Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

al Makki dan al Madani (Makkiyah dan Madaniyah)


AL-MAKKĪ DAN AL-MADANĪ
 Oleh: Ustad Zainal Hamam dan Mohammad Gufron

A.               PENDAHULUAN
Al-Qur’an sebagai dokumen ajaran Islam memiliki kepastian teks (qaṭ’īyu al-wurūd), karena pengodifikasian semua ayatnya harus melalui riwayat yang mutawatir bahkan tidak cukup hanya dengan hafalan walaupun mutawatir akan tetapi harus didukung dengan data (tulisan sahabat pada masa Rasulullah saw.). Dalam hal ini, Abī Khuzaymah al-Anṣārī mempunyai kontribusi yang besar karena walaupun Zayd bin Thābit dan para sahabat yang lain hafal “laqad jāakum rasūlun min anfusikum...” sampai akhir surat al-Tawbah, tapi hanya Abī Khuzaymah al-Anṣārī yang mempunyai catatannya sehingga dua ayat tersebut dapat dimasukkan.[1] Apabila suatu ayat tidak didukung dengan riwayat yang mutawatir, maka tidak dapat diakui sebagai al-qur’an seperti “bismillāhi al-raḥmāni al-raḥīmi”, tidak dapat dinilai sebagai bagian dari surah al-Fātiḥaḥ.[2]
Meskipun al-Qur’an bersifat qaṭ’īyu al-wurūd namun tidak semuanya bersifat qaṭ’īyu al-dalālah akan tetapi sebagian bersifat ẓannīyu al-dalālah. Oleh karena itu, seseorang yang hendak mengetahui dan memahami al-Qur’an dengan baik, ia harus menguasai beberapa hal yang menjadi syaratnya yang di antaranya adalah mengetahui tentang makkī dan madanī. Dalam hal ini, Abū al-Qāsim al-Ḥasan bin Muḥammad bin Ḥabīb al-Naysābūrī berkata bahwa barang siapa yang tidak mengetahui makkī dan madanī, maka ia tidak boleh berbicara tentang kitab Allah swt.[3]
Makalah ini merupakan usaha penulis untuk meberikan keterangan tentang makkī dan madanī yang meliputi: istilah makkī dan madanī, perhatian para ulama tentang makkī dan madanī, faedah mengetahui makkī dan madanī, metode untuk mengetahui makkī dan madanī, ciri-ciri khas makkī dan madanī, dan urutan turunnya makkī dan madanī, sebagai bentuk tanggung jawab penulis atas tugas mata kuliah Studi al-Qur’an yang diamanatkan Bapak Dosen kepada penulis.
B.               ISTILAH MAKKĪ DAN MADANĪ
Istilah makkī dan madanī yang dikenal di kalangan ulama memiliki tiga arti sebagai berikut:[4]
1.                 Makkī adalah yang diturunkan di Mekah (dan sekitarnya seperti Mina, ‘Arafah dan Ḥudaybīyah) walaupun setelah hijrah sedangkan madanī adalah yang diturunkan di Madinah (dan sekitarnya seperti Badar dan Uḥud). Pembagian ini berdasar pada tempat turunnya al-Qur’an. Pembagian ini mempunyai kelemahan karena tidak jāmi‘, yaitu tidak mencakup yang diturunkan di luar Mekah dan Madinah dan juga bukan di sekitar Mekah dan Madinah seperti surat al-Tawbah ayat 42 yang turun di Tabūk.
2.                 Makkī adalah yang seruannya ditujukan kepada penduduk Mekah sedangkan madanī adalah yang seruannya ditujukan kepada penduduk Madinah. Oleh karena itu ayat yang dimulai dengan “ياأيها الناس” adalah Makkī sedangkan yang dimulai dengan “ياأيها الذين امنوا” adalah madanī Pembagian ini berdasar pada sasaran turunnya al-Qur’an. Pembagian ini mempunyai kelemahan karena tidak jāmi‘, yaitu tidak mencakup yang tidak dimulai dengan “ياأيها الناس” atau “ياأيها الذين امنوا” seperti pembukaan surah al-Aḥzāb“يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ
3.                 Makkī adalah yang diturunkansebelum hijrah walaupun turunnya di luar Mekah sedangkan  madanī adalah yang diturunkan setelah hijrah walaupun turunnya di Mekah. Pembagian ini berdasar pada waktu turunnya al-Qur’an. Pembagian ini shahih dan jāmi‘-māni‘ tidak memiliki kelemahan seperti dua pembagian yang sebelumnya.

C.               PERHATIAN PARA ULAMA TENTANG MAKKĪ DAN MADANĪ
Para ulama telah meneliti al-Qur’an ayat demi ayat dan surah demi surah untuk ditertibkan sesuai dengan turunya, dengan memperhatikan waktu dan tempat turunya serta pola kalimatnya. Dari penelitihan ini, para ulama kemudian merumuskan kaedah-kaedah analogis untuk menentukan apakah suatu seruan itu termasuk Makkī atau Madanī.[5] Dalam melakukan penelitiannya, para ulama menggali beberapa data yang bersumber dari riwayat kemudian menelaah data itu serta mengklasifikasikannya ke dalam kategori-kategori.
Dalam hal ini, Abū al-Qāsim al-Ḥasan bin Muḥammad bin Ḥabīb al-Naysābūrī berkata bahwa diantara ilmu-ilmu al-Qur’an yang paling mulia adalah ilmu tentang 1) nuzulul Qur’an dan daerahnya, 2) urutan turunnya di Mekah, 3) urutan turunnya di Madinah, 4) yang diturunkan di Mekah tetapi hukumnya Madanī,  5) yang diturunkan di Madinah tetapi hukumnya Makkī, 6) yang diturunkan di Mekah mengenai penduduk Madinah, 7) yang diturunkan di Madinah mengenai penduduk Mekah, 8) yang serupa dengan yang diturunkan di Mekah tetapi termasuk Madanī, 9) yang serupa dengan yang diturunkan di Madinah tetapi termasuk Makkī, 10) yang diturunkan di Juḥfah, 11) yang diturunkan di Bayt al-Maqdis, 12) yang diturunkan di Ṭāif, 13) yang diturunkan di Ḥudaybiyah, 14) yang diturunkan pada malam hari, 15) yang diturunkan pada siang hari, 16) yang diturunkan secara bersama-sama, 17) yang diturunkan secara tersendiri, 18) ayat-ayat Madanīyah dari surah-surah Makkīyah,19) ayat-ayat Makkīyah dalam surah-surah Madanīyah, 20) yang dibawa dari Mekah ke Madinah, 21) yang dibawa dari Madinah ke Mekah, 22) yang dibawa dari Madinah ke tanah Ḥabashah, 23) yang diturunkan dalam bentuk mujmal, 24) yang diturunkan dalam bentuk mufassar, dan 25) yang diperselisihkan, Makkīyah menurut sebagian ulama dan Madanīyah menurut sebagian ulama yang lain. Semuanya ini ada dua puluh lima kategori. Barang siapa yang tidak mengetahui dan tidak dapat membedakan di antara dua puluh lima kategori tersebut, maka ia tidak berhak berbicara tentang kitab Allah swt.[6]

