayatan, tidak dapat menimbulkan apa yang diistilahkan oleh pakar-pakar agama (tashawwuf) dengan halah  yakni kondisi psikologis yang mengantar seseorang   berkeinginan kuat untuk berubah secara positif.  Boleh jadi   keinginan berubah itu tidak muncul karena yang bersangkutan telah puas dengan  keadaannya buruk, yang dalam bahasa kitab suci Al-Qur'an  telah diperindah (oleh setan) keburukan amal-amalnya sehingga memperturutkan nafsunya ( Q.S.Muhammad [47]:14) dan dengan demikian jangankan   menjadi climber - dalam  istilah  sementara psikolog – yakni pendaki kepuncak prestasi guna mengaktualisasikan diri,  menjadi camper yakni   berkemah pada pertengahan anak tangga  pendakianpun,  tidak mampu dilakukannya,  karena ia telah menjadi   quiter  berhenti bergerak,   menyerah kalah sebelum berusaha. Ini dalam bahasa Al-Qur'an dilukiskan dengan kalimat istahwaza 'alaihihim Asy-Syaithan   (mereka telah dikuasai oleh setan  sehingga setan menjadikan mereka   lupa mengingat Tuhan" ( Q.S. Al-Mujadalah   [58]:19) 
Para nabi dan penganjur kebaikan di samping menjelaskan dan mengingatkan tentang baik dan buruk, mereka justeru lebih banyak melakukan olah jiwa dan  pembiasaan,  dengan aneka pengamalan yang  kalau perlu  pada mulanya dibuat-buat bukan oleh dorongan kemunafikan tetapi agar menjadi kebiasaan dan watak. Mereka juga  mengemukakan  aneka pengalaman sejarah masyarakat dan  tokoh-tokoh masa lampau.  Disamping itu, mereka  berusaha sekuat kemampuan untuk mengurangi sedapat mungkin pengaruh negative lingkungan, karena  melalui lingkungan, watak dapat berubah menjadi  positif atau negatif. Hanya saja perlu dicatat bahwa pada umumnya pengaruh negatif lingkungan lebih mudah diserap daripada pengaruh positifnya. Sedang pendekatan yang mereka lakukan guna menciptakan watak masyarakat adalah pendekatan   buttom-up, yang mereka tularkan kepada keluarga, lalu sahabat dan handai tolan dalam lingkungan kecil hingga mencakup seluruh masyarakat.[11]
Berikut ini adalah pokok-pokok pikiran fiqh muamalah dan Pancasila membangun karakter bangsa.
  1. Semangat dan cita-cita kebangsaan telah dideklarasikan para pendiri bangsa (founding fathers).  Para pendiri bangsa mampu menggali nilai-nilai budaya luhur bangsa (atau disebut filsafat Pancasila maupun filsafat keagamaan). Pemahaman terhadap falsafah kebangsaan telah menghasilkan semangat juang para pendahulu sehingga membebaskan dari belenggu penjajahan.  Falsafah Pancasila yang dilandasi nilai-nilai sejarah, cita-cita dan ideologi, juga berfungsi memandu bangsa Indonesia memandang dinamika kehidupan dan menentukan arah pembangunan menuju masyarakat yang mandiri, maju, adil, dan makmur.[12]
  2. Fenomena globalisasi berpengaruh kepada pergeseran atau perubahan tata nilai, sikap dan perilaku pada semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Perubahan yang positif dapat memantapkan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan mengembangkan kehidupan nasional yang lebih berkualitas.  Tuntutan dan aspirasi masyarakat terakomodasi secara positif disertai upaya-upaya pengembangan, peningkatan pemahaman, penjabaran, pemasyarakatan, dan implementasi Pancasila dalam semua aspek kehidupan.  Adapun perubahan yang negatif harus diwaspadai sejak dini serta melakukan aksi pencegahan berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.
  3. Menurut Noorsyam, filsafat pancasila memberi tempat yang tinggi dan mulia atas kedudukan dan martabat manusia (sebagai implementasi sila pertama dan kedua Pancasila).  Karenanya setiap manusia seyogyanya mengutamakan asas normatif religius dalam menjalankan kehidupannya.  Manusia diberi oleh Tuhan kemampuan berbagai ilmu pengetahuan untuk melaksanakan tugas kekhalifahannya (Al Baqarah : 30 – 34).  Manusia diminta untuk mengelola seluruh alam dan seisinya dan diperuntukkan bagi umat manusia.[13]
  4. Menurut Hasibuan, manusia Indonesia memiliki potensi ²illahiyah², dan bisa merealisasikan potensi illahiyahnya menjadi manfaat seluruh bangsa.  Dengan menunaikan kekhalifahan itu manusia senantiasa mengalami pembelajaran.  Pembelajaran diperlukan agar bangsa Indonesia dapat melalui tantangan internal maupun global dan berbagai dinamikanya.  Proses pembelajaran dan iptek diharapkan menghasilkan kemampuan adaptasi atau justifikasi proses kehidupan dan menjalankan inovasi untuk menciptakan kualitas dan daya saing yang makin baik. Daya saing hanya akan meningkat, seiring dengan proses pembelajaran yang rasional dan kritis serta kreativitas di kalangan masyarakat.[14]
  5. Nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa perlu diimplementasi untuk membangkitkan semangat juang bangsa. Semangat juang itu bukan saja untuk menyelesaikan permasalahan bangsa, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Kualitas itu akan lahir dari manusia yang berkarakter religius, percaya diri, dan memiliki etos kerja yang tinggi (Poespowardojo dan Hardjatno, 2010).  Lahirnya SDM yang berkualitas sangat relevan untuk mengantisipasi keadaan dan perubahan lingkungan strategis.
  6. Bagi bangsa Indonesia, yang dibutuhkan adalah sistem kepemimpin nasional yang dapat menjalankan visi pembangunan nasional dilandasi paradigma nasional dengan kemampuan (i) memantapkan integrasi bangsa dan solidaritas nasional, (ii) mementingkan stabilitas nasional untuk meningkatkan rasa kebangsaan, (iii) memahami perubahan dan melaksanakan pembaharuan dalam manajemen pemerintahan dan (iv) upaya pencarian solusi untuk menangani permasalahan dalam kehidupan masyarakat.  Pemimpin pada berbagai tingkatan dan hirarki, merupakan penggerak dan motivator seluruh komponen bangsa untuk menjalankan kehidupan nasional dalam pembangunan nasional.
  7. Kepemimpinan nasional membutuhkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas, berkemampuan iptek dan seni yang dilandasi nilai-nilai ideologi bangsa, serta dapat berinteraksi dengan komponen bangsa lainnya dalam hidup bersama yang bermanfaat. Kepemimpinan nasional harus dapat mengawal manajemen pembangunan dalam rambu-rambu good governance, mendorong berfungsinya kelembagaan pemerintahan, pembangunan pendidikan, dan pembangunan hukum dan aparatur dalam rangka pembangunan nasional.[15]
Pembangunan pendidikan secara umum bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.  Pendidikan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga, sekolah dan lingkungan (masyarakat dan pemerintahan) dalam prinsip-prinsip keteladanan, moral dan etika sesuai falsafah hidup bangsa berdasarkan Pancasila.  Kepemimpinan dalam keluarga, sekolah, kemasyarakatan dan pemerintahan wajib menjalankan prinsip-prinsip pendidikan tersebut, dan menjadi sumber motivasi dan inspirasi lahirnya kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Melalui pendidikan diharapkan lahir kualitas SDM yang memiliki moral dan akuntabilitas individu, sosial, institusional dan global (Lemhannas, 2009) yang akan mengantarkan menjadi Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur.  Karakter multikultur bangsa merupakan sumber kekayaan iptek nasional, sebagai modal dasar pembangunan nasional.  Potensi tersebut perlu dioptimalkan pemanfaatannya melalui kepemimpinan yang memiliki kompetensi manajemen pembangunan berdasarkan ilmu  pengetahuan dan teknologi.[16]

























DAFTAR PUSTAKA

CBI (Carnegie Bosch Institute).  2009. Leadership and Change Management in a Multicultural Context.  Tepper School of Business, Carnegie Mellon University, Pittsburgh, Pennsylvania, USA
Hasibuan, S.  2003.   SDM Indonesia: Mengubah Kekuatan Potensial Menjadi Kekuatan Riil.  Majalah Perencanaan Pembangunan, Bappenas, Jakarta. Edisi 31, April-Juni 2003: 2-10.
Lemhannas.  2009.  Indeks Kepemimpinan Nasional Indonesia (IKNI).  Lemhannas RI. Jakarta.
Noorsyam, H. M.  2009.   NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila dalam wawasan Filosofis Ideologis dan Konstitusional.  Jurnal Konstitusi.  Mahkamah Konstitusi dan Pusat kajian konstitusi Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang.  1(2): 59-84.
Poespowardojo, S dan Hardjatno, N. J. M. T.  2010.  Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa.  Pokja Ideologi.  Lemhannas, Jakarta


[5] http://www.psq.or.id/index.php/in/component/content/article/102-artikel/267-membangun-karakter-bangsa, diakses 25 Juni 2012
[6] http://www.psq.or.id/index.php/in/component/content/article/102-artikel/267-membangun-karakter-bangsa, diakses 25 Juni 2012
[7] Poespowardojo, S dan Hardjatno, N. J. M. T.  2010.  Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa.  Pokja Ideologi.  Lemhannas, Jakarta
[9] http://www.psq.or.id/index.php/in/component/content/article/102-artikel/267-membangun-karakter-bangsa, diakses 25 Juni 2012
[10] http://www.psq.or.id/index.php/in/component/content/article/102-artikel/267-membangun-karakter-bangsa, diakses 25 Juni 2012
[11] http://www.psq.or.id/index.php/in/component/content/article/102-artikel/267-membangun-karakter-bangsa, diakses 25 Juni 2012
[12] CBI (Carnegie Bosch Institute).  2009. Leadership and Change Management in a Multicultural Context.  Tepper School of Business, Carnegie Mellon University, Pittsburgh, Pennsylvania, USA
[13] Noorsyam, H. M.  2009.   NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila dalam wawasan Filosofis Ideologis dan Konstitusional.  Jurnal Konstitusi.  Mahkamah Konstitusi dan Pusat kajian konstitusi Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang.  1(2): 59-84
[14] Hasibuan, S.  2003.   SDM Indonesia: Mengubah Kekuatan Potensial Menjadi Kekuatan Riil.  Majalah Perencanaan Pembangunan, Bappenas, Jakarta. Edisi 31, April-Juni 2003: 2-10
[15] Lemhannas2009.  Indeks Kepemimpinan Nasional Indonesia (IKNI).  Lemhannas RI. Jakarta
[16] Hasibuan, S.  2003.   SDM Indonesia: Mengubah Kekuatan Potensial Menjadi Kekuatan Riil.  Majalah Perencanaan Pembangunan, Bappenas, Jakarta. Edisi 31, April-Juni 2003: 2-10




Baca tulisan menarik lainnya: