Terbaru · Terpilih · Definisi · Inspirasi · Aktualisasi · Hiburan · Download · Menulis · Tips · Info · Akademis · Kesehatan · Medsos · Keuangan · Konseling · Kuliner · Properti · Puisi · Muhasabah · Satwa · Unik · Privacy Policy · Kontributor · Daftar Isi · Tentang Kami·

Landasan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Di Pengadilan Agama


Landasan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Di Pengadilan Agama
Oleh: Fahad Asadulloh 

Foto: Fahad Asadulloh (sumber foto: facebook )
(Mahasiswa S2 Pascasarjana STAIN Kediri dan santri di 
Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ma'unah-Sari Bandar Kidul Kediri Jawa Timur.)


1.    Peran Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara
a.    Syarat-Syarat Hakim
Hakim diartikan sebagai pelaksana Undang-Undang atau hukum dari suatu Negara. Hakim juga disebut dengan istilah qadli (jamak : qudlat) yaitu sebagai pelaksana hukum yang berusaha menyelesaikan permasalahan yang dihadapkan kepadanya, baik yang menyangkut hak-hak Allah maupun yang berkaitan dengan hak-hak pribadi seseorang.[1]
Hakim merupakan unsur utama dalam pengadilan. Bahkan ia identik dengan pengadilan itu sendiri. Kebebasan kekuasaan kehakiman sering kali diidentikkan dengan kebebasan hakim. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh karena itu, pencapaian penegakan hukum dan keadilan terletak pada kemampuan dan kearifan hakim dalam merumuskan keputusan yang mencerminkan keadilan.[2]


Karena hakim adalah orang yang mengadili perkara (di Pengadilan atau Mahkamah). Menurut pasal 11 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 ditegaskan bahwa “Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman”.[3] Oleh karena itu wajar apabila Undang-undang menentukan syarat pengangkatan hakim. Syarat yang paling utama berbeda bagi Hakim dilingkungan Pengadilan Agama dibanding dengan lingkungan Peradilan lain adalah mutlak harus beragama islam. Sedang pada lingkungan Peradilan lain, Agama tidak dijadikan sebagai syarat.[4]
Adapun syarat-syarat hakim yang ditetapkan oleh fiqih Islam bagi seorang hakim dapat kita sebutkan secara global sebagai berikut :
Pertama, harus orang dewasa. Karena itu tidak sah pengangkatan anak kecil sebagai hakim. Pendapat ini di dukung oleh tiga Imam yaitu: Imam Syafi’i, Imam Maliki, dan Imam Hambali.
Kedua, seorang yang berakal. Sebab hakim harus benar pemilihannya dan bagus kecerdasannya sehingga dapat menjelaskan sesuatau yang rumit.
Ketiga, Muslim. Ini disebabkan keislaman merupakan syarat diperbolehkannya persaksian terhadap orang muslim. Akan tetapi, madzhab Hanafi memperbolehkan pengangkatan non muslim sebagai hakim terhadap non muslim. Sebab, kelayakan peradilan berkaitan dengan kelayakan persaksian, sedangkan non-muslim diperbolehkan menjadi saksi terhadap generasi penerus kelompoknya. Sebagaimana madzhab Hambali, Syuraih, An-Nakha’i, Al-Auza’i, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Zhahiriyah dan Imamiah memperbolehkan diterimanya persaksian non muslim dalam wasiat seorang muslim ketika dalam bepergian. Dinukil dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa pendapat Imam Ahmad tentang diterimanya persaksian non-muslim dalam hal ini dikarenakan kondisi darurat. Alasan ini mengharuskan diterimannya persaksian dalam segala keadaan darurat, baik ketika sedang mukim maupun bepergian.[5]
Dalam ayat ini disebutkan bahwa persaksian haruslah berasal dari kaum muslimin yang adil. Allah SWT berfirman :
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ

Apabila mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukillah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik, dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.[6]

