Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Pesantren Mu’adalah





Pesantren Mu’adalah

Foto: Alvin Maskur (sumber foto: facebook)

Oleh: ALVIN MASKUR
(Mahasiswa S2 Pascasarjana STAIN Kediri dan Mantan Presiden Mahasiswa STAIN Kediri)


1. Pengertian Pesantren Mu’adalah
Pesantren Mu’adalah merupakan salah satu arah baru kemajuan model pendidikan yang ada di Pondok Pesantren. Mu’adalah secara harfiah berarti penyetaraan juga merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap keberadaan pondok pesantren secara umum. Bentuk pengakuan pemerintah tersebut adalah memberikan dorongan dari berbagai segi implementasi penyetaraan pondok pesantren tersebut dengan pendidikan formal pada umumnya, seperti pemberian standart isi, pengelolaan bahkan pengakuan akan eksistensi ijazah yang dikeluarkan pondok pesantren tersebut.


Hal itu sejalan dengan makna yang terkandung dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 6 yang berbunyi:
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan[1]

Secara terminologi, pengertian mu’adalah adalah suatu proses penyetaraan antara institusi pendidikan baik pendidikan di pondok pesantren maupun di luar pesantren dengan menggunakan kriteria baku dan mutu/kualitas yang telah ditetapkan secara adil dan terbuka. Selanjutnya hasil dari mu’adalah tersebut, dapat dijadikan dasar dalam meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren.
Dalam konteks ini, dalam buku pedoman pesantren Mu’adalah yang diterbitkan oleh Kementrian Agama pada tahun 2009 diungkapkan bahwa
Pondok pesantren mu’adalah yang terdapat di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) bagian; Pertama, pondok pesantren yang lembaga pendidikannya dimu’adalahkan dengan lembaga-lembaga pendidikan di luar negeri seperti Universitas al-Azhar Cairo Mesir, Universitas Umm al-Qurra Arab Saudi maupun dengan lembaga-lembaga non formal keagamaan lainnya yang ada di Timur Tengah, India, Yaman, Pakistan atau di Iran. Pondok pesantren-pondok pesantren yang mu’adalah dengan luar tersebut hingga saat ini belum terdata dengan baik karena pada umumnya mereka langsung berhubungan dengan lembaga-lembaga pendidikan luar negeri tanpa ada koordinasi dengan Depag RI maupun Departemen Pendidikan Nasional. Kedua, pondok pesantren mu’adalah yang disetarakan dengan Madrasah Aliyah dalam pengelolaan Depag RI dan yang disetarakan dengan SMA dalam pengelolaan Diknas. Keduanya mendapatkan SK dari Dirjen terkait.[2]

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa jenis pesantren Mu’adalah di Indonesia ada dua jenis, yaitu pesantren Mu’adalah yang disetarakan dengan ma’had luar negeri telah tersohor namanya, seperti al Azhar di Kairo dan Universitas Umm al-Qurra Arab Saudi. Sedangkan jenis yang kedua yaitu, pesantren Mu’adalah yang kurikulumnya di setarakan dengan pengelolaan Madrasah Aliyah di bawah pengelolaan Departemen Agama ataupun pesantren Mu’adalah yang disetarakan dengan SMA yang pengelolaannya di bawah Departemen Pendidikan Nasional.
2. Tujuan Penyelenggaraan Pesantren Mu’adalah
Pesantren Mu’adalah yang merupakan suatu sistem penyelenggaraan pendidikan pesantren model terbaru pada dasarnya adalah sebuah solusi pembenahan dari kelemahan-kelemahan sistem pendidikan yang ada di pesantren sebelumnya. Penyelenggaraan Pesantren Mu’adalah menurut Choirul Fuad Yusuf dalam bukunya Pedoman Pesantren Mu’adalah menjelaskan bahwa tujuan terselenggaranya pesantren Mu’adalah adalah sebagai berikut:
1.    Untuk memberikan pengakuan (recognition) terhadap system pendidikan yang ada di pondok pesantren sebagaimana tuntutan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Untuk memperoleh gambaran kinerja Pontren yang akan dimu’adalahkan/disetarakan dan selanjutnya dipergunakan dalam pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu serta tata kelola pendidikan Pontren.
3.    Untuk menentukan pemberian fasilitasi terhadap suatu Pontren dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan yang setara/mu’adalah dengan Madrasah Aliyah/SMA.[3]
Dari ketiga tujuan penyelenggaraan sistem pendidikan pesantren Mu’adalah di atas yang seperti yang disampaikan Choirul Yusuf Fuad pada dasarnya merupakan sebuah bentuk penyelesaiaan hambatan yang diterima pesantren sebelumnya. Hambatan-hambatan pengembangan pesantren secara maksimal tersebut diantaranya adalah bahwa pesantren pada waktu sebelumnya belum mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah, padahal seperti yang kita ketahui bersama pesantren telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi bangsa Indonesia. Dengan adanya perhatian yang serius dari pemerintah terhadap pesantren maka diharapkan peningkatan mutu dan kualitas penyelenggaraan sistem pendidikan Mu’adalah akan lebih optimal. Selain hambatan tersebut, masih terdapat hambatan yang serius lagi khususnya yang diterima oleh out put dari pesantren. Lulusan dari pesantren, meskipun memiliki ijazah yang dikeluarkan pesantren, akan tetapi ijazah tersebut banyak yang tidak diakui di instansi-instansi formal baik di pemerintah maupun non pemerintah. Oleh kerenanya, penyelenggaraan sistem pendidikan Mu’adalah memiliki urgensi yang cukup kuat bagi pesantren sendiri dan bagi masyarakat maupun pemerintah.
3. Prosedur penyelenggarasan Pesantren Mu’adalah
Sebagai konsep baru dalam dunia dunia pesantren, pesantren Mu’adalah memeliki prosedur-prosedur penyelenggaraan yang telah diatur oleh pemerintah. Proses penyetaraan dilakukan melalui seleksi dengan kriteria tertentu. Tidak semua pesantren bisa memperoleh status mu’adalah. Standar kriteria mu’adalah antara lain:
  1. Penyelenggara pesantren harus berbentuk yayasan atau organisasi terdaftar.
  2. Terdaftar sebagai lembaga pendidikan pada Kementrian Agama (Kemenag) dan tidak menggunakan kurikulum Kemenag atau Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
  3. Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan[4], antara lain yaitu:
1)      Tenaga kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan dimanapun termasuk di dalam pondok pesantren Mu’adalah. Tenaga kependidikan berdasarkan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Istilah Tenaga Kependidikan sendiri memiliki perbedaan dengan makna Pendidik pada umumnya. Sedangkan pendidik diartikan sebagai adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[5]
2)      Santri
Secara generik santri di Pesantren bermakna seseorang yang mengikuti pendidikan di Pesantren, dan dapat dikelompokkan pada dua kelompok besar, yaitu: santri mukim dan santri kalong. Santri mukim adalah para santri yang datang dari tempat yang jauh sehingga ia tinggal dan menetap di pondok (asrama) Pesantren. Sedangkan santri kalong adalah para santri yang berasal dari wilayah sekitar Pesantren sehingga mereka tidak memerlukan untuk tinggal dan menetap di pondok, mereka bolak-balik dari rumahnya masing-masing.
Pesantren ini dikenal adanya masa penerimaan santri baru serta adanya seleksi bagi para calon santri itu serta adanya kesamaan dan keseragaman (unifikasi) waktu yang ditempuh oleh santri yang satu dengan santri yang lain pada jenjang pendidikan yang sama. Para santri yang belajar di Pesantren salaf penyeleksian dilakukan secara alami yakni mereka akan memilih sendiri kitab-kitab yang akan dipelajari berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. Kemampuan individual antara santri yang satu dengan yang lain jelas terlihat pada sistem pendidikan ini. Bagi santri yang pandai, la akan dapat menyelesaikan pembacaan sebuah kitab dalam waktu yang relatif cepat dibanding dengan teman-temannya yang kurang pandai. Sehingga walaupun waktu yang ditempuh antara santri yang satu dan yang lain sama umpamanya, akan tetapi pengetahuan yang diperoleh dari banyaknya kitab yang dibaca oleh para santri itu akan berbeda.[6]
3)      Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[7] Sementara itu, dalam pesantren Mu’adalah, kurikulum yang ditekankan biasanya adalah yang bersumber dari kitab kuning yang membahas beraneka ragam disiplin keilmuan. Dalam pedoman Pesantren Mu’adalah terbitan Kementrian Agama tahun 2009 juga diungkapkan bahwa:
Salah satu ciri dalam pelaksanaan kegiatana belajar mengajar pada pondok pesantren adalah mempergunakan kitab-kitab berbahasa Arab (kitab kuning) sebagai buku teks pokok mata pelajaran, yang meliputi al-Qur’an, Hadits, Bahasa Arab, Ilmu Tafsir, Syariah yang terdiri dan Fiqih dan Ushul Fiqh. Pengajian kitab kuning di pondok pesantren pada umumnya dilaksanakan dalam bentuk sorogan, wetonan dan bandongan.[8]

Dari penjelasan di atas tampak jelas bahwa kitab kuning merupakan sumber vital pembelajaran di sebuah pesantren Mu’adalah. Di dalam kitab-kitab tersebut dipelajari berbagai bidang disiplin ilmu seperti tauhid, fiqh, aqidah dan lain sebagainya. Sementara itu cara mempelajari kitab kuning tersebut juga memiliki ciri khas yang ada di pesantren Mu’adalah yaitu dengan berbagai macam metode seperti bandongan, wetonan dan sorogan.
Secara lebih terperinci materi pengajian kitab di pondok pesantren meliputi kitab-kitab yang terkait dengan mata pelajaran sebagai berikut:
a.       Tafsir Qur’an
b.      Hadits


c.       Ilmu Tafsir
d.      Ilmu Hadits
e.       Tauhid
f.       Akhlak/Tasawuf
g.      Bahasa Arab/Ilmu Alat ;Nahwu Shorof
h.      Fiqh
i.        Ushul Fiqh[9]
4)      Ruang Belajar
Dalam Pesantren Mu’adalah juga diberikan criteria mengenai Ruang belajar yang representatif yang digunakan dalam proses belajar mengajar sehari-hari. Ruang belajar diwajibkan memiliki sekat (terpisah) sesuai kelas atau tingkatan yang ada dalam pesantren tersebut. Dengan demikian, antara siswa dari kelas tertentu tidak terganggu oleh siswa –siswa dari kelas yang lain. Selain itu keberadaan kelas yang representatif juga dapat memberikan konsentrasi penuh dalam pemberian materi pembelajaran pada peserta didik (santri).[10]
5)      Buku Pelajaran
Buku pelajaran juga merupakan aspek yang cukup penting yang dijadikan kriteria yang diperhitungkan dalam penyelenggaraan pesantren Mu’adalah. Buku Pelajaran yang sesuai dengan tingkatan kelas dan jenjang akan memberikan acuan yang jelas tentang materi pelajaran yang akan, sedang dan telah diajarkan. Buku pelajaran tidak dibatasi pemberian dari lembaga penyelenggara pendidikan maupun pemerintah. Peserta didik (santri) dapat mencari buku pelajaran terkait mata pelajaran semampunya dan sesuai keinginannya. [11]
Selain itu, menurut Choirul Fuad Yusuf dalam pedoman pesantren Mu’adalah seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, sumber dari materi-materi pengajian kitab kuning diantaranya adalah:
a.       Qur’an - hadits
Kitab yang dipelajari antara lain adalah The Holy Qur’a, Tafsir al-Jamal, Tafsir Baidhawi, Al-Asas fit-tafsir, Tafsir Ibnu Katsir, Fathul Bâry (Syarah al-Bukhâri), Al-Kutubus Sittah, Riyâdus Shâlihin.
b.      Bahasa Arab
Kitab yang dipelajari antara lain adalah Al-Jurumiyah, Matan Bina, Al-Kailani, An Nahwul al Wâdih lit Tarbiyah, Mutammimah, Qawâidul Lughatil Arabiyah, Jauharul Maknun, Al-Balaghatul Madinah, An-Nahwul Wâdhih lit Tsanâwi, Alfiyah dan Matannya
c.       Ilmu Tafsir
Kitab yang dipelajari antara lain adalah Al-Jalâlain, Al-Maraghi, An-Nasafi, Mabâhits fi Ulum al Qur’ân, A-Maraghi an-Nasafi, Al-Asas fit Tafsir, Ilmu Hadits, Subulus Salâm Riyâdush Shâlihin, Minhatul Mughits, Iqârah at Taqrib (Tadribur Râwi), Subulus Salâm, Dalilul Fâlihin, Nailul Authâr, Al-Baiquniyah, Tadribur Râwi, Alfiyah Suyu ti
d.      Syariah
Kitab yang dipelajari antara lain adalah Taqrib, Fathul Qarib, Fiqhus Sunnah, Al-Mu’inul Mubin, Kifâyatul Akhyâr, Fiqhus Sunnah, A1-Mu’Inul MubIn II, Al-Muhadzdzab, Fiqhus Sunnah, Bidâyatul Mujtahid, A1-Fiqhu ‘ala Madzâhibil Arba’ahMabâdi Awaliyah, As-Sulam, Al-Bayân, Ushul Fiqh Abdul Wahab Khallâf, Al-Khudhary Bek.[12]
  1. Memiliki jenjang pendidikan yang terstruktur dan terukur.
Jenjang pendidikan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.[13]
yaitu:
1)      Jenjang pendidikan sederajat Madrasah Ibtida’iyah selama 6 tahun
2)      Jenjang pendidikan sederajat MadrasahTsanawiyah selama 3 tahun
3)      Jenjang pendidikan sederajat Madrasah Aliyah selama 3 tahun (Wujud jenjang pendidikan setara aliyah antara lain adalah Madrasah Salafiyah ‘Ulya (‘Aly atau Aliyah), Dirasah Mu’allimin Islamiyah (DMI), Kulliyatul Mu’allimin al-Islamiyah (KMI), Tarbiyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (TMI), dan Madrasah Diniyah ‘ulya atau setingkat Takhassus yang sudah lulus jenjang Wustho dan awwaliyah/Ula.[14]
Komponen yang dievaluasi dalam pesantren mu’adalah yaitu:
1)      Kurikulum atau Proses Belajar Mengajar (PMB).
2)      Tenaga Kependidikan
3)      Peserta didik
4)      Menejemen Pengelolaan Pendidikan
5)      Dan sarana prasarana.
Setiap komponen memiliki sub komponen dalam bentuk pertanyaan atau pernyataan sebanyakl 100 item. Beikut rinciaannya:
No
Komponen Mu’adalah
Jumlah Item
Bobot Nilai per item
Skor nilai 1-5
Jumlah maksimal per komponen
1
Kurikulum atau PBM
25
5
5
625
2
Tenaga Kependidikan
25
4
5
500
3
Peserta didik
15
3
5
225
4
Menejemen Pengelolaan
15
2
5
150
5
Sarana Prasarana
20
1
5
100
Jumlah
100


1400

Merujuk dari hasil penilaian, status mu’adalah diberikan dengan perimngkat sebagai berikut:


Peringkat
Total komponen
Sangat Baik (A)
1260-1400 (90 %-100%)
Baik (B)
1050-1259 (75%-89%)
Cukup (C)
840-1049 (60%-74%)
Belum dapat disetarakan
< 840 (60%)

Pesantren yang belum disetarakan, dapat mengajukan kebali tahun berikutnya setelah ada perbaikan pada komponen yang dianggap kurang. Nilai kesetaraan berlaku empat tahun. Pesantren yang telah memperoleh nilai Baik (B) atau Cukup (C) dapat mengajukan usulan untuk memperoleh nilai kesetaraan yang lebih tinggi setelah status mu’adalah berlaku selama dua tahun.
Standart isi (SI, standart kompetensi lulusan (SKL), dan standart kompetensi lulusan (SKL), dan standart kompetensi dan kompetensi dasar(SKKD) pesantren mu’adalah mencakup tujuh mata pelajaran agama (Tafsir, Hadist, Ilmu Tauhid, Akhlak, Fiqh, Bahasa Arabdan Tarihk) dan tiga mata pelajaran umum (Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Matematika).[15]




[1]  Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 6. Bandung: Fokus Media, 2009, 9.
[2] Choirul Fuad Yusuf, Pedoman Pesantren Mu’adalah (Jakarta: Direktur Jenderal Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, 2009), 8.
[3] Ibid.
[4] Asrori S. Karni, Etos Study Kaum Santri: Wajah Baru Pendidikan Islam (Bandung : Mizan Pustaka, 2009), 180-185.
[5] Undang Undang Sistem, 2.
[6] Bahri Ghazali, Pesantren Berwawasan Lingkungan, (Jakarta: Prasasti, 2003),  31.
[7] Undang Undang Sistem, 2.
[8] Yusuf, Pedoman Pesantren, 15.
[9] Ibid., 16-17.
[10] Ibid., 18.
[11] Arief, Pengantar Ilmu, 154.
[12] Yusuf, Pedoman Pesantren, 15-18.
[13] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional Pada Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah Dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011. Bandung: Fokus Media, 2009.
[14] Karni, Etos Study, 180.
[15] Ibid, 186-187.




Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Pesantren Mu’adalah"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*