D.               FAEDAH MENGETAHUI MAKKĪ DAN MADANĪ
Pengetahuan tentang Makkī dan Madanī memiliki banyak faedah. Di antaranya adalah sebagai berikut:[7]
1.                 Dapat dijadikan sebagai alat bantu dalam menafsirkan al-Qur’an. Seorang mufassir membutuhkan data tentang tempat dan waktu serta kondisi yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat, guna untuk menafsirkan ayat itu dengan baik dan benar, sekalipun yang menjadi pegangan adalah umumnya lafal, bukan khususnya sebab. Ketika menafsirkan dua ayat yang mengandung makna yang kontradiktif, seorang mufassir tidak dapat membedakan mana yang nasikh dan mana yang mansukh sebelum mendapatkan data tentang waktu turunnya kedua ayat itu.
2.                 Dapat digunakan sebagai pedoman dalam berdakwah. Seorang dai yang mengetahuan tentang gaya bahasa Makkī dan Madanī dengan baik dapat menjiwai metode dakwah al-Qur’an dan dapat mengikuti metode tersebut dalam kegiatan dakwahnya. Setiap tahapan dakwah memiliki pola penyampaian yang berbeda-beda sesuai dengan perbedaan mukhāṭab-nya. Hal yang demikian nampak jelas dalam gaya bahasa al-Qur’an.
3.                 Dapat digunakan sebagai rujukan sejarah hidup Nabi saw. Sejarah hidup Nabi saw., sejak permulaan turunya wahyu hingga ayat terakhir diturunkan baik pada periode Mekah maupun periode Madinah, sejalan dengan perjalanan wahyu Nabi saw. Oleh karena itu,  al-Qur’an merupakan rujukan pokok bagi sejarah kehidupan Nabi saw. Al-Qur’an adalah pemilik otoritas sejarah kehidupan Nabi saw. sehingga dapat memberikan legitimasi atas apa yang diriwayatkan para ahli sejarah (yang sesuai dengan al-Qur’an) sekaligus sebagai pemutus ketika terjadi perbedaan antara para ahli sejarah.

E.               METODE UNTUK MENGETAHUI MAKKĪ DAN MADANĪ
Ada dua metode pokok yang digunakan para ulama dalam mengetahui Makkī dan Madanī. Dua metode pokok dimaksud adalah metode samā‘ī yang bersandar pada naql dan metode qiyāsī yang berdasar pada akal (ijtihād). Naql dan akal adalah dua metode pengetahuan yang falid dan metode penelitian yang ilmiah:[8]
1.                 Metode Samā‘ī Naqlī
Metode ini berdasar pada riwayat yang shahih dari para sahabat Nabi saw. yang hidup pada saat dan menyaksikan turunnya wahyu (hadits mawqūf) atau dari para tabiin yang bertemu dan mendengar dari sahabat bagaimana, di mana dan peristiwa apa yang berkaitan dengan wahyu itu (hadits maqṭū‘). Dalam hal ini, tidak ada riwayat dari Nabi saw. (hadits marfū‘) karena kaum muslimin pada waktu itu mengetahui dengan baik tempat, waktu dan sebab turunnya ayat-ayat al-Qur’an sehingga mereka tidak memerlukan penjelasan.[9] Sebagian besar penentuan  Makkī dan Madanī menggunakan metode ini. Jika tidak ditemukan riwayat tentang suatu ayat, maka penentuannya memakai metode qiyāsī ijtihādī.[10]
2.                 Metode Qiyāsī Ijtihādī
Metode ini berdasar pada ciri-ciri Makkī dan Madanī. Apabila di dalam suatu surah terdapat ciri-ciri Makkī, maka surat tersebut Makkīyah dan apabila di dalam suatu surat terdapat ciri-ciri Madanī, maka surat tersebut  Madanīyah.[11] Apabila di dalam surah Makkīyah terdapat ayat yang mengandung sifat Madanī atau mengandung peristiwa Madanī, maka dikatakan bahwa ayat itu adalah Madanīyah. Sebaliknya, apabila di dalam surah Madanīyah terdapat ayat yang mengandung Makkī atau mengandung peristiwa Makkī, maka dikatakan bahwa ayat itu adalah Makkīyah.
F.                KETENTUAN MAKKĪ DAN MADANĪ DAN CIRI KHAS TEMENYA
Para ulama telah meneliti surah-surah Makkīyah dan Madanīyah dan telah menyimpulkan beberapa ketentuan analogis bagi keduanya, yang menerangkan ciri khas gaya bahasa dan persoalan-persoalan yang dibicarakannya. Dari kegiatan ini lalu mereka merumuskan kaidah-kaidah dengan ciri-ciri tersebut.
1.                 Ketentuan Makkī dan Ciri Khas Temanya
a.      Ketentuan Makkī
1)      Setiap surah yang mengandung “sajdah” adalah Makkīyah.
2)      Setiap surah yang mengandung lafal “kallā” adalah Makkīyah.
3)      Setiap surah yang mengandung lafal “ياأيها الناس” dan tidak mengandung lafal “ياأيها الذين امنوا” adalah Makkīyah.
4)      Setiap surah yang mengandung kisah para nabi dan umat terdahulu atau Adam as. dan Iblis adalah Makkīyah kecuali surah al-Baqarah.
5)      Setiap surah yang dibuka dengan huruf yang dibaca dengan nama hurufnya adalah Makkīyah kecuali al-Baqarah dan Ali ‘Imran.
b.      Ciri Khas Tema Makkī.
1)      Ajakan kepada tauhid dan beribadah hanya kepada Allah, pembuktian mengenai risalah, kebangkitan dan hari pembalasan, hari kiamat dan kengariannya, neraka dan siksaannya, surga dan nikmatnya, argumentasi terhadap orang musyrik dengan menggunakan bukti-bukti rasional dan ayat-ayat kauniyah.
2)      Peletakan dasar-dasar umum bagi perundang-undangan dan akhlak mulia yang menjadi dasar terbentuknya suatu masyarakat, penyingkapan dosa orang musyrik dalam penumpahan darah, memakan harta anak yatim secara zalim, penguburan hidup-hidup bayi perempuan dan  tradisi buruk lainnya.
3)      Menyebutkan kisah para nabi dan umat-umat terdahulu sebagai pelajaran bagi mereka sehingga mengetahui nasib orang yang mendustakan sebelum mereka dan sebagai hiburan Nabi saw. sehingga tabah dalam menghadapi gangguan mereka dan yakin akan menang.
4)      Suku katanya pendek-pendek disertai kata-kata yang mengesankan, pernyataan singkat, menembus telinga, menggetarkan hati, diperkuat dengan sumpah.
2.                 Ketentuan Madanī dan ciri khas temanya
a.      Ketentuan Madanī
1)      Setiap surah yang berisi kewajiban atau ḥad (sangsi) adalah Madanīyah.
2)      Setiap surah yang di dalamnya disebutkan orang-orang munafik adalah Madanīyah, kecuali surah al-‘Ankabūt adalah Makkīyah.
3)      Setiap surah yang di dalamnya terdapat dialog dengan ahli kitab adalah Madanīyah.
b.      Ciri Khas Temanya
1)      Menjelaskan ibadah, muamalah, ḥad, kekeluargaan, warisan, jihad, hubungan sosial, hubungan internasional, kaidah hukum dan masalah perundang-undanangan.
2)      Seruan terhadap Ahli Kitab dan ajakan kepada mereka untuk masuk Islam, penjelasan mengenai penyimpangan mereka terhadap kitab-kitab Allah, permusuhan meraka terhadap kebenaran, perselisihan mereka setelah ilmu datang kepada mereka karena rasa dengki.
3)      Menyingkap perilaku orang munafik, menganalisis kejiwaannya, membuka kedoknya dan menjelaskan bahayanya bagi agama.
4)      Suku kata dan ayatnya panjang dan dengan gaya bahasa yang memantapkan syariat serta menjelaskan tujuan dan sasarannya.
G.              URUTAN SURAH MAKKĪYAH DAN MADANĪYAH SESUAI DENGAN URUTAN TURUNNYA
Setelah dijelaskan ketentuan dan ciri khas Makkī dan Madanī, berikut ini dijelaskan urutan Makkī dan urutan Madanī tersebut sesuai dengan urutan turunnya:
1.                 Urutan Turunnya Surah di Mekah
Surah al-Qur’an yang turun di Mekah sesuai dengan urutan turunnya, sebagaimana disebutkan oleh Badr al-Dīn Muḥammad bin ‘Abdillāh bin Bahādir Turkīy al-Aṣli al-Miṣrī al-Shāf‘ī al-Zarkashī (W. 794) dalam kitab al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, adalah sebagi berikut:[12]