Dengan demikian, bahwa persaksian non-muslim terhadap orang muslim diperbolehkan dalam masalah-masalah perdata selain talak dan yang berkaitan dengannya. Selama asas peradilan adalah persaksian sebagaimana dikatakan madzhab Hanafi maka dapat disebutkan alasan dalam memahami pendapat yang mengatakan bolehnya hakim non-muslim menangani perkara muslim dalam batasan sesuatu yang memang persaksian non-muslim itu di perbolehkan.[7]
Keempat, adil yaitu benar sikapnya, jelas amanatnya,  serta menjaga diri dari hal-hal yang haram.
Kelima, mengetahui hukum-hukum syari’ah, baik dasar-dasar syari’ah maupun cabang cabangnya.
            Adapun dasar syari’ah ada 4 (empat), yaitu :
a) Mengetahui Al-Qur’an tentang hukum-hukum yang tercakup di dalamnya, baik yang menghapuskan (nasikh) maupun yang dihapuskan (mansukh), muhkamat dan mutasyabihat, umum dan khusus, global dan terperinci.
b)   Pengetahuan tentang sunnah Rasulullah yang shahih, baik dalam bentuk perbuatan, ucapan, maupun cara datangnya (asbabul wurud).
c)  Mengetahui pendapat ulama’ salaf tentang apa saja yang mereka sepakati (ijma’) dan yang mereka perselisihkan untuk mengikuti ijma’ dan berijtihad dengan pendapatnya dalam masalah yang diperselisihkan.
d) Mengetahui qiyas yang bisa membantu dalam mengembalikan masalah cabang yang didiamkan kepada dasar-dasar yang dijadikan rujukan dan yang disepakati.[8]
Keenam, sehat pendengarannya, penglihatan dan ucapan. Sebab orang yang bisa tidak dapat mengatakan hukum, dan semua manusia tidak memahami isyaratnya. Adapun orang yang tuli tidak bisa mendengar ucapan dua pihak yang bersengketa. Sedangkan orang buta tidak dapat mencermati kasus yang dihadapi. Namun demikian, kesempurnaan anggota badan tidak dinilai dalam hal ini. Maka seorang hakim diperbolehkan memutuskan hukum walaupun dia lumpuh, walaupun hakim yang tidak cacat tentu akan membuatnya lebih berwibawa.
Sedangkan untuk permasalahan hakim wanita, tidak sah pengangkatan perempuan sebagai hakim menurut tiga Imam:
Maliki, Syafi’ dan Hambali, kecuali Imam Abu Hanifah yang memperbolehkan perempuan sebagai hakim dalam suatu masalah yang disahkan perempuan menjadi saksinya. Adapun persaksian perempuan bagi Abu Hanifah dinyatakan sah dalam segala sesuatu kecuali dalam masalah pidana. Bahkan Ibnu Jarir Ath-Thabari membolehkan perempuan sebagai hakim dalam segala hal yang hakimnya dipegang oleh laki-laki, tanpa pengecualian apapun. At-Thabari menganalogikan pendapatnya tersebut kepada pendapat yang memperbolehkan perempuan yang berfatwa dalam seluruh masalah fiqih.[9]
Tampaknya pendapat at-Thabari ini adalah yang lebih kuat karena beberapa alasan sebagai berikut :
Al-Qur’an mempersamakan perempuan dengan laki-laki dalam banyak ayat al-Qur’an, diantaranya firman Allah :
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibnnya menurut cara yang ma’ruf.[10]

Selain keislaman, tidak ada perbedaan dengan persyaratan Hakim pada umumnya. Semua syarat yang ditentukan pasal 13 Undang-undang No 7 tahun 1989, merupakan syarat yang harus terpenuhi (tidak boleh kurang)
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :
a)    Warga Negara Republik Indonesia
b)   Beragama Islam.
c)    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d)   Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
e)    Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam gerakan Kontra Revolusi G.30 S/PKI.
f)    Pegawai negeri
g)   Sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam.
h)   Berumur serendah-rendahnya 25 tahun.
i)     Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik.[11]
b.    Peran dan Tugas Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara
Tugas pokok hakim adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadannya.[12] Hakim menerima perkara, jadi dalam hal ini sikapnya adalah pasif atau menunggu adanya perkara. Peradilan Agama sebagai salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadannya guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia (pasal 1 dan 2 UU No. 4/2004).
Hakim sebagai pelaksana kekuasaan, menerima, memeriksa dan memutuskan perkara mempunyai tugas, yaitu tugas yustisial yang merupakan tugas pokok. Adapun tugas yustisial hakim Peradilan Agama adalah menegakkan hukum perdata Islam yang menjadi wewenangnya dengan cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan Agama.
Realisasi pelaksanaan tugasnya dalam bentuk mengadili apabila terjadi sengketa, pelanggaran hukum atau perbedaan kepentingan antara sesama warga masyarakat. Rumusan jelasnya diatur dalam pasal 1 dan 2 Undang-Undang No. 4 tahun 2004. Bunyi lengkapnya sebagai berikut:
a)  Pasal 1 :
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila demi terselengaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
b)  Pasal 2 :
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilanj yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungna Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara, dan Oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.[13]

