Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

SKRIPSI BAB III: PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI...

SKRIPSI BAB III: PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN
IZIN POLIGAMI(STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2009-2010)



Oleh: Fahad Asadulloh 
    Foto: Fahad Asadulloh (sumber foto: facebook )
(facebook: fahad.asadulloh@yahoo.co.id)


(Mahasiswa S2 Pascasarjana STAIN Kediri dan santri di 
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ma'unah-Sari Bandar Kidul Kediri Jawa Timur)


                                                                           BAB III
METODE PENELITIAN



A. Pendekatan dan jenis penelitian
Penulis menggunakan pendekatan kualitatif dalam penelitian ini, yaitu berupa suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati dari orang-orang (subyek) itu sendiri.[1]
Berdasarkan sifat permasalahannya, penelitian ini termasuk Studi Kasus (Case Study), menurut Bogdan dan Biklen, studi kasus adalah suatu kajian yang rinci tentang sesuatu tempat penyimpanan dokumen, atau sesuatu peristiwa tertentu.[2] Studi kasus merupakan eksaminasi sebagian besar atau seluruh aspek-aspek potensial dari unit atau kasus khusus yang dibatasi secara jelas. Kasus tersebut dapat berupa individu, keluarga, kelompok, masyarakat, lembaga, institusi ataupun suatu organisasi. Tujuan penelitian ini pada umumnya adalah untuk mempelajari secara intensif untuk individu, kelompok, institusi, atau masyarakat tertentu, tentang latar belakang, keadaan atau kondisi, faktor-faktor atau interaksi-interaksi sosial yang terjadi didalamnya.[3] Dalam penelitian ini kasus yang diteliti adalah perkara yang berkaitan tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami secara spesifik dibatasi studi kasusnya di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
Berdasarkan pada bidang ilmu yang diteliti, skripsi ini termasuk jenis penelitian ilmu hukum Islam. Ragam penelitian menurut bidangnya antara lain: penelitian pendidikan, penelitian sejarah,penelitian bahasa, penelitian ilmu tehnik, penelitian biologi, penelitian ekonomi, penelitian hukum dan sebagainya.[4]
Berdasarkan rencana penyelidikannya, penelitian ini bisa dimasukkan dalam jenis penelitian deskriptif. Artinya bahwa dalam penelitian ini bertujuan mendeskripsikan atau menjelaskan suatu hal seperti adanya. Sedangkan menurut Suryadi Suryabrata tujuan penelitian deskriptif adalah untuk membuat pencanderaan secara sistematis, faktual, dan akurat menurut fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah tertentu.[5] Jadi penelitian itu memaparkan dan menjelaskan sesuai dengan fakta yang ada dan berkaitan dengan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan izin poligami.
Berdasarkan tempat penyelidikannya, penelitian ini dimaksudkan dalam jenis penelitian study lapangan (Field Research) atau disebut juga penelitian kancah sesuai dengan bidangnya, maka kancah penelitian akan berbeda-beda tempatnya, misalnya penelitian pendidikan mempunyai kancah bukan saja disekolah tetapi dapat juga keluarga, di masyarakat, di pabrik, di rumah sakit, asalkan semuanya dapat mengarah kepada tercapainya pendidikan.[6]

B. Kehadiran Peneliti dan Lokasi Penelitian
Sesuai dengan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yakni jenis penelitian kualitatif, kehadiran peneliti dilapangan sangat penting dan diperlukan secara optimal. Peneliti merupakan instrumen kunci dalam menangkap makna dan sekaligus alat pengumpul data.[7]
Lokasi penelitian ini adalah di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri,  dengan alamat di Jalan Sekartaji No.12 Doko Kabupaten Kediri. Adapun tempat penelitian yang dipilih untuk penulisan ini adalah Pengadilan Agama Kabupaten Kediri karena penulis menilai bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Kediri kuantitas kasusnya lebih banyak sehingga data-data yang diperoleh lebih bervariasi dan lebih akurat. 

