Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Izin Poligami(Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Tahun 2009-2010)
Oleh: Fahad Asadulloh
Foto: Fahad Asadulloh (sumber foto: facebook )
(Mahasiswa S2 Pascasarjana STAIN Kediri dan santri di
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ma'unah-Sari Bandar Kidul Kediri Jawa Timur.)
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL....................................................................................... i
HALAMAN PERSETUJUAN........................................................................ ii
NOTA DINAS ................................................................................................ iii
HALAMAN
PENGESAHAN.................................................................................. iv
HALAMAN MOTTO...................................................................................... v
HALAMAN PERSEMBAHAN..................................................................... vi
ABSTRAK....................................................................................................... .... vii
KATA PENGANTAR..................................................................................... ... viii
DAFTAR ISI...................................................................................................
xi
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
A.
Konteks Penelitian.................................................................... ...... 1
B.
Fokus Penelitian........................................................................ ...... 7
C.
Tujuan Penelitian....................................................................... ...... 7
D.
Kegunaan Penelitian................................................................. ...... 8
E.
Sistematika
Pembahasan.................................................................. 8
BAB
II LANDASAN
TEORI........................................................................... 11
A.
Pengertian dan Hukum Poligami................................................... 11
B.
Poligami menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
(Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
1.
Poligami menurut Hukum Islam......................................... .... 14
2.
Poligami menurut Hukum Positif................................... .. 19
C.
Landasan Hakim dalam
Memutuskan Perkara di Pengadilan Agama
1.
Peran Hakim dalam
Menyelesaikan Perkara....................... .... 25
2.
Landasan Hakim dalam
Memutuskan Perkara.................... .... 34
3.
Kewenangan Hakim dalam Menafsirkan dan Mengkontruksi
Hukum....................................................... 42
BAB
III METODOLOGI
PENELITIAN
A.
Pendekatan dan Jenis Penelitian............................................... .... 47
B.
Kehadiran Peneliti dan Lokasi Penelitian................................. .... 49
C.
Sumber Data dan Jenis
Data Penelitian.................................... .... 49
D.
Metode
Pengumpulan Data...................................................... .... 50
E.
Analisis Data............................................................................ .... 52
F.
Pengecekan keabsahan
data..................................................... .... 53
G.
Tahap-tahap penelitian.............................................................. .... 54
BAB IV PAPARAN
DATA DAN TEMUAN PENELITIAN
A.
Gambaran Objek
Penelitian............................................................ 56
1.
Sejarah Pembentukan Pengadilan
Agama Kabupaten
Kediri 55
2.
Kewenangan Pengadilan
Agama Kabupaten Kediri.......... .... 58
3.
Organisasi
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri...................
61
B. Perkara
Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama Kabupaten
Kediri 65
1.
Perkara Poligami dengan Alasan Suami Terlanjur Menghamili
Calon Istri Kedua 66
2.
Perkara Poligami dengan Alasan Terlanjur Berhubungan Dengan Calon Istri Kedua 69
3.
Perkara Poligami dengan Alasan Hypersex dan Istri Tidak
Memenuhi Kewajiban 72
4.
Perkara Poligami
dengan Alasan Ingin Mendapatkan
Keturunan........................................................................... 76
B.
Temuan Penelitian..................................................................... .... 82
BAB V PEMBAHASAN
A.
Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan
Permohonan Izin Poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri........................................................................... 86
B.
Analisis Pertimbangan Hakim Ditinjau dari
Hukum Islam dan Hukum Positif 93
BAB VI PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................... 94
B.
Saran.............................................................................................. 95
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... .... 96
LAMPIRAN
DAFTAR RIWAYAT HIDUP .......................................................................
ABSTRAK
FAHAD ASADULLOH,
Dosen Pembimbing Drs. KHAMIM, M.Ag dan MUH. MUHAIMIN, M.Ag: Pertimbangan Hakim
Dalam Mengabulkan Permohonan Izin Poligami(Studi Kasus di Pengadilan Agama
Kabupaten Kediri Tahun 2009-2010), Ahwal al-Syakhsiyah, Syari’ah, STAIN Kediri,
2011.
Kata Kunci: Izin
Poligami, Pertimbangan Hakim
Di
dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan
bahwa pengadilan dapat memberikan izin pada seorang suami untuk beristri lebih
dari seorang apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Sehingga
bagi seorang suami yang menginginkan menikah lebih dari seorang isteri
(berpoligami) harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pengadilan dengan
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antara persyaratan tersebut, seorang
suami harus memenuhi kriteria alasan yang diperbolehkan untuk melakukan
poligami yang berdasarkan undang-undang yang berlaku. Di Pengadilan Agama
Kabupaten Kediri ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pemohon mengajukan
permohonan izin poligami, baik yang sesuai dengan undang-undang ataupun tidak. Hakim
sebagai pihak yang berwenang memutuskan perkara izin poligami tentunya
mempunyai pertimbangan tertentu dalam mengabulkan permohonan tersebut. Penelitian
ini bermaksud untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan
izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tahun 2009-2010.
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan bersifat studi kasus. Dalam pengambilan datanya menggunakan metode interview dan dokumentasi.
Kata-kata dan tindakan yang diperoleh dari wawancara merupakan data utama dalam
penelitian ini, sedangkan data tambahan berupa referensi kepustakaan yang
terkait dengan penelitian ini. Yang menjadi objek penelitian adalah
pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami di Pengadilan
Agama Kabupaten Kediri yang dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan
serta hukum Islam.
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan
permohonan izin poligami yang paling utama adalah berdasarkan alasan dari para
pemohon yang harus sesuai berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selain itu,
hakim juga mendasarkan pada ijtihadnya apabila tidak terdapat dalam
undang-undang. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan izin
poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sudah sesuai dengan kaidah-kaidah
hukum positif dan maupun hukum Islam. Ditinjau dari perundang-undangan yang
berlaku yaitu Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan KHI (Kompilasi Hukum
Islam) sudah tepat yaitu dengan melihat
hasil putusan yang ada sebagian besar Hakim telah memakai landasan hukum
yang tepat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan ditinjau dari
Hukum Islam juga sudah memenuhi dari kriteria yang disyaratkan dalam Islam.
Terbukti dalam putusannya hakim memakai
landasan dari al-Qur’an ataupun dari kitab-kitab fiqih.