Dalam ketentuan lain, yakni ketentuan pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 merumuskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang orang yang beragama Islam dibidang :
a. Perkawinan;
b. Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. Wakaf, Zakat, Infak dan Shadaqah; dan
d. Ekonomi Syari’ah.[14]
c.    Tugas hakim dalam memeriksa dan mengadili
   Adapun tugas hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara adalah sebagai berikut[15]:
1) Konstatiring, berarti melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa yang diajukan tersebut atau membuktikan benar atau tidaknya peristiwa/fakta yang diajukan para pihak melalui alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian yang diuraikan dalam duduk perkaradan berita acara. Konstatiring meliputi :
a) Memeriksa identitas para pihak.
b) Memeriksa kuasa hukum para pihak (jika ada).
c) Mendamaikan pihak-pihak.
d) Memeriksa seluruh fakta / peristiwa yang dikemukakan para pihak.
e) Memeriksa alat-alat bukti sesuai tata cara pembuktian.
f) Memeriksa jawaban, sangkalan, keberatan dan bukti-bukti pihak lawan.
g) Menetapkan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku.
2) Kwalifisir, yaitu menilai peristiwa itu termasuk hubungan hukum apa atau yang mana, menemukan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatiring itu untuk kemudian dituangkan dalam pertimbangan hukum. Yang meliputi :
a) Merumuskan pokok-pokok perkara.
b) Mempertimbangan beban pembuktian.
c) Mempertimbangkan keabsahan peristiwa / fakta sebagai peristiwa atau fakta hukum.
d) Mempertimbangkan secara logis, kronologis, dan yuridis fakta-fakta hukum menurut hukum pembuktian.
e) Mempertimbangkan jawaban, keberatan, dan sangkalan-sangkalan serta bukti-bukti lawan sesuai hukum pembuktian.
f) Menemukan hubungan hukum-hukum peristiwa / fakta yang terbukti dengan petitum.
g) Menemukan hukumnya baik tertulis maupun yang tak tertulis dengan menyebutkan sumber-sumbernya.
h) Mempertimbangkan biaya perkara.
3) Konstituiring yaitu menetapkan hukumnya yang kemudian dituangkan dengan amar putusan (diktum), konstituiring ini meliputi :
a) Menetapkan hukumnya dalam amar putusan.
b) Mengadili seluruh petitum.
c) Mengadili tidak lebih dari petitum, kecuali undang-undang menentukan lain.
d) Menetapkan biaya perkara.
2.    Landasan Hakim Dalam Memutuska Perkara
Seorang hakim dalam memutuskan perkara haruslah mempunyai sebuah landasan, agar putusan yang dihasilkan pun dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada para pihak yang berperkara, masyarakat, negara maupun Allah swt. Di Indonesia, seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara yang diajukan ke pengadilan, haruslah memenuhi landasan hukum materiil dan landasan hukum formilnya.


