PENDAHULUAN
Oleh
:
DWI HARIS MASTUN NISA’
(Mahasiswa S2 Program Pascasarjana STAIN Kediri)
(foto Dwi Kharis, sumber photo: facebook)
A.
Konteks Penelitian
Anak
berbakat (gifted children) atau bisa
disebut siswa cerdas istimewa (CI) memiliki kemampuan akademik yang jauh lebih
tinggi dibandingkan dengan anak normal pada umumnya. Pada umumnya, mereka
memiliki minat yang kuat terhadap berbagai bidang yang menjadi daya tariknya
serta lebih otonom dalam membuat keputusan dan menentukan tindakan. Jika
karakteristik ini tidak dipahami dengan benar oleh para pendidik dan orang tua,
maka akan menimbulkan persepsi seolah-olah anak berbakat adalah individu yang
keras kepala, tidak mau kompromi, bahkan ada yang secara ekstrim menilai bahwa
anak berbakat memiliki sikap yang negatif. Oleh karena itu, diperlukan
cara-cara khusus dalam mengelola atau memfasilitasi kegiatan belajar anak
berbakat.
Anak
berbakat membutuhkan layanan pendidikan khusus agar potensi keberbakatannya
dapat berkembang sehingga mencapai aktualisasi diri yang optimal. Pada
perkembangannya, mendorong aktualisasi potensi keberbakatan anak akan menjadi
salah satu pilar kekuatan dalam pertarungan
dan persaingan antar bangsa-bangsa di era global. Tanpa pelayanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik
mereka, anak berbakat akan menjadi kelompok marjinal yang gagal memberikan kontribusi
positif bagi kemajuan bangsa ini.
Untuk itu, siswa pemilik bakat dan kecerdasan luar
biasa jauh di atas normal (yang memiliki skor IQ 130 ke atas) harus mendapat
perhatian khusus. Mereka cenderung lebih cepat menguasai materi pelajaran dan
mudah merasa bosan jika materi yang diberikan kurang menantang Keadaan ini memungkinkan kemunculan perilaku
baru, yakni mereka akan membuat kelas kurang tertib. Di samping itu, lambat
laun akan menjadikan yang bersangkutan melakukan perbuatan di luar kontrol.
Melihat hal tersebut, siswa berkemampuan luar biasa perlu ditangani secara
khusus agar dapat berkembang secara alamiah dan optimal. Dan, salah satu bentuk
pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan
luar biasa adalah melalui program akselerasi (percepatan belajar).
Colangelo
dalam Hawadi menyebutkan bahwa istilah akselerasi menunjuk pada pelayanan yang
diberikan (
service delivery) dan kurikulum yang disampaikan (
curriculum
delivery). Sebagai model pelayanan, akselerasi dapat diartikan sebagai
model layanan pembelajaran dengan cara lompat kelas, misalnya bagi siswa yang
memiliki kemampuan tinggi diberi kesempatan untuk mengikuti pelajaran pada
kelas yang lebih tinggi. Sementara itu, model kurikulum, akselerasi berarti
mempercepat bahan ajar dari yang seharusnya dikuasai oleh siswa saat itu
sehingga siswa dapat menyelesaikan program studinya lebih awal.
Misalnya SD diselesaikan dalam 5 tahun, SMP dalam 2 tahun begitu juga dengan
SMA.
Jaminan pemerintah terhadap pelayanan pendidikan bagi anak berbakat
akademik (intelektual) atau lazim disebut peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa
dinyatakan
dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(UUSPN) Bab IV pasal 5 ayat (2) yang berbunyi: “warga negara yang memiliki
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan / atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus”. Diperjelas dalam pasal 5 ayat (4) yang berbunyi:
“warga negara
yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”. Disebutkan
juga dalam pasal 12 ayat (1) point b yaitu: “mendapatkan pelayanan pendidikan
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”. Dan, dilanjutkan dengan point f
yang berbunyi: “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing
dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Pendidikan Agama Islam adalah salah satu pendidikan
yang mempunyai fokus pada pentransferan nilai-nilai dan norma-norma yang
memberi arah, arti dan tujuan hidup manusia. Istilah "Pendidikan Agama
Islam" memuat dua masalah yang sangat fundamental bagi kehidupan manusia
yaitu masalah pendidikan dan masalah Agama Islam. Keduanya secara langsung
menyangkut kepentingan umum. Dalam konteks ini pendidikan agama secara yuridis
formal termuat dalam UUSPN Bab VI pasal 15 yang berbunyi: “jenis pendidikan
mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan
khusus”. Diperjelas lagi dalam pasal 37 ayat (1) yang menyatakan: “kurikulum
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a. pendidikan agama; b. pendidikan
kewarganegaraan; c. bahasa; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu
pengetahuan sosial; g. seni dan budaya; h. pendidikan jasmani dan olahraga; i.
keterampilan/kejuruan; dan j. muatan lokal”.
Pendidikan Agama Islam adalah penstransferan
ajaran-ajaran Agama Islam, yaitu berupa bimbingan dan asuhan terhadap anak
didik agar nantinya setelah selesai dari pendidikannya ia dapat memahami,
menghayati, dan mengamalkan ajaran-ajaran Agama Islam yang telah diyakini
secara menyeluruh, serta menjadikan ajaran tersebut sebagai suatu pandangan
hidupnya demi keselamatan dan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat
kelak.
