TATA
TERTIB LOMBA
BEDAH
BUKU ‘LASKAR PELANGI’
I.
Peraturan Tes Tulis ( tempat
Laboratorium Bahasa)
-
Peserta tidak dapat diwakilkan
-
Peserta wajib datang tepat
waktu di ruangan penyeleksian
-
Peserta yang terlambat lebih
dari 10 menit dinyatakan gugur sebagai peserta.
II.
Interview (tempat laboratorium
IPA/kondisional)
III.
Cerdas Cermat
BABAK I (adu cepat)
- Jawaban benar: ditambah 10 Poin,
jawaban salah: dikurangi 5 poin
- Peserta cerdas cermat mempunyai hak untuk
menjawab jika ia yang pertama kali mengangkat tangan dengan ketentuan
telah disepakati oleh tim saksi.
- Peserta dilarang menjawab, tanpa
kesepakatan tim saksi walaupun telah mengacungkan tangan. (jika tetap
menjawab, jawaban dianggap tidak sah)
- Jawaban yang salah dapat
diperebutkan kembali pada peserta yang lain.
BABAK II (beradu
peran/role play)
Yang dinilai: a. Ekspresi
(wajah/mimik muka dan bahasa tubuh)
b. Penjiwaan tokoh
c. Kesesuaian dialog/ekspresi dengan
skenario
Catatan: Nilai per-item
10 poin, berarti total dari 3 item adalah 30 poin
BABAK III (pertanyaan dari Dewan Juri)
Nilai: 10
Ketentuan: - Dewan Juri memberikan satu
pertanyaan yang berkaitan dengan wawasan
yang terkandung dalam novel Laskar Pelangi kepada setiap peserta satu
persatu.
- Setiap peserta diberi
batasan waktu satu menit untuk menjawab.
Keputusan ini dapat diubah
sewaktu-waktu apabila terdapat kesalahan di dalamnya & keputusan Dewan Juri
bersifat mengikat dan dapat dipertanggung jawabkan!
Tulisan milik *Banjir Embun* lainnya:
Terima kasih telah membaca tulisan kami berjudul "Tata Tertib Lomba Bedah Buku Laskar Pelangi"
Posting Komentar
Berkomentar dengan bijak adalah ciri manusia bermartabat. Terima kasih atas kunjungannya di *Banjir Embun*