No
Nama Surat
No. surah
dl Mushaf
Keterangan
1.                   
Al-‘Alaq
96
-
2.                   
Al-Qalam
68
-
3.                   
Al-Muzzammil
73
-
4.                   
Al-Muddaththir
74
-
5.                   
Al-Lahab
111
-
6.                   
Al-Takwīr
81
-
7.                   
Al-A‘lā
87
-
8.                   
Al-Layl
92
-
9.                   
Al-Fajr
89
-
10.               
Al-Ḍuḥā
93
-
11.               
Al-Inshirāḥ
94
-
12.               
Al-‘Aṣr
103
-
13.               
Al-‘ādiyāt
100
-
14.               
Al-Kawthar
108
-
15.               
Al-Takāthur
102
-
16.               
Al-Mā’ūn
107
-
17.               
Al-Kāfirūn
109
-
18.               
Al-Fīl
105
-
19.               
Al-Falaq
113
-
20.               
Al-Nās
114
-
21.               
Al-Ikhlāṣ
112
-
22.               
Al-Najm
53
-
23.               
‘Abasa
80
-
24.               
Al-Qadr
97
-
25.               
Al-Shams
91
-
26.               
Al-Burūj
85
-
27.               
Al-Tīn
95
-
28.               
Quraysh
106
-
29.               
Al-Qāri‘ah
101
-
30.               
Al-Qiyāmah
75
-
31.               
Al-Humazah
104
-
32.               
Al-Mursalāt
77
-
33.               
Qāf
50
-
34.               
Al-Balad
90
-
35.               
Al- Ṭāriq
86
-
36.               
Al-Qamar
54
-
37.               
Ṣād
38
-
38.               
Al-A‘rāf
7
-
39.               
Al-Jinn
72
-
40.               
Yāsīn
36
-
41.               
Al-Fuqān
25
-
42.               
Malāikah
35
-
43.               
Maryam
19
-
44.               
Ṭāhā
20
-
45.               
Al-Wāqi‘ah
56
-
46.               
Al-Shu‘arā’
26
-
47.               
Al-Naml
27
-
48.               
Al-Qaṣaṣ
28
-
49.               
Banī Isrāīl
17
-
50.               
Yūnus
10
-
51.               
Hūd
11
-
52.               
Yūsuf
12
-
53.               
Al-Ḥijr
15
-
54.               
Al-An‘ām
6
-
55.               
Al-Ṣāffāt
37
-
56.               
Luqmān
31
-
57.               
Saba’
34
-
58.               
Al-Zumar
39
-
59.               
Al-Mu’min
40
-
60.               
Ḥāmīm al-Sajdah
41
-
61.               
Al-Syūrā
42
-
62.               
Al-Zukhruf
43
-
63.               
Al-Dukhān
44
-
64.               
Al-Jāthiyah
45
-
65.               
Al-Aḥqāf
46
-
66.               
Al-Dhāriyāt
51
-
67.               
Al-Ghāshiyah
88
-
68.               
Al-Kahf
18
-
69.               
Al-Naḥl
16
-
70.               
Nūḥ
71
-
71.               
Ibrāhīm
14
-
72.               
Al-Anbiyā’
21
-
73.               
Al-Mu’minūn
23
Al-Ḍaḥāq dan ‘Aṭā’ berkata bahwa surah al-Mu’minūn ini adalah surat yang turun terakhir di Mekah sedangkan menurut Mujāhid surah yang terahir turun di Mekah adalah al-Muṭaffifīn.
74.               
Al-Sadjah
32
-
75.               
Al-Ṭūr
52
-
76.               
Al-Mulk
67
-
77.               
Al-Ḥāqah
69
-
78.               
Al-Ma‘ārij
70
-
79.               
Al-Naba’
78
-
80.               
Al-Nāzi‘āt
79
-
81.               
Al-Infiṭār
82
-
82.               
Al-Inshiqāq
84
-
83.               
Al-Rūm
30
-
84.               
Al-‘Ankabūt
29
Ibnu ‘Abbās berkata bahwa surah al-‘ Ankabūt ini adalah surat yang turun terakhir di Mekah sedangkan menurut Mujāhid surah yang terahir turun di Mekah adalah al-Muṭaffifīn.
85.               
Al-Muṭaffifīn
83
Al-Muṭaffifīn adalah surat yang terakhir turun di Mekah menurut Mujāhid. Menurut Ibnu ‘Abbās, surat yang terahir turun di Mekah adalah al-‘Ankabūt adapun al-Muṭaffifīn termasuk Madanīyah. Sedangkan menurut al-Ḍaḥāq, surat yang turun terahir di Mekah adalah al-Mu’minūn.

2.                 Urutan Turunnya Surah di Madinah
Surah al-Qur’an yang turun di Madinah sesuai dengan urutan turunnya sebagaimana disebutkan oleh Badr al-Dīn Muḥammad bin ‘Abdillāh bin Bahādir al-Zarkashī (W. 794) dalam kitab al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān adalah sebagi berikut:[13]
No
Nama Surat
No. surah
dl Mushaf
Keterangan
1.                   
Al-Baqarah
2
-
2.                   
Al-Anfāl
8
-
3.                   
Āli ‘Imrān
3
-
4.                   
Al-Aḥzāb
33
-
5.                   
Al-Mumtaḥanah
60
-
6.                   
Al-Nisā’
4
-
7.                   
Al-Zilzāl
99
-
8.                   
Al-Ḥadīd
57
-
9.                  M
Muḥammad
47
-
10.               
Al-Ra‘d
13
-
11.               
Al-Raḥmān
55
-
12.               
Al-Dahr
76
-
13.              Q
Al-Ṭalāq
65
-
14.               
Al-Bayyinah
98
-
15.               
Al-Ḥashr
59
-
16.               
Al-Naṣr
110
-
17.               
Al-Nūr
24
-
18.               
Al-Ḥajj
22
-
19.               
Al-Munāfiqūn
63
-
20.               
Al-Mujādalah
58
-
21.               
Al-Ḥujurāt
49
-
22.               
Al-Taḥrīm
66
-
23.               
Al-Ṣaff
61
-
24.               
Al-Jumu’ah
62
-
25.               
Al-Taghābun
64
-
26.               
Al-Fatḥ
48
-
27.               
Al-Tawbah
9
Sebagian ulama berpendapat: al-Māidah turun lebih dulu baru kemudian al-Tawbah.
28.               
Al-Māidah
5
Sebagian ulama berpendapat: al-Māidah turun lebih dulu baru kemudian al-Tawbah.
29.               
Al-Fātiḥaḥ
1
Ibnu ‘Abbās, al-Ḍaḥāq, Muqātil dan ‘Aṭā’ mengatakan bahwa al-Fātiḥaḥ adalah Makkīyah. Adapun Mujāhid berpendapat bahwa al-Fātiḥaḥ adalah Madanīyah.

