SKRIPSI BAB III: PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN
IZIN POLIGAMI(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2009-2010)
IZIN POLIGAMI(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2009-2010)
(facebook: fahad.asadulloh@yaho o.co.id)
(Mahasiswa S2 Pascasarjana STAIN Kediri dan santri di
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ma'unah-Sari Bandar Kidul Kediri Jawa Timur)
BAB III
METODE
PENELITIAN
A. Pendekatan
dan jenis penelitian
Penulis menggunakan pendekatan kualitatif dalam
penelitian ini, yaitu berupa suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data
deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari
orang-orang (subyek) itu sendiri.[1]
Berdasarkan sifat permasalahannya, penelitian ini
termasuk Studi Kasus (Case
Study), menurut Bogdan dan
Biklen, studi kasus adalah suatu kajian yang rinci tentang sesuatu tempat
penyimpanan dokumen, atau sesuatu peristiwa tertentu.[2]
Studi kasus merupakan eksaminasi sebagian besar atau seluruh aspek-aspek
potensial dari unit atau kasus khusus yang dibatasi secara jelas. Kasus
tersebut dapat berupa individu, keluarga, kelompok, masyarakat, lembaga,
institusi ataupun suatu organisasi. Tujuan penelitian ini pada umumnya adalah
untuk mempelajari secara intensif untuk individu, kelompok, institusi, atau
masyarakat tertentu, tentang latar belakang, keadaan atau kondisi,
faktor-faktor atau interaksi-interaksi sosial yang terjadi didalamnya.[3]
Dalam penelitian ini kasus yang diteliti adalah perkara yang berkaitan tentang
pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami secara spesifik
dibatasi studi kasusnya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Berdasarkan pada bidang ilmu yang diteliti,
skripsi ini termasuk jenis penelitian ilmu hukum Islam. Ragam penelitian
menurut bidangnya antara lain: penelitian pendidikan, penelitian
sejarah,penelitian bahasa, penelitian ilmu tehnik, penelitian biologi,
penelitian ekonomi, penelitian hukum dan sebagainya.[4]
Berdasarkan rencana penyelidikannya, penelitian ini bisa dimasukkan dalam
jenis penelitian deskriptif. Artinya bahwa dalam penelitian ini bertujuan
mendeskripsikan atau menjelaskan suatu hal seperti adanya. Sedangkan menurut
Suryadi Suryabrata tujuan penelitian deskriptif adalah untuk membuat
pencanderaan secara sistematis, faktual, dan akurat menurut fakta-fakta dan
sifat-sifat populasi atau daerah tertentu.[5]
Jadi penelitian itu memaparkan dan menjelaskan sesuai dengan fakta yang ada dan
berkaitan dengan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan izin poligami.
Berdasarkan tempat penyelidikannya, penelitian ini dimaksudkan dalam jenis
penelitian study lapangan (Field Research) atau disebut juga penelitian
kancah sesuai dengan bidangnya, maka kancah penelitian akan berbeda-beda
tempatnya, misalnya penelitian pendidikan mempunyai kancah bukan saja disekolah
tetapi dapat juga keluarga, di masyarakat, di pabrik, di rumah sakit, asalkan
semuanya dapat mengarah kepada tercapainya pendidikan.[6]
B.
Kehadiran Peneliti dan Lokasi Penelitian
Sesuai dengan jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini, yakni jenis penelitian kualitatif, kehadiran peneliti
dilapangan sangat penting dan diperlukan secara optimal. Peneliti merupakan
instrumen kunci dalam menangkap makna dan sekaligus alat pengumpul data.[7]
Lokasi penelitian ini adalah di Pengadilan Agama
Kabupaten Kediri, dengan alamat di Jalan
Sekartaji No.12 Doko Kabupaten Kediri. Adapun tempat penelitian yang dipilih
untuk penulisan ini adalah Pengadilan Agama Kabupaten Kediri karena penulis
menilai bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Kediri kuantitas kasusnya lebih banyak
sehingga data-data yang diperoleh lebih bervariasi dan lebih akurat.