C. Sumber dan Jenis Data Penelitian.
Sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah kata tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, hakim dan juga dokumen-dokumen tentang putusan hakim menegenai perkara permohonan izin poligami. Berkaitan dengan hal tersebut, jenis data penelitian ini terbagi menjadi:

1. Kata-kata dan Tindakan
Kata-kata dan tindakan orang yang diamati atau diwawancarai merupakan sumber data utama. Sumber data ini bisa dicatat melalui catatan lisan, rekaman atau pengambilan foto dan film.[8]
Data utama ini diperoleh melalui wawancara  dengan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang akan penulis teliti. Diantaranya dengan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan Panitera Sekretaris.
2. Sumber data tertulis
Data ini bersumber dari sumber data tertulis yang terdiri dari sumber buku dan majalah ilmiah, sumber arsip, dokumen pribadi dan dokumen resmi.[9]
Dalam penelitian ini, data tertulis yang diperoleh dari data kepustakaan yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Seperti buku-buku penunjang yang berkaitan dengan permasalahan poligami serta buku Undang-Undang seperti Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan lain-lain.

D. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data sering disebut dengan tehnik pengumpulan data. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Istilah metode pengumpulan data yang berarti cara untuk memperoleh data.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut: 
1.    Wawancara
Menurut Lexy J. Meoleong, wawancara (interview) adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu pewawancara (Interviewer) yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai (Interviewed) yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu.[10]
Seperti dikatakan Patton, yang menegaskan bahwa tujuan wawancara adalah untuk mendapatkan dan menemukan apa yang terjadi dalam pikiran orang lain. Kita melakukannya untuk menemukan sesuatu yang tidak mungkin kita peroleh dari pengamatan secara langsung.[11]
Wawancara merupakan bentuk komunikasi langsung antara peneliti dan responden. Komunikasi dalam bentuk tanya jawab dalam hubungan tatap muka, sehingga gerak dan mimik responden merupakan pola media yang melengkapi kata-kata secara verbal. Oleh karena itu, wawancara tidak hanya menangkap pemahaman dan ide, tetapi juga dapat menangkap perasaan, pemahaman , emosi, motif yang dimiliki oleh responden yang bersangkutan.[12]
Adapun wawancara dalam penelitian ini ditujukan kepada Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk memperoleh keterangan tentang pertimbangan hakim dalam menangani perkara permohonan izin poligami serta Bagian Kepaniteraan untuk memperoleh data-data tentang profil Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, data-data tentang perkara poligami dan data kepegawaian.

2.    Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda dan sebagainya.[13]
Menurut Rijanto dokumentasi berasal dari kata Dokumen yang artinya barang-barang tertulis sehingga metode dokumentasi berarti cara mengumpulkan data dengan mencatat data-data yang sudah ada.[14]
Peneliti dengan menggunakan metode dokumentasi melakukan kegiatan untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, yakni data-data hasil putusan perkara permohonan izin poligami yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri serta data statistik tentang perkara poligami tahun 2009-2010.

E. Analisis Data
Analisis data adalah proses pelacakan dan pengaturan sistematik transkip wawancara, catatan lapangan dan bahan-bahan lain yang dikumpulkan untuk mengingatkan terhadap bahan tersebut agar dapat dipresentasikan temuannya kepada orang lain.[15]
Lexy J. Moleong menyebutkan bahwa proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu wawancara, pengamatan yang sudah dituliskan dalam catatan lapangan, dokumen resmi, dan sebagainya. Setelah data tersebut dibaca, dipelajari dengan telaah maka langkah selanjutnya adalah reduksi data yang dilanjutkan dengan jalan membuat abstraksi. Abstraksi merupakan usaha membuat rangkuman yang inti. Proses dan pernyatan-pernyatan yang perlu dijaga sehingga tetap berada didalamnya. Langka-langkah selanjutnya adalah menyusun dalam satuan-satuan. Satuan-satuan ini kemudian dikategorikan pada langkah berikutnya . Kategori-kategori itu dilakukan sambil membuat koding. Tahap akhir dari analisis data adalah mengadakan pemeriksaan keabsahan data. [16]