Dimasukkannya al-Fātiḥaḥ ke dalam kelompok surah Madanīyah ini berdasar pada perkataanya Mujāhid, tokoh mufassir dari kalangan tabiin, (W. 102) sebagaimana di-takhrīj oleh al-Faryabī dalam kitab tafsirnya dan Abū ‘Ubayd dalam kitab “al-Faḍāil” dengan sanad yang Shahih.
Al-Husayn bin al-Faḍl mengatakan bahwa, dimasukkannya al-Fātiḥaḥ ke dalam kelompok surah Madanīyah tersebut adalah merupakan kesalahan Mujāhid (W. 102) karena berlawanan dengan pendapat mayoritas. Di antaranya adalah Ibnu ‘Aṭīyah, ‘Alī bin Abī Ṭālib,[14] Ibnu ‘Abbās, al-Ḍaḥāq, Muqātil dan ‘Aṭā’.[15]
Berkaitan dengan perbedaan pendapat tersebut, penulis memilih pendapat kedua (al-Fātiḥaḥ adalah Makkīyah) dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1.                 Di antara yang mengatakan bahwa al-Fātiḥaḥ turun di Mekah adalah ‘Alī bin Abī Ṭālib dan Ibnu ‘Abbās. Keduanya adalah Sahabat Nabi saw. yang hidup dan menyaksikan turunnya al-Qur’an sedangkan Mujāhid, yang mengatakan bahwa al-Fātiḥaḥ turun di Madinah, adalah seorang tabiin. Apa yang riwayatkan dan disandarkan kepadanya –walaupun melalui sanad yang shahih sebagaimana diriwayatkan al-Faryabī dalam kitab tafsirnya dan Abū ‘Ubayd dalam kitab “al-Faḍāil”- adalah berstates Maqṭū‘. Tegasnya, pendapat seorang sahabat lebih kuat dibanding dengan pendapat tabiin.
2.                 Solat tanpa al-Fātiḥaḥ tidak dikenal dalam Islam. Artinya al-Fātiḥaḥ sudah turun setidaknya semenjak diwajibkannya solat sedangkan salat diwajibkan ketika masih di Mekah (sebelum Nabi saw. hijrah ke Madinah).
3.                 Pemberian “al-Fātiḥaḥ” yang ditafsirkan dari “al-Sab‘u al-Mathānī” dijelaskan dalam surah al-Ḥijr ayat 87 sedangkan para ulama sepakat bahwa ayat ke 87 dari surah al-Ḥijr tersebut adalah Makkīyah. Artinya surah al-Fātiḥaḥ sudah diturunkan ketika ayat Makkīyah tersebut (ayat ke 87 dari surah al-Ḥijr) diturunkan.
Surat al-Ḥijr ayat 87 dimaksud adalah sebagai berikut:
وَلَقَدْ آَتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآَنَ الْعَظِيمَ
Artinya: Dan Sesungguhnya kami Telah berikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang[16] dan Al Quran yang agung.
Penafsiran “al-Sab‘u al-Mathānī” dengan “al-Fātiḥaḥ” ini berdasar pada kebanyakan riwayat hadits yang di antaranya adalah hadits riwayat al-Bukhārī dari Abī Sa‘īd bin al-Mu‘allā melalui beberapa gurunya sebagai berikut:
1.                 Hadits riwayat al-Bukhārī dari Abī Sa‘īd bin al-Mu‘allā melalui Mu‘ādh:
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعْتُ حَفْصَ بْنَ عَاصِمٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنْتُ أُصَلِّي فَمَرَّ بِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَانِي فَلَمْ آتِهِ حَتَّى صَلَّيْتُ ثُمَّ أَتَيْتُهُ فَقَالَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَأْتِيَ أَلَمْ يَقُلْ اللَّهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ ثُمَّ قَالَ لَأُعَلِّمَنَّكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ فِي الْقُرْآنِ قَبْلَ أَنْ أَخْرُجَ فَذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَخْرُجَ فَذَكَرْتُ لَهُ وَقَالَ مُعَاذٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ حَفْصًا سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا وَقَالَ هِيَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ السَّبْعُ الْمَثَانِي.[17]
Artinya: Isḥāq memberitahu saya, Rawḥ membritahu kami, Shu‘bah memberitahu kami, (berita itu berasal) dari Khubayb bin ‘Abdirraḥmān, saya mendengar Ḥafṣ bin ‘Āṣim, ia memberitahu dari Abī Sa‘īd bin al-Mu‘allā ra, ia berkata, “Ketika saya sedang salat, Nabi saw. melewati kemudian ia memanggil saya maka aku tidak menghadapnya sampai aku selesai salat, kemudian aku menghadapnya, maka Nabi bertanya, ‘kenapa kamu tadi tidak menghadapku bukankah Allah telah berfirman, (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu)?’ kemudian Nabi saw. berkata, ‘Saya akan mengajarimu surah yang paling agung dalam al-Qur’an sebelum aku keluar dari masjid’. Kemudian Nabi saw. Pergi hendak keluar maka saya ingatkan dia. Mu’ādh berkata,”Shu‘bah member tahu kami, (berita itu berasal) dari Khubayb bin ‘Abdirraḥmān, ia mendengar Ḥafṣ, ia mendengar hal ini dari Abā Sa‘īd, salah seorang sahabat Nabi saw., dan dia bersabda, bahwasannya (Alḥamdulillāhi Rabbi al-‘Ālamīn) adalah al-Sab‘u al-Mathānī.
Skema sanad matan yang ke dua dari hadits tersebut adalah sebagai berikut:
Rasulullah saw.
Abā Sa‘īd
Ḥafṣ
Khubayb bin ‘Abdirraḥmān
Shu‘bah
Mu’ādh
Al-Bukhārī