C. Sumber dan Jenis Data Penelitian.
Sumber data utama dalam penelitian
kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah kata tambahan
seperti dokumen dan lain-lain. Yang menjadi sumber data dalam penelitian ini
adalah Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, hakim dan juga dokumen-dokumen
tentang putusan hakim menegenai perkara permohonan izin poligami. Berkaitan
dengan hal tersebut, jenis data penelitian ini terbagi menjadi:
1. Kata-kata dan Tindakan
Kata-kata dan tindakan orang yang
diamati atau diwawancarai merupakan sumber data utama. Sumber data ini bisa
dicatat melalui catatan lisan, rekaman atau pengambilan foto dan film.[8]
Data utama ini diperoleh melalui
wawancara dengan pihak-pihak yang
terkait dengan permasalahan yang akan penulis teliti. Diantaranya dengan Hakim
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan Panitera Sekretaris.
2. Sumber data tertulis
Data ini bersumber dari sumber data
tertulis yang terdiri dari sumber buku dan majalah ilmiah, sumber arsip,
dokumen pribadi dan dokumen resmi.[9]
Dalam penelitian ini, data tertulis
yang diperoleh dari data kepustakaan yang ada hubungannya dengan penelitian
ini. Seperti buku-buku penunjang yang berkaitan dengan permasalahan poligami
serta buku Undang-Undang seperti Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan lain-lain.
D. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data sering disebut
dengan tehnik pengumpulan data. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan
Istilah metode pengumpulan data yang berarti cara untuk memperoleh data.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan
metode pengumpulan data sebagai berikut:
1. Wawancara
Menurut Lexy J.
Meoleong, wawancara (interview) adalah percakapan dengan maksud
tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu pewawancara (Interviewer) yang mengajukan pertanyaan
dan yang diwawancarai (Interviewed) yang
memberikan jawaban atas pertanyaan itu.[10]
Seperti dikatakan
Patton, yang menegaskan bahwa tujuan wawancara adalah untuk mendapatkan dan
menemukan apa yang terjadi dalam pikiran orang lain. Kita melakukannya untuk menemukan
sesuatu yang tidak mungkin kita peroleh dari pengamatan secara langsung.[11]
Wawancara merupakan
bentuk komunikasi langsung antara peneliti dan responden. Komunikasi dalam
bentuk tanya jawab dalam hubungan tatap muka, sehingga gerak dan mimik responden
merupakan pola media yang melengkapi kata-kata secara verbal. Oleh karena itu,
wawancara tidak hanya menangkap pemahaman dan ide, tetapi juga dapat menangkap
perasaan, pemahaman , emosi, motif yang dimiliki oleh responden yang
bersangkutan.[12]
Adapun wawancara
dalam penelitian ini ditujukan kepada Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
untuk memperoleh keterangan tentang pertimbangan hakim dalam menangani perkara
permohonan izin poligami serta Bagian Kepaniteraan untuk memperoleh data-data
tentang profil Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, data-data tentang perkara
poligami dan data kepegawaian.
2. Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah
mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip,
buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda dan sebagainya.[13]
Menurut Rijanto
dokumentasi berasal dari kata Dokumen yang artinya barang-barang tertulis
sehingga metode dokumentasi berarti cara mengumpulkan data dengan mencatat
data-data yang sudah ada.[14]
Peneliti dengan
menggunakan metode dokumentasi melakukan kegiatan untuk memperoleh data-data
yang diperlukan dalam penelitian ini, yakni data-data hasil putusan perkara
permohonan izin poligami yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri serta
data statistik tentang perkara poligami tahun 2009-2010.
E.
Analisis Data
Analisis data adalah proses pelacakan
dan pengaturan sistematik transkip wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan
lain yang dikumpulkan untuk mengingatkan terhadap bahan tersebut agar dapat
dipresentasikan temuannya kepada orang lain.[15]
Lexy J. Moleong menyebutkan bahwa
proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari
berbagai sumber, yaitu wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam
catatan lapangan, dokumen resmi, dan sebagainya. Setelah data tersebut dibaca,
dipelajari dengan telaah maka langkah selanjutnya adalah reduksi data yang dilanjutkan dengan jalan membuat abstraksi.