Landasan hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
Sedangkan landasan hukum formil disebut juga hukum acara, menurut Sudikno Mertokusumo, yaitu peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim atau peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranya menjamin pelaksaan hukum perdata materiil. Atau dalam pengertian lain, Sudikno Mertokusumo mengatakan : bahwa untuk melaksakan hukum materiil perdata terutama dalam hal pelanggaran atau untuk mempertahankan berlangsungnya hukum materiil perdata dalam hal ada tuntutan hak diperlukan rangkaian peraturan-peraturan hukum lain disamping hukum materiil itu sendiri. Peraturan-peraturan inilah yang disebut hukum perdata formal atau hukum acara perdata.[16]
Dan menurut Mukti Arto, hukum acara perdata agama adalah semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata agama sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata materiil yang berlaku di lingkungan peradilan agama.[17]
Sumber-sumber hukum acara peradilan agama tersebut adalah meliputi:[18]
1)        HIR / R.Bg.
2)        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
3)        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970.
4)        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.
5)        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
6)        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947.
7)        Inpres Nomor 1 Tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam).
8)        Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
9)        Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
10)    Peraturan Menteri Agama.
11)    Keputuan Menteri Agama.
12)    Kitab-Kitab Fiqh Islam dan Sumber Hukum Tidak Tertulis lainnya.
13)    Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 28 Undang-Undang Nomor 4/2004 maka Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian pula dalam bidang hukum acara di Pengadilan Agama, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum acara yang bersumberkan dari Syari’ah Islam. Hal ini disamping untuk mengisi kekosongan-kekosongan dalam hukum acara juga agar putusan yang dihasilkan lebih mendekati kebenaran dan keadilan yang diridloi Allah SWT karena diproses dengan acara yang diridloi pula. Dengan demikian, maka putusan-putusan hakim akan lebih memberikan rasa keadilan yang memuaskan para pencari keadilan yang beragama Islam itu.
Disamping itu, ada asas-asas yang dijadikan sebagai landasan beracara di Pengadilan. Asas-asas hukum acara perdata ini dikaitkan dengan dasar serta asas-asas peradilan serta pedoman bagi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara; dimana ketentuan tentang hal ini diatur dalam Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sedangkan asas-asas khusus yang menjadi kewenangan Peradilan Agama adalah antara lain :
1)        Asas Personalitas Keislaman
            Yang tunduk dan yang dapat ditundukan kepada kekuasaan peradilan agama, hanya mereka yang mengaku dirinya beragama Islam. Asas  diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 2 penjelasan umum alenia ketiga dan pasal 49 terbatas pada perkara-perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama.
Ketentuan yang melekat pada UU No.3 Tahun 2006 tentang asas  personalitas keislaman adalah:
a.    Para pihak yang bersengketa harus sama-sama beragama Islam.
b.    Perkara perdata yang disengketakan mengenai perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shodaqoh, dan ekonomi syariah.
c.    Hubungan hukum yang melandasi berdasarkan hukum Islam, oleh karena itu acara penyelesaiannya berdasarkan hukum Islam.
            Khusus mengenai perkara perceraian yang digunakan sebagai ukuran menentukan berwenang tidaknya pengadilan agama adalah hukum yang berlaku pada waktu pernikahan berlangsung. Sehingga apabila seseoorang melangsungkan perkawinan secara Islam apabila terjadi sengketa perkawinan perkaranya tetap menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama, walaupun salah satu pihak tidak beragama Islam lagi (murtad), baik dari pihak suami atau istri, tidak dapat mengugurkan asas personalitas keislaman yang melekat pada saat perkawinan tersebut dilangsungkan, artinya, setiap penyelesaian sengketa perceraian ditentukan berdasar hubungan hukum pada saat perkawinan berlangsung bukan berdasar agama yang dianut pada saat terjadi sengketa.

