(foto Dwi Kharis, sumber photo: facebook)
Tujuan
Program/Kelas Akselerasi
Akselerasi
sebagai program yang dibentuk untuk membantu anak berbakat atau siswa cerdas
istimewa agar potensinya bisa dikembangkan secara optimal, memiliki tujuan
sebagai berikut:
a.
Menyesuaikan kecepatan pembelajaran dengan
kemampuan siswa.
Anak
berbakat atau siswa cerdas istimewa dengan kapasitas intelektualnya yang tinggi
tentu memilki daya tangkap yang baik sehingga tidak membutuhkan penjelasan yang
rinci.
b.
Memberikan tantangan belajar pada tingkatan yang
sesuai untuk menghindari kejenuhan belajar akibat dari pembelajaran yang
diulang-ulang.Hal ini disebabkan karena selain mampu menyerap materi secara
cepat, siswa cerdas istimewa mampu mengolahnya dengan baik sehingga dibutuhkan
tantangan belajar yang lebih tinggi dan materi yang lebih abstrak supaya tidak
menurunkan motivasi belajar.
c.
Mengurangi waktu untuk menyelesaikan sekolah
secara tradisional.
Dengan demikian, siswa cerdas istimewa
atau anak berbakat dapat menyelesaikan pendidikan sekolahnya dalam waktu yang
lebih singkat dan segera melanjutkan ke tingkatan yang lebih tinggi.[1]
Nasichin dalam Hawadi mengungkapkan lebih
terperinci tentang tujuan yang ingin dicapai dengan adanya program akselerasi
bagi anak berbakat, yaitu:
a. Tujuan
Umum
1) Memberikan
pelayanan terhadap peserta didik yang memiliki karakteristik khusus dari aspek
kognitif dan efektif.
2) Memenuhi
hak asasinya selaku peserta didik sesuai dengan kebutuhan pendidikan dirinya.
3) Memenuhi
minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik.
4)
Menyiapkan peserta didik menjadi pemimpin masa
depan.
b.
Tujuan Khusus
1) Menghargai
peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa untuk dapat menyelesaikan
pendidikan lebih cepat.
2) Memacu
kualitas siswa dalam meningkatkan kecerdasan spiritual, intelektual dan
emosional secara berimbang.
3) Meningkatkan
efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran peserta didik.[2]
Dari pemaparan tersebut, dapat disimpulkan bahwa akselerasi
merupakan program yang dikonsep sesuai dengan karakteristik anak berbakat atau
siswa cerdas istimewa berdasarkan tujuan-tujuan di atas.
2. Kurikulum
Kelas Akselerasi
Kurikulum yang digunakan pada kelas
akselerasi adalah kurikulum
berdiferensiasi yakni kurikulum nasional dan lokal yang dimodifikasi
dengan penekanan pada materi yang esensi dan dikembangkan melalui sistem
pembelajaran yang dapat memacu serta mewadahi integrasi pengembangan spiritual,
logika, etika, dan estetika serta mengembangkan kemampuan berfikir holistik,
kreatif, sistemik, linier, dan konvergen utuk memenuhi tuntutan masa kini dan
masa depan.[3] Dengan demikian, kurikulum
program akselerasi adalah kurikulum yang diberlakukan untuk satuan pendidikan
yang bersangkutan sesuai dengan keberbakatannya , tetapi memiliki standar kompetensi yang sama dengan program
reguler. Perbedaan kurikulumnya hanya terletak pada waktu keseluruhan yang
ditempuh dalam menyelesaikan pendidikannya yang lebih cepat bila dibanding
dengan program regular serta materi pendalaman yang diberikan.
Dari
definisi tersebut, dapat dijabarkan beberapa karakteristik yang harus dimiliki
kurikulum diferensiasi, yaitu:
a.
Merupakan
kurikulum nasional dan lokal
Kurikulum bagi siswa cerdas istimewa tidak berbeda dengan
kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Kurikulum ini menjadi acuan dasar bagi penetapan standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang harus dicapai oleh seluruh siswa dalam lingkup nasional,
termasuk siswa yang tergabung dalam akselerasi. Maka dari itu, standar
kecakapan atau kompetensi yang dicapai siswa program akselerasi tidak berbeda
dengan siswa program reguler dan Ujian
Nasional dijadikan sebagai standar evaluasi bagi keberhasilan program ini.
b.
Menekankan
pada materi esensial sebagai bagian dari proses percepatan waktu belajar
Yang dimaksud dengan materi esensial adalah materi yang
harus disampaikan kepada siswa melalui bimbingan khusus atau personal kepada
siswa karena dianggap penting. Penetapan tingkat esensial-nya materi merupakan wewenang
guru dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
1)
Merupakan
konsep dasar yang harus dimengerti siswa untuk memahami materi selanjutnya.
2)
Materi
yang sering atau pasti keluar di ujian nasional.
3)
Materi
yang sulit dan memerlukan bimbingan khusus oleh guru.
Dalam
penyusunan silabus, guru diharapkan melakukan suatu analisis kurikulum yang
komprehensif lalu melakukan adaptasi kurikulum disesuaikan dengan kondisi
siswa.
Adapun dengan materi yang dinilai kurang esensi dapat dipelajari siswa melalui penugasan dan pembahasan sepintas karena pada prinsipnya materi nonesensi ini merupakan materi yang dapat dibaca dan dipahami siswa tanpa bimbingan khusus dari guru.
Adapun dengan materi yang dinilai kurang esensi dapat dipelajari siswa melalui penugasan dan pembahasan sepintas karena pada prinsipnya materi nonesensi ini merupakan materi yang dapat dibaca dan dipahami siswa tanpa bimbingan khusus dari guru.
c.
Melakukan
sistem eskalasi dan enrichment
Eskalasi adalah proses adaptasi kurikulum dengan
memberikan penekanan pada proses pendalaman suatu materi. Di sini, guru dapat
mengeksplorasi beberapa materi yang dianggap sulit sekalipun bagi siswa
berkemampuan rata-rata. Dengan didukung oleh kemajuan dan fasilitas sumber
belajar yang beraneka ragam, maka guru dapat memanfaatkan hal tersebut untuk
mengupas suatu subjek pembelajaran dengan sangat intens.
Enrichment
atau pengayaan adalah bentuk layanan yang dilakukan dengan memperkaya materi
melaui kegiatan-kegiatan penelitian atau kegiatan di luar kelas yang bersifat out
of box, baik dari aspek metode, sumber maupun evaluasi hasil belajar.
Dengan adanya pengayaan ini diharapkan siswa akselerasi memiliki ilmu yang lebih banyak dibandingkan dengan siswa lainnya.
Dengan adanya pengayaan ini diharapkan siswa akselerasi memiliki ilmu yang lebih banyak dibandingkan dengan siswa lainnya.
d.
Fleksibel
Fleksibilitas ini sangat penting
ketika guru berhadapan langsung dengan siswa cerdas istimewa yang memiliki
karakter yang sangat unik. Terkadang, siswa telah menguasai suatu standar
kompetensi tertentu dan menginginkan standar lainnya untuk dipelajari. Apabila
guru rigid/kaku dalam menetapkan suatu kompetensi, maka tidak mustahil siswa
akan merasa bosan dengan materi yang sebenarnya telah mereka kuasai. Atau, siswa
merasa bahwa materi tertentu tidak memiliki relevansi langsung dalam kehidupan
mereka, maka siswa akan lebih memilih materi yang dirasakannya dapat bermanfaat
bagi kehidupan mereka sehari-hari. Oleh karena itu, guru harus pandai dan cerdik
menyiasati metode dan pengaturan alokasi waktu secara tepat.[4]
Nasichin dalam Hawadi
menjelaskan lebih dalam bahwa kurikulum akselerasi mencakup empat dimensi dan
satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Dimensi itu adalah:
a. Dimensi
umum
Merupakan kurikulum inti yang
memberikan keterampilan dasar pengetahuan, pemahaman, nilai, dan sikap yang
memungkinkan siswa dapat berfungsi sesuai dengan tuntutan di masyarakat ataupun
tantangan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dimensi umum ini merupakan
kurikulum inti yang juga diberikan kepada siswa lain dalam jenjang pendidikan
yang sama.
b.
Dimensi diferensiasi
Dimensi
ini berkaitan dengan ciri khas perkembangan peserta didik yang mempunyai
kemampuan dan kecerdasan luar biasa, yang merupakan program khusus dan pilihan
terhadap bidang studi tertentu. Siswa dapat memilih bidang studi yang
diminatinya untuk dapat diketahui lebih luas dan mendalam.
c.