Abstraksi merupakan usaha membuat rangkuman yang inti. Proses dan
pernyatan-pernyatan yang perlu dijaga sehingga tetap berada didalamnya.
Langka-langkah selanjutnya adalah menyusun dalam satuan-satuan. Satuan-satuan
ini kemudian dikategorikan pada langkah berikutnya . Kategori-kategori itu
dilakukan sambil membuat koding.
Tahap akhir dari analisis data adalah mengadakan pemeriksaan keabsahan data. [16]
F.
Pengecekan Keabsahan Temuan
Data yang ditemukan penulis dari
lokasi penelitian lapangan agar dapat memperoleh keabsahan, maka yang dilakukan
penulis adalah
1. Perpanjangan waktu penelitian
Kegiatan penulis dalam pengumpulan
data membutuhkan waktu yang tidak singkat, oleh karena itu perlu adanya
kehadiran penulis dilokasi.
2. Triangulasi sumber dan triangulasi tehnik
Trianggulasi adalah tehnik pemeriksaan
data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan
pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu.[17]
Dalam hal ini peneliti melakukan
penelitian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menggunakan trianggulasi sumber
dan trianggulasi tehnik. Trianggulasi sumber adalah cara mengecek data yang
diperoleh melalui beberapa sumber sesuai dengan tema yang diangkat oleh
peneliti, yaitu pertimbangan Hakim dalm mengabulkan permohonan izin poligami
(studi kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Tahun 2009-2010) maka
pengujian data diperoleh dari Hakim dan Panitera. Sedangkan trianggulasi tehnik
adalah cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan tehnik yang berbeda. Dalam hal ini data diperoleh
dengan wawancara lalu dicek dengan observasi dan dokumentasi.
Sesuai dengan uraian di atas, maka
peneliti mengecek keabsahan penemuan penelitian dengan beberapa cara, yaitu
perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan trianggulasi.
3. Pemeriksaan sejawat melalui diskusi
Tehnik ini dilakukan dengan cara
mengekspos hasil sementara akhir yang diperoleh dalam bentuk diskusi analitik
dengan rekan-rekan sejawat.[18]
Ketika mengumpulkan data, kadang-kadang peneliti didampingi teman yang sama
konsentrasi keilmuannya dan bisa diajak bersama-sama membahas data yang
ditemukan.
4. Kecukupan referensial
Kecukupan referensial adalah sebagai
alat untuk menampung dan menyelesaikan dengan kritik tertulis unuk keperluan
evaluasi. [19]
G.
Tahap-tahap Penelitian
Penelitian
ini terbagi menjadi tiga tahap. Adapun tahapan dalam penelitian ini sebagai
berikut:
1. Tahap sebelum ke lapangan, meliputi kegiatan
menyusun proposal, menemukan fokus penelitian, menghubungi lokasi penelitian,
mengurus izin penelitian dan seminar penelitian.
2. Tahap pekerjaan lapangan, meliputi kegiatan
pengumpulan data atau informasi yang terkait dengan fokus penelitian dan
pencatatan data.
3. Tahap analisis data, meliputi kegiatan organisasi
data, penafsiran data, pengecekan keabsahan data dan memberi makna.
4. Tahap penulisan laporan, meliputi kegiatan
penyusunan penelitian, konsultasi hasil penelitian kepada pembimbing, perbaikan
hasil konsultasi, pengurusan kelengkapan persyaratan ujian dan mengikuti ujian
skripsi.
[2] Rulam Ahmadi, Memahami Metodologi Penelitian Kualitatif ( Malang, Universitas Negeri Malang (UM)
Press),2005),34.
[4] Sutrisno Hadi, Metodologi Research “Untuk Penulisan Paper, Skripsi,
Thesis, dan Disertasi” (Yogyakarta: Andi Offset, 1993), 3.
[6] Suharsim Arikunto, Prosedur Penelitian , Suatu Pendekatan
Praktek , Revisi VI (Jakarta: PT.
Rineka Cipta, 1998),11.
[7]Lexy J. Moelong, Metodologi Penelitian
Kualitatif (Bandung: Remaja
Rosdakarya,2002),178