2.                 Hadits riwayat al-Bukhārī dari Abī Sa‘īd bin al-Mu‘allā melalui Musaddad:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى قَالَ كُنْتُ أُصَلِّي فِي الْمَسْجِدِ فَدَعَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ أُجِبْهُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ أُصَلِّي فَقَالَ أَلَمْ يَقُلْ اللَّهُ اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ثُمَّ قَالَ لِي لَأُعَلِّمَنَّكَ سُورَةً هِيَ أَعْظَمُ السُّوَرِ فِي الْقُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ الْمَسْجِدِ ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِي فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَخْرُجَ قُلْتُ لَهُ أَلَمْ تَقُلْ لَأُعَلِّمَنَّكَ سُورَةً هِيَ أَعْظَمُ سُورَةٍ فِي الْقُرْآنِ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُوتِيتُهُ.[18]
Musaddad memberitahu kami, Yaḥyā memberitahu kami, (berita itu berasal) dari Shu‘bah, ia berkata, Khubayb bin ‘Abdirraḥmān memberitahu saya, dari Ḥafṣ bin Āṣim, dari Abī Sa‘īd bin al-Mu‘llā, ia berkata, “saya sedang salat di dalam masjid kemudian Rasūlullāh saw, memanggil saya maka saya tidak memenuhi panggilannya, kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasūlullāh sesungguhnya tadi aku sedang salat, kemudian ia berkata, bukankah Allah telah berfirman, “(Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu)?” kemudia ia berkata kepada saya, “Sungguh aku akan mengajarimu surah yang paling agung dalam al-Qur’an sebelum kamu keluar dari masjid” kemudian ia memegang tangnku. Maka ketika ia hendak keluar, saya bertanya kepadanya, “bukankah tuan berkata “Sungguh aku akan mengajarimu surah yang paling agung dalam al-Qur’an”?. Ia bersabda, “alḥamdulillāhi Rabbi al-‘Ālamīn adalah al-Sabu al-Mathānī dan al-Qur’ān al-‘Adhīm yang diberikan kepada saya.
Skema sanad hadits tersebut adalah sebagai berikut:

Rasulullah saw.
Abā Sa‘īd
Ḥafṣ
Khubayb bin ‘Abdirraḥmān
Shu‘bah
Yaḥyā
Musaddad
Al-Bukhārī

3.                 Hadits riwayat al-Bukhārī dari Abī Sa‘īd bin al-Mu‘allā melalui ‘Alī bin ‘Abdillāh:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي خُبَيْبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى قَالَ كُنْتُ أُصَلِّي فَدَعَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ أُجِبْهُ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي كُنْتُ أُصَلِّي قَالَ أَلَمْ يَقُلْ اللَّهُ اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ ثُمَّ قَالَ أَلَا أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ فِي الْقُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَأَخَذَ بِيَدِي فَلَمَّا أَرَدْنَا أَنْ نَخْرُجَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ قُلْتَ لَأُعَلِّمَنَّكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ مِنْ الْقُرْآنِ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُوتِيتُهُ.[19]
Artinya: ‘Alī bin ‘Abdillāh memberitahu kami, Yaḥyā bin Sa‘īd memberitahu kami, Shu‘bah memberitahu kami, ia berkata Khubayb bin ‘Abdirraḥmān memberitahu kami,(berita itu berasal) dari Ḥafṣ bin ‘Āṣim, dari Abī Sa‘īd bin al-Mu‘allā, ia berkata, “Saya sedang salat, kemudian Nabi saw. memanggil saya maka saya tidak memenuhi panggilannya, kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasūlullāh sesungguhnya tadi aku sedang salat”. Kemudian Nabi saw. berkata, “Bukankah Allah telah berfirman, “(Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu)?” kemudia Nabi saw. berkata, “Maukah kamu (kiranya) aku mengajarimu surah yang paling agung dalam al-Qur’an sebelum kamu keluar dari masjid?” kemudian ia memegang tangnku. Maka ketika kami hendak keluar, saya bertanya kepadanya, “bukankah tuan berkata “Sungguh aku akan mengajarimu surah yang paling agung dalam al-Qur’an”?. Nabi saw. bersabda, “Alḥamdulillāhi Rabbi al-‘Ālamīn adalah al-Sabu al-Mathānī dan al-Qur’ān al-‘Adhīm yang diberikan kepada saya.
Skema sanad hadits tersebut adalah sebagai berikut:

Rasulullah saw.
Abā Sa‘īd
Ḥafṣ
Khubayb bin ‘Abdirraḥmān
Shu‘bah
Yaḥyā
Musaddad
Al-Bukhārī

4.                 Hadits riwayat al-Bukhārī dari Abī Sa‘īd bin al-Mu‘allā melalui Muḥammad bin Bashshār:
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى قَالَ مَرَّ بِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أُصَلِّي فَدَعَانِي فَلَمْ آتِهِ حَتَّى صَلَّيْتُ ثُمَّ أَتَيْتُ فَقَالَ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَأْتِيَ فَقُلْتُ كُنْتُ أُصَلِّي فَقَالَ أَلَمْ يَقُلْ اللَّهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ثُمَّ قَالَ أَلَا أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ فِي الْقُرْآنِ قَبْلَ أَنْ أَخْرُجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَذَهَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَخْرُجَ مِنْ الْمَسْجِدِ فَذَكَّرْتُهُ فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ هِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِي أُوتِيتُهُ.[20]
Artinya: Muḥammad bin Bashshār memberitahu kami, Ghundar memberitahu kami, Shu‘bah memberitahu kami, (berita itu berasal) dari Khubayb bin ‘Abdirraḥmān, dari Ḥafṣ bin ‘Āṣim, dari Abī Sa‘īd bin al-Mu‘allā, ia berkata, “Nabi saw. Melewati saya sedangkan saya sedang salat, kemudian ia memanggil saya maka aku tidak menghadapnya sampai aku selesai salat, kemudian aku menghadapnya, maka Nabi bertanya, ‘kenapa kamu tadi tidak menghadapku?’ kemudian aku menjawab, ‘tadi aku sedang salat’ bukankah Allah telah berfirman, (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu)? kemudian Nabi saw. bertanya lagi, ‘Sudikah kamu (kiranya) saya mengajarimu surah yang paling agung dalam al-Qur’an, sebelum aku keluar dari masjid?. Kemudian Nabi saw. Pergi hendak keluar dari masjid, maka saya ingatkan dia, maka ia bersabda, ‘(Alḥamdulillāhi Rabbi al-‘Ālamīn). Ia adalah al-Sabu al-Mathānī dan al-Qur’ān al-‘Adhīm yang diberikan kepada saya.
Skema sanad hadits tersebut adalah sebagai berikut:





Rasulullah saw.