Oleh karena itu, Pendidikan Agama Islam penting bagi
anak yang memiliki kecerdasan dan keberbakatan tingkat tinggi, yang melewati
proses pembelajaran dengan menanamkan nilai-nilai Islam yang tidak melupakan
etika sosial. Dalam hal ini Pendidikan Agama Islam bagi anak berbakat memiliki
kontribusi besar, yakni agar anak itu mampu menjadi siswa akseleran yang
berkualitas, memiliki kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang
berimbang. Sehingga, dapat direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan
bentuk sikap berbudi pekerti luhur dan bermartabat serta beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
SMA Negeri
1 Kediri terkenal sebagai SMA
negeri favorit dengan sistem full day
school yang telah mengeluarkan output berkualitas. Hal ini dibuktikan
dengan lembaga tersebut sering mendapatkan juara perlombaan dan banyaknya alumni yang mampu melanjutkan studi di beberapa
perguruan tinggi unggulan. SMA Negeri 1 Kediri merupakan salah satu SMA Negeri
di Kota Kediri yang telah melaksanakan program akselerasi sejak tahun 2008.
Penyeleksian siswa akselerasi di instansi ini dilakukan secara cermat dan
hati-hati. Menurut penuturan Bapak Suyadi selaku waka kurikulum bahwa:
SMA Negeri 1
benar-benar ketat dalam
menyeleksi calon
siswa akselerasi. Pihak sekolah tidak mengejar kuota, tetapi lebih mengutamakan
kualitas, yakni berdasarkan pada IQ siswa yang besarnya lebih dari 130. Selain itu,
kemauan
dari siswa untuk masuk ke kelas
tersebut juga sangat dipertimbangkan. Adakalanya seorang siswa yang mempunyai
IQ di atas 130 tidak dimasukkan ke kelas akselerasi karena tidak adanya kemauan
dari siswa yang bersangkutan. Sehingga, berapapun siswa yang masuk ke kelas
tersebut tidak menjadi masalah. Seperti yang terjadi pada tahun ajaran
2010/2011 ini, SMA Negeri 1 Kediri hanya berhasil meloloskan 9 siswa kelas
akselerasi.”
Program atau kelas akselerasi menggunakan kurikulum
berdiferensiasi
dengan berpedoman
pada
kurikulum nasional atau lokal yang
menekankan pada materi yang esensial dan dikembangkan sesuai dengan
keberbakatan siswa.
Adanya sistem kurikulum
akselerasi SMA yang harus diselesaikan dalam waktu dua tahun menjadikan model
pembelajaran kelas inipun berbeda. Sesuai yang dituturkan Ibu Rosyidatul
sebagai guru PAI kelas akselerasi bahwa:
Berbeda dengan
kelas reguler, pembelajaran pendidikan di kelas akselerasi SMA Negeri 1 lebih
santai kesannya, tidak dilakukan pemaksaan berupa penjejalan materi pelajaran
dan lebih menekankan penedekatan emosional antara guru dengan siswa. Hal ini
selain karena siswa akselerasi terkenal lebih cerdas dari siswa lainnya, juga
untuk mengantisipasi jika muncul rasa jenuh dan stress terhadap program percepatan
yang dilakukan. Di kelas akselerasipun, anak-anak lebih sering menggunakan
media IT. Bahkan, ketika presentasi mereka kreatif menampilkan gambar-gambar
yang mendukung materi yang disampaikan.
Oleh karena itu, peneliti tertarik mengambil judul penelitan
tentang bagaimana Implementasi Kelas Akselerasi (Percepatan Belajar) Dalam
Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Kediri Tahun Ajaran 2010/2011.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka
permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:
1.
Bagaimana Implementasi Kelas Akselerasi
(Percepatan Belajar) dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Kediri
Tahun Ajaran 2010/2011?
2.
Apa saja faktor pendukung dan penghambat
Implementasi Kelas Akselerasi (Percepatan Belajar) dalam Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Kediri Tahun Ajaran 2010/2011?
C.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan dari
penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui Implementasi Kelas Akselerasi
(Percepatan Belajar) dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Kediri
Tahun Ajaran 2010/2011.
2.
Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat
Implementasi Kelas Akselerasi (Percepatan Belajar) dalam Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 1 Kediri Tahun Ajaran 2010/2011.
D.
Manfaat Penelitian
Dari penelitian ini, diharapkan memberikan manfaat di antaranya adalah
sebagai berikut:
1.
Lembaga SMA Negeri 1 Kediri, dapat digunakan
sebagai sumbangan pemikiran atau sebagai bahan masukan untuk memecahkan
permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan judul tersebut. Dan, juga
sebagai dasar untuk mengambil kebijakan di masa yang akan datang.
2.
Siswa, dapat menumbuhkan motivasi bagi siswa
agar semakin meningkatkan prestasi.
3.
Peneliti sendiri, sebagai penambah pengetahuan
dan wawasan mengenai Implementasi Kelas
Akselerasi (Percepatan Belajar) dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam
(PAI).
Reni Akbar-Hawadi (Ed), Akselerasi: A-Z Informasi
Program Percepatan Belajar dan Anak Berbakat Intelektual, (Jakarta: Grasindo Widiasarana Indonesia, 2004), 5-6.
Imam Wibawa Mukti, Kurikulum/Silabus
Berdiferensiasi, online,http:/researchengines.com/ imam0908.html , 19 September 2008, diakses
tanggal 05 April 2011