Dimensi nonakademis
Dimensi
ini memberikan kesempatan peserta didik utuk belajar di luar kegiatan sekolah
formal melalui media lain seperti radio, televisi, internet, CD-Rom, wawancara
pakar, kunjungan ke museum dan sebagainya.
d.
Dimensi suasana belajar
Pengalaman belajar yang dijabarkan dari
lingkungan keluarga dan
sekolah. Iklim akademis, sistem ganjaran dan hukuman, hubungan antarsiswa,
hubungan siswa dengan guru, antara guru dengan orang tua siswa, hubungan siswa
dengan` orang tua merupakan unsur yang menentukan lingkungan belajar.[5]
3. Manajemen
penyelenggaraan kelas akselerasi
Manajemen penyelenggaraan kelas akselerasi terkait
dengan hal-hal berikut.
a.
Rekrutmen
siswa
Ulya Latifah Lubis dalam Hawadi menyebutkan bahwa rekrutmen peserta kelas
akselerasi didasarkan atas dua tahap, yaitu:
1)
Tahap 1
Tahap 1 dilakukan dengan meneliti dokumen
data seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB). Kriteria lolos pada tahap 1
didasarkan atas kriteria tertentu yang berdasarkan skor data berikut.
a)
Nilai
Ebtanas Murni (NEM) SD ataupun SLTP.
b)
Skor tes
seleksi akademis yang terdiri atas tiga kluster, yaitu intelegensi yang diukur
dengan menggunakan tes CFIT skala 3B, kreativitas yang diukur dengan
menggunakan Tes Kreativitas Verbal-Short Battere,dan task Commitment yang diukur dengan menggunakan skala TC-YA/FS
revisi. Selain faktor kemampuan umum tersebut, untuk melihat faktor kepribadian,
dilakukan pula tes motivasi berprestasi, penyesuain diri, stabilitas emosi,
ketekunan, dan kemandirian dengan menggunakan alat tes EPPS yang direvisi.
Biasanya, persentase yang lolos dalam tahap ini berkisar antara 15-25% dari
jumlah siswa yang diterima dalam seleksi Penerimaan Siswa Baru.
2)
Tahap 2
Penyaringan
Penyaringan dilakukan dengan
dua strategi berikut:
a)
Strategi
Informasi Data Subjektif
Informasi data subjektif
diperoleh dari proses pengamatan yang bersifat kumulatif. Informasi dapat
diperoleh melalui check list
perilaku, nominasi oleh guru, nominasi oleh orang tua, nominasi oleh teman
sebaya, dan nominasi dari diri sendiri.
b)
Strategi
Informasi data Objektif
Informasi data objektif
diperoleh melalui alat-alat tes lebih lengkap yang dapat memberikan informasi
yang lebih beragam (berdiferensiasi), seperti Tes Intelegensi Kolektif
Indonesia (TIKI) dengan sebelas subtes, tes Weschler
Intelligence Scale For Children Adaptasi Indonesia dengan sepuluh subtes,
dan Baterai Tes Kreativitas verbal dengan enam subtes.[6]
Kedua
strategi tersebut dapat digunakan secara bersama-sama untuk memberikan
informasi yang lebih lengkap dan utuh tentang siswa yang memiliki tingkat
keberbakatan intelektual yang tinggi dan diharapkan mampu untuk mengikuti
Program Akselerasi.
Sedangkan, kriteria yang ditetapkan berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Program Akselerasi,
adalah sebagai berikut:
1) Informasi
Data Obyektif, yang diperoleh dari pihak sekolah berupa skor akademis dan pihak
psikolog (yang berwenang) berupa skor hasil pemeriksaan psikologis.
a) Akademis,
yang diperoleh dari skor:
Nilai Ujian Nasional dari sekolah sebelumnya, dengan rata-rata 8,0 ke
atas baik untuk SMP maupun SMA. Sedangkan untuk SD tidak dipersyaratkan.
Tes kemampuan
akademis, dengan nilai sekurang-kurangnya 8,0.
Rapor, nilai rata-rata seluruh mata pelajaran tidak kurang dari 8,0.
b) Psikologis,
yang diperoleh dari hasil pemeriksaan psikolog yang meliputi tes inteligensi
umum, tes kreativitas, dan inventori keterikatan pada tugas. Peserta didik yang
lulus tes psikologis adalah mereka yang memiliki kemampuan intelektual umum
dengan kategori jenius (IQ ≥ 140) atau mereka yang memiliki kemampuan
intelektual umum dengan kategori cerdas
(IQ ≥ 125) yang ditunjang oleh kreativitas dan keterikatan terhadap
tugas dalam kategori di atas rata-rata.
2) Informasi
Data Subyektif, yaitu nominasi yang diperoleh dari diri sendiri, teman sebaya,
orang tua, dan guru sebagai hasil dari pengamatan dari sejumlah ciri-ciri
keberbakatan.
3) Kesehatan
fisik, yang ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
4) Kesediaan
calon siswa percepatan dan persetujuan orang tua, yaitu pernyataan tertulis
dari pihak penyelenggara program percepatan belajar untuk siswa dan orang tua
tentang hak dan kewajiban serta hal-hal yang dianggap perlu dipatuhi untuk
menjadi peserta program percepatan belajar.[7]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses
perekrutan siswa akselerasi harus melalui prosedur yang bertahap dan dilakukan
secara cermat agar pembelajaran yang dijalankan dua tahun ke depan bisa
berjalan optimal.
b.
Bentuk
penyelenggaraan program akselerasi
Menurut Clark dalam Direktorat Pendidikan Luar Biasa, ditinjau
dari bentuk penyelenggaraanya, program akselerasi dapat dibedakan menjadi:
1) Kelas
reguler
Di
mana siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa tetap berada
bersama-sama dengan siswa lainnya di kelas reguler (model inklusif). Bentuk
penyelenggaraan pada kelas reguler dapat dilakukan dengan model sebagai
berikut:
(a) Kelas
reguler dengan kelompok (cluster), akseleran belajar dengan siswa lain
di kelas reguler dalam kelompok khusus.
(b) Kelas
reguler dengan pull out, akseleran belajar bersama-sama dengan siswa
lain dalam kelas reguler tetapi sewaktu-waktu ditarik dari kelas reguler ke
ruangan khusus untuk belajar mandiri, belajar kelompok dan belajar dengan guru
pembimbing khusus.
(c) Kelas
reguler dengan cluster dan pull out, akseleran yang berada di kelas
reguler dikelompokkan dalam kelompok khusus dan waktu tertentu dapat ditarik
dari kelas reguler ke ruang khusus untuk belajar mandiri, belajar kelompok
dengan guru pembimbing khusus.
2) Kelas
khusus
Yaitu siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa belajar
dalam kelas khusus.
3) Sekolah
Khusus
Di mana siswa yang belajar di sekolah ini hanyalah
siswa yang memiliki kecerdasan luar biasa( akseleran).[8]
Hal
senada juga dijelaskan Utami Munandar bahwa program pendidikan bagi siswa
berbakat dapat diselenggarakan di antaranya melalui program akselerasi
(percepatan belajar). Program tersebut dapat diselenggarakan berdasarkan
pengelompokan anak berbakat di dalam kelas biasa, pengelompokan di dalam kelas
khusus untuk waktu-waktu tertentu, atau untuk seluruh waktu pelajaran (pengelompokan di dalam sekolah
khusus).[9]
[1]Ibid., 63-64.
[2]Hawadi., Akselerasi.,21.
[3]Imam Wibawa Mukti, Kurikulum/Silabus
Berdiferensiasi, online, http://researchengines. com/ imam0908. html, 19 September 2008, diakses tanggal 05
April 2011.
[4]Imam Wibawa Mukti, Kurikulum/Silabus
Berdiferensiasi, online, http://researchengines. com/ imam0908.html , 19 September 2008, diakses tanggal 05
April 2011
[5] Hawadi,Akselerasi.,25-26.
[6] Ibid.,122-123.
[7] Direktorat Pendidikan
Luar Biasa, Pedoman
Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar Bagi Siswa Berbakat Akademik, online,
http://researchengines.com/imam0908.html , diakses tanggal
30 Februari 2011
[8]Ibid.
[9]Utami Munandar, Mengembangkan
Bakat dan Kreativitas Anak Sekolah Penuntun Bagi Guru dan Orang Tua, (Jakarta:
Gramedia, 1992), 143.
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Tujuan Program/Kelas Akselerasi"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*