Abā Sa‘īd

Ḥafṣ

Khubayb bin ‘Abdirraḥmān

Shu‘bah

Ghundar

Muḥammad bin Bashshār

Al-Bukhārī

Keempat sanad hadits, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan al-Sabu al-Mathānī dan al-Qur’ān al-‘Adhīm sebagaimana difirmankan dalam surah al-Ḥijr ayat 87 adalah surah al-Fātiḥaḥ, tersebut beserta Ṣiyagh al-Adā’ wa al-Taḥammul-nya adalah sebagai berikut:

النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ



قَالَ



أَبِي سَعِيدِ بْنِ الْمُعَلَّى

سَمِعَ



عَنْ


حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ

حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ

سَمِعَ



عَنْ


خبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ

خبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ

عَنْ


حَدَّثَنِي


عَنْ

شُعْبَةُ

شُعْبَةُ

شُعْبَةُ

حَدَّثَنَا

عَنْ

حَدَّثَنَا

حَدَّثَنَا

 مُعَاذٌ

يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ

يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ

غُنْدَرٌ

قَالَ

حَدَّثَنَا

حَدَّثَنَا

حَدَّثَنَا



مُسَدَّدٌ

عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ

مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ


حَدَّثَنَا

حَدَّثَنَا

حَدَّثَنِي

البخاري
Dalam makalah ini tidak dijelaskan kritik sanad karena kualitas Ṣahīh al-Bukhārī, hususnya dalam hal ketersambungan sanad, sudah tidak diragukan.[21] Namun dijelaskan dan dipadukan antar sanad berikut Ṣiyagh al-Adā’ wa al-Taḥammul-nya dengan maksud untuk menunjukkan kuwalitas ketersambungan sanad. Dalam gabungan skema sanad tersebut, dapat diketahui bahwa Ṣiyagh al-Adā’ wa al-Taḥammul yang menggunakan ‘an‘anah, pada sanad lain dijelaskan dengan al-Taḥdīth dab al-Samā‘.
Sanad lain yang menjelaskan dengan al-Taḥdīth dab al-Samā‘ dimaksud adalah “وَقَالَ مُعَاذٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعَ حَفْصًا سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ” . Hadits ini walaupun Mu‘allaq[22] akan tetapi disandarkan kepada Mu‘ādh dengan Ṣīghat al-Jazmi sehingga dapat dinyatakan bersambung antara al-Bukhārī dengan Mu‘ādh.[23]
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang mengatakan bahwa surah al-Fātiḥaḥ turun di Mekah sebelum Nabi saw. Hijrah ke Madinah adalah pendapat yang lebih unggul, baik secara kuantitas (jumlah ulama yang berpendapat demikian) maupun kualitas (berdasar pada argument yang kuat).

H.               PERTANYAAN
Jika pengetahuan tentang Makkī dan Madanī itu penting, maka logikanya mushaf al-Qur’an ditulis dengan urutan sebagaimana urutan turunnya. Namun kenyataannya tidak demikian. Lalu apa hikmah ditulisnya al-Qur’an dengan urutan sebagaimana yang kita ketahui sekarang?
DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’ān al-Karīm
Al-Qur’an dan terjemahnya. Bandung: al-Jumānatu Ālī, 2005.
Al-Bukhārī. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Semarang: Ṭaha Putra, tt.
Ibn Kathīr. al-Bāʻith al-Ḥathīth fī Ikhtiṣār ‘Ulūm al-Ḥadīth. Bayrūt:Dār al-Kutub al-‘Ilmīyah, tt.
Ibn al-Ṣalāḥ. Muqaddimat Ibn al- Ṣalāḥ. Bayrūt: Dār al-Kutub al-‘Ilmīyah, 2006.
Al-Nawawī. al-Taqrīb wa al-Taysīr li Ma‘rifati Sunan al-Bashīr al-Nadhīr. Bayrūt: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 1985.
Al-Qaṭṭān, Mannā‘. Mabāḥith fī’Ulūm al-Qur’ān. tt.: Manshūrāt al-‘Ar al-adīth, 1973.
Al-Suyūṭī. al-Itqān fī’Ulūm al-Qur’ān. CD-ROM: al-Maktabah al-Shāmilah, Digital.
---------. Tadrīb al-Rāwī fī Sharḥ Taqrīb al-Nawawī (Bayrūt: Dār al-Kutub al-‘Ilmīyah, 2009.
Al-Ṭaḥḥān, Maḥmūd. Taysīr Muṣṭalaḥ al-Ḥadīth. tt: al-Ḥaramayn, 1985, 199.
Taqyuddīn. Kifāyat al-Akhyār. Surabaya: Dār al-‘Ilmi, tt.
Al-Zarkashī. al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Baerut: Dār al-Ma‘rifah, 1957.
Al-Zarqānī, Muḥammad ‘Abd al-‘Aẓīm. Manāhil al-‘Irfān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. tt: Maba‘atu ‘Īsā al-Bābī al-alabī wa Sharikāhu, tt.