2)        Asas Ishlah (upaya perdamaian)
Upaya perdamaian diatur dalam pasal 29 UU N0.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tentang perkawinan jo.pasal 31 PP.No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 tentang perkawinan jo. Pasal 65 dan pasal 85 (1 dan 2) UU No. 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No.3 Tahun 2006 tentang peradilan agama jo. Pasal 115 KHI jo.pasal 16 (2) UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Upaya perdamaian dalam sidang Pengadilan Agama adalah bersifat imperatif, khususnya dalam perkara permohonan izin poligami. Sebab dalam pekara ini usaha mendamaikan merupakan beban yang diwajibkan oleh hukum kepada hakim dalam setiap perkara poligami dan selama perkara belum diputus, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.
3)        Asas Terbuka Untuk Umum
Asas terbuka untuk umum diatur dalam pasal 59 (1) UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No.3 Tahun 2000 tentang Peradilan Agama jo.pasal 19 (3 dan 4) UU.No.4 Tahun 2004.
Sidang pemeriksaan pengadilan agama adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain atau jika hakim dengan alasan penting yang dicatat dalam berita acara sidang memerintahkan bahwa pemeriksaan secara keseluruhan atau sebagian akan dilakukan dengan sidang tertutup. Adapun pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama yang harus dilakukan dalam sidang tertutup adalah berkenaan dengan pemeriksaan pernohonan cerai talak dan/ atau cerai gugat (pasal 67 ayat 2 UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama).
4)        Asas Equality
Asas Equality di lingkungan peradilan agama diatur dalam pasal 58 ayat 1 UU No.7 Tahun 1989 yang pasal dan isinya tidak diubah menurut UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama jo. pasal 5 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Setiap orang yang berperkara di muka sidang pengadilan adalah sama hak dan kedudukannya dalam arti sama hak dan kedudukan di hadapan hukum, sehingga tidak ada pembedaan yang bersifat diskriminatif.
5)        Asas Aktif Memberi Bantuan
Asas aktif memberikan batuan kepada pencari keadilan di lingkungan peradila agama adalah diatur dalam pasal 119 HIR/149 R.Bg. jo. Pasasl 58 (2) UU No.7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama jo. pasal 5 (2) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakimany ang berbunyi :
Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Maka hukum bagi hakim untuk memberikan bantuan kepada para pihak dalam proses lancarnya persidangan adalah bersifat imperatif (wajib) sepanjang mengenai hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan formil dan tidak berkenaan dengan masalah materiil atau pokok perkara.
6)        Asas Upaya Hukum Banding
Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan kecuali Undang-Undang menentukan lain.
7)        Asas Upaya Hukum Kasasi
Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan kecuali Undang-Undang menentukan lain.
8)        Asas Upaya Peninjauan Kembali
Terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
9)        Asas Pertimbangan Hukum
Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. 
10)    Asas Memberi Bantuan Antar Pengadilan
Untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.[19]
Untuk memberikan putusan adalah tugas hakim. Putusan itu dituntut suatu keadilan dan untuk itu hakim melakukan konstatering peristiwa yang dihadapi, mengkualifiksi dan mengkonstitusinya. Jadi bagi hakim dalam mengadili suatu perkara yang dipentingkan adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya adalah suatu alat, sedangkan yang bersifat menetukan adalah peristiwanya. Maka di dalam putusan hakim yang perlu diperhatikan adalah pertimbangan hukumnya, sehingga siapapun dapat menilai apakah putusan yang dijatuhkan cukup mempunyai alasan yang objektif atau tidak. Di samping itu pertimbangan hakim adalah penting dalam pembuatan memori banding dan memori kasasi.[20]
Pertimbangan atau considerans adalah dasar daripada putusan. Pertimbangan dalam putusan dibagi dua yakni pertimbangan duduk perkara atau peristiwanya dan pertimbangan akan hukumnya. Pertimbangan peristiwanya harus dikemukakan oleh para pihak, sedangkan pertimbangan hukumnya adalah urusan hakim. Pertimbangan dari putusan tersebut merupakan alasan-alasan hakim sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat mengapa ia sampai mengambil putusan demikian (objektif).[21]

3. Kewenangan Hakim Dalam Menafsirkan dan Mengkontruksi Hukum
Di dalam Undang-Undang tentang ketentuan pokok Kehakiman (Undang-Undang No. 4 Tahun 2004) pada pasal 16 ayat (1), bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.[22] Hal ini mengindikasikan bahwa seorang hakim dianggap memahami hukum. Artinya, segala perkara yang diajukan kepadanya  harus diterima. Apabila di dalam perkaranya tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum. Dengan cara bagaimana ia dapat menggali dan menemukan apa yang dapat menjadi hukum?
Ketentuan pasal 28 ayat 1  Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 mengisyaratkan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.[23] Ketentuan pasal 28 ayat 1 ini harus diartikan sebagai suatu kewajiban bagi hakim karena ia merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Dengan demikian, hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Jadi, tugas penting dari hakim adalah menyesuaikan Undang-Undang dengan hal-hal yang nyata di masyarakat. Apabila Undang-Undang tidak dapat dijalankan menurut arti katanya, hakim harus menafsirkannya. Dengan kata lain, apabila Undang-Undang tidak jelas maka hakim wajib menafsirkannya sehingga ia dapat membuat suatu keputusan yang adil dan sesuai dengan maksud hukum yaitu mencapai kepastian hukum. Karena itu, orang dapat mengatakan bahwa menafsirkan Undang-Undang adalah kewajiban hukum dari hakim.[24]
Sekalipun penafsiran merupakan kewajiban hukum dari hakim, ada beberapa pembatasan mengenai kemerdekaaan hakim untuk menafsirkan Undang-Undang itu. Logeman mengatakan bahwa Hakim harus tunduk pada kehendak pembuat Undang-Undang. Dalam hal kehendak itu tidak dapat dibaca begitu saja dari kata-kata peraturan perundangan, hakim harus mencarinya dalam sejarah kata-kata tersebut. Dalam sistem Undang-Undang atau dalam arti kata-kata seperti itu yang dipakai dalam pergaulan sehari-hari.[25] Hakim wajib mencari kehendak pembuat Undang-Undang, karena ia tidak boleh membuat tafsiran yan tidak sesuai dengan kehendak itu. Setiap tafsiran adalah tafsiran yang dibatasi oleh kehendak pembuat Undang-Undang. Karena itu hakim tidak diperkenankan menafsirkan Undang-Undang secara sewenang-wenang. Orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang  mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat Undang-Undang saja yang menjadi tafsiran yang tepat.
Agar dapat mencapai kehendak dari pembuat Undang-Undang serta dapat menjalankan Undang-Undang sesuai dengan kenyataan sosial, hakim menggunakan beberapa cara penafsiran, yaitu:
1. Menafsirkan Undang-Undang menurut arti perkataan (istilah) atau biasa disebut penafsiran gramatikal.
 Antara bahasa dengan hukum terdapat hubungan yang erat sekali. Bahasa merupakan alat satu-satunya yang dipakai pembuat Undang-Undang untuk menyatakan kehendaknya. Karena itu, pembuat Undang-Undang yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-kata yang tepat. Kata-kata itu harus singkat, jelas dan tidak bias ditafsirkan secara berlainan. Ada kalanya pembuat Undang-Undang tidak mampu memakai kata-kata yang tepat. Dalam hal ini Hakim wajib mencari arti kata yang dimaksud yang lazim dipakai dalam percakapan sehari-hari, dan hakim dapat menggunakan kamus bahasa atau meminta penjelasan dari ahli bahasa.
2. Menafsirkan Undang-Undang menurut sejarah atau penafsiran historis.
Setiap ketentuan perundang-undangan mempunyai sejarahnya. Dari sejarah peraturan perundang-undangan hakim dapat mengetahui maksud pembuatnya. Terdapat dua penafsiran sejarah, yaitu penafsiran menurut sejarah, dan penetapan sesuatu ketentuan perundang-undangan.
3. Menafsirkan Undang-Undang menurut sistem yang ada di dalam hukum atau biasa disebut dengan penafsiran sistematik
Perundang-undangan suatu Negara merupakan kesatuan, artinya tidak satupun dari perundangan tersebut dapat ditafsirkan seolah-olah ia berdiri sendiri. Pada penafsiran peraturan perundang-undangan selalu harus diingat hubungannya dengan peraturan perundangan lainnya. Penafsiran sistematis tersebut dapat menyebabkan kata-kata dalam undang-undang diberi pengertian yang lebih luas atau yang lebih sempit daripada pengertiannya dalam kaidah yang biasa. Hal yang pertama disebut penafsiran meluaskan dan yang kedua disebut penafsiran menyempitkan.
4. Menafsirkan undang-undang menurut cara tertentu sehingga undang-undang itu dapat dijalankan sesuai dengan keadaaan sekarang yang ada didalam masyarakat, atau biasa disebut dengan penafsiran sosiologis atau penafsiran teleologis.
            Setiap penafsiran undang-undang yang dimulai dengan penafsiran gramatikal harus diakhiri dengan penafsiran sosiologis. Apabila tidak demikian, keputusan yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yan benar-benar hidup dalam masyarakat. Karena itu, setiap peraturan hukum mempunyai suatu tujuan sosial, yaitu membawa kepastian hukum dalam pergaulan antara anggota masyarakat. Hakim wajib mencari tujuan social baru dari peraturan yang bersangkutan. Apabila Hakim mencarinya, masuklah ia ke dalam lapangan pelajaran sosiologi. Melalui penafsiran sosiologi Hakim dapat menyelesaikan adanya perbedaan atau kesenjangan antara sifat positif dari hukum (rechtspositiviteit) dengan kenyataan hukum (rechtswerkelijkheid), sehingga penafsiran sosiologis atau teologis menjadi sangat penting.
5. Penafsiran otentik atau penafsiran secara resmi
Adakalanya pembuat Undang-Undang itu sendiri memberikan tafsiran tentang arti atau istilah yan digunakannya di dalam perundangan yang dibuatnya. Tafsiran ini dinamakan tafsiran otentik atau tafsiran resmi. Di sini Hakim tidak diperkenankan melakukan penafsiran dengan cara lain selain dari apa yang telah ditentukan pengertiannya di dalam undang-undang itu sendiri.
6. Penafsiran Interdisipliner
Penafsiran jenis ini biasa dilakukan dalam suatu analisis masalah yang menyangkut berbagai disiplin ilmu hukum. Di sini digunakan logika lebih dari satu cabang ilmu hukum. Misalnya adanya keterkaitan asas-asas hukum dari satu cabang ilmu hukum, misalnya hukum perdata dengan asas-asas hukum publik.
7. Penafsiran Multidisipliner
Berbeda dengan penafsiran indisipliner yang masih berada dalam rumpun disiplin ilmu yang bersangkutan, dalam penafsiran multidisipliner seorang Hakim harus juga mempelajari suatu atau beberapa disiplin ilmu lainnya diluar ilmu hukum. Dengan kata lain, disini Hakim membutuhkan verivikasi dan bantuan dari disiplin ilmu yang lain.




[1] Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam (Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001), 70.
[2] Erfaniah Zuhriah,Peradilan Agama di Indonesia Dalam Rentang Sejarah dan Pasang Surut (Malang: UIN Malang Press, 2008), 165.
[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, pasal 11.
[4] Zuhriah,Peradilan Agama, 166.
[5]Nur Shofa Ulfiati, Ijtihad Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian (Malang : UIN Maulana Malik Ibrahim, 2009), 46.
[6] Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya, 945
[7] Nur Shofa Ulfiati, Ijtihad Hakim, 46.
[8] Ibid., 47.
[9] Ibid.,
[10] Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahannya,55.
[11] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, pasal 13.
[12] Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Jakarta: Sinar Grafika,2004),6
[13] Ibid,2
[14] Amandemen Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006, (Surabaya: Team Media, t.t), 26
[15] Arto, Praktek Perkara, 36-37.
[16] Ach Zayyadi, Hukum Acara Perdata (Diktat Pada Mata Kuliah Hukum Acara Perdata)
[17] Arto, Praktek Perkara, 7.
[18] Ibid, 12.
[19] Ach Zayyadi, Hukum Acara Perdata (Diktat pada mata kuliah hukum acara perdata) .
[20] R. Soeroso, Praktek Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), 79.
[21] Ibid.,
[22] Undang-Undang Kekuasaaan Kehakiman , 7
[23] Ibid, 9
[24] Yudha Bakti Ardhiwisastra, Penafsiran dan Kontruksi Hukum (Bandung: Penerbit Alumni, 2000), 1
[25] Ibid.,2




Baca tulisan menarik lainnya:

Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Landasan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Di Pengadilan Agama"

Posting Komentar

Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*