F. Pengecekan Keabsahan Temuan
Data yang ditemukan penulis dari lokasi penelitian lapangan agar dapat memperoleh keabsahan, maka yang dilakukan penulis adalah
1. Perpanjangan waktu penelitian
Kegiatan penulis dalam pengumpulan data membutuhkan waktu yang tidak singkat, oleh karena itu perlu adanya kehadiran penulis dilokasi.
2. Triangulasi sumber dan triangulasi tehnik
Trianggulasi adalah tehnik pemeriksaan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu.[17]
Dalam hal ini peneliti melakukan penelitian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menggunakan trianggulasi sumber dan trianggulasi tehnik. Trianggulasi sumber adalah cara mengecek data yang diperoleh melalui beberapa sumber sesuai dengan tema yang diangkat oleh peneliti, yaitu pertimbangan Hakim dalm mengabulkan permohonan izin poligami (studi kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Tahun 2009-2010) maka pengujian data diperoleh dari Hakim dan Panitera. Sedangkan trianggulasi tehnik adalah cara mengecek data kepada sumber yang sama dengan tehnik  yang berbeda. Dalam hal ini data diperoleh dengan wawancara lalu dicek dengan observasi dan dokumentasi.
Sesuai dengan uraian di atas, maka peneliti mengecek keabsahan penemuan penelitian dengan beberapa cara, yaitu perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, dan trianggulasi.
3. Pemeriksaan sejawat melalui diskusi
Tehnik ini dilakukan dengan cara mengekspos hasil sementara akhir yang diperoleh dalam bentuk diskusi analitik dengan rekan-rekan sejawat.[18] Ketika mengumpulkan data, kadang-kadang peneliti didampingi teman yang sama konsentrasi keilmuannya dan bisa diajak bersama-sama membahas data yang ditemukan.
4. Kecukupan referensial       
Kecukupan referensial adalah sebagai alat untuk menampung dan menyelesaikan dengan kritik tertulis unuk keperluan evaluasi. [19]

G. Tahap-tahap Penelitian
            Penelitian ini terbagi menjadi tiga tahap. Adapun tahapan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.    Tahap sebelum ke lapangan, meliputi kegiatan menyusun proposal, menemukan fokus penelitian, menghubungi lokasi penelitian, mengurus izin penelitian dan seminar penelitian.
2.    Tahap pekerjaan lapangan, meliputi kegiatan pengumpulan data atau informasi yang terkait dengan fokus penelitian dan pencatatan data.
3.    Tahap analisis data, meliputi kegiatan organisasi data, penafsiran data, pengecekan keabsahan data dan memberi makna.
4.    Tahap penulisan laporan, meliputi kegiatan penyusunan penelitian, konsultasi hasil penelitian kepada pembimbing, perbaikan hasil konsultasi, pengurusan kelengkapan persyaratan ujian dan mengikuti ujian skripsi.



[1] Arif Furchan, Pengantar Metode Penalitian Kualitatif  (Surabaya: Usaha Nasional,1992),21.
[2] Rulam Ahmadi, Memahami Metodologi Penelitian Kualitatif  ( Malang, Universitas Negeri Malang (UM) Press),2005),34.
[3] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum   (Jakarta: Grafindo Persada,2002), 36.
[4] Sutrisno Hadi, Metodologi Research “Untuk Penulisan Paper, Skripsi, Thesis, dan Disertasi” (Yogyakarta: Andi Offset, 1993), 3.
[5] Sumadi Surya Brata, Metodologi Penelitian (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2005), 18.
[6] Suharsim Arikunto, Prosedur Penelitian , Suatu Pendekatan Praktek , Revisi VI  (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1998),11. 
[7]Lexy J. Moelong, Metodologi Penelitian Kualitatif  (Bandung: Remaja Rosdakarya,2002),178
[8] Ibid., 112
[9] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, 236
[10] Lexy J. Moeleong, Metodologi Penelitian,135
[11] Ahmad Tanzeh dan Sugitno, Dasar-Dasar Penelitian , (Surabaya: Elkaf,2006),143
[12] W. Gulo, Metodologi Penelitian, ( Jakarta: PT. Grafindo,2005),119
[13] Arikunto, Prosedur Penelitian, 236
[14] Yatim Rijanto, Metodologi Penelitian Pendidikan, (Surabaya: SIC, 2001), 82
[15] Ibid.,26
[16] Hadi, Metodologi,42
[17] Moelong, Metodologi,178
[18] Ibid,179
[19] Ibid,181





Baca tulisan menarik lainnya: