Keanekaragaman Hayati
1. Pengertian Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati atau biodiversitas (Bahasa Inggris: biodiversity)
adalah suatu istilah pembahasan yang mencakup semua bentuk kehidupan,
yang secara ilmiah dapat dikelompokkan menurut skala organisasi biologisnya, yaitu mencakup gen, spesies tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme serta ekosistem dan proses-proses ekologi
dimana bentuk kehidupan ini merupakan bagiannya. Dapat juga diartikan
sebagai kondisi keanekaragaman bentuk kehidupan dalam ekosistem atau bioma tertentu. Keanekaragaman hayati seringkali digunakan sebagai ukuran kesehatan sistem biologis.
Keanekaragaman hayati tidak terdistribusi secara merata di bumi; wilayah tropis memiliki keanekaragaman hayati yang lebih kaya, dan jumlah keanekaragaman hayati terus menurun jika semakin jauh dari ekuator.
Keanekaragaman hayati menurut sebagian ahli ditemukan di bumi diperkirakan hasil dari miliaran tahun proses evolusi.
Asal muasal kehidupan belum diketahui secara pasti dalam sains (ilmu
pengetahuan). Hingga sekitar 600 juta tahun yang lalu, kehidupan di bumi
hanya berupa bakteri, protozoa, dan organisme uniseluler lainnya sebelum organisme multiseluler
seperti hewan dan manusia muncul dan menyebabkan ledakan keanekaragaman
hayati yang begitu cepat, namun secara periodik dan eventual juga
terjadi kepunahan secara besar-besaran akibat aktivitas bumi, iklim, dan luar angkasa.
2. Cagar Alam
3. Manusia dan Lingkungan
Semakin
meningkat jumlah populasi manusia, semakin banyak pula sumber daya
alam yang harus diambil untuk memenuhi kebutuhannya. Sumber daya alam
apa sajakah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup
manusia? Sumber daya alam yang merupakan kebutuhan dasar hidup manusia
adalah air bersih, udara bersih, bahan pangan, dan ketersediaan
lahan.Naiknya kepadatan penduduk menyebabkan kebutuhan air dan udara
bersih meningkat. Di kota-kota besar pemenuhan kebutuhan bahan baku air
bersih dipenuhi dengan memanfaatkan sungai besar yang melintasi kota.
Air sungai yang melintasi kota berwarna cokelat dan mengandung sampah,
sehingga bila dikonsumsi sebagai air bersih tanpa pengolahan yang
memadai akan dapat menimbulkan berbagai penyakit. Kebutuhan udara bersih
juga semakin sulit terpenuhi, hal ini disebabkan berkembangnya industri
dan padatnya lalu lintas kendaraan bermotor sebagai penghasil bahan
pencemar yang cukup tinggi. Masih rendahnya kesadaran lingkungan sering
kali menyebabkan manusia melakukan tindakan yang merugikan. Taman-taman
kota yang dulu banyak dijumpai sebagai paru-paru kota, area penahan dan
penyerap air sudah banyak yang beralih fungsi. Mengingat kondisi air dan
udara saat ini semakin kritis baik
kualitas
maupun kuantitasnya, maka hal ini perlu segera diatasi. Upaya untuk
mengatasi hal tersebut dapat dilakukan dengan membuat waduk atau
bendungan dan penghijauan. Waduk atau bendungan merupakan tempat untuk
mengelola air sungai dan berfungsi sebagai bahan baku air bersih.
Kebutuhan
dasar manusia lainnya adalah peningkatan kebutuhan pangan dan
pemukiman. Untuk kebutuhan pangan diperlukan lahan pertanian. Ironisnya
lahan pertanian berkurang karena dipergunakan untuk pemukiman atau
kepentingan yang lain. Hal ini menunjukkan penggunaan tanah kurang
memperhatikan prinsip-prinsip keseimbangan lingkungan. Kebutuhan pangan
meningkat namun ketersediaan lahan terbatas. Upaya yang dapat dilakukan
antara lain dengan meningkatkan teknologi pertanian dan usaha pemuliaan
tanaman untuk mendapatkan bibit unggul.
4. Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang
RI No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia. Penambangan minyak bumi,
gas alam, batu bara, pasir, teknologi industri yang menggunakan mesin
dan penebangan hutan ternyata di satu sisi dapat memenuhi kebutuhan
manusia. Namun di sisi lain menimbulkan permasalahan lingkungan.
5. Pengaruh Penebangan Hutan terhadap Kerusakan Alam
Hutan
merupakan habitat yang memiliki keanekaragaman hayat (biodiversitas)
yang cukup tinggi, di mana ada keberagaman ekosistem jenis dan
variabilitas genetik binatang, tumbuh-tumbuhan, dan mikroorganisme yang
hidup di dalamnya saling berinteraksi dengan lingkungan abiotiknya.
Menurut
fungsinya, dibagi menjadi dua, yaitu hutan lindung dan hutan
pelestarian alam. Hutan lindung, merupakan suatu kawasan hutan dengan
keadaan sifat alam yang berkemampuan untuk mengatur tata air, mencegah
erosi, dan banjir serta memelihara kesuburan. Hutan lindung dan
pelestarian alam bertujuan untuk melindungi dan melestarikan tipe-tipe
ekosistem tertentu serta menjamin stabilitas tumbuhan dan hewan.
Tingginya laju pertumbuhan penduduk memicu pemanfaatan sumber daya alam
tak terkendali dan mendorong pengalihan tata guna lahan. Hutan kita
telah dieksploitasi secara besar-besaran oleh pengusaha pemegang HPH
(Hak Pengusaha Hutan), pemegang izin hak pemanfaatan hasil hutan (HPHH),
pemegang izin pemanfaatan kayu (IPK), dan lainnya yang semakin
memperburuk kualitasnya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi
terjadinya kerusakan hutan antara lain.
a. Penebangan hutan harus dikurangi dan penanaman pohon sebagai pengganti (reboisasi) ditingkatkan.
b. Perlu pengelolaan yang menjamin hasil yang terus menerus
Dalam
hal ini pemerintah membuat UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 tentang
Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
makasih infonya..
BalasHapus