[1] Mannā‘al-Qaṭṭān, Mabāḥith fī’Ulūm al-Qur’ān (tt.: Manshūrāt al-‘Ar al-adīth, 1973), 126.
[2] Penetapan bismillāhi al-rahmāni al-raḥīmi”, sebagai bagian dari surah al-Fātiḥaḥ tidak bersifat qaṭ’ī sebagaimana bismillāhi al-rahmāni al-raḥīmi pada surah al-Naml akan tetapi bersifat ukmī (dalam arti bahwa solat tidak sah kecuali dengan membacanya pada awal surah al-Fātiḥaḥ). Lihat Taqyuddīn, Kifāyat al-Akhyār. (Surabaya: Dār al-‘Ilmi, tt), I: 87.
[3] Al-Suyūṭī, al-Itqān fī’Ulūm al-Qur’ān (CD-ROM: al-Maktabah al-Shāmilah, Digital), I: 34.
[4] Muḥammad ‘Abd al-‘Aẓīm Al-Zarqānī, Manāhil al-‘Irfān fī ‘Ulūm al-Qur’ān (tt: Maba‘atu ‘Īsā al-Bābī al- alabī wa Sharikāhu, tt), I: -193-195.
[5] Mannā‘al-Qaṭṭān, Mabāḥith fī’Ulūm al-Qur’ān, 53.
[6] Al-Suyūṭī, al-Itqān fī’Ulūm al-Qur’ān, I: 4.
[7] Mannā‘al-Qaṭṭān, Mabāḥith fī’Ulūm al-Qur’ān, 59-60.
[8] Ibid., 60-61.
[9] Muḥammad ‘Abd al-‘Aẓīm Al-Zarqānī, Manāhil al-‘Irfān fī ‘Ulūm al-Qur’ān (tt: Maba‘atu ‘Īsā al-Bābī al- alabī wa Sharikāhu, tt), I: 196.
[10] Mannā‘al-Qaṭṭān, Mabāḥith fī’Ulūm al-Qur’ān, 60.
[11] Ibid., 61. Penentuan kelompok surat, apakah termasuk Makkīyah atau Madanīyah, mengikuti kebanyakan ayatnya atau mengikuti pada ayat pembukanya. Lihat Al-Zarqānī, Manāhil al-‘, I: 199.
[12] Al-Zarkashī, al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān (Baerut: Dār al-Ma‘rifah, 1957), I: 193-194. Dalam kitab tersebut, Al-Zarkashī mengatakan bahwa surat yang turun di Mekah ada 85 surat dan surat yang turun di Madinah ada 29 surat. Disamping itu, ia juga menjelaskan adanya perkhilafan tentang surah al-Fātiḥaḥ dan surah al-Muṭaffifīn. Surah al-Fātiḥaḥ, sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Abbās, al-Ḍaḥāq, Muqātil dan ‘Aṭā’, adalah Makkīyah akan tetapi Mujāhid mengatakan bahwa al-Fātiḥaḥ adalah Madanīyah. Sedangkan surah al-Muṭaffifīn, sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Abbās, adalah Madanīyah akan tetapi Mujāhid mengatakan bahwa surah al-Muṭaffifīn adalah Makkīyah. Lihat Ibid., I: 194. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa surat Makkīyah ada 84 surat, dan surat Madanīyah ada 28 surat. Sedangkan yang dua surat (al-Fātiḥaḥ dan al-Muṭaffifīn) diperselisihkan. Keterangan ini berbeda dengan keterangan yang disebutkan al-Qaṭṭān dalam kitab Mabāḥith fī’Ulūm al-Qur’ān yang mengatakan bahwa surat Makkīyah ada 82 surat dan surat Madanīyah ada 20 surat. Sedangkan yang diperselisihkan ada 12 surat. Lihat Mannā‘ al-Qaṭṭān, Mabāḥith fī’Ulūm al-Qur’ān, 55.
[13] Al-Zarkashī, al-Burhān, I: 194.
[14] Al-Suyūṭī, al-Itqān fī’Ulūm al-Qur’ān, I: 41.
[15] Al-Zarkashī, al-Burhān, I: 194.
[16] yang dimaksud tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang  ialah surat al-Fātiḥaḥ yang terdiri dari tujuh ayat (karena orang yang solat selalu mengulang bacaan tujuh ayat tersebut setiap rakaat). sebagian ahli tafsir mengatakan tujuh surat-surat yang panjang yaitu al-Baqarah, Āli ‘Imrān, al-Māidah, al-Nisā', Al-A‘rāf, al-An'ām dan al-Anfāl atau al-Tawbah. Lihat Departemen Agama RI, al-Qur’an dan terjemahnya, (Bandung: al-Jumānatu Ālī, 2005), 269.
[17] Ibid., VI: 77. Dalam hadits tersebut terdapat dua matan namun yang dimaksud di sini adalah matan ke dua.
[18] Ibid., VI: 20-21.
[19] Ibid., VI: 230-231.
[20] Al-Bukhārī. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Semarang: Ṭaha Putra, tt), VI: 101-102.
[21] Al-Bukhari, sebagaimana dikutip oleh al-Ṭaḥḥān, mengatakan yang artinya “saya tidak memasukkan dalam kitabku, al-Jāmi‘ kecuali yang Sahih dan saya tidak memasukkan sebagian yang sahih supaya tidak panjang”. Lihat Maḥmūd Al-Ṭaḥḥān, Taysīr Muṣṭalaḥ al-Ḥadīth. (tt: al-Ḥaramayn, 1985), 38.
[22] Hadits Mu‘allaq adalah hadits yang dibuang dari permulaan sanadnya satu atau lebih. Lihat al-Suyūṭī, Tadrīb al-Rāwī fī Sharḥ Taqrīb al-Nawawī (Bayrūt: Dār al-Kutub al-‘Ilmīyah, 2009) I: 82.
[23] Al-Nawawī, al-Taqrīb wa al-Taysīr li Ma‘rifati Sunan al-Bashīr al-Nadhīr (Bayrūt: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 1985) 27-28; Ibn Kathīr, al-Bāʻith al-Ḥathīth fī Ikhtiṣār ‘Ulūm al-Ḥadīth (Bayrūt: Dār al-Kutub al-‘Ilmīyah, tt.), 32; Ibn al-Ṣalāḥ, Muqaddimat Ibn al- Ṣalāḥ. (Bayrūt: Dār al-Kutub al-‘Ilmīyah, 2006), 41-42. Ketentuan ini berlaku husus pada kitab yang sedah ditetapkan keshahihannya seperti Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim. Lihat Maḥmūd Al-Ṭaḥḥān, Taysīr Muṣṭalaḥ al-Ḥadīth, 70. 
Klasifikasi Ayat al Qur'an (Makkiyah Madaniyah) (sumber gambar dokumentips)




Baca tulisan